Minggu, 29 April 2012

Isthsan & Istislah



A.  Istihsan
1.    Pengertian
Secara harfiah, istihsan diartikan meminta berbuat kebaikan, yakni menghitung-hitung sesuatu yang menganggapnya kebaikan.
 Sedangkan secara terminologi Imam Al-Bazdawi, ahli ushul fiqh, istihsan adalah berpaling dari kehendak qiyas kepada qiyas yang lebih kuat atau pengkhususan qiyas berdasarkan dalil yang lebih kuat. Menurutnya, dalam kasus-kasus tertentu metode qiyas sulit untuk diterapkan, karena illat yang ada pada qiyas amat lemah. Oleh karena itu, perlu dicarikan metode lain yang mengandung motivasi hukum yang lebih kuat, sehingga hukum yang diterapkan dalam kasus tersebut lebih tepat dan sejalan dengan tujuan-tujuan syara’.
Ahli ushul fiqh Hanafi bernama Imam Al-Sarakhsi, mengatakan ‘istihsan itu berarti meninggalkan qiyas dan mengamalkan yang lebih kuat dari itu, karena adanya dalil yang menghendakinya serta lebih sesuai dengan kemaslahatan umat manusia’.
Iman Malik sebagaimana dinuklilkan Imam Syatibi, ahli ushul fiqh Maliki, mendefinisikan istihsan dengan memberlakukan kemaslahatan juz’i ketika berhadapan dengan kaidah umum. Kemudian ia menambahkan hakikat istihsan adalah mendahulukan maslahah al-mursalah dari pada qiyas. Artinya, apabila terjadi perbenturan antara qiyas dengan maslahah al-mursalah, maka yang diambil adalah maslaha al-mursalah, dan qiyas ditinggalkan, karena apabila qiyas tetap digunakan dalam kasus seperti ini, maka tujuan syara’ dalam mensyariatkan hukum tidak tercapai.
Dengan demikian dapat dikatakan bahwa istihsan menurut istilah ulama ushul ialah istiuhsan itu, berpindah dari suatu hukum yang sudah diberikan kepada hukum lain yang sebandingnya karena adanya suatu sebab yang dipandang lebih kuat atau baik. Maka dapat disimpulkan bahwa esensi dari istihsan itu adalah :
a)    Menarjih qiyas al-khafi dari qiyas al-jali, karena ada dalil yang                                 mendukungnya.
b)    Memberlakukan pengecualian hukum juz’i dari hukum kulli atau                              kaidah umum, didasarkan pada dalil khusus yang mendukungnya.

2.    Dasar-dasar Istihsan
Dasar-dasar istihsan terdapat dalam Al-quran danm hadis Rasulullah SAW antara lain:
a.    Dasarnya dalam Al-quran
“Yang mendengarkan perkataan lalu mengikuti apa yang paling baik diantranya. Mereka itulah orang-orang yang telah diberi oleh Allah petunjuk dan mereka itulah orang-orang yang berakal.”
b.    Dasarnya dalam hadist
   “Anas RA, berkata, Rasulullah SAW bersabda : sebaik-baik agamamu adalah yang lebih mudah ajarannya, dan sebaik-baik ibadah adalah yang dipahami syarat-syarat dan rukun-rukunnya.”
3.    Macam-macam Istihsan
Macam istihsan ada dua:
1)   Memindahkan hukum dari qiyas jalli pada qiyas khafi.
2)   Pemindahan hukum dari hukum yang bersifat umum pada hukum pengecualian.
Ulama hanafiyyah membagi istihsan menjadi dua macam, yaitu:
a)    Istihsan qiyas, yaitu ada dua : illat yang terdapat dalam qiyas yang salah satu darinya dijadikan dasar istihsan karena dipandang lebih baik daripada yang lain.
b)   Istihsan yang menolak qiyas, yaitu yang bertentangan dengan illat-illat qiyas, yang dapat pula ditinjau dari tiga bagian yaitu:
1.    Istihsan sunah, yaitu suatu penetapan istihsan yang menolak qiyas karena berdasarkan suatu hadist.
2.    Istihsan ijma’, yaitu suatu penetapan istihsan yang menolak qiyas karena berdasarkan ijma’.
3.    Istihsan dharurat, yaitu penetapan istihsan yang bertentangan dengan qiyas karena pertimbangan darurat.

4.    Kehujjahan istihsan
Terdapat perbedaan pendapat ulama ushul fiqh dalam menetapkan istihasan sebagai salah satu metode atau dalil dalam menetapkan hukum     syara’.
a)    Ulama Hanafiyyah
Abu zahrah berpendapat bahwa abu hanifah bayak sekali menggunakan istihsan. Begitu pula dalam keterangan yang ditulis dalam beberapa kitab ushul yang menyebutkan bahwa hanifiyyah mengakui adanya istihsan. Bahkan, dalam beberapa kitab fiqhnya banyak sekali terdapat permasalahan yang menyangkut istihsan.
b)   Ulama Malikiyyah
Asy-syatibi berkata bahwa sesungguhnya istihsan itu dianggap dalil yang kuat dalam hukum sebagaimana pendapat imam maliki dan imam abu hanifah. Begitu pula menurut abu zahrah, bahwa imam malik sering berfatwa dengan menggunakn istihsan.
c)    Ulama Hanbillah
Dalam beberapa kitab ushul disebutkan bahwa golongan hanabillah mengakui adanya istihsan, sebagaimana dikatakan oleh imam al amudi dan ibnu hazib.
d)   Ulama Syafi’iah
Golongan al syafi’i secar mashur tidak mengakui adanya istihsan dan mereka betul-betul menjauhi untuk menggunakannya dalam istinbat hukum dan tidak menggunaknnya sebagai dalil. Bahkan imam syafi’i berkata : “ Barang siapa yang menggunakan istihsan berarti ia telah mebuat syariat.” Beliau juga berkata, “ segala urusan itu telah diatur oleh Allah SWT, setidaknya ada yang menyerupainya sehingga dibolehkan menggunakan qiyas, namun tidak dibolehkan menggunakan istihsan.”
     Menurut ulama hanafiyyah, malikiyah dan hanbillah, istihsan merupakan dalil yang kuat dalam menetapkan hukum syara’. Alasan yang mereka kemukakan adalah :
Ø Ayat-ayat yang mengacu kepada mengangkatkan kesulitan dan kesempitan dari umat manusia, yaitu firman Allah dalam surat Al-baqarah ayat 185. “...... Allah menghendaki kemudahan bagi kamu dan tidak menghendaki kesukaran bagi kamu......”
Ø Rasulullah dalam riwayat Abdullah ibnu mas’ud mengatakan “ sesuatu yang dipandang baik oleh umat islam, maka ia juga baik dihadapan Allah.”
Ø Hasil penelitian dari berbagai ayat dan hadist terdapat berbagai permasalahan yang terperinci menunjukkan bahwa memberlakukan hukum sesuai dengan kaidah umum dan qiyas adakalanya membawa kesulitan bagi umat manusia, sedangkan syariat islam ditunjukkan untuk menghasilkan dan mencapai kemaslahatan manusia.
B.     Istihlah
1.      Pengertian
Menurut bahasa istihlah adalah perbuatan-perbuatan yang mendorong kepada kebaikan manusia baik dalam arti menarik atau menghasilkan keuntungan atau kesenangan atau dalam arti menolak atau menghindarkan kemadharatan atau kesusahan. Pengertian yang lain menyatakan Istishlah adalah logika yang baik tentu baik untuk dipergunakan. Istishlah merupakan suatu konsep dalam pemikiran hukum Islam yang menjadikan mashlahah (kepentingan/kebutuhan manusia) yang sifatnya tidak terikat (mursalah) menjadi suatu hukum sekunder.
Istishlah merupakan istilah lain yang digunakan oleh para ulama bagi mashlahah mursalah, selain daripadanya adalah al Munâsib al Mursal dan adapula istidlal al mursal serta mashlahah muthlaqah. Ketiga istilah itu bermuara pada satu permasalahan yaitu mashlahah.Karenanya juga konsep ini lebih dikenal dengan sebutan, al-mashlahah al-mursalah atau al-mashalih al-mursalah.
 Sedangkan menurut para ahli ilmu usul fiqh adalah suatu kemaslahatan dimana Syara’ tidak mensyariatkan suatu hukum untuk merelisir kemaslahatan itu, dan tidak ada dalil yang yang menunjukkan atas pengakuannya atau pembatalannya.
2.      Syarat-syarat Istihlah/maslahah mursalah
Golongan-golongan yang mengakui kehujjahan maslahah mursalah atau dalam kata lain istihlah dalam pembentukan hukum telah mensyaratkan sejumlah syarat tertentu yang harus dipenuhi, sehingga maslahah tidak tercampur dengan hawa nafsu, tujuan dan keinginan yang merusakkan manusia dan agama. Syarat-syatar itu antara lain:
a)      Maslahah itu harus hakikat, bukan dugaan
b)      Maslahah harus bersifat umum dan menyeluruh, tidak khusus untuk orang tertentu dan tidak khusus untuk beberapa orang dalamjumlah sedikit.
c)      Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syar’i.
d)     Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, dimana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.
3.      Macam-macam
Ulama ushul membagi maslahah kepada tiga bagian, yaitu:
a)      Maslahah dharuriyah
Maslahah dharuriyah adalah perkara-perkara yang menjadi tempat tegaknya kehidupan manusia, yang bila ditinggalkan, maka rusaklah kehidupan, merajalelalah kerusakakn, timbullah fitnah, dan kehancuran yang hebat. Perkara-perkara ini dapat dikembalikan kepada lima perkara yang merupakan perkara pokok yang harus dipelihara, yaitu; agama, jiwa, akal, keturunan, dan harta.
b)      Maslahah hajjiyah
Maslahah hajjiyah adalah semua bentuk perbuatan dan tindakan yang tidak terkait dengan dasar yang lain (yang ada pada maslahah dhururiyah) yang dibutuhkan oleh masyarakat tetap juga terwujud, tetapi dapat menghindari kesulitan dan menghilangkan kesempitan. Hujjiyah ini tidak rusak dan terancam, tetapi hanya memimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan bidang jinayat.
c)      Maslahah tahsiniyah
Maslahah tahsiniyah adalah mempergunakan semua yang layak dan pantas yang dibenarkan oleh adat kebiasaan yang baik dan dicakup oleh bagian mahasinul akhlak. Tahsiniyah ini, juga masuk dalam lapangan ibadah, adat dan muamalat dan bidang uqubat.
4.      Kehujjahan
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbadaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya:
o  Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulama-ulama Syafi’iyyah, ulama-ulama Hanafiyyah, dan sebagian ulama Malikiyyah, seperti Ibnu Hajib, dan ahli zahir.
o  Maslahah mursalah dapt menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama Maliki dan sebagian ulama Syafi’i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul
o  Imam Al-Qarafi berkata tentang maslahah mursalah; ‘Sesunguhnya berhujjah dengan meslahah mursalah dilakukan olehsemua mazhab, karena mereka melakukan qiyas dan mereka membedakan antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketantuan hukum yang mengikat.’
5. Pandangan Para Ulama Mengenai Istishlah
Masalah istihslah merupakan permasalahan yang menjadi bahan perdebatan dikalangan para ulama. Perlu kita ketahui bahwa yang menjadi perbedaan pendapat adalah pada posisi mashlahah mursalah dijadikan sebagai salah satu sumber hukum Islam. Sedangkan pada posisi, mashlahah mursalah sebagai suatu kemaslahatan yang harus dijaga sebagaimana tujuan syar’iat, maka seluruh ulama menyepakatinya.
Dalam kitab al Ihkam, al Amidi mengatakan bahwa para ulama dari golongan. Syafi’I, Hanafi dan lain-lain telah sepakat untuk tidak berpegang kepada istishlah, kecuali Imam Malik, dan diapun tidak sependapat dengan pengikutnya. Para ulama tersebut sepakat untuk tidak memakai istishlah dalam setiap kemaslahatan, kecuali dalam kemaslahatan penting dan khusus secara qath’i. Mereka tidak menggunakannya dalam kemaslahatan yang tidak penting, tidak berlaku umum, serta tidak kuat.
Adapun al Syathibi mengatakan bahwa pendapat tentang adanya perbedabatan dikalangan ulama perihal mashlahah mursalah dapat dibagi menjadi empat pendapat, yaitu :

1. al Qadhi dan beberapa ahli menolaknya dan menganggap sebagai sesuatu yang  tidak ada dasarnya.
2. Imam Malik menganggapnya ada dan memakainya secara mutlak.
3. Imam al Syafi’I dan para pembesar golongan Hanafiyah memakai mashlahah mursalah dalam permasalahan yang tidak dijumpai dasar hukumnya yang sahih.
4. Sedangkan al Ghazali dalam al Musytasyfa menolaknya namun dalam syafa’ul Ghalil Menerimanya.
Abu Hanifah dan ulama fiqih Iraq tidak menggunakan Istishlah seperti Ibrahim Al Nakha’I, mereka senanatiasa berhujjah untuk kemaslahatan. Mereka hanya memakai istihsan dan menganggap bahwa istishlah itu merupakan bagian dari istihsan yang bersandarkan kepada adat, kepentingan dan kemaslahatan. Namun bila mereka dikatakan berhujjah dengan istishlah, mereka tidak mengakuinya dan hanya mengangap bahwa mereka telah berdalil dengan istihsan dan urf.
Abu Hanifah membagi sanad Istihsan kepada empat macam, yaitu ; istihsan dengan nash, istihsan dengan ijma’, istihsan dengan qiyas khafi dan istihsan dengan darurat. Pada istihsan dengan daruratlah Abu Hanifah menyandarkan perpindahan dalil karena tujuan kemaslahatan. Berdasarkan hal tersebut dapat diketahui bahwa para ulama telah mengeluarkan berbagai istinbath hukum dengan cara istishlah yang sama artinya dengan istihsan menurut Abu Hanifah.
Adapun penggunaan Urf khususnya di kalangan Hanafiyyah lebih luas dibanding istishlah terhadap hal-hal yang tidak ada nash-nya. Hal ini tentunya bebas bagi tiap-tiap daerah dalam kehidupannya dengan maksud untuk mencapai kemaslahatan hidup mereka.
     Tak heran kalau banyak hukum yang didasarkan pada ‘urf menurut Hanafiyyah sebenarnya sama dengan istishlah menurut ulama lainnya.
     Perbedaan tersebut diatas terjadi karena adaya perbedaan paradigma mengenai kedudukan mashlahat dalam nash. Hal ini sebagaimana diuraikan oleh Atjep Djazuli dan Nurol Aen  perbedaan tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu :
1. Ulama yang berpendapat bahwa nash-nash syara’ tidak akan dapat diketahui terkecuali semata-mata dari segi dhahirnya, sehingga maslahatpun dapat diakui bila secara tegas disebutkan oleh nash. Mereka adalah madzhab al Dzahiri.
2. Ulama yang mengambil mashlahat dari seuatu yang tersirat pada nash yaitu dengan mengetahui illat, maksud dan tujuannya. Hanya saja ketiga hal itu dibatasi bila ada dalil atau nash khusus yang merupakan syahid/buktinya. Hal itu diperoleh dengan cara qiyas yang digunakan oleh al Syafi’i dan al Ghazali.
3. Ulama yang menetapkan bahwa kemaslahatan itu ditetapkan oleh syara’ baik tersurat maupun tersirat, baik ada syahidnya secara khusus maupun secara umum. Mereka adalah imam Malik dan pengikutnya.
Perbedaan paradigma tersebut, melahirkan argumentasi pada penolakan dan penerimaan mashlahah mursalahah sebagaimana dipaparkan oleh Atjep Djazuli dan Nurol Aen sebagai berikut :

 Pendapat yang menolak mashlahah mursalah dengan alasan :
a. Kemaslahatan yang tidak ada syahidnya yang berupa dalil khusus adalah semacam mencari kenikmatan dengan mengiktui hawa nafsu.
b. Kita tidak dapat menyebutkan ada kemaslahatan padahal tidak terdapat dalam nash dan tidak pula dihasilkan dengan qiyas sedangkan syari’ah Islam telah sempurna.
c. Karena mashlahah mursalah adalah kemaslahatan yang terlepas dari dalil, tidak ada yang menunjukannya dan tidak ada pula yang melarangnya, maka ia menjadi berada dalam keraguan antara diakui syara’ atau tidak, sehingga dalam keraguraguan lapangan hawa nafsu dapat berperan sangat besar.
d. Apabila mengambil maslahah mursalah pasti akan berbeda hukum dengan berbedanya Negara bahkan akan berbeda hukum dengan berbedanya individu-individu di dalam satu masalah yang sama, sehingga dalam suatu Negara suatu masalah haram dan bagi Negara lain halal.



0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda