Menyelenggarakan Walimah
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Walimah adalah perayaan dan ungkapan
rasa syukur setelah akad pernikahan. Aktivitas tersebut juga berfungsi sebagai
pemberitahuan kepada publik tentang adanya keluarga baru. Di saat yang sama,
walimah bisa menjadi ajang dukungan keluarga dan komunitas terhadap kedua
mempelai. Dan sebagaimana prinsip dalam mahar, keberadaan walimah juga adalah
untuk memperkuat komitmen kedua mempelai. Bukan sebaliknya sehingga segala tata
caranya harus dipastikan bisa mengantarkan mereka pada komitmen pernikahan yang
kokoh dan membahagiakan.
Sebagaimana mahar, walimah juga
tidak memiliki batasan tertentu dalam Islam. Untuk besar kecilnya, banyak orang
akan merujuk kepada adat istiadat masing-masing. Namun, karena walimah
merupakan ungkapan rasa syukur kepada yang Maha Kuasa, maka sebaiknya aktivitas
tersebut bersifat mudah dan menyenangkan. Berkaitan dengan hal tersebut, secara
umum, Islam meminta untuk melihat kemampuan masing-masing sehingga prosesi
tersebut tidak memberatkan atau menyulitkan kedua mempelai atau keluarga,
apalagi sampai meninggalkan hutang piutang.
Sumber rujukan:
Halaman 37-38 Buku Fondasi
Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga
Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag
RI tahun 2017.
Edisi Dua Puluh
#penyuluhanagamaislam
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda