Minggu, 19 April 2026

Ijtihad Progresif Muhammadiyah

 

                                                                       Sumber: AI ChatGPT

Saat saya berusia 8-13 tahun (kisaran SD), saya hanya tahu bahwa agama Islam hanya satu macam, baik dalam tataran konsep maupun implementasi. Dimana dulu saya hidup di lingkungan yang beramaliyah Muhammadiyah. Ketika salat subuh tidak menggunakan qunut, melaksanakan qiyam Ramadhan hanya 11 rakaat, dan beberapa amalan lain.

            Ketika lulus SD dan berpindah ke Jogja, saya di sekolahkan di Muhammadiyah dari MTS sampai dengan MA. Kebiasaan beragama saat SD secara otomatis diteruskan setelah saat memasuki jenjang keduanya, bahkan konsep-konsep keagamaan seperti fiqih, hadist, dan penafsiran diajarkan secara massive. Saya pun semakin yakin bahwa Islam itu hanya satu dalam segi keyakinan, maupun pengamalan. Dari pulau Jawa sampai Papua semua amalan sama.

            Keyakinan itu berubah ketika saya memasuki bangku kuliah, dan tinggal di lingkungan dengan basic tradisionalis. Di sana ada zikir secara bersama-sama setelah salat, qiyam Ramadhan 23 rakaat, dan qunut salat subuh. Ternyata saya baru sadar, bahwa agama Islam memang satu, tetapi cara mengekpresikan keagamaan ada beberapa varian, termasuk yang mempengaruhi amaliyah ialah ormas Islam dengan beragam pemikiran, dan Muhammadiyah merupakan salah satu ormas yang ada di Indonesia.

            Tentu tidak ada masalah dengan hal tersebut, saya anggap semua pemahaman dan amalan oleh masyarakat pasti memiliki kekuatan pada tataran konsep, mengenai ragam perbedaan, kita dituntut untuk saling menghormati dan toleransi. Hanya saja dengan banyaknya organisasi Islam yang ada di Indonesia memunculkan sebuah refleksi serta pertanyaan yang butuh dijawab.

“Mengapa saya memilih Muhammadiyah dan bukan organisasi lain?”

“Mengapa saya tetap di Muhammadiyah?”

            Pertanyaan ini sulit untuk dijawab karena tergantung pada faktor sosial, budaya, dan pendidikan, juga kebiasaan. Perlu bertahun-tahun untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sampai akhirnya saya menemukan jawaban ketika membaca buku-buku tanya jawab agama Muhammadiyah jilid ke 8.

Muhammadiyah yang bercorak modernis, berkemajuan, dan tidak bermazhab tetapi tidak anti mazhab punya cara yang unik dalam menjawab sebuah persoalan.

Pertama, bagaimana hukum mengucap talak tetapi tidak di depan hakim? Apakah jatuh talak? Sebagaimana tercantum  dalam halaman 41-45.

Majelis Tarjih Muhammadiyah langsung merujuk pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No. 9/1989 tentang Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Kemudian merujuk pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 115 mewajibkan prosedur perceraian melalui pengadilan, dan pasal 123 bahwa perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Dari dua dasar di atas, kemudian memberikan titik tekan:

1.      Perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim.

2.      Perceraian yang dilakukan luar siding pengadilan tidak sah.

Fatwa ini tentu berseberangan dengan fikih klasik yang membolehkan suami mengucapkan talak di waktu dan tempat mana pun. Mungkin fatwa ini terlalu berani diputuskan pada masa itu, mengingat bahwa kecenderungan masyarakat Indonesia sulit melepaskan fikih klasik dan menjadi pegangan kuat di setiap masyarakat.

Saya menilai bahwa fatwa Mejelis Tarjih Muhammadiyah merupakan langkah maju untuk:

1.      Mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan status hukum keluarga, baik melalui pencatatan perkawinan maupun perceraian. Singkatnya, nikah sah/legal bila dicatat negara (KUA). Sama halnya talak sah/legal bila dicatat negara (PA). Artinya bila dua hal itu tidak dilakukan maka nikah dan talak dianggap tidak sah/legal menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah.

2.      Menengahi ragamnya perbedaan fiqih. Adanya fatwa tersebut menjadi jalan tengah dalam menyikapi perbedaan pendapat masalah fiqih, di mana Indonesia bukanlah negara Islam dengan mazhab fiqih tertentu.

Hal ini diperkuat dalam tafsir At Tanwir jilid 2 halaman 260, menanggapi Q.S Al Baqarah ayat 229:

“…Di Indonesia melalui regulasi yang ada, perbedaan pendapat (penulis: mengenai perceraian) dapat di atasi. Perceraian diakui keabsahannya bila pihak pengadilan memutuskannya. Perceraian harus melalui proses peradilan. Di sini pengadilan menjadi penentu untuk membawa talak hanya dihitung satu kali saja. Tidak ada pembicaraan lagi tentang talak tiga atau talak seribu. Iddah dihitung sesuai dengan Keputusan hakim pengadilan, tidak dari beberapa hari atau beberapa bulan sebelum mereka menghadap hakim di pengadilan. Kemudian, kalau ayat tentang rujuk itu diaktualisasikan dalam fikih bahwa rujuk tidak perlu saksi, maka demi tertib administrasi dan maslahat yang lebih besar, rujuk harus diproses di pengadilan, tidak dapat dilakukan seperti yang dijelaskan kitab-kitab fikih.

3.      Dasar hukum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI sebagai landasan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah harusnya merupakan hal yang mengikat, karena ia tidak saja hadir dalam bentuk fatwa organisasi, melainkan putusan hukum yang telah ditetapkan negara.

Keberanian Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam berfatwa tidak serta-merta waton sulaya yang penting berbeda atau menolak tradisi fikih klasik tanpa pertimbangan rasional dan objektif. Tentu keberanian dalam mengemukakan fatwa ini dilandasi dengan qaidah usul fiqih:

تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان

Artinya: “Perubahan hukum karena perubahan zaman dan tempat.”

Semangat itulah yang dibawa, sehingga fatwa pengucapan talaq di depan hakim atau di luar pengadilan dapat diputuskan sesuai kemaslahatan umat di Indonesia.

Dilihat dari fatwa yang dikeluarkan, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggabungkan konsep bayani, burhani, dan irfani, mengutip konsep cendikiawan muslim Maroko Abid Al Jabiri.

Konsep bayani mengambil teks-teks dari Al Quran dan hadist tentang perceraian.

Burhani mengambil kaidah usul fiqih agar konteks talaq bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Irfani menyelaraskan rasa perseorangan dengan kemaslahatan manusia.

Kedua, ucapan talaq jatuh bila dalam keadaan tidak marah. Apabila marah, maka belum jatuh talaq. Sebagaimana tercantum pada Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Menjatuhkan Talak (Cerai) dalam Keadaan Emos halaman 1-2. Fatwa tarjih didasarkan pada dua nash al hadist sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari)

Kata-kata tertutup akal bisa diartikan marah dan disetarakan dengan orang gila. Sebagaimana hadist Nabi SAW:

"رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ"

Artinya: "Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia berakal (sadar)."

Pada dasarnya tarjih menganggap bahwa ketika seorang suami atau istri marah pasti akan lepas kendali, mengesampingkan rasio atau akal sehat. Dalam hal ini maka perasaan akan diutamakan. Berkaitan dengan hukum mengucapkan talaq di luar pengadilan, talaq yang diucapkan suami dan istri saat marah juga tidak sah, karena:

1.      Diucapkan dalam keadaan emosi,

2.      Diucapkan luar pengadilan karena membutuhkan kajian dari hakim apakah unsur dan syarat terpenuhi atau tidak?

Dengan adanya fatwa diatas, setidaknya bagi saya bisa meminimalisir angka perceraian di Indonesia, sekaligus orang muslim tidak mudah bermain dengan kata-kata perceraian. Sekali lagi dalam memutuskan fatwa Tarhih Muhammadiyah tidak semata-mata menggunakan teks (bayani), tapi juga mendasarkan pada rasio (burhani), dan intuisi (irfani).

Pada akhirnya putusan fatwa-fatwa yang dikeluarkan merupakan jawaban dari tantangan zaman, dimana modernisasi adalah keniscayaan tak dapat ditolak. Dilematisnya, jika modernisasi ditolak mentah-mentah, maka umat Islam akan jumud, kaku, statis dalam menghadapi perkembangan zaman, namun apabila diterima secara mentah bisa menyebabkan mereka kehilangan identitas. Terlebih modernisasi muncul dari dunia barat yang liberal dan sekuler.

Maka sikap tawasuth atau moderat, Tengah-tengah menjadi pilihan bijak. Salah satunya ialah dalam berijtihad mengenai hukum halal-haram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

خَيْرُ الأُمُوْرِ أَوْسَطُهَا

Artinya: “Sebaik-baik perkara Adalah yang tengah-tengah (moderat).”

Wallahu a’lam.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda