“Selamat Menempuh Hidup Baru.”
Sumber Gambar : Dokumen Pribadi
Kita sering mendengar ucapan
selamat tersebut disampaikan kepada pasangan suami-istri yang baru menikah.
Sebab, setelah resmi menikah, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat
berbeda. Yang sebelumnya bertanggung jawab hanya untuk dirinya sendiri, setelah
menikah mereka harus mengemban tanggung jawab dalam hidup bersama sebagai satu
kesatuan. Yang sebelumnya hidup bersama keluarga orangtua, setelah menikah
mereka harus mandiri. Ringkasnya, sesudah menikah, banyak hal dalam hidup yang
mesti dihadapi bersama-sama. Dari sinilah mulai muncul aspek muamalah dan
ibadah dalam perkawinan.
Sebagaimana perjalanan hidup
manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami
perubahan dan pasang-surut. Inilah yang disebut dinamika perkawinan. Banyak hal
yang akan memengaruhi dinamika perkawinan ini. Sebagian perkawinan berubah
menjadi tak harmonis karena pasangan suami-istri tidak siap menjalani perannya
dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena
pasangan suami-istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih
berganti.
Agar kehidupan rumah-tangga tetap
sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan
harus ditopang oleh pilar-pilar yang kuat. Sebagaimana dibahas dalam bab
sebelumnya, ada 4 pilar perkawinan yang sehat. Pasangan suami-istri harus
menyadari dan memahami bahwa bahwa:
1. hubungan perkawinan adalah
berpasangan (zawaj),
2. perkawinan adalah perjanjian
yang kokoh (mitsaaqan ghalidha)
3. perkawinan perlu dibangun
dengan sikap dan hubungan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf)
4. perkawinan dikelola dengan
prinsip musyawarah.
Keempat pilar inilah yang akan
membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami-istri dan mewujudkan
kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Sumber rujukan:
Halaman 41-42 Buku Fondasi
Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga
Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI
tahun 2017.
Edisi Dua Puluh Satu
#penyuluhanagamaislam
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda