Senin, 04 Maret 2024

Pengaturan Jarak Kelahiran

                                                           Sumber: Dokumen Pribadi

Secara tehnis pelaksanaan keluarga berencana ialah melakukan pengaturan jarak kehamilan dan kelahiran serta memperhitungkan pada umur berapa perempuan sebaiknya mulai hamil dan pada umur berapa sebaiknya dia mengakhiri masa kehamilan. Oleh sebab itu untuk mengurangi resiko kematian ibu karena hamil dan melahirkan dikenal rumus pemikiran menjauhi “4 terlalu” yaitu jangan: 1) terlalu muda usia ibu waktu hamil, 2) terlalu tua usia ibu, masih hamil, 3) terlalu dekat jarak kehamilan, dan 4) terlalu sering (banyak) melahirkan. Al-Quran memberikan anjuran dalam hal menyapih anak yang disusui agar mencukupkannya selama dua tahun. Sejalan dengan QS. Al-Baqarah/2:233 di atas, dalam QS. Luqman/31:14, Allah berfirman:


Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. 


Dari ayat tersebut dapat dilihat bahwa jarak antara kehamilan sebaiknya dua tahun, dan tidak menjadi soal jika jarak itu diperpanjang menjadi 3-4 tahun dengan tujuan mengatur kehamilan agar secara kesehatan ibu dan anak, secara ekonomi mapan, dan lain sebagainya. 


Secara teknis medis, pengaturan kehamilan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara; dikenal dengan metode, alat, dan obat kontrasepsi. Metode, alat, dan obat kontrasepsi tersebut ada yang bersifat tradisional seperti pantang berkala atau metode kalender; hormonal seperti pil, suntik, alat kontrasepsi bawah kulit (implan) yang dikenal dengan susuk KB; non hormonal seperti kondom, alat kotrasepsi dalam rahim (AKDR) yang dikenal dengan IUD, dan cara operasi yang dikenal dengan Metode Operasi untuk Perempuan (MOW) atau Tubektomi, dan Metode Operasi Pria (MOP) atau Vasektomi. 


Penggunaan metode, alat, dan obat kontrasepsi tidak boleh sekehendak sendiri, semuanya harus dalam pengawasan, bimbingan, dan anjuran dokter. Karena tidak semua alat dan obat kontrasepsi cocok untuk semua orang, maka pemeriksaan status kesehatan calon akseptor (peserta KB) oleh dokter atau bidan sangat diperlukan agar dapat dipilih alat dan obat kontrasepsi yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan akseptor. 


Ada baiknya suami istri berpikir jauh ke depan dan merencanakan bersama berbagai hal yang berkaitan dengan tahapan masa produktif dan peningkatan kebutuhan keluarga. Dengan demikian, jika seorang suami adalah seorang pegawai, maka dia dapat memperkirakan kapan memasuki usia pensiun, berapa pemasukan yang akan dihasilkan setiap tahun, berapa peningkatan kebutuhan dalam keluarga dan seterusnya. Bagi seorang istri, dia dapat memperkirakan kapan beban mengurus anak menjadi semakin ringan seiring dengan meningkatnya usia anak dan usia dirinya. Dengan demikian, seorang istri dapat melakukan kegiatan lain yang menunjang pemenuhan kebutuhan dirinya dan juga keluarga seperti mengikuti berbagai pendidikan dan kursus, mengembangkan karir dan usaha, memperdalam pengetahuan agama dan seterusnya.


Sumber rujukan:


Halaman 85-87 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Delapan


#penyuluhanagamaislam

Kamis, 22 Februari 2024

Keluarga Berencana

 



Dalam QS. An-Nisa/4:9, Alah Swt berfirman:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Pengertian yang lemah pada ayat di atas mempunyai makna lemah secara fisik biologis, mental psikologis, mental spiritual, sosial ekonomi, pendidikan dan keterampilan, sosial kemasyarakatan, dan sebagainya. Ayat terebut sejalan dengan hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi:

Orang mu’min yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Swt daripada orag mu’min yang lemah. (HR. Bukhari)

Sejalan dengan ayat di atas dan kandungan undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, tujuan program keluarga berencana adalah dengan mempunyai keluarga kecil dan jarak kelahiran yang ideal, keluarga-keluarga dapat menjaga dan meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, memberikan kesempatan kepada sumi-istri untuk mengasuh dan mendidik anak semaksimal mungkin, memberikan hak-hak anak secara maksimal, dan memberikan kesempatan untuk meningkatkan usaha produktif untuk meningkatkan status ekonomi keluarga sehingga kehidupan keluarga sejahtera, tenang, dan harmonis.

Rasulullah Saw bersabda:

Cobaan yang paling berat/meletihkan adalah banyak anak tanpa sarana yang cukup. (HR. Hakim)

Hadis di atas mengisyaratkan bahwa harus ada keseimbangan antara jumlah anak dengan kemampuan ekonomi, bahkan Rasulullah Saw menguatkan hal tersebut dalam sabda beliau:

Sesungguhnya lebih baik bagi kamu sekalian meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka dalam keadaan lemah menjadi beban orang lain (menadahkan tangan meminta-minta kepada orang lain). (HR. Bukhari-Muslim)

Sumber rujukan:

Halaman 83-85 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Enam Puluh Tujuh

#penyuluhanagamaislam

Rabu, 21 Februari 2024

Pasca Persalinan, Menyusui, dan Pemberian ASI eksklusif

                                                        Sumber: Dokumen Pribadi

Pasca persalinan atau masa nifas dimulai dari keluarnya bayi lahir yang diikuti keluarnya ari-ari (plasenta) sampai rahim pulih kembali. Biasanya kondisi ini berlangsung selama 40 hari.

Menyusui merupakan bagian sangat penting dilakukan segera setelah bayi lahir dengan cara “Inisiasi Menyusu Dini (IMD)” dimana bayi yang baru saja dilahirkan diupayakan untuk segera menyusu kepada ibunya dalam 1 jam pertama dengan meletakkan bayi di dada ibunya sesuai dengan petunjuk dalam PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Cara ini untuk memberikan kesempatan kepada bayi untuk mendapatkan air susu pertama yang disebut “kolostrum”. Air susu ini sangat baik untuk bayi yang baru lahir karena mengandung zat kekebalan tubuh bagi bayi untuk melindungi tubuhnya dari berbagai penyakit. Jangan terpengaruh oleh rumor tidak bertanggung jawab yang menyatakan bahwa air susu yang berwarna agak kuning itu tidak baik untuk bayi atau basi. Dianjurkan agar tidak menjadwalkan waktu menyusui bayi, karena kondisi masing-masing bayi sangat berbeda, susui bayi sesering mungkin.

Susuilah bayi dengan cara yang benar, yaitu dengan memperhatikan posisi dan pelekatan menyusui yang tepat. Konsultasikanlah hal ini kepada petugas kesehatan (dokter, bidan dan konselor menyusui). Kegiatan meyusui juga dapat dilakukan di tempat umum dan tempat kerja, karena saat ini pemerintah sudah mendorong pengelola tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan ruang laktasi/ruang menyusui.

Sumber rujukan:

Halaman 81-82 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Enam Puluh Enam

#penyuluhanagamaislam

Selasa, 20 Februari 2024

Persiapan Menjelang Kelahiran

                                                            Sumber: Dokumen Pribadi

Menjelang waktu kelahiran merupakan saat yang sangat mengkhawatirkan bagi seorang calon ibu. Di samping gambaran kegembiraan yang muncul karena akan mempunyai bayi yang normal, sehat, lincah, dan menyenangkan, terimpit pula rasa ketakutan dengan bayangan sakitnya saat melahirkan. Untuk itu, beberapa hal harus disiapkan oleh suami istri, di antaranya:


1) Kesiapan mental psikologis istri. Suami harus semakin dekat kepada istrinya, sering memberi semangat, menghibur, mengajak membicarakan kebutuhan bayi, pakaian bayi, nama anak yang bernafaskan Islam, dan lainnya, sehingga istri merasa terhibur dan disayang suaminya,

2) Memeriksa dan memelihara payudara agar proses menyusui bayi berjalan normal,

3) Persiapan ekonomi dengan mengecek keuangan, dan lainnya,

4) Hubungi dokter atau bidan tempat pemeriksaan kehamilan, dan hubungi bidan lain jaga-jaga apabila terjadi halangan pada dokter atau bidan tempat pemeriksaan kehamilan.


Sumber rujukan:


Halaman 80-81 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Lima


#penyuluhanagamaislam


Minggu, 18 Februari 2024

Persiapan Kehamilan

                                                            Sumber: Dokumen Pribadi

Perlu disadari betul oleh suami istri bahwa perempuan yang sedang hamil itu sedang mengandung janin atau calon bayi yang akan lahir, hidup dan berkembang menjadi manusia yang sempurna. Oleh sebab itu maka suami istri harus secara bersama-sama memelihara kehamilan agar ibu yang mengandung dan janin di dalam perutnya juga terjaga kesehatannya. Di antara tindakan pemeliharaan tersebut adalah:


1) Persiapan fisik biologis sebelum hamil. Kehamilan yang baik pada saat umur perempuan antara 20 - 30 tahun. Resiko kematian ibu dan bayi sangat tinggi pada kehamilan sebelum umur 20 tahun atau setelah 30 tahun,


2) Persiapan mental dan emosional serta pengetahuan karena tugas dari orang tua tidak mudah dan membutuhkan banyak kedewasaan mental serta keragaman pengetahuan,


3) Menjaga kesehatan badan dan kesehatan janin dengan selalu memeriksakan kehamilan secara rutin dengan mengikuti anjuran dokter atau bidan. Sang ibu hendaknya mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi dengan porsi minimal dua kali dari porsi biasanya. Lakukan imunisasi sesuai petunjuk dokter dan selalu jaga istirahat yang cukup, dan lain sebagainya,


4) Persiapan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar; makanan, pakaian, dan lain sebagainya yang dibutuhkan selama kehamilan, kelahiran, dan pasca kelahiran,


5) Bagi suami, harus selalu siap mengawasi dan mendampingi istri pada setiap saat yang diperlukan seperti, membantu pekerjaan rumah tangga untuk meringankan beban istri, mengantar istri pada saat pemeriksaan kehamilan, menyediakan makanan yang halal dan bergizi untuk istrinya. Suami mesti SIAGA (siap antar dan jaga selama kehamilan istrinya, dan menyiapkan hal-hal yang diperlukan pada saat melahirkan dan pasca kelahiran sesuai dengan kadar kemampuan,


6) Secara bersama-sama suami-istri selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan selalu melakukan ibadah, membaca Al-Qur’an, dan melakukan amal-amal baik lainnya, seperti infak, shadaqah, dan lain sebagainya.


Sumber rujukan:


Halaman 79-80 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Empat


#penyuluhanagamaislam


Jumat, 16 Februari 2024

Kehamilan yang Sehat

                                                           Sumber: Dokumen Pribadi

Proses kehamilan dimulai dengan terjadinya beberapa tanda dimulainya proses kehamilan, antara lain:


1) Tidak datang haid,

2) Pusing dan muntah-muntah terutama pada pagi hari, 

3) Buah dada membesar dan sekitar puting susu berwarna kegelapan, 

4) Sejalan dengan bertambahnya waktu kehamilan perut membesar,

 

Proses kehamilan sendiri dimulai dengan terjadinya pembuahan sel telur yang sudah matang dan sudah di tuba falopi oleh sperma (konsepsi) yang disebut zigot. Selanjutnya berkembang dengan memecah diri menjadi 2-3-4-8 dan seterusnya yang disebut janin, sambil pada saat yang sama berjalan menuju rongga rahim, normalnya selama 6 hari. Di dinding rongga rahim inilah janin menempel dan terus berkembang yang kita sebut hamil sampai proses melahirkan. 


Sumber rujukan:


Halaman 79 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Tiga


#penyuluhanagamaislam

Senin, 12 Februari 2024

Perencanaan dan Persiapan Kehamilan

 

                                                        Sumber: Dokumen Pribadi

Kehamilan merupakan saat yang paling ditunggu-tunggu oleh sebagian besar pasangan yang baru saja menikah. Memiliki anak akan menambah keceriaan dan kebahagiaan dalam sebuah pernikahan. Akan tetapi sebelum menjalani kehamilan sebaiknya terlebih dahulu merencanakannya dengan baik. Persiapan dan perencanaan yang matang akan mendukung pasangan calon pengantin dalam mendapatkan kehamilan yang sehat.


Perencanaan kehamilan bertujuan untuk mencegah kehamilan 4Terlalu yaitu 1. Terlalu Muda (< 20 tahun), 2. Terlalu Tua (> 35 tahun), 3. Teralu dekat jarak kehamilan (< 2 tahun), dan 4. Terlalu sering hamil (> 3 anak). Bila terjadi salah satu kehamilan “4 Terlalu” ini dapat berdampak tidak baik bagi kesehatan ibu dan anak. Kehamilan perlu direncanakan karena pasangan calon pengantin diharapkan memiliki status kesehatan yang baik dan terhindar dari penyakit. Saat hamil ibu harus dalam keadaan sehat sehingga bayi yang dilahirkan sehat.


Perencanaan kehamilan yang sehat meliputi persiapan fisik dan mental pasangan sehingga akan menunjang pertumbuhan dan perkembangan janin secara optimal dan memastikan kesehatan ibu selama menjalani kehamilan, persalinan, dan nifas. Oleh karena itu pasangan calon pengantin perlu berkonsultasi dan memeriksakan kesehatannya di fasilitas pelayanan kesehatan.


Sumber rujukan:


Halaman 78-79 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Dua


#penyuluhanagamaislam