Studi Telaah Teori Limit Ala Syahrur
A. Biografi Miuhammad Syahrur
Nama lengkap dari pemikir Islam liberal ini adalah Muhammad Syahrur
Ibnu Dayb. Ia dilahirkan di Perempatan Salihiyah, Damaskus, Syria pada tanggal
11 April 1938. Syria merupakan salah satu negara yang pernah mengalami
problem modernitas khususnya benturan keagamaan dengan gerakan modernisasi
barat. Problema ini muncul karena disamping Syria pernah diinvasi oleh Prancis
dampak dari gerakan modernisasi turki, di Syria pernah menjadi region dari
dinasti Usmaniyah (di Turki). Problema ini memunculkan tokoh-tokoh misalnya
Jamal al-Din, al-Qasimy (1866-1914) . Muhammad Syahrur adalah anak kelima
dari seorang tukang celup yang bernama Dayb Ibnu Dayb dan Siddiqah binti
Salih Filyun. Syahrur dikaruniai lima orang anak yaitu Tariq, Al Lais, Basul,
Masum dan Rima dengan seorang istri bernama Azizah. Pendidikan dasar dan
menengahnya ditempuh di Syria sampai memperoleh ijazah sekolah menengah
pada tahun 1957 dari lembaga pendidikan Abdur Rahman Al Kawakibi,
Damaskus. Pada tahun 1958 dia memperoleh beasiswa dari pemerintah dan
berangkat ke Saratow di Moskow, Uni Soviet untuk mempelajari teknik sipil dan
pada tahun 1964, berhasil menyelesaikan program diploma teknik sipil. Pada tahun 19652, Muhammad Syahrur kembali ke Syria dengan gelar Sarjana Teknik
Sipil dan mengajar di Fakultas Teknik Sipil Universitas Damaskus.
Selanjutnya pada tahun 1968, oleh universitas dia dikirim ke Ireland
National University, Irlandia yang kemudian mengantarkannya memperoleh
gelar Magister (1969) dan Doktor (1972) dalam spesialisasi Mekanika
Pertanahan dan Fondas
B. Teori Limit Terdiri Dari 6 Bagian:
1.Batas bawah, contohnya: jumlah minimal perempuan yang boleh dinikahi, jenis makanan, hutang piutang.Dalam konteks ini Syahrur mencontohkan had yang tercantum pada surat an_Nisa ayat 22-23, surat al_Maidah ayat 3, dan surat an_Nur ayat 31.
2.Batas atas, contohnya:hukum mencuri pada surat al_Maidah ayat 38 dan membunuh pada surat al_Baqarah 178.
3.Batas atas dan bawah, contohnya: tentang batas pembagian harta warisan pada surat an_Nisa’ ayat 11, dan batas-batas diperbolehkan poligami surat an_Nisa ayat 3.
4.Batas atas dan bawah berada pada satu titik tidak boleh kurang atau lebih, contohnya:batasan ini dapat ditemukan pada had untuk pezina (an_Nur ayat 2), yaitu 100 kali cambukan.
5.Batas maksimal berada pada satu titik bergaris lurus, tetapi harus dijauhi dan tidak dapat disentuh.contohnya: berlaku pada hubungan fisik antara laki-laki dan perempuan dalam surat al_Isra’ ayat 32 dan surat al_An’am ayat 151.
6.Batas maksimal tidak dapat dilalui sedangkan batas minimal (negatif) dapat dilewati, contohnya:Ia menempatkan riba sebagai batas maksimalnya, sementara zakat sebagai batas bawahnya. Tetapi batas bawah tersebut dapat dilewati, seperti misalnya pemberian berupa shadaqah.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda