Jumat, 16 November 2012

Mengandung Nikel, Tanah Adat Jadi Sengketa


Desa Lelilef Sawai dan Gemaf, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng) adalah wilayah yang kaya akan sumber daya alam. Hal itu terbukti dengan masuknya sejumlah perusahaan dari dalam dan luar negeri yang melakukan eksplorasi tambang Nikel. Salah satunya adalah PT Weda Bay Nikel. Persoalannya, sekitar 195 Kepala Keluarga (KK) yang tinggal di dua desa tersebut merisaukan rencana perluasan eksplorasi perusahaan tambang yang sahamnya sebagian besar dimiliki oleh negara Perancis itu.
Perluasan itu akan mengambil alih lahan yang secara turun temurun sudah digunakan warga untuk tinggal dan bercocok tanam. Selain bekerja sebagai nelayan, sebagian warga menggantungkan hidup dari bertani dan berkebun di tanah yang  disebut sebagai tanah adat itu. Sehingga perluasan yang dilakukan WBN akan berpengaruh signifikan terhadap kehidupan warga.
Pada intinya warga di dua desa itu tidak mempersoalkan perluasan tersebut, tapi dengan syarat warga harus diberi kompensasi yang sesuai. Salah satu warga desa Lelilef Sawai, Yosepus Burnama, mengatakan sudah terdapat tanah warga yang diratakan oleh perusahaan, padahal tanah itu belum dibebaskan. Menurutnya, sudah ada delapan warga yang tanahnya diambil alih perusahaan tanpa ganti rugi.
Yosepus melanjutkan, WBN akan membangun pabrik untuk melakukan pengolahan serta eksplorasi di atas lahan adat milik warga kedua desa itu. Sayangnya, nominal ganti rugi yang ditawarkan harganya terlalu murah, yaitu Rp8 ribu/meter persegi. Pria yang sempat bekerja di WBN itu mengatakan sebagian warga menerima penawaran itu, sebagian lagi menolak dan menuntut ganti rugi dengan nominal Rp50 ribu/meter persegi.
Tuntutan tersebut sudah disuarakan oleh warga di kedua desa itu sejak 2009, namun tidak ditanggapi dengan baik oleh WBN dan pemerintah daerah (Pemda) setempat. Bahkan, kata Yosepus, sejumlah aparat desa terlihat berpihak kepada WBN ketimbang membela warganya. Ditambah lagi Bupati Halteng, Yasin Ali, selalu mengklaim bahwa lahan yang selama ini digunakan warga adalah tanah negara.
“Padahal tanah itu tanah leluhur, tanah nenek moyang kami, tanah adat,” kata Yosepus kepada hukum online di kantor Walhi Jakarta, Jumat (25/5).
Lantaran Pemda setempat dinilai tidak dapat menuntaskan persoalan, warga mengadu kepada Komnas HAM di Jakarta. Komnas HAM sudah melakukan investigasi secara langsung di kedua desa itu pada 19–21 Juni 2011. Sayangnya, rekomendasi yang diterbitkan Komnas HAM tidak diindahkan oleh pihak yang bersangkutan sehingga penyelesaian persoalan ini berlarut.
Tak menyerah, warga melaporkan permasalahan ini kepada DPD. Pada Kamis (24/5), Komite II DPD menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk menindaklanjuti laporan warga. Rapat yang dipimpin Ketua Komite II, Bambang Susilo, dihadiri oleh perwakilan warga, WBN, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pusat, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Bupati Halteng, Al Yasin Ali.
Komite II DPD akhirnya menerbitkan sejumlah kesimpulan yakni mengimbau agar pihak berkepentingan bermusyawarah untuk membahas persoalan ini. Pihak berkepentingan juga diimbau untuk tidak hanya terpaku pada besaran kompensasi, namun lebih kepada perihal yang realistis serta mempertimbangkan solusi lain seperti Community Social Responsibility (CSR) atau Community Development (CD).
Terkait status tanah, Komite II DPD akan melakukan cross check dengan Kementerian Kehutanan dan BPN, serta melakukan pengawasan agar ada kepastian yang jelas terkait lahan yang disengketakan. Selain itu, Komite II DPD  meminta kepada WBN untuk tidak melakukan kegiatan di tanah warga yang belum mempunyai status pembebasan lahan. Kegiatan yang dilakukan WBN diperbolehkan jika sudah terdapat bukti status pengalihan lahan yang jelas. Komite II DPD juga berjanji turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Yosepus berharap pemerintah dan anggota dewan mampu membantu menyelesaikan masalah ini. Bagi Yosepus, berdirinya WBN akan berpengaruh besar terhadap kehidupan warga, terutama faktor ekonomi. Soalnya, warga yang lahannya diserobot tanpa ganti rugi sudah tidak dapat lagi bercocok tanam. “Lahan saya sendiri yang telah digunakan secara turun-temurun terancam digusur,” keluhnya.
Di kesempatan yang sama, salah satu anggota tim yang mengadvokasi warga dari LBH Projustisia, Ferry J Mainassy, mengatakan upaya penyelesaian ini akan ditempuh dengan cara litigasi dan non litigasi. Namun, upaya yang telah dilakukan sampai saat ini untuk menyelesaikan persoalan baru pada tingkat non litigasi. Bagi Ferry, tidak menutup kemungkinan jika nanti upaya litigasi dilakukan.
Secara hukum, Ferry melihat persoalan pembebasan lahan warga seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang ada,  salah satunya adalah UU No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Dalam ketentuan itu, ia melihat pembebasan lahan yang diperuntukkan bukan untuk kepentingan umum maka mekanisme yang dilalui adalah musyawarah–mufakat, yaitu dilakukan negosiasi antara pihak yang mau menggunakan dengan pemilik lahan.
Sayangnya, Ferry melihat pembebasan lahan yang ditawarkan kepada warga menggunakan mekanisme untuk kepentingan umum. Baginya, hal itu merugikan warga. “Pembebasan lahan itu harusnya dilakukan bukan berdasarkan pendekatan kepentingan umum,” ujarnya.
Ferry melanjutkan, tuntutan ganti rugi sebesar Rp50 ribu/meter persegi sebagaimana keinginan warga bukan tanpa sebab. Pasalnya, harga tersebut sudah dipertimbangkan dengan matang oleh warga dari berbagai macam aspek. Misalnya, perusahaan akan menggunakan lahan dalam kurun waktu sangat lama, ada tanaman umur panjang milik warga yang digusur dan lainnya.

Analisis:
            Berdasarkan pemaparan berita diatas bahwa pada intinya, berita tersebut menjelaskan adanya konflik antara badan hukum (PT Weda Bay Nikel) dan masyarakat setempat yang berada di Kabupaten Halmahera Tengah.
            Apabila dilihat dari sudut pandang masyarakat adat, maka PT Weda Bay Nikel melakukan berbagai perbuatan yang tidak menguntungkan bagi masyarakat hukum adat setempat. Diantara perbuatan tersebut adalah: Pertama, pemberian kompensasi yang tidak sesuai dengan keinginan masyarakat. Diatas dijelaskan bahwa masyarakat menginginkan ganti rugi sebesar Rp 50 ribu/meter, tetapi PT Weda Bay Nikel hanya memberikan ganti rugi sebesar Rp 8 ribu/meter.
Pada dasarnya jual beli tanah diperbolehkan, asalkan sama-sama menguntungkan kedua belah pihak, dan sesuai dengan kesepakatan. Pada kenyataannya masyrakat di Halmahera mengalami banyak kerugian, diantaranya kehilangan pekerjaan dan tidak mendapatkan ganti rugi yang layak.
Kedua, pada saat pembayaran tanah belum lunas, PT Weda Bay Nikel sudah menggusur 8 kepala keluarga, sehingga beberapa orang telah kehilangan lapangan pekerjaan yang sudah digunakan secara turun-temurun, seharusnya PT Weda Bay Nikel memahami karakteristik hukum adat yang berlaku di masyarakat setempat.
Budi Harsono mengatakan bahwa dalam hukum adat perbuatan hukum pemindahan hak (jual-beli, tukar-menukar, dan hibah) merupakan pernbuatan hukum yang bersifat tunai. Sebenarnya proses pembelian tanah dalam masyarakat adat diperbolehkan untuk membayar sebagian dahulu (di Jawa disebut panjer atau istilah lainnya disebut persekot) sebagai tanda jadi membeli, dan selebihnya dibayar pada saat pelunasan. Yang perlu difahami, ketika pembayaran belum lunas, maka pihak pembeli tidak diperbolehkan menggunakan tanah tersebut, terlebih sampai menggusur pihak yang menjual tanah.      
 Ketiga, pembebasan lahan tersebut bukan berdasarkan kepentingan umum, tetapi hanya untuk kepantingan pribadi. Pasal 6 UUPA No. 50 Tahun 1960 meyatakan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Artinya, setiap tanah diperbolehkan dijual untuk kepentingan negara, seperti untuk membangun jembatan, jalan, dan berbagai fasilitas umum yang lain. Ketika ada beberapa pihak yang tidak mau menjualnya, maka negara diperbolehkan untuk memaksa pihak tersebut untuk melepaskan tanahnya.
Hal ini juga dijelaskan dalam pasal 5 UUPA, bahwa hukum agraria yang berlaku atas bumi, air, dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam undang-undang ini dan dengan peraturan perundang-undangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang yang berdasarkan pada hukum agama.
Pada dasarnya sosialisme merupakan teori politik dan ekonomi yang menganjurkan hak milik umum, akan tetapi kata-kata sosialisme Indonesia yang dimaksud yaitu, bahwa seluruh air, bumi, dan ruang angkasa apabila dibutuhkan oleh negara, maka masyarakat harus menyerahkan untuk negara. Tentunya mendapatkan kompensasi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Dengan adanya ketentuan diatas maka PT Weda Bay Nikel yang hanya mementingkan kepentingan pribadi jelas sangat bertentangan dengan ketentuan yang berlaku (pasal 5 dan 6 UUPA).
Azas prinsip dasar hukum tanah nasional juga mengatur, pertama tidak diperkenankan merugikan kepentingan umum, penguasaan dan pemilikan tanah yang melampaui batas tidak diperkenankan. Kedua, azas prinsip dasar hukum tanah menyatakan bahwa, negara mencegah penguasaan atas pekerjaan dan penghidupan orang di bidang pertanahan yang melampaui batas, perbedaan keadaan masyarakat, golongan rakyat dimana perlu dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Berdasarkan hal demikian, maka kegiatan perusahaan yang membuat rakyat merasa dirugikan dapat dicegah dan dihalangi oleh negara. Sekiranya diperlukan, negara dapat memberikan sanksi kepada perusahaan tersebut.
Ketiga, hukum agraria mengatur bahwa segala usaha di bidang pertanahan (agraria) didasarkan atas kepentingan bersama dalam rangka kepentingan nasional serta menjamin bagi setiap WNI derajat hidup yang sesuai dengan martabatnya. Artinya setiap tanah yang berada di Indonesia memberikan jaminan dan hak milik kepada rakyat, bukan atas dasar kepentingan pribadi yang bisa merugikan rakyat banyak.
 Keempat, dalam permasalahan tanah, pemerintah pemerintah mencegah adanya usaha-usaha dalam lapangan agraria dari organisasi dan perseorangan yang bersifat monopoli swasta.
            Semakin jelas bahwa dengan adanya peraturan dan prinsip hukum tanah, serta peraturan hukum adat nasional semakin membuktikan tindakan PT Weda Bay Nikel merugikan masyarakat hukum adat. Negara dapat memberikan peringatan agar perusahaan tersebut bisa memberikan kompensasi sesuai dengan permintaan masyarakat, dan bisa memberikan ganti rugi kepada beberapa pihak keluarga yang tanahnya dirampas, walaupun pembayarannya belum lunas.
            Berdasarkan sifat nasional materiil hukum tanah, tindakan PT Weda Bay Nikel tidak dibenarkan. Salah satu sifat nasional materiil hukum adat menyatakan bahwa bumi, air, dan ruang angkasa dioptimalkan semata-mata untuk kepentingan Indonesia. Hal senada juga dipaparkan dalam hierarki hak-hak penguasaan atas tanah terutama didalam penjelasan Hak Menguasai Negara. Pada intinya Hak Menguasai Negara digunakan untuk mendapatkan kemakmuran rakyat yang sebesar-besarnya dan pelaksanaannya dapat dikuasakan pada daerah swatantra dan masyarakat hukum adat. Penjelasan tersebut menjelaskan secara eksplisit bahwa kepentingan masyarakat umum selalu diutamakan, agar tercipta masyarakat yang mempunyai solidaritas yang tinggi kepada sesama WNI.
             Untuk itu, diharapkan kepada Bupati Halmahera agar bisa memberikan solusi dan tindakan tegas kepada perusahaan yang melanggar ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku. Masalah tersebut jangan sampai menimbulkan kerugian pada salah satu pihak, terutama masyarakat adat setempat yang hanya bisa menggantungkan pekerjaan pada tanah yang diwariskan secara turun-temurun dari nenek moyang mereka.
  Pemerintah Pusat seharusnya juga dapat memberikan tindakan yang tegas karena berbagai prinsip, aturan, dan dasar negara telah mengaturnya. Oleh karena itu, permasalahan tersebut jangan sampai berlarut-larut karena dapat membuat masyarakat resah dan terganggu. Pemerintah wajib memelihara ketertiban masyarakat agar bisa tercapainya kesejahteraan bagi seluruh elemen yang ada di suatu negara.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda