Sabtu, 17 Maret 2012

Catatan Halaqah 3



Adzan
A.  Pengertian
            Secara bahasa adzan yaitu mengumumkan sesuatu.
            Secara istilah adzan yaitu mengumumkan waktu shalat dengan lafadz-lafadz yang telah disyariatkan.
B.  Apakah perbedaan adzan dan iqamamah?
            Selain perbedaan lafadz yang diucapkan, adzan dan iqamah mempunyai perbedaan yang sangat nampak yaitu berdasarkan cepat dan lambatnya irama. Pada saat dikumandangkan adzan, maka dianjurkan untuk melambatkan tempo dikarenakan memanggil orang untuk pergi ke masjid, sedangkan iqamah dianjurkan untuk mempercepat tempo untuk memberi tanda bahwa sahlat akan segera dilaksanakan.
C.  Hukum Mengumandangkan Adzan
            Hukum mengumandangkan adzan yaitu Fardu Kifayah, artinya apabila telah ada dan telah mencukupi jumlahnya, maka gugurlah kewajiban orang-orang yang berada disektarnya, namun apabila belum mencukupi, maka orang-orang disekitarnya wajib mengumandangkannya.
D.  Keutamaan Adzan
Diampuni dosanya sepanjang suaranya dikumandangkan, dan seluruh benda-benda mati akan menjadi saksi pada hari kiamat kelak (H.R Nasai).

E.   Adab Mengmandangkan Adzan
1.      Ketika mengmandangkan adzan dianjurkan sudah bersuci.
2.      Mengumandangkan adzan dengan cara berdiri.
3.      Menghadap kiblat.
4.      Orang yang mengumandangkan adzan, selayaknya adalah orang yang mempunyai suara indah.
5.      Mengumandangkan adzan tepat pada waktu shalat harus dilaksanakan.
6.      Muadzin haruslah orang yang dapat dipercaya.
7.      Niata ikhlas karena Allah semata.
8.      Ketika mengumandangkan adzan subuh, hendaknya adzan dikumandangkan 2 kali.
9.      Ketika mengumandangkan adzan, hendaknya jari tangan tengah dimasukan ke lubang telinga.

F.    Syarat Dikumandangkan Adzan
a.       Mengumandangkan adzan harus runtun dari awal sampai akhir.
b.      Kalimat adzan harus disambung, dan tidak boleh dipotong ditengah.
c.       Adzan dikumandangkan pada saat masuk pada waktu shalat.
d.      Adzan dikumandangkan tidak boleh sampai merubah makna.
e.       Adzan dikumandangkan dengan suara yang keras dan jelas.
f.       Adzan dikumandangkan disesuaikan sunnah.
g.      Adzan hanya dikumandangkan oleh satu orang dalam satu masjid.
h.      Muadzin harus berniat untuk melaksanakan adzan.
i.        Muadzin harus muslim.
j.        Muadzin haruslah orang yang mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk).
k.      Muadzin haruslah orang yang berakal.
l.        Muadzin haruslah pria.
m.    Muadzin adalah orang yang adil.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda