Minggu, 04 Maret 2012

Zakat Profesi


                                                                   BAB I
                                                             Pendahuluan
            Pada saat ini penghasilan yang paling mencolok pada saat ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya.
            Pekerjaan yang menghsilkan uang ada dua macam. Pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan otak atau pun tangan. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan doktor, insinyur, advokat, seniman, penjahit, yukang kayu, dan lain-lain.
            Yang kedua adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain- baik pemerintah, perusahaan, mau pun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, atau pun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, atau pun honorarium.
            Wajibkah kedua macam penghasilan yang berkembang sekarang itu dikeluarkan zakatnya atau tidak? Bila wajib, berapa nisabnya, besar zakatnya, dan bagaimana tinjauan fiqih islam tentang masalah itu?
            Pertanyaan-pertanyaan itu perlu mendapat jawaban pada masa sekarang, supaya setiap orang mengetahui kewajiban dan haknya. Bentuk-bentuk penghasilan dengan bentuknya yang modern, volumenya yang besar, dan sumbernya yang luas itu, merupakan sesuatu yang belum dikenal oleh para ulama fiqih pada masa silam.


                                                                 BAB II
                                             Pembahasan
A.    Pengertian zakat profesi
       Zakat atas penghasilan atau profesi adalah suatu istilah yang muncul dewasa ini. Ada pun istilah ulama salaf   bagi zakat atas penghasilan atau profesi biasanya disebut dengan al-mal al-mustafad. Yang termasuk dalam kategori zakat al-mal al-mustafad adalah pendapatan yang dihasilkan dari profesi non-zakat yang dijalani, seperti gaji pegawai negeri/swasta, konsultan, dokter, dan lain-lain, atau rezeki yang dihasilkan secara tidak terduga seperti undian, kuis berhadiah (yang tidak mengandung unsur judi), dan lain-lain.[1]
            Yusuf al-Qardhawi menyatakan bahwa barangkali bentuk penghasilan yang paling mencolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Selanjutnya menurut Yusuf  bahwa pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam, yaitu pertama yang pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan otak atau pun tangan. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan doktor, insinyur, advokat, seniman, penjahit, yukang kayu, dan lain-lain.
            Yang kedua adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain- baik pemerintah, perusahaan, mau pun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, atau pun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, atau pun honorarium.[2]
B.     Pandangan Ulama terhadap Zakat Profesi
Fatawa ulama yang dihasilkan pada waktu muktamar internasional pertama tentang zakat di Kuwait pada tanggal 29 Rajab 1404 H yang bertepatan dengan tanggal tanggal 30 April 1984 M, sebagaimana dikutip oleh Didin Hafidhudin, bahwa salah satu kegiatan yang menghasilkan kekuatan bagi manusia sekarang adalah kegiatan profesi yang menghasilkan amal yang bermanfaat, baik yang dilakukan sendiri, seperti dokter, arsitek, dan yang lainnya, maupun yang dilakukan secara bersama seperti para karyawan atau para pegawai. Semua itu menghasilkan pendapat atau gaji[3]. Pertanyaan yang muncul adalah, wajibkah penghasilan yang berkembang sekarang ini untuk dikeluarkan zakatnya atau tidak? Bila wajib, berapakah nishabnya, besar zakatnya, dan bagaimana cara mengeluarkan zakatnya? 
Terdapat perbedaan pendapat dikalangan para ulama tentang hukum zakat profesi ini. Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat profesi tidak didukung adanya dalil yang jelas baik yang berasal dari al-Quran atau pun as-Sunnah. Bahkan, Rasulullah SAW tidak pernah menerapkan zakat profesi di masa beliau masih hidup, sementara sekian jenis profesi dan spesialisasi telah ada. Bahkan sampai sekian abad kemudian, umumnya para ulama pun tidak pernah menuliskan adanya zakat profesi di dalam kitab-kitab fiqih dalam bab khusus.
Oleh karena itu, apabila serkarang ini ada sebagian ulama yang mengatakan bahwa tidak ada zakat profesi di dalam syariat islam, hal ini masih bisa diterima. Sebab dasar pengambilan hukumnya memang sudah tepat, yaitu tidak diajarkan oleh Rasulullah SAW dan juga tidak dipraktekkan oleh para sahabat beliau bahkan para ulam al-salaf al-salih sekalipun[4].
Selanjutnya zakat profesi menurut mereka yang mencetuskannya (para pendukungnya) sebenarnya bukanlah hal yang baru. Bahkan para ulama yang mendukung zakat ini mengatakan bahwa landasan zakat profesi atau penghasilan itu sangat kuat, yaitu langsung dari al-Quran sendiri. Maka yang mewajibkan zakat profesi atau zakat penghasilan adalah al-Quran sendiri. Istilah yang digunakan al-Quran untuk zakat profesi adalah al-kasab[5].  
Selain itu mereka juga mengatakan bahwa profesi di masa Rasulullah SAW itu berbeda hakikatnya dengan profesi di masa kini. Sebab sebenarnya yang terkena zakat itu pada hakikatnya bukan karena dia berprofesi apa atau berdagang apa, tetapi apakah seseorang sudah masuk dalam kategori kaya atau tidak[6].
Masih menurut kalangan pendukung zakat profesi, maka meski di masa Rasulullah SAW ada beberapa jenis profesi, namun mereka tidaklah termasuk orang kaya dan penghasilann mereka tidak besar. Maka oleh Rasulullah SAW mereka pun tidak dipungut zakat. Sebaliknya, di masa itu yang namanya orang kaya identik dengan pedagang, petani, atau peternak atau mereka yang memiliki simpanan emas dan perak. Maka kepada mereka inilah zakat itu dikenakan. Meski demikian, jelas tidak semua dari mereka itu pasti kaya, karena itu ada aturan batas minimal kepemilikkan atau yang kita kenal dengan nishab. Oleh Rasulullah SAW, nishab itu lalu ditentukan besarnya untuk masing-masing pemilik kekayaan dan sudah bisa dipastikan kalangan para pekerja ‘profesional’ di masa itu.
Lain halnya dengan masa sekarang ini. Yang disebut sebagai profesional di masa lita hidup ini bisa jadi orang yang sangat dan teramat kaya. Jauh melebihi kekayaan para petani dan peternak. Bahkan di negeri kita ini, yang namaya petani dan peternak itu sudah bisa dipastikan miskin, sebab mereka tertindas oleh sistem yang sangat tidak berpihak pada mereka.
Kalau para petani yang setiap hari mencangkul di sawah membanting tulang, memeras keringat dan ketika panen, hasilnya tidak cukup untuk membayar zakat, sementara tetangganya adalah seorang yang berprofesi sebagai pengacara kaya raya itu tidak wajib bayar zakat. Padahal para pengacara itu sekali didatangi kliennya bisa langsung dapat 100 atau 200 juta. Di lain tempat ada peternka miskin hidup berdampingan dengan tetangganya yang konsultan ahli yang sekali memberi advice bisa mengantongi ratusan juta, tentu sekali rasa keadilan itu terusik[7].       
 Argumen diatas adalah para pendukung dan para penolak zakat profesi beserta masing-masing argumen yang mereka kemukakan. Walau pun zakat profesi masih menimbulkan berbagai pertentangan, tetapi sudah banyak orang dari berbagai kalangan yang mempraktekkan zakat profesi tersebut dengan alasan kebutuhan maslahat umat manusia, dan agar harta tidak hanya berputar dikalangan orang-orang kaya saja.
C.    Perbedaan Pendapat Mengenai Haul Zakat Profesi
Pendapat pertama mengatakan, harus cukup satu tahun, begitu sampai satu tahun baru diperhitungkan zakatnya. Zakat yang diperhitungkan adalah sisa atau kelebihan dari kebutuhan setiap bulannya, sebab pegawai negeri atau swsata menerima gaji sebulan sekali.[8] Sebagaimana pendapat para ulama sebagai berikut:
a.       Menurut Malik, mal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna setahun, baik si pemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali tentang ternak.
b.      Menurut Syafi’i, mal mustafad tidak dizakati sebelum sempurna setahun, meski pun si pemilik mempunyai harta yang sejenis, kecuali anak ternaknya sendiri, maka mal mustafad yang berupa anak ternaknya sendiri dizakati menurut induknya.
c.       Menurut Ibnu Hazm, mengkritik penafsiran para ulama sebelumnya, ia mengatakan bahwa pendapat-pendapat tersebut tanpa dalil sama sekali. Menurut dia, semua harta itu disyaratka setahun, baik harta mal mustafad maupun tidak[9].
Ada pun pendapat kedua mengatakan bahwa zakat pencarian dan profesi tidak usah menuggu satu tahun, tetapi setiap bulan bagi pegawai dan setiap mendapat penghasilan bagi kegiatan-kegiatan lainnya, seperti hasil melukis, grup musik, setiap kali tampil, grup pelawak, dan sebagainya.
Bagi pegawai yang mengeluarkan zakat setiap bulan, berarti dia telah mengangsur (mencicil) pengeluaran zakatnya sehingga tidak memberatkan. Sebab, jika berbicara soal uang: “sedikit cukup. Banyak pun habis” kata orang. Demikian sikap dan tindakkan yang paling aman adalah mengeluarkan zakatnya setiap bulan atau mendapatkan penghasilan.[10]
                Adapun ulama yang berpendapat bahwa zakat dikeluarkan tidak perlu menunggu waktu satu tahun adalah:
a.       Menurut Daud al-Dzahiri mal mustafad wajib dizakati tanpa syarat setahun.
b.      Menurut Yusuf  al-Qardhawi bahwa mal mustafad, seperti gaji pegawai, upah buruh, penghasilan dokter, pengacara, pemborong, dan penghasilan modal luar di luar perdagangan, persewaan mobil, perahu dan penerbangan, hotel, dan tempat hiburan, wajib dikenakan zakat dan tidak disyaratkan sampai setahun, akan tetapi dizakati pada waktu menerima pendapatan tersebut.[11]
Adapun pendapat ulama mutakhir seperti Abdur Rahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahab Khallaf telah mengemukakan persoalan ini dalam ceramahnya tentang zakat di Damaskus pada tahun 1952. Ceramah mereka tersebuat sampai pada suatu kesimpulan yang teksnya sebagai berikut:
“Pencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika kita berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang ditengah-tengah kita dapat menyimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil pencarian setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasarkan hal itu kita dapat menetapkan hasil pencarian sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat yang menurut ulama-ulama fiqih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.”
“Dan karena islam mempunyai ukuran bagi seseorang-untuk bisa dianggap kaya-yaitun 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama-maka ukuran itu harus terpenuhi pula untuk seseorang agar terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin penerima zakat.
Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil pencarian dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Mengenai  besar zakat, mereka mengatakan, “Pencarian dan profesi, kita tidak menemukan contohnya dalam fiqih, selain masalah khusus mengenai penyawaan yang dibicarakan Ahmad. Ia dilaporkan berpendapat tentang seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyarat setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata penharian, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.
Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup dipertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.[12] 
D.    Nishab, Ukuran, dan Cara Mengeluarkan Zakat Profesi
                Pertama  jika dianalogikan pada zakat perdagangan maka nishab, ukuran, dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, ukuran zakatnya 2,5% dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok.
Contoh:
            Jika si A berpenghasilan Rp. 5.000.000,- setiap bulan dan kebutuhan pokok per bulan sebesar Rp. 3.000.000,- maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% x 12 x Rp. 2.000.000,- atau Rp. 600.000,- per tahun/ Rp. 50.000,- per bulan.
            Kedua, jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, ukuran zakatnya sebesar 5% dan dikeluarkan pada setaip mendapat gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Dalam contoh kasus di atas, maka kewajiban zakat si A adalah sebesar 5% x 12 x Rp. 2.000.000,-atau sebesar Rp. 1.000.000,-setiap bulan.
            Ketiga, jika dikategorikan dalam zakat emas atau perak dengan mengacu pada pendapat yang menyamakan mata uang masa kini dengan emas atau perak, maka dengan demikian nishabnya adalah setara dengan nishab emas atau perak, dan ukuran yang harus dikeluarkan adalah 2,5%. Sedangkan waktu penunaian zakatnya adalah segera setelah menerima (tidak menunggu haul).
            Zakat profesi juga bisa dianalogikakan pada dua hal secara sekaligus, yaitu pada zakat pertanian dan pada zakat emas dan perak. Dari sudut nishab dianalogikakan pada zakat pertanian, yaitu sebesar lima ausaq atau senilai 653 kg padi/ gandum dan dikeluarkan pada saat menerimanya. Karena dianalogikan pada zakat pertanian, maka bagi zakat profesi tidak ada ketentuan haul. Ketentuan waktu zakat meyelurkannya adalah pada saat menerima, misalnya setiap bulan dapat didasarkan pada urf  (tradisi) di sebuah negara. Dari sudut ukuran zakat, dianalogikan pada zakat uang, karena memang gaji, honorarium, upah dan yang lainnya, pada umumnya diterima dalam bentuk uang. Karena itu ukuran zakatnya adalah sebesar 2,5%.[13]
E.     Pengeluaran Zakat Pendapatan Dan Gaji Bersih
Pengambilan dari pendapatan atau gaji bersih dimaksudkan supaya hutang bisa dibayar bila ada dan biaya hidup terendah seseorang dan yang menjadi tanggungannya bisa dikeluarkan karena biaya terendah kehidupan seseorang merupakan kebutuhan pokok seseorang, sedangkan zakat diwajibkan atas jumlah senisab yang sudah melebihi kebutuhan pokok. Juga harus dikeluarkan biaya dan ongkos-ongkos untuk melakukan pekerjaan tersebut, berdasarkan pada pengqisannya kepada hasil bumi dan kurma serta sejenisnya, bahwa biaya harus dikeluarkan terlebih dahulu baru zakat dikeluarkan zakatnya dari sisa. Itu adalah pendapa Atha dan lain-lain.
Berdasarkan hal itu maka sisa gaji dan pendapat setahun wajib zakat bila mencapai nisab uang, sedangkan gaji dan upah setahun yang tidak mencapai nisab uang-setelah biaya-biaya di atas dikeluarkan-misalnya gaji pekerja-pekerja dan pegawai-pegawai kecil, tidak wajib zakat.
Bila seseorang sudah mengeluarkan zakat gaji, penghasilan, atau sejenisnya pada waktu menerimanya, maka tidak wajib zakat lagi pada waktu masa tempo tahunnya sampai, sehingga tidak terjadi kewajiban mengelurakan zakat dua kali pada satu kekayaan dalam satu tahun. Karena itulah ditegaskan dalam pembahasan mengenai harta penghasilan bahwa bila seseorang mempunyai penghasilan itu maka ia harus mengangguhkan pengeluaran zakatnya sampai bersamaan dengan pengeluaran zakat kekayaannya yang lain yang sudah jatuh tempo zakatnya, bila ia tidak kuatir penghasilnnya itu akan terbelanjakan olehnya sebelum temponya sendiri jatuh.[14]
            Contohnya apabila seseorang mempunyai kekayaan yang dikeluarkan zakatnya setiap tahun pada awal bulan Muharram, bila ia memperoleh penghasilan, gajinya umpamanya pada bulan Safar atau Rabiul Awal atau bulan-bulan sesudahnya dan ia sudah mengeluarkan zakatnya pada waktu menerimanya, maka ia tidak wajib lagi mengeluarkan zakatnya sekali lagi pada akhir tempo bersama dengan kekayaannya yang lain itu, tetapi mengeluarkan zakat dari penghasilan tersebut atau sisanya pada masa tempo kedua, sehingga kita tidak mempersukar diri sendiri sedangkan Allah telah menegakkan syar-Nya atas dasar kemudahan.


                                                        Penutup
            Wiraswastawan yang dimaksudkan di sini ialah pekerjaan yang tidak terikat oleh negara, seperti pekerjaan dokter, isnyur, sarjana hukum, penjahit, tukang batu, dan pekerjaan wiraswasta yang lain. Adapun pekerjaan yang terkait dan terikat dengan pemerintah atau yayasan dan badan usaha umum atau khusus ialah yang para pegawainya yang menerima upah bulanan. Penghasilan yang diperoleh wiraswastawan atau pegawai negeri itu dikenal dala fiqih dengan istilah al-mal al-mustafad.
            Dapat dikatakan di sini bahwa al-mal al-mustafad seperti itu wajib dikeluarkan zakatnya begitu diterima, meskipun kepemilikannya belum sampai setahun, berdasarkan pada pendapat sebagian sahabat (Ibn Abbas, Ibn Mas’ud, dan Mu’awiyah), sebagian tabi’in (al-Zuhri, al-Hasan al-Basri, dan Makhul), serta pendapat Umar bin Abdul Aziz, al-Baqir, al-Shadiq, al-Nashir, Dawud al-Zhahiri).
            Besarnya zakat yang harus dikeluarkan ialah seperempat puluh, berdasarkan nash-nash yang mewajibkan zakat pada uang, baik kepemilikannya telah berlangsung selama setahun penuh maupun belum mencapai setahun.
            Jika seorang Muslim mengeluarkan zakat atas pendapatan profesi atau pendapatan profesi atau pekerjaannya ketika dia menerimanya, dia tidak diwajibkan untuk mengeluarkan zakat lagi pada akhir tahun. Dengan begitu, akan terjadi kesamaan antara pendapatan yang diperoleh melalui profesi-profesi seperti itu dan penghsilan para petani yang diharuskan mengeluarkan zakat tanaman dan buah-buahan ketika mereka memetik dan memanen tanamannya.
           







                                                DAFTAR PUSTAKA
 Al-Qardawi, Yusuf, Hukum Zakat, Bogor: Litera Antar Nusa, 1993
Fakhruddin, Fikih dan Manajamen Zakat di Indonesia, Malang: UIN Malang Press, 2008
Hasan, M. Ali, Zakat dan Infak, Jakarta: Kencana, 2006
Al-Zuhaily, Wahbah, Zakat Kajian berbagai Mazhab, Bandung: Remaja Rosdakarya, 1997


[1] Fakhruddin, Fikih dan Manajamen Zakat di Indonesia, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm 133.
[2]  Ibid, hlm 133-134; Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor: Litera Antar Nusa, 1993), hlm 259.
[3]  Ibid, hlm 134-135.
[4]  Ibid, hlm 135
[5]  Ibid, hlm 135
[6]  Ibid, hlm 135
[7] Ibid, hlm 137-138
[8]  M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm 73-74
[9]  Fakhruddin, Fikih dan Manajamen Zakat di Indonesia, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm 141
[10] M. Ali Hasan, Zakat dan Infak, (Jakarta: Kencana, 2006), hlm 77
[11]  Fakhruddin, Fikih dan Manajamen Zakat di Indonesia, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm 141
[12]  Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor: Litera Antar Nusa, 1993), hlm 248
[13]  Fakhruddin, Fikih dan Manajamen Zakat di Indonesia, (Malang: UIN Malang Press, 2008), hlm 142-143
[14]  Yusuf Qardawi, Hukum Zakat, (Bogor: Litera Antar Nusa, 1993), hlm 486-487

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda