Catatan Halaqah 3
Adzan
A. Pengertian
Secara bahasa adzan yaitu mengumumkan sesuatu.
Secara istilah adzan yaitu mengumumkan waktu shalat
dengan lafadz-lafadz yang telah disyariatkan.
B. Apakah perbedaan
adzan dan iqamamah?
Selain perbedaan lafadz yang diucapkan, adzan dan iqamah
mempunyai perbedaan yang sangat nampak yaitu berdasarkan cepat dan lambatnya
irama. Pada saat dikumandangkan adzan, maka dianjurkan untuk melambatkan tempo
dikarenakan memanggil orang untuk pergi ke masjid, sedangkan iqamah dianjurkan
untuk mempercepat tempo untuk memberi tanda bahwa sahlat akan segera
dilaksanakan.
C. Hukum
Mengumandangkan Adzan
Hukum mengumandangkan adzan yaitu Fardu Kifayah, artinya
apabila telah ada dan telah mencukupi jumlahnya, maka gugurlah kewajiban
orang-orang yang berada disektarnya, namun apabila belum mencukupi, maka
orang-orang disekitarnya wajib mengumandangkannya.
D. Keutamaan Adzan
Diampuni dosanya sepanjang suaranya dikumandangkan,
dan seluruh benda-benda mati akan menjadi saksi pada hari kiamat kelak (H.R
Nasai).
E.
Adab
Mengmandangkan Adzan
1. Ketika
mengmandangkan adzan dianjurkan sudah bersuci.
2. Mengumandangkan
adzan dengan cara berdiri.
3. Menghadap
kiblat.
4. Orang
yang mengumandangkan adzan, selayaknya adalah orang yang mempunyai suara indah.
5. Mengumandangkan
adzan tepat pada waktu shalat harus dilaksanakan.
6. Muadzin
haruslah orang yang dapat dipercaya.
7. Niata
ikhlas karena Allah semata.
8. Ketika
mengumandangkan adzan subuh, hendaknya adzan dikumandangkan 2 kali.
9. Ketika
mengumandangkan adzan, hendaknya jari tangan tengah dimasukan ke lubang
telinga.
F. Syarat Dikumandangkan Adzan
a. Mengumandangkan
adzan harus runtun dari awal sampai akhir.
b. Kalimat
adzan harus disambung, dan tidak boleh dipotong ditengah.
c. Adzan
dikumandangkan pada saat masuk pada waktu shalat.
d. Adzan
dikumandangkan tidak boleh sampai merubah makna.
e. Adzan
dikumandangkan dengan suara yang keras dan jelas.
f. Adzan
dikumandangkan disesuaikan sunnah.
g. Adzan
hanya dikumandangkan oleh satu orang dalam satu masjid.
h. Muadzin
harus berniat untuk melaksanakan adzan.
i.
Muadzin harus
muslim.
j.
Muadzin haruslah
orang yang mumayyiz (dapat membedakan baik dan buruk).
k. Muadzin
haruslah orang yang berakal.
l.
Muadzin haruslah
pria.
m. Muadzin
adalah orang yang adil.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda