Analisis Kritis Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2005: Menimbang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme
Sumber Gambar: AI ChatGPT
MUI (Majelis Ulama
Indonesia) adalah sebuah organisasi berbasis keagamaan di masyarakat yang
didirikan ulama lintas organisasi seperti; NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam,
dll. Adanya organisasi tersebut setidaknya bisa menjadi jembatan penghubung
suara antara masyarakat juga pemerintah. Harapannya kebijakan pemerintah bisa diintegrasikan
dan dapat disampaikan melalui bahasa agama.
Selain itu, penulis juga mempunyai harapan besar agar MUI
memegang kendali pengawasan (Check and balance) kebijakan pemerintah
selaras dengan prinsip demokrasi yang mewajibkan masyarakat melakukan auto
kritik agar sebuah pemerintahan bisa berjalan dengan sehat. Jika tidak
demikian, maka yang akan terjadi negara menjadi absolut tanpa pengawasan,
sewenang-wenang membuat kebijakan demi mengenyangkan perut penguasa, sebagaimana
terjadi pada negara Prancis, Iran, dan Rusia, memicu terjadinya revolusi.
Mungkin harapan di atas
masih jauh dari harapan, karena selama ini yang dirasakan penulis bahwa MUI
masih dominan hadir hanya sekadar dalam bentuk fatwa kepada masyarakat, belum menyentuh
pada pendampingan masyarakat secara umum, dengan menembus sekat-sekat maupun
batas-batas interpretasi agama di masyarakat majemuk-plural.
Hal itu sangat tampak
dengan munculnya fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang “Pluralisme,
Liberalisme, dan Sekulerisme Agama.” Definisi tentang tiga konsep tersebut
masih terlihat bias dalam dokumen fatwa. Berikut uraian definisi pluralisme,
liberalisme dan sekulerisme dalam butir-butir fatwa:
“Pluralisme agama
adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan
karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh
sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja
yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa
semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.”
“Liberalisme agama
adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal
pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai
dengan akal pikiran semata.”
“Sekularisme agama
adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk
mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama
manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.”
Mari kita analisis
satu-persatu dari 3 definisi tersebut:
1. Pluralisme:
Keniscayaan Hukum Alam
Pluralisme yang
dikemukakan MUI identik dengan penyamaan semua agama, relativisme kebenaran dan
semua akan masuk surga. Pertanyaan yang patut kita ajukan ialah rujukan
pendapat tersebut dari mana? Dan siapa pencetusnya?
Mengutip pendapat Cak
Nur atau Nur Kholis Majid, pluralisme agama mempunyai titik tekan pada
persatuan dimensi sosial, dan menganggap ranah agama adalah privat, sehingga
merupakan manifestasi dan konsekuensi keimanan seseorang. Urusan benar-salah,
masuk surga-neraka urusan atau hak prerogatif Allah. Artinya hal ini tidak
perlu diperdebatkan di ranah publik.
“Pluralisme
merupakan sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap
kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat
sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. Dalam kitab suci juga disebutkan
bahwa perbedaan antara manusia dalam bahasa dan warna kulit harus diterima
sebagai kenyataan postif, dimana merupakan tanda-tanda kebesaran Allah
sebagaimana terdapat dalam Q.S Ar-Rum ayat 22 (Ahmad Gaus AF, 2010: 96).”
Berdasarkan pengertian
di atas, pada dasarnya pluralisme merupakan keniscayaan hukum alam atau sunnatullah
dalam menjalankan kehidupan berbangsa, beragama, dan bernegara. Tanpa adanya
pluralisme, hidup akan dipenuhi dengan ketunggalan, bisa memunculkan anti
Kebhinekaan dan berpotensi memunculkan fundamentalisme, radikalisme,
penggantian ideologi terhadap Pancasila. Sekali lagi, definisi di atas kurang
tepat sebagai acuan pengharaman pluralisme.
2. Liberalisme:
Keterbukaan terhadap Kemajuan
Mengenai liberalisme,
Cak Nur menjelaskan bahwa ia mengandung makna; pertama, idea of progress yang
menuntut sikap terbuka, dengan menerima dan mengambil nilai-nilai (duniawi) dan
mana saja asal mengandung kebenaran. Konsep ini berhubungan erat dengan
kebebasan berpikir (freedom of thought) dan berbicara (freedom of
speech), mendengar dan mengikuti ide-ide terbaik. Mengingat bahwa
kecenderungan manusia di masa sekarang menutup sikap dari yang lain (Ahmad Gaus
AF, 2010: 98).
Kedua, liberalisme
berarti intellectual freedom guna menghadapi modernisasi berbagai bidang
yang berasal dari barat; seperti ekonomi, ilmu alam, juga pembangunan.
Prinsipnya sama dengan idea of progress, intellectual freedom sebagaimana
tercantum pada kaidah usul fiqih:
المُحَافَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَّالِحِ وَالأَخْذُ بِالجَدِيْدِ
الأَصْلَحِ
Artinya:
"Memelihara
tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik."
Secara halus
liberalisme bisa identik dengan:
"Think
Globally, Act Locally"
Artinya:
“Berpikir global,
bertindak lokal.”
Jika tidak demikian, maka umat Islam akan tertinggal dan potensi
negara Indonesia menjadi negara maju akan statis, karena menutup diri dari yang
lain. Secara tersirat, liberalisme merupakan pra syarat suatu negara jika ingin
maju dan modern, maka harus menerima liberalisasi. Kemudian jika menolaknya,
maka sama saja menutup diri akan kemuajuan sehingga kejumudan yang akan
didapat.
3. Sekularisme: Desakralisasi dan Proporsionalitas
Mengenai sekulerisme MUI mendefinisikan sebagai pemisahan agama
dan dunia, sedang Cak Nur menekankan pada pemilahan mana profan dan sakral.
Adanya dua pemilahan pada keduanya ditujukan agar digunakan secara tepat
sasaran dan tidak tercampur satu sama lain.
Contohnya seperti masjid (sakral) tidak digunakan untuk
memfasilitasi kepentingan politis beberapa caleg menggaet suara jamaah saat
pilihan legislatif. Lebih jelasnya dalam masalah partai Islam dan non-Islam
perlu disekulerisasi, seperti ungkapan popular yang sering digagas Cak Nur:
“Islam Yes, Partai Islam No.”
Zaman itu terdapat kecenderungan sangat kuat untuk menyucikan
partai. Partai Islam (saat itu Masyumi yang kemudian menjadi Parmusi, PSII, dan
Perti) menjadi setingkat dengan agama. “Bunyi kampanye politik saat itu, kalau
tidak memilih partai (Islam), berarti saya kafir.” Begitu sucinya parta Islam saat
itu, sampai-sampai mempertahankan partai dipandang lebih penting daripada
mempertahankan hidup (Ahmad
Gaus AF, 2010: 94).
Jadi Cak Nur
mengupayakan sekulerisasi atau desakralisasi, mungkin ada kecenderungan
definisi yang dipaparkan MUI, mengacu pada trauma sekulerisme Turki oleh
Mustafa Kemal Attaturk, merombak sama sekali fiqih Islam dengan hukum buatan
Barat. Bahkan, lafaz azan tadinya berbahasa Arab diganti dengan Bahasa Turki,
serta larangan berjilbab di tempat umum.
Juga bisa jadi trauma
sekulerisme berasal dari Tunisia, atas kemauan Habib Bourgiba selaku presiden
pertama, poligami dilarang secara mutlak di sana, padahal dalam fiqih Islam
diperbolehkan.
Penutup dan Refleksi
Tentu yang diinginakan
di Indonesia tidak seperti itu. Tiga konsep yang telah dipaparkan harapannya
menjadi dasar epistemologi bagi MUI dalam merumuskan fatwa. Di mana Indonesia
negara majemuk dan plural, sehingga
fatwa yang dihasilkan bisa menampung semua golongan agar tidak kotra produktif.
Bagaimana pun juga Indonesia bukan negara agama dan menganut ideologi sosialis,
komunis, dan sosialis. Melainkan negara Pancasila, yang mengakomodir seluruh
agama untuk bisa menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai dengan kepercayaan.
Adanya Kementrian
Agama, dan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) menjadi tanda bahwa Indonesia
memegang semangat pluralis, liberalis, sekuler sesuai dengan koridor.
Pertanyaannya, fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang “Pluralisme,
Liberalisme, dan Sekulerisme Agama.” Berdasarkan rumusan siapa? Apakah adanya
fatwa tersebut menjadi produktif atau kontra produktif? Atau malah berpotensi
memicu masalah pada grassroot (akar rumput)?


0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda