Minggu, 29 April 2012

Asas-Asas Dalam hukum Pidana Islam


  A.    Asas-Asas Umum Dalam Jinayah
  1.      Asas Legalitas
Kata asas berasal dari bahasa Arab asasun yang berarti dasar atau prinsip, sedangkan kata “legalitas” berasal dari bahasa Latin yaitu lex (kata benda) yang berarti undang-undang. Dengan demikian arti legalitas adalah “keabsahan sesuatu menurut undang-undang”. Secara historis asas legalitas pertama kali digagas oleh Anselm van Voirbacht dan penerapannya di Indonesia dapat dilihat Pasal 1 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi “suatu perbuatan tidak dapat dipidana kecuali berdasarkan kekuatan peraturan perundang-perundangan pidana”.
Adapun secara istilah asas legalitas dalam syariat islam tidak ditentukan secara jelas sebagai mana yang terdapat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana positif. Bukan berarti syariat islam tidak mengenal asas legalitas. Bagi pihak yang menyatakan bahwa hukum pidana islam tidak mengatur asas legalitas, hanyalah mereka yang belum meneliti secara detail berbagai ayat yang secara substansial menunjukkan adanya asas legalitas. Bertolak dari polemik tentang ada atau tidaknya asas legalitas dalam hukum pidana islam, maka perlu adanya pernyataan yang tegas, yaitu bagaimana eksistensi asas legalitas  tidak ditentukan secara tegas dalam hukum pidana islam, namun secara substansial terdapat ayat Al Quran dan kaidah yang mengisyaratkan adanya asas legalitas dalam hukum pidana islam. Adapun kaidah yang mengatur asas tersebut sebagai berikut:    
‘’Sebelum ada nash (ketentuan), tidak ada hukum bagi perbuatan orang-orang yang berakal sehat”
                        “ Asal segala sesuatu adalah diperbolehkan sampai ada dalil yang melarang”
            Adapun ayat Al Quran yang menyatakan asas legalitas:
“Dan tidaklah kami mengadzab suatu kaum sampai kami mengutus seorang utusan” (Al Isra:15)
“Tidaklah seseorang diberi cobaan kecuali sesuai dengan kemampuannya” (Al Baqarah:286)
  2.      Asas Larangan Memindahkan Kesalahan Kepada Orang Lain
Asas ini adalah asas yang menyatakan bahwa setiap perbuatan manusia, baik perbuatan yang baik maupun perbuatan yang jahat akan mendapatkan imbalan yang setimpal. Asas ini terdapat didalam berbagai surah dan ayat Al Quran, diantaranya:   
“Dan tidak ada pembawa beban akan menanggung beban orang lain. Dan jika panggilan jiwa yang sarat [lain] untuk [membawa beberapa dari] beban, apa-apa akan dilakukan, bahkan jika ia harus menjadi kerabat dekat. Anda hanya bisa memperingatkan orang-orang yang takut kepada Tuhannya yang tak terlihat dan melakukan doa ditetapkan. Dan barangsiapa memurnikan dirinya hanya memurnikan dirinya untuk [kepentingan] jiwanya. Dan Allah adalah [akhir] tujuan”(Fatiir:18)
Adapun ayat-ayat yang terkait dengan asas ini adalah Surah Al An’aam ayat 165, Surah Az Zumar ayat 7, Surah An Najm ayat 38, Surah Al Mudatsir ayat 38. Contoh Surah Al Mudatsir ayat 38 tersebut Allah menyatakan bahwa setiap orang terikat kepada apa yang dia kerjakan, dan setiap orang tidak akan memikul dosa atau kesalahan yang dibuat oleh orang lain.
  3.      Asas Praduga Tak Bersalah 
Asas praduga tak bersalah adalah asas yang mendasari bahwa seseorang yang dituduh melakukan suatu kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim dengan bukti-bukti yang meyakinkan menyatakan dengan tegas kesalahannya itu. Asas ini diambil dari ayat-ayat Al Quran yang menjadi sumber asas legalitas dan asas larangan memindahkan kesalahan pada orang lain yang telag disebutkan.
Konsep ini telah diletakkan dalam hukum islam jauh sebelum dikenal dalam hukum-hukum pidana positif. Empat belas abad yang lalu Nabi Muhammad SAW bersabda, “Hindarkan bagi muslim hukuman hudud kapan saja kamu dapat dan bila kamu dapat menemukan jalan untuk membebaskannya. Jika imam salah, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum”. 
  4.      Tidak sahnya Hukuman karena Keraguan
Berkaitan erat dengan asas praduga tak bersalah diatas adalah batalnya hukuman karena adanya keraguan (doubt). Nash hadist jelas dalam hal ini: “Hindarkan hudud dalam keadaan ragu, lebih baik salah dalam membebaskan daripada salah dalam membebaskan daripada salah dalam menghukum”
Abdul Qadir ‘Audah memberi contoh dari keraguan itu dalam kasus pencurian, misalnya suatu kecurigaan mengenai kepemilikan dalam pencurian harta bersama. Jika seseorang mencuri sesuatu yang dia miliki bersama orang lain, tetapi melibatkan persangkaan adanya kepemilikan dari pelaku perbuatan itu. Contoh lainnya adalah pencurian harta milik seseorang oleh ayahnya sendiri. 

1 Komentar:

Pada 19 Maret 2019 pukul 11.18 , Blogger Unknown mengatakan...

good

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda