Minggu, 22 Maret 2020

Contoh Laporan Bulanan Penyuluh Agama Islam


KATA PENGANTAR

            Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun laporan kegiatan Penyuluhan pada kelompok sasaran.
            Laporan ini kami susun sebagai wujud pertanggung jawaban dalam hal sebagai penyuluh agama Islam non-PNS tahun 2020. Harapan kami dengan laporan ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang kegiatan penyuluh agama Islan non-PNS  dalam rangka untuk melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Akhirnya, kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wonosobo dan pihak terkait. Semoga bermanfaat.


Wonosobo, 31 Januari 2020




…………………............................
Ade Lanuari Abdan Syakura, S.H.I




DAFTAR ISI

HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.       Dasar Pemikiran
B.        Landasan Hukum
C.        Maksud dan Tujuan
D.       Indikator Keberhasilan

BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN
A.       Hari/Tgl/Jam
B.        Sasaran Penyuluhan
C.        Jumlah Jama’ah (L/P)
D.       Waktu dan Tempat Pelaksanaan
E.        Materi Bimbingan dan Penyuluhan
F.         Metode
G.       Masalah
H.       Solusi

BAB IIIEVALUASI HASIL KEGIATAN
A.       Resume Kegiaatan Penyuluhan
B.        Faktor Pendukung , Penghambat dan Solusi

BAB  IVPENUTUP
A.       Kesimpulan
B.        Saran



LAMPIRAN – LAMPIRAN
1.      SK Penyuluh Non-PNS
2.      Jadwal Bimbingan dan Penyuluhan (Mingguan, Bulanan)
3.      Daftar Hadir Ustadz dan jama’ah
4.      Materi Bingluh

BAB I
PENDAHULUAN

A.  Latar Belakang
Salah satu indikator keberhasilan Kementerian Agama RI dalam pembangunan bidang agama tercermin dari seberapa jauh tingkat indeks pengamalan agama dalam masyarakat Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat. Upaya pengembangan profesi penyuluh melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan Agama menjadi sesuatu yang harus mendapatkan perhatian penting didalam meningkatkan kualitas layanan penyuluh kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya penyuluh berada dalam fungsi advokasi, edukasi, informasi dan bimbingan. Maka penyuluh harus bertanggng tanggung jawab mengembangkan visi, wawasan keilmuan dan pemahaman agama untuk memenuhi tuntutan masyarakat di bidang agama Islam yang semakin kompleks sehingga terwujud peningkatan kualitas kehidupan agama.
Setiap Penyuluh Agama harus memiliki loyalitas dan dedikasi yang tinggi pada panggilan tugas diserta dengan wawasan yang akurat tentang fungsi dan peranan yang mesti dijalankannya di tengah masyarakat. Dedikasi dan wawasan dimaksud perlu dibangun dengan dilandasi sepenuhnya oleh pemahaman yang mendalam terhadap ajaran agama, pemahaman dakwah dan kepedulian terhadap problema aktual di masyarakat.
Penyusunan laporan merupakan bagian integral dari kegiatan bimbingan dan penyuluhan agama. Selain merupakan kewajiban, penyusunan laporan atas pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki angka kredit tersendiri. Oleh karena itu setiap Penyuluh Agama perlu menguasai teknik penyusunan laporan, kemampuan mengolah data dan informasi yang diperlukan dan menyajikan secara sistematis.
B.     Dasar Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama salah satu dari Jabatan Fungsional dalam Rumpun Keagamaan. Hal ini berdasarkan Perpres nomor 87 tahun 1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional dalam Rumpun Keagamaan.
Menurut SKB Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 574 tahun1999 dan Nomor 178 tahun 1999 tentang jabatan Fungsional Penyuluh Agama dan Angka Kreditnya. Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa Penyuluh Agama adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan atau penyuluhan dan pembangunan melalui bahasa agama.
Menurut SKB tersebut, bimbingan atau penyuluhan agama dan pembangunan merupakan salah satu tugas pokok Penyuluh Agama. Bimbingan atau penyuluhan agama terdiri dari empat unsur kegiatan:
1.        Persiapan bimbingan atau penyuluhan;
2.        Pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
3.        Pemantauan, evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
4.        Pelayanan konsultasi agama dan pembangunan.
Adapun Penyuluh Agama Islan non-PNS, dasar hukumnya adalah sebagai berikut :

1.      Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan lembaga negara Repubik indonesia nomor 4286);
2.      Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tetang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 103 tambahan lembaga negara Repubik Indonesia nomor 5423);
3.      Keputusan Menteri Agama Nomor 164 Tahun 1996 Honorarium Penyuluh Agama;
4.      Keputusan Menteri Agama Nomor 148 Tahun 2014 tentang Penetapan Honorarium bagi Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil;
C.      Maksud dan Tujuan
1.      Maksud
Meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan para penyuluh dalam mengembangkan profesinya, khususnya dalam melaksanakan tugas Bimbingan dan Penyuluhan Agama dan Pembangunan kepada masyarakat.
2.      Tujuan
a.    Menumbuhkan aktivitas penyuluh untuk selalu bertanggungjawab terhadadap tugas dan fungsinya.
b.    Menghasilkan kegiatan yang bermutu dan maksimal di bidang kepenyuluhan.
D.      Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan penyuluhan ini adalah terlaksananya Bimbingan dan Penyuluhan pada setiap kelompok sasaran. Dari sini diharapkan  ;
1.    Mampu meningkatkan kualitas wawasan keilmuan dan keagamaan kelompok sasaran.
2.    Mampu mencari solusi dalam penanganan kasus keagamaan yang terjadi di Masyarakat.
3.    Memahami perlunya meningkatkan kualitas penyuluh dan pelayanan prima kepada masyarakat.


              
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN

A.    Tempat dan Waktu Kegiatan
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di masjid Ash-Shobri Dusun Semayu setiap hari Kamis ba’da Isya. Selain itu, penyuluhan juga diadakan di masjid Al-Ikhlas Dusun Depok setiap hari Rabu bakda Maghrib sampai Isya.

B.     Sasaran Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan difokuskan untuk orang-orang dewasa, baik pria maupun wanita.

C.     Jumlah Jama’ah
Jumlah jamaah dari kegiatan penyuluhan Majelis Taklim As-Shobri sebanyak 20 orang, sedangkan penyuluhan Majelis Taklim Al-Ikhlas sebanyak 35 orang.

D.    Materi Penyuluhan
Materi yang diberikan berupa hadist-hadist pilihan dalam Kitab Arbain An-Nawawi karya Abu Zakaria Muhyuddin An-Nawawi. Hadist-hadist tersebut bermuara pada aqidah, akhlak, fiqih, dan muamalah. Untuk mempermudah penjabaran hadist, maka saat penyuluhan disampaikan pula syarahnya yang disandarkan pada Syarah Arbain An-Nawawi karya Syaikh Shalih bin Abdul Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh.

Adapun point-point materi terangkum dalam lampiran.

E.     Metode
 Metode yang digunakan  menyesuaikan materi yang disampaikan, dan fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi, Adapun metode yang dipakai antara lain:
1.                   Metode Ceramah:
Yaitu metode yang digunakan untuk menyampaikan materi bimbingan dan penyuluhan secara umum oleh penyuluh terutama jika materi yang disampaikan hanya membutuhkan komunikasi satu arah saja.
2.                   Metode Tanya jawab:
Yaitu metode yang dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada para jamaah menanyakan masalah masalah yang belum dipahami dan dijawab oleh penyuluh, demikian pula penyuluh bisa memberikan pertanyaan kepada jamaah terutama untuk mengetahui sampai dimana materi penyuluhan sudah dapat dipahami oleh jamaah, dan dengan materi ini dapat menciptakan system komunikasi dua arah.
3.                   Metode Demonstrasi
Yaitu metode yang digunakan dengan memberikan contoh untuk melakukan sesuatu terutama ibadah praktis.
4.                   Metode bercerita
Metode cerita diberikan disela sela materi yaitu cerita yang berisi ketauladanan dan petuah  agar bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.

F.      Masalah

Dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan kadang mengalami kendala dan permasalahan yang disebabkan oleh:
1.   Sumber daya Manusia yang dimiliki oleh jamaah yang tidak sama
2.   Keterbatasan sarana dan prasarana
G. Solusi
            Untuk mengatasi permasalahandan kendala dalam proses penyuluhan dan bimbingan maka dilakukan cara cara:
1.  Memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh jamaah
2.  Mencari menyediakan peralatan sendiri secara manual



BAB III
EVALUASI HASIL KEGIATAN

A.    Resume Kegiaatan Penyuluhan
Kegiatan  bimbingan dan penyuluhan Agama Islam dilaksanakan secara berkala masing masing kelompok bimbingan adalah sekali dalam satu minggu  yaitu setiap hari Rabu malam Kamis dan hari kamis malam Jumat sehingga total kegiatan yang dilaksanakan seama satu bulan di bulan Januari ini masing masing  ada 1 dan 5 kali kegiatan bimbingan dan penyuluhan materi dasar yang disampaikan adalah mengambil sumber-sumber materi yang sesuai dengan pokok bahasan yang dibutuhkan terutama adalah materi yang berkaitan dengan isu-isu terkini dan lebih lebih mengutamakan komunikasi dua arah sehingga jamaah mempunyai peluang waktu untuk bertanya secara memadai.
Salah satu tolok ukur keberhasilan kegiatan bimbingan dan penyuluhan adalah tumbuhnya kesadaran dan sikap kritis terhadap permasalahan permasalahn aktual yang kemudian tercermin dalam sikap dan perilaku keagamaan, Contoh yang kongkret dalam keseharian adalah dengan meningkatnya kedisplinan dalam beribadah ,meningkatnya kepedulian pada lingkungan meningkatnya rasa kebersamaan di masyarakat dll..

B.    Faktor Pendukung dan Penghambat

     Faktor pendukung adanya antusias jamaah yang lebih. Adanya apresiasi dan tanggapan positif secara moril, begitu memudahkan pelaksanaan penyuluhan secara berkala.
     Adapun faktor yang menjadi hambatannya adanya SDM jamaah yang tidak sama sehingga output yang dihasilkan berbeda-beda. Selain itu, adanya berbagai kesibukan yang dimiliki jamaah membuat mereka tidak konsisten dalam kehadiran.



BAB  IV
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Kegiatan Pembimbingan dan penyuluhan Agama Islam yang dilaksanakn selama sebulan ini dapat berjalan dengan lancar ,meskipun belum dapat memenuhi target hasil yang maksimal.
      Pemahaman dan wawasan keagamaan jamaah bimbingan dan penyuluhan mengalami peningkatan, tetapi masih berproses dalam mengaplikasikannya.

B.     Saran
Untuk dapat meningkatkan kegiatan dan pencapaian  maksud serta tujuan bimbingan dan penyuluhan Agama Islam perlu diberi pelatihan guna menambah wawasa dan strategi dalam memberikan penyuluhan.
Demikian Laporan bulanan ini kami buat, dan tentunya masih banyak kekurangan, serta kekeliruan karena keterbatasan kemampuan kami, mohon maaf dan terimakasih.


                                                                 Wonosobo, 31 Januari 2020

                                                                             Penyuluh


                                                                 Ade lanuari Abdan Syakura, S.H.I



Mengetahui :
Kepala Kua                                                          Penyuluh
Kecamatan Selomerto                                          PAIF Kecamatan Selomerto



H. Slamet ZA, S.Ag                                            Faqih Al Aziz, S.Ag
NIP.                                                                     NIP.




0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda