Jumat, 07 Februari 2014

Contoh Surat Gugatan



     SURAT GUGATAN
                        Kpd Yth:
                        Ketua Pengadilan Agama Banjarnegara
                        di,-
                        Banjarnegara
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini:
            Ade Lanuari Abdan Syakuro., S.H selaku pengacara di kantor Hukum Adil dan Bijkasana Jl. Tulip no. 34 Banjarnegara, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 18 Oktober 2012, bertindak untuk dan atas nama:
Nama                           : Meliana Rahma
Agama                         : Islam
Umur                           : 45 Tahun
Pekerjaan                     : Ibu Rumah Tangga
Alamat                                    : Jl. Teratai no. 12 Wanadadi- Banjarnegara
Yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dalam hal ini mengajukan gugatan kepada:
Nama                           : Bambang Sutejo
Agama                         : Islam
Umur                           : 48 Tahun
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Alamat                                    : Jl. Melati no. 54 Selomerto-Banjarnegara.
Adapun yang menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai berikut:
1. Pada tanggal dua, bulan delapan, tahun seribu sembilan ratus delapan puluh tujuh, Penggugat dan Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Banjarnegara, dengan Akta Perkawinan dengan nomor 1576 tertanggal 4 Agustus 1987.
2. Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang anak yaitu: Fatimatussa’diyah, jenis kelamin perempuan, lahir di Banjarnegara, tanggal 2 Mei 1989, dengan Akta Kelahiran No. 1, tertanggal 4 Mei 1989, dan Zahrana, jenis kelamin perempuan, lahir di Banjarnegara, tanggal 20 Januari 1992, dengan Akta Kelahiran No. 2 tertanggal 22 Januari 1992.
3. Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk, kasar, sering memukul serta pulang larut tanpa alasan yang jelas.
4. Meski Tergugat bekerja, namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan nafkah anak dan istrinya.
5. Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak- anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil.
6. Kebiasaan kasar Tergugat makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat.
7. Sikap Tergugat tersebut yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan Tergugat
Berdasarkan uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan Penggugat.
2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk keseluruhan.
3. Menyatakan putusnya ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta Perkawinan No. 1576 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Surabaya Pusat.
4. Menyatakan hak asuh dan pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp 5.000.000,00 / bulan.
6. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Tergugat.
Atas perhatiannya, kami ucapkan terima kasih.


Banjarnegara, 18 Oktober 2012
Kuasa Hukum Penggugat

Ade Lanuari Abdan Syakuro., S.H




                       


0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda