Minggu, 22 Oktober 2023

Menikah dengan yang Setara

 

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Dalam kehidupan sehari-hari kita temukan ada sekelompok orang yang memiliki penghasilan besar, ada yang berpengasilan sedang, berstatus sosial terhormat dan yang berstatus sosial kurang terhormat dan seterusnya. Dalam QS. Az-Zukhruf/43:32 disebutkan sebagai berikut:

Apakah mereka yang membagi-bagi rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang lain.

Karena itu topik kesepadanan dalam perkawinan antara satu individu dengan yang lain, antara satu keluarga dengan yang lain tetap menjadi relevan dari waktu ke waktu.

Hukum Islam juga mengakui dan memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut dengan menjadikannya sebagai salah satu kajian dalam hukum perkawinan. Fiqh menyebutnya dengan istilaah kafa’ah (kesepadanan) yang memiliki makna: kesepadanan antara calon pasangan suami istri dalam aspek tertentu sebagai usaha untuk menjaga kehormatan keduanya (Wahbah Zuhail, 1985). Kata “aspek tertentu” dalam definisi ini yang kemudian membuat para ulama klasik terbelah dalam dua pendapat besar. Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan aspek tertentu dalam defini tersebut hanya kondisi fisik dan agama saja. Pendapat ini dikeluakan oleh Imam Malik. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud dengan aspek tertentu tersebut mencakup; keturunan, kemerdekaan, dan pekerjaan. Pendapat kedua ini dikeluarkan oleh Imam Syafi’i, Imam Hanbali, dan Imam Hanafi yang kemudian juga menambahkan aspek kekayaan atau kekuatan finansial dalam aspek tersebut.

Para ulama klasik juga menekankan bahwa konsep ini diperlukan bukan hanya untuk menjaga kemaslahatan pihak perempuan tapi juga menjaga kehormatan keluarga mereka. Karena itu bukan hal yang mengejutkan jika di masa lalu pihak keluarga lebih ketat dalam isu ini dibandingkan dengan calon pengantin. Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan perkembangan zaman konsep kesepadanan tersebut cenderung didiskusikan dalam kerangka memfasilitasi kelangsungan ikatan pernikahan kedua mempelai ketimbang terlalu menitikberatkan pada penjagaan status sosial keluarga. Orientasi konsep tersebut perlahan bergerak kepada kesepadanan berbagai aspek yang memungkinkan kedua mempelai membangun dan mempertahankan keluarga yang mereka impikan seperti kesepadanan dalam hal cara berpikir, usia, pendidikan, keindahan fisik, dan tentu saja status sosial serta ekonomi.

Mereka yang hendak memasuki jenjang pernikahan sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada isu kesepadanan ini. Sebab, semakin dekat titik kesepadanan antara kedua mempelai, maka akan semakin mudah mereka membangun kesepakatan di kemudian hari. Mereka juga akan semakin mudah untuk memahami perbedaan antara dirinya dan pasangannya serta mencari titik temu dan solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang dapat ditimbulkan oleh perbedaan tersebut.

Kedua mempelai juga sebaiknya menyadari dan memahami bahwa kesepadanan, terutama yang berkaitan dengan status sosial, ekonomi, dan pendidikan, adalah kondisi yang dapat diwujudkan melalui perjalanan waktu. Kondisi tersebut berproses mengikuti perkembangan dan dapat diupayakan bersama selama ada kesiapan dan komitmen dari pasangan yang hendak menikah tersebut plus keyakinan bahwa semua orang muslim itu sepadan satu dengan yang lain.

Dalam kasus terjadinya gesekan akibat perbedaan pemahaman antara keluarga dan calon pengantin, pemahaman di atas dapat disampaikan kepada keluarga besar masing-masing mempelai. Dengan demikian, keluarga diharapkan dapat memahami bahwa dalam isu kesepadanan ini yang menjadi kunci adalah kerelaan, kemauan, dan komitmen kedua calon pengantin. Ketiga kata tadi dapat menjadi kunci pernikahan dan rumah tangga yang bahagia, saling memahami, dan saling bekerjasama satu dengan yang lain sehingga kesepadanan dalam rumah tangga dapat tercapai.

Sumber rujukan:

Halaman 30-32 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Lima Belas

#penyuluhanagamaislam

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda