Minggu, 18 Februari 2024

Persiapan Kehamilan

                                                            Sumber: Dokumen Pribadi

Perlu disadari betul oleh suami istri bahwa perempuan yang sedang hamil itu sedang mengandung janin atau calon bayi yang akan lahir, hidup dan berkembang menjadi manusia yang sempurna. Oleh sebab itu maka suami istri harus secara bersama-sama memelihara kehamilan agar ibu yang mengandung dan janin di dalam perutnya juga terjaga kesehatannya. Di antara tindakan pemeliharaan tersebut adalah:


1) Persiapan fisik biologis sebelum hamil. Kehamilan yang baik pada saat umur perempuan antara 20 - 30 tahun. Resiko kematian ibu dan bayi sangat tinggi pada kehamilan sebelum umur 20 tahun atau setelah 30 tahun,


2) Persiapan mental dan emosional serta pengetahuan karena tugas dari orang tua tidak mudah dan membutuhkan banyak kedewasaan mental serta keragaman pengetahuan,


3) Menjaga kesehatan badan dan kesehatan janin dengan selalu memeriksakan kehamilan secara rutin dengan mengikuti anjuran dokter atau bidan. Sang ibu hendaknya mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi dengan porsi minimal dua kali dari porsi biasanya. Lakukan imunisasi sesuai petunjuk dokter dan selalu jaga istirahat yang cukup, dan lain sebagainya,


4) Persiapan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar; makanan, pakaian, dan lain sebagainya yang dibutuhkan selama kehamilan, kelahiran, dan pasca kelahiran,


5) Bagi suami, harus selalu siap mengawasi dan mendampingi istri pada setiap saat yang diperlukan seperti, membantu pekerjaan rumah tangga untuk meringankan beban istri, mengantar istri pada saat pemeriksaan kehamilan, menyediakan makanan yang halal dan bergizi untuk istrinya. Suami mesti SIAGA (siap antar dan jaga selama kehamilan istrinya, dan menyiapkan hal-hal yang diperlukan pada saat melahirkan dan pasca kelahiran sesuai dengan kadar kemampuan,


6) Secara bersama-sama suami-istri selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan selalu melakukan ibadah, membaca Al-Qur’an, dan melakukan amal-amal baik lainnya, seperti infak, shadaqah, dan lain sebagainya.


Sumber rujukan:


Halaman 79-80 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Empat


#penyuluhanagamaislam


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda