Minggu, 01 Oktober 2023

Keluarga Sakinah I

 



Keluarga Sakinah I yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan sah dan telah dapat memenuhi kebutuhan spiritual dan material secara minimal, tetapi masih belum dapat memenuhi kebutuhan social-psikisnya, seperti kebutuhan pendidikan, bimbingan keagamaan keluarga, mengikuti interaksi social keagamaan di lingkungan.


Tolok ukurnya:

a. Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan undang-undang Nomor 1 Tahun 1974.
b. Keluarga memiliki surat nikah atau bukti lain, sebagai bukti perkawinan yang sah.
c. Mempunyai perangkat solat, sebagai bukti melaksanakan ibadah.
d. Terpenuhi kebutuhan makanan pokok, sebagai tanda bukan tergolong fakir dan miskin.
e. Masih sering meninggalkan solat.
f. Jika sakit sering pergi ke dukun.
g. Percaya terhadap takhayul.
h. Tidak datang di pengajian atau majlis taklim.
i. Rata-rata keluarga tamat atau memiliki ijazah SD.

Sumber rujukan:
Halaman 17-18 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda