Keluarga Sakinah II
Keluarga Sakinah II : yaitu keluarga-keluarga yang dibangun atas perkawinan yang saah dan selain telah dapat memenuhi kebutuhan kehidupannya juga telah mampu memahami pentingnya pelaksanaan ajaran agama serta bimbingan keagamaan dalam keluarga. Keluarga ini juga mampu mengadakan interaksi sosial keagamaan dengan lingkungannya, tetapi belum mampu menghayati serta mengembangkan nilai-nilai keimanan, ketaqwaan dan akhlakul karimah, infaq, zakat, amal jariyah menabung dan sebagainya.
Tolok-ukur tambahannya:
a. Tidak terjadi perceraian, kecuali
sebab kematian atau hal sejenis lainnya yang mengharuskan terjadinya perceraian
itu
b. Penghasilan keluarga melebihi
kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung
c. Rata-rata keluarga memiliki
ijazah SLTP
d. Memiliki rumah sendiri
meskipun sederhana
e. Keluarga aktif dalam kegiatan
kemasyarakatan dan sosial keagamaan
f. Mampu memenuhi standar makanan
yang sehat serta memenuhi empat sehat lima sempurna
g. Tidak terlibat perkara kriminal,
judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.
Sumber rujukan:
Halaman 18 Buku Fondasi Keluarga
Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah
Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun
2017.
Edisi Kesembilan
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda