Rabu, 01 November 2023

Pemberian Mahar

 

                                                Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Di nusantara ini, prosesi akad nikah kadang lebih kental dengan nuansa budaya dibanding agama. Kebanyakan orang lebih terikat dengan adat istiadat yang telah membudaya daripada dengan ajaran agama. Tentu saja, adat istiadat yang berkaitan dengan pernikahan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Walaupun demikian, sejak awal Islam juga mengajarkan kesederhanaan dalam prosesi pernikahan sehingga semua rangkaian prosesi ini tidak menyulitkan atau membebani kedua mempelai. Sebab, dalam pandangan Islam, seluruh rangkaian prosesi tersebut tak lebih dari simbol belaka, sementara substansinya adalah ikatan dan komitmen mereka berdua.

Hal yang sama juga berlaku dengan mahar yang menjadi salah satu rukun akad nikah dalam Islam. Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmennya dalam menikahi seorang perempuan. Al Qur’an sendiri menyebutkan dengan kata shaduqah yang berarti kejujuran dan ketulusan sebagaiana firman-Nya dalam QS An-Nisa/4:4:

Dan berikanlah para perempuan itu mahar-mahar mereka dengan penuh suka rela. Ketika mereka memberikan dengan suka cita kepada kamu sebagian dari mahar tersebut, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan nyaman dan senang hati.

Dalam ayat tersebut jelas disebutkan bahwa mahar merupakan komitmen cinta yang diberikan dengan penuh sukarela (nihlah) dan suka cita. Kedua kondisi tersebut mengindikasikan bahwa mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria, apalagi menghalanginya untuk menikahi seorang perempuan. Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, berbagai sabda Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah. Dalam rangkaian hadis tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah pernah merestui pernikahan dengan mahar berupa cincin besi, sepasang sandal, bahkan jasa sebentuk pengajaran al-Quran. Hal ini diperkuat dengan firman Allah dalam QS. Ath-Thalaq/65:7

Hendaknya seseorang yang berkemampuan memberikan (sesuatu) sesuai kemampuannya; siapa yang telah diberi rizki (yang bisa jadi sedikit) hendaklah memberi sesuai yang diberi Allah itu. Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebanyak yang telah diberikan oleh-Nya. Allah akan memberikan kelapangan di balik kesusahan.

Pemahaman mahar sebagai simbol cinta kasih ini juga penting karena ada sementara orang yang memahami mahar adalah alat tukar. Dengan demikian, ketika mahar sudah diberikan maka perempuan tersebut menjadi miliknya, dapat dikuasai dan harus mengikuti perintah dan kemauannya. Lebih jauh lagi, dengan pemahaman tersebut, makin besar mahar yang diberikan maka semakin tinggi rasa kepemilikan suami terhadap istrinya. Pemahaman seperti ini bukan hanya menyalahi alasan disyariatkannya mahar tapi juga berpotensi besar mengarah kepada kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai efek negatif lain.

Sumber rujukan:

Halaman 34-36 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Delapan Belas

#penyuluhanagamaislam

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda