Minggu, 24 September 2023

Keluarga Pra Sakinah

 


Keluarga Pra Sakinah yaitu keluarga-keluarga yang dibentuk bukan melalui ketentuan-ketentuan perkawinan sah, tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar spiritual dan material.

Tolok ukurnya:

a. Keluarga yang terbentuk dari tidak sahnya perkawinan (contoh: menikah saat masa iddah, nikah beda agama, nikah kontrak, dll.
b. Menikah tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
c. Tidak memiliki dasar keimanan.
d. Tidak melakukan shalat wajib.
e. Tidak mengeluarkan zakat fitrah.
f. Tidak menjalankan puasa wajib.
g. Tidak tamat SD, dan tidak dapat mebaca-menulis.
h. Termasuk kategori fakir atau miskin.
i. Berbuat asusila.
j. Terlibat perkara kriminal.

Sumber rujukan:
Halaman 17 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Ketujuh




0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda