Minggu, 12 November 2023

“Selamat Menempuh Hidup Baru.”


                                                        Sumber Gambar : Dokumen Pribadi

Kita sering mendengar ucapan selamat tersebut disampaikan kepada pasangan suami-istri yang baru menikah. Sebab, setelah resmi menikah, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat berbeda. Yang sebelumnya bertanggung jawab hanya untuk dirinya sendiri, setelah menikah mereka harus mengemban tanggung jawab dalam hidup bersama sebagai satu kesatuan. Yang sebelumnya hidup bersama keluarga orangtua, setelah menikah mereka harus mandiri. Ringkasnya, sesudah menikah, banyak hal dalam hidup yang mesti dihadapi bersama-sama. Dari sinilah mulai muncul aspek muamalah dan ibadah dalam perkawinan.

Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang-surut. Inilah yang disebut dinamika perkawinan. Banyak hal yang akan memengaruhi dinamika perkawinan ini. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami-istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami-istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti.

Agar kehidupan rumah-tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang kuat. Sebagaimana dibahas dalam bab sebelumnya, ada 4 pilar perkawinan yang sehat. Pasangan suami-istri harus menyadari dan memahami bahwa bahwa:

1. hubungan perkawinan adalah berpasangan (zawaj),

2. perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaaqan ghalidha)

3. perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf)

4. perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.

Keempat pilar inilah yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami-istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Sumber rujukan:

Halaman 41-42 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Dua Puluh Satu

#penyuluhanagamaislam

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda