Catatan Halaqah 4
Hal-Hal
Yang Makruh dan Membatalkan Shalat
Maksud makruh disini yaitu sesuatu yang
dapat mengurangi pahala shalat.
A.
Hal-Hal
Yang Makruh
1. Menoleh
tanpa tujuan yang jelas, baik itu yang menoleh adalah wajahnya maupun hatinya.
2. Mengangkat
pandangan keatas.
3. Ketika
sujud menyerupai hewan peliharaan (posisi tangan dan lengan sejajar).
4. Berkacak
pinggang/bergaya pada waktu shalat.
5. Melihat
hal-hal (tulisan, gambar, dll) yang menyibukkan diri dari shalat.
6. Melakukan
duduk iq’a madzmum, hal ini tidak boleh dilakukan karena menyamai hewan buas.
Duduk iq’a tidak boleh dilakukan pada saat shalat maupun di luar shalat.
7. Bermain-main
dengan anggota tubuhnya.
8. Menggenggam
jari. Hal ini tidak boleh dilakukan, baik pada saat shalat ataupun diluar shalat.
9. Shalat
ketika makanan sudah dihidangkan, adapun syaratnya sebagai berikut:
-Orang yang akan shalat benar-benar lapar.
-Orang yang akan shalat benar-benar lapar.
-Makanan
tidak dalam keadaan panas.
-Boleh
makan ketika waktu shalat apabila seseorang dalam keadaan puasa.
10. Menahan Buang Air Kecil (BAK) atau
Buang Air Besar (BAB).
11. Meludah ke depan dan ke kanan.
12. Mengucir rambut pada saat shalat.
13. Menutup mata pada saat shalat dalam
waktu yang lama.
14. Melakukan Sadl, yaitu pada saat
shalat menutup mata kaki atau menggunakan pakaian sampai menutup tangan.
15. Menutup mulut pada saat shalat,
artinya diharuskan menggerakan mulut dikarenkan membaca doa pada saat shalat.
16. Mengkhususkan tempat shalat, artinya
terpaku pada shaf tertentu, kecuali Imam shalat.
17. Menguap pada saat shalat.
18. Ketika duduk dalam shalat menyandarkan
telapak tangan.
19. Shalat sambil berjalan, artinya
terburu-buru melaksanakan shalat sebelum sampai pada tempatnya.
20. Memakan makanan yang menyebabkan bau
mulut, termasuk pula memakai pakaian yang menyebabkab orang lain terganggu
shalatnya.
21. Melaksanakan shalat ketika sangat
mengantuk.
B. Hal-Hal Yang Membatalkan Shalat
1.
Berbicara pada
saat shalat.
2.
Makan dan minum
pada saat shalat.
3.
Membuka aurat
secara sengaja.
4.
Miring terlalu
jauh dari kiblat.
5.
Sesuatu yang
membatalkan wudu, secara otomatis membatalkan shalat.
6.
Bergerak banyak
tanpa ada kebutuhan.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda