Menikah dengan yang Setara
Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
Dalam kehidupan sehari-hari kita
temukan ada sekelompok orang yang memiliki penghasilan besar, ada yang
berpengasilan sedang, berstatus sosial terhormat dan yang berstatus sosial
kurang terhormat dan seterusnya. Dalam QS. Az-Zukhruf/43:32 disebutkan sebagai
berikut:
Apakah mereka yang membagi-bagi
rahmat Tuhanmu? Kami telah menentukan antara mereka penghidupan mereka dalam
kehidupan dunia, dan kami telah meninggikan sebagian mereka atas sebagian yang
lain beberapa derajat, agar sebagian mereka dapat mempergunakan sebagian yang
lain.
Karena itu topik kesepadanan
dalam perkawinan antara satu individu dengan yang lain, antara satu keluarga
dengan yang lain tetap menjadi relevan dari waktu ke waktu.
Hukum Islam juga mengakui dan
memberikan perhatian khusus terhadap kondisi tersebut dengan menjadikannya
sebagai salah satu kajian dalam hukum perkawinan. Fiqh menyebutnya dengan
istilaah kafa’ah (kesepadanan) yang memiliki makna: kesepadanan antara calon
pasangan suami istri dalam aspek tertentu sebagai usaha untuk menjaga
kehormatan keduanya (Wahbah Zuhail, 1985). Kata “aspek tertentu” dalam definisi
ini yang kemudian membuat para ulama klasik terbelah dalam dua pendapat besar.
Pendapat pertama menyatakan bahwa yang dimaksud dengan aspek tertentu dalam
defini tersebut hanya kondisi fisik dan agama saja. Pendapat ini dikeluakan
oleh Imam Malik. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa yang dimaksud dengan
aspek tertentu tersebut mencakup; keturunan, kemerdekaan, dan pekerjaan.
Pendapat kedua ini dikeluarkan oleh Imam Syafi’i, Imam Hanbali, dan Imam Hanafi
yang kemudian juga menambahkan aspek kekayaan atau kekuatan finansial dalam
aspek tersebut.
Para ulama klasik juga menekankan
bahwa konsep ini diperlukan bukan hanya untuk menjaga kemaslahatan pihak
perempuan tapi juga menjaga kehormatan keluarga mereka. Karena itu bukan hal
yang mengejutkan jika di masa lalu pihak keluarga lebih ketat dalam isu ini
dibandingkan dengan calon pengantin. Namun, seiring dengan perjalanan waktu dan
perkembangan zaman konsep kesepadanan tersebut cenderung didiskusikan dalam
kerangka memfasilitasi kelangsungan ikatan pernikahan kedua mempelai ketimbang
terlalu menitikberatkan pada penjagaan status sosial keluarga. Orientasi konsep
tersebut perlahan bergerak kepada kesepadanan berbagai aspek yang memungkinkan
kedua mempelai membangun dan mempertahankan keluarga yang mereka impikan
seperti kesepadanan dalam hal cara berpikir, usia, pendidikan, keindahan fisik,
dan tentu saja status sosial serta ekonomi.
Mereka yang hendak memasuki
jenjang pernikahan sebaiknya memberikan perhatian yang cukup kepada isu
kesepadanan ini. Sebab, semakin dekat titik kesepadanan antara kedua mempelai,
maka akan semakin mudah mereka membangun kesepakatan di kemudian hari. Mereka
juga akan semakin mudah untuk memahami perbedaan antara dirinya dan pasangannya
serta mencari titik temu dan solusi untuk mengatasi berbagai masalah yang dapat
ditimbulkan oleh perbedaan tersebut.
Kedua mempelai juga sebaiknya
menyadari dan memahami bahwa kesepadanan, terutama yang berkaitan dengan status
sosial, ekonomi, dan pendidikan, adalah kondisi yang dapat diwujudkan melalui
perjalanan waktu. Kondisi tersebut berproses mengikuti perkembangan dan dapat
diupayakan bersama selama ada kesiapan dan komitmen dari pasangan yang hendak
menikah tersebut plus keyakinan bahwa semua orang muslim itu sepadan satu
dengan yang lain.
Dalam kasus terjadinya gesekan
akibat perbedaan pemahaman antara keluarga dan calon pengantin, pemahaman di
atas dapat disampaikan kepada keluarga besar masing-masing mempelai. Dengan
demikian, keluarga diharapkan dapat memahami bahwa dalam isu kesepadanan ini
yang menjadi kunci adalah kerelaan, kemauan, dan komitmen kedua calon
pengantin. Ketiga kata tadi dapat menjadi kunci pernikahan dan rumah tangga
yang bahagia, saling memahami, dan saling bekerjasama satu dengan yang lain
sehingga kesepadanan dalam rumah tangga dapat tercapai.
Sumber rujukan:
Halaman 30-32 Buku Fondasi
Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga
Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag
RI tahun 2017.
Edisi Lima Belas
#penyuluhanagamaislam
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda