Contoh Surat Gugatan
SURAT GUGATAN
Kpd Yth:
Ketua Pengadilan Agama
Banjarnegara
di,-
Banjarnegara
Dengan
hormat,
Yang
bertanda tangan di bawah ini:
Ade Lanuari Abdan Syakuro., S.H
selaku pengacara di kantor Hukum Adil dan Bijkasana Jl. Tulip no. 34 Banjarnegara, berdasarkan surat
kuasa khusus tertanggal 18 Oktober 2012, bertindak untuk dan atas nama:
Nama : Meliana Rahma
Agama : Islam
Umur : 45 Tahun
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga
Alamat : Jl. Teratai no. 12 Wanadadi- Banjarnegara
Yang untuk selanjutnya akan disebut sebagai Penggugat.
Dalam
hal ini mengajukan gugatan kepada:
Nama : Bambang Sutejo
Agama : Islam
Umur : 48 Tahun
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Melati
no. 54 Selomerto-Banjarnegara.
Adapun yang
menjadi dasar-dasar dan alasan diajukannya gugatan perceraian adalah sebagai
berikut:
1. Pada tanggal dua, bulan delapan, tahun seribu sembilan ratus delapan
puluh tujuh, Penggugat dan
Tergugat telah melangsungkan perkawinan dan tercatat di Kantor Urusan Agama Banjarnegara, dengan Akta Perkawinan dengan nomor 1576 tertanggal 4 Agustus 1987.
2.
Selama melangsungkan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah dikaruniai 2 orang
anak yaitu: Fatimatussa’diyah, jenis kelamin perempuan, lahir di Banjarnegara,
tanggal 2 Mei 1989, dengan Akta Kelahiran No. 1, tertanggal 4 Mei 1989, dan
Zahrana, jenis kelamin perempuan, lahir di Banjarnegara, tanggal 20 Januari
1992, dengan Akta Kelahiran No. 2 tertanggal 22 Januari 1992.
3.
Sejak awal perkawinan berlangsung, Tergugat telah memiliki kebiasaan dan sifat
yang baru diketahui oleh Penggugat saat perkawinan berlangsung yaitu mabuk,
kasar, sering memukul serta pulang larut tanpa alasan yang jelas.
4. Meski Tergugat bekerja,
namun sebagian besar penghasilannya dipergunakan tidak untuk kepentingan dan
nafkah anak dan istrinya.
5.
Apabila Penggugat memberikan nasehat, Tergugat bukannya tersadar serta mengubah
kebiasaan buruknya namun melakukan pemukulan terhadap Penggugat di depan anak-
anak Penggugat/Tergugat yang masih kecil-kecil.
6. Kebiasaan kasar Tergugat
makin menjadi setelah kelahiran anak kedua dari Penggugat/Tergugat.
7. Sikap Tergugat tersebut
yang menjadikan Penggugat tidak ingin lagi untuk melanjutkan perkawinan dengan
Tergugat
Berdasarkan
uraian diatas, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa perkara
ini untuk memutuskan
1. Menerima gugatan
Penggugat.
2. Mengabulkan gugatan
Penggugat untuk keseluruhan.
3. Menyatakan putusnya
ikatan perkawinan antara Penggugat dan Tergugat sebagaimana dalam Akta
Perkawinan No. 1576 yang tercatat di Kantor Urusan Agama Surabaya Pusat.
4. Menyatakan hak asuh dan
pemeliharaan anak berada dalam kekuasaan Penggugat.
5. Menghukum Tergugat untuk
memberikan uang iddah, nafkah anak sebesar Rp 5.000.000,00 / bulan.
6. Membebankan seluruh biaya
perkara kepada Tergugat.
Atas perhatiannya, kami
ucapkan terima kasih.
Banjarnegara,
18 Oktober 2012
Kuasa
Hukum Penggugat
Ade
Lanuari Abdan Syakuro., S.H
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda