Menikah Saat Dewasa
Dahulu, kedewasaan diukur dengan
menstruasi bagi perempuan dan mimpi basah bagi laki-laki. Saat ini kita
menyadari bahwa kedua kondisi tersebut hanya menunjukkan kematangan biologis
untuk urusan reproduksi secara fisik. Kedewasaan tentu saja bukan soal usia
semata, tetapi juga soal kematangan bersikap dan berperilaku. Usia dibutuhkan
sebagai batasan dan penanda kongkrit yang dapat dipergunakan sebagai standar
bagi kedewasaan. Hal tersebut dikarenakan pernikahan tidak hanya soal
pelampiasan hasrat seksual atau biologis semata. Pernikahan juga mengandung
tanggung-jawab sosial yang besar dan mengemban visi sakinah, mawaddah wa
rahhmah (mendatangkan ketentraman diri, kebahagiaan dan cinta kasih).
Demikian beratnya visi dan
tanggungjawab yang dikandung dalam sebuah pernikahan, maka kedewasaan merupakan
salah satu item yang memberikan pengaruh signifikan dalam kelanggengan rumah
tangga di masa mendatang. Demikian pentingnya kedewasaan dalam pernikahan, Ibn
Syubrumah, Abu Bakr al-Asham, dan Utsman al-Batti (Muhammad, 2007: 94) yang
merupakan pakar hukum Islam klasik sampai mengeluarkan fatwa keabsahan sebuah
pernikahan di bawah umur. Mereka mendasarkan pandangan ini kepada ayat Al-Qur’an
yang mengaitkan waktu pernikahan seseorang dengan usia kematangan dan
kedewasaan (rushd) sebagaimana diseburkan dalam QS. An-Nisa/4:6
Dan ujilah anak-anak yatim itu
sampai mereka mencapai (usia) menikah. Ketika kamu sudah melihat mereka sudah
cerdas, maka berikanlah harta-harta mereka kepada mereka.
Syarat kedewasaan ini menjadi
semakin penting karena studi yang ada menunjukkan bahwa perkawinan yang
dilakukan di usia dini atau belia memiliki kecenderungan untuk bercerai.
Kondisi tersebut terasa logis karena kesiapan mental pasangan yang belia belum
cukup untuk mengarungi kehidupan rumah tangga di masa sekarang. Pendapat ini
pula yang kemudian diadopsi oleh UU Perkawinan No.: 1 Tahun 1974 yang
menyatakan batasan usia minimal yang diperbolehkan untuk melakukan pernikahan
adalah 21 tahun. Di bawah usia tersebut diperlukan izin orangtua dengan syarat
minimal 19 tahun bagi pria dan 16 tahun.
Sumber rujukan:
Halaman 32-33 Buku Fondasi
Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga
Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag
RI tahun 2017.
Edisi Enam Belas
#penyuluhanagamaislam
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda