Jumat, 07 Februari 2014

Pembaharuan Hukum Keluarga di Turki



BAB I
PENDAHULUAN
            Merupakan suatu hal yang wajar apabila segala sesuatu bergerak secara dinamis. Begitu pula dengan hukum yang berlaku di masyarakat, ia terus berubah sesuai dengan perubahan sosial, politik, dan budaya. Pada dasarnya, hukum dibentuk sebagai upaya menjawab berbagai masalah yang muncul di masyarakat secara umum. Pengsakralan terhadap hukum (Taqdis al-Hukm) akan mengakibatkan hukum itu tidak bisa menjawab berbagai persoalan yang muncul di masyarakat secara umum.
            Negara Turki merupakan negara muslim yang pertama kali merubah sistem hukum keluarga. Dimana hukum keluarga yang tadinya bermazhab Hanafi, dirubah menjadi hukum keluarga yang sekuler. Perubahan hukum keluarga yang terjadi pada negara Turki pada awalnya disebabkan proses westernisasi, sekulerisasi, dan modernisasi. Lama-kelamaan, hukum keluarga direformasi demi memenuhi kebutuhan praktis masyarakat. Sehingga klaim negara Turki yang diidentikkan dengan negara sekuler itu dapat terbantahkan.
            Sebenarnya, reformasi hukum keluarga yang dilakukan oleh Turki tidak bertentangan dengan nash yang tertera pada al-Quran dan al-Hadist. Kaum cendikiawan muslim di Turki mencoba menginterpretasikan kedua nash tersebut berdasarkan makna tersirat (nilai-nilai moral atau ruh nash) yang ada pada keduanya, bukan pada makna-makna tersurat, karena makna-makna tersurat bisa dikontekstualisasikan berdasarkan kebutuhan masyarakat.
            Contoh nyata dari reformasi hukum keluarga di Turki ialah pelarangan poligami. Poligami yang pada awalnya dibolehkan, dirubah aturannya menjadi terlarang karena poligami dinilai sebagai bentuk penindasan terhadap para wanita. Menurut mereka, agama islam memperbolehkan poligami karena melihat kondisi sosial dan budaya pada masyarakat lampau, namun pada saat ini poligami harus dilarang karena perbedaan kondisi sosial yang ada.
            Berbagai macam konsep dalam undang-undang perkawinan di Turki telah dirubah. Hal itu dilakukan demi terciptanya kesetaraan bagi laki-laki dan perempuan, respon perkembangan zaman, dan unifikasi hukum.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    FAKTA, PERISTIWA, DAN UNSUR PEMBAHARUAN HUKUM ISLAM DI TURKI.
1.      FAKTA DAN PERISTIWA
Pada tahun 1839 dikeluarkalah Dekrit Imperium Hatt-i Syarif  sebagai pondasi bagi rezim legislatif modern. Hal itu terjadi karena terdapat perebutan wewenang antara sultan dan mufti tentang siapa yang berhak melegitimasi hukum syariah. Pada tahun ini pula kekuasaan Utsmani lengser, semua lembaga-lembaga keagamaan ini tidak lagi diberlakukan.[1]
Selanjutnya, pada tahun 1850-1858 dikuluarkanlah undang-undang perdagangan dan pidana yang sebagian rumusannya diambil dari mazhab Hanafi, dan sebagian lain dari hukum Perancis. Ide awal pembentukan ini sebenarnya telah diperkenalkan sejak tahun 1840, dan pada tahun 1858 lahir undang-undang yang menguatkan pemilikan perorangan atas tanah. Sebab dikeluarkannya undang-undang perdagangan dan pidana yaitu untuk megantisipasi maraknya perdagangan yang tidak terkontrol.[2]
            Proses pembaharuan hukum silam di Turki terus berlanjut. Pada tahun 1876 lahir Undang-Undang Sipil Islam atau yang disebut Majallat al-Ahkam al-‘Adliyah. Majallat al-Ahkam al-‘Adliyah adalah undang-undang sipil pertama yang ditetapka di Turki, bahkan di dunia islam dimana rumusan materinya sebagian diadasarkan pada mazhab syariah (Hanafi) dan sebagian yang lain pada materi hukum Barat. Undang-Undang ini dinilai belum komperhensif karena tidak memasukkan hukum keluarga dan waris. Munculnya Undang-Undang Sipil ini dikarenakan negara Turki mengalami proses sekulerisasi, westernisasi, dan modernisasi secara besar-besaran.[3]
Tidak hanya itu, reformasi hukum di Turki terus terjadi. Pada tahun 1915 muncul dua Dekrit Kerajaan yang mereformasi hukum matrimonial (yang berhubungan dengan perkawinan) yang secara lokal terkait dengan hak-hak perempuan terhadap perceraian. Dalam dekrit tersebut dipergunakan prinsip takhayyur (eklektik) dengan mengambil sember dari mazhab Hanafi dan Hanbali. Dekrit tersebut berisi diperbolehkannya perempuan mengupayakan perceraian atas dasar ditinggalkan suami atau karena penyakit yang dideritanya.[4]
            Pada tahun 1917, Kerajaan Utsmani mengeluarkan undang-undang tentang hukum matrimonial yang berjudul Qanun-i Qarar Huquq al-Illah al-Utsmaniyah yang berisi 156 pasal. Penetapannya pun di dorong dengan semangat takhayyur, sebuah proses legislasi yang mulai menjadi trend pada era itu dan kemudian diperkenalkan ke seluruh dunia muslim sebagai cita-cita umum kodifikasi dan reformasi hukum keluarga.[5]
            Pada tahun 1923, setelah konfrensi perdamaian Laussane, sebuah komite reformasi hukum sipil secara komperhensif dan status personal yang mendasarkan pada sumber-sumber islam. Tetapi komite tersebut gagal memenuhi harapan karena perbedaan pendapat yang dilatari oleh perbedaan visi dan misi antara sesama anggota komisi yang modernis, tradisionalis, dan nasionalis. Alasan lain karena waktunya bersamaan dengan kehancuran khilafah islam dan adanya deklarasi Turki sebagai Republik. Di bawah pemerintahan Mustafa Kemal Pasha, usaha kodifikasi hukum kembali dilakukan. Hasilnya, pada tahun 1924 kontitusi nasional baru ditetapkan dengan mengadopsi sistem hukum sipil yang mengharamkan poligami, menjadikan suami dan isteri berkedudukan sama dalam perceraian, di mana perceraian hanya diakui bila dilakukan di depan pengadilan.[6]
            Pada tahun 1926, terciptalah undang-undang Sipil Turki (The Turkish Civil Code) yang berisi tentang Perkawinan (pertunangan, umur pernikahan, mahrom, poligami, resepsi pernikahan, pembatalan pernikahan), Perceraian dan Pemisahan, Kompensasi, dan Hukum Waris. Undang-Undang 1926 ini lahir dengan mengadopsi The Swiss Civil Code tahun 1912 dengan sedikit perubahan sesuai dengan tuntutan kondisi Turki, karena para ahli hukum (komite) yang diserahi tugas memperbarui undang-undang 1919 tersebut selama lima tahun tidak berhasil membuat draf undang-undang yang dimaksud. Sama dengan tahun 1924, munculnya undang-undang ini dilatar belakangi adanya keinginan untuk meningkatkan status wanita di depan hukum.[7]   
            Sebagai negara yang telah mengadopsi proses legislatif modern, maka amandemen terhadap undang-undang selalu dilakukan untuk kontekstualisasi hukum agar selalu sesuai dengan tuntutan zaman, demikian juga undang-undang 1926 tersebut, sejak tahun 1933 sampai 1965 tercatat telah dilakukan enam kali proses amandemen.[8]
            Hasil amandemen ini antara lain berkaitan dengan ganti kerugian, dispensasi kawin, pasangan suami isteri diberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan ketika pisah ranjang, juga penghapusan segala bentuk perceraian di luar pengadilan, serta tersedianya perceraian di pengadilan yang didasarkan pada kehendak masing-masing pihak (Pasal 125-132). Di samping itu pembayaran ganti kerugian terhadap pihak yang dirugikan akibat perceraian dapat dilaksanakan jika didukung dengan fakta yang kuat.[9]
            Pada tahun 1988-1992 terjadi amandemen guna memberlakukan perceraian atas kesepakatan bersama (divorce by mutual consents), nafkah isteri dan penetapan sementara selama proses perceraian berlangsung. Amandemen tahun 1990 berkaitan dengan pertunangan pasca, perceraian dan adopsi.[10]
2.      UNSUR-UNSUR PEMBAHARUAN
a.       Hukum Perkawinan.
1)      Pertunangan.[11]
Hukum Keluarga Turki mendorong pengadilan untuk tidak mengadakan perjanjian khusus sebelum pernikahan. Artinya, jika terdapat pembatalan pernikahan, maka dihukumi berdasarkan peraturan yang berlaku, bukan perjanjian khusus antar orang yang bertunangan. Jika pesta pertunangan sudah dilakukan dan ternyata perjanjian pernikahan batal, maka pihak yang dianggap bertanggung jawab dengan pembatalan diwajibkan membayar ganti rugi berupa ganti rugi biaya pesta yang telah dikeluarkan.
Ulama Hanafiyah menjelaskan bahwa pertunangan bertujuan menjajaki kedua belah pihak sehingga dimungkinkan muncul perasaan cinta dan suka sama suka. Tidak secara eksplisit dijelaskan harus diselenggarakan secara seremonial kecuali pada pelaksanaan akad nikah yang memang disunahkan untuk dipublikasikan.
2)      Umur Pernikahan.[12]
Undang-Undang Turki juga mengatur mengenai usia pernikahan, yaitu 18 tahun bagi calon mempelai laki-laki dan 17 tahun bagi calon mempelai perempuan. Kemudian ketika dalam keadaan yang sangat  memaksa dapat diberikan dispensasi untuk menikah dari pengadilan setelah mendapatkan keterangan dari orang tua. Namun, mereka tetap harus berusia 15 tahun bagi calon mempelai laki-laki dan 14 tahun bagi perempuan.
Dalam hukum Islam, fuqaha’ hanya membatasi calon mempelai dengan batasan aqil-baligh saja tanpa mensyaratkan mumayyiz.
3)      Orang-orang yang dilarang melakukan pernikahan.[13]
Ketentuan ini diatur dalam The Ottoman Law of Family Rights Tahun 1917 dalam pasal 13-32. Adopsi dalam hukum keluarga Turki dijadikan sebagai salah satu penghalang pernikahan sebagaimana diatur dalam pasal 121 undang-undang sipil Turki. Artinya, anak hasil adopsi tidak dapat menikahi orang tua yang mengadopsinya atau dengan orang-orang yang mempunyai hubungan darah dengan orangtua yang mengadopsinya. Berbeda dengan pandangan fiqh klasik yang memperbolehkan anak adopsi menikahi orangtua yang mengadopsinya.
4)      Poligami.[14]
Undang-undang sipil Turki melarang perkawinan lebih dari satu selama perkawinan pertama nasih berlangsung. Oleh karena itu, pengadilan dapat menyatakan bahwa pernikahan yang kedua tidak sah atas dasar orang tersebut telah berumah tangga saat menikah. Bahkan pada Pasal 38-44 undang-undang tentang Hak-hak Keluarga tahun 1917 menyatakan bahwa seorang isteri berhak mencantumkan ta’lik talak bahwa poligami dapat menjadi alasan perceraian. Berbeda dengan mazhab Hanafi, Syafi’i dan Hanbali yang sepakat memperbolehkan seorang suami berpoligami.
5)      Resepsi Pernikahan.[15]
Tentang resepsi pernikahan ini diatur dalam pasal 11-23 The Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951 yang menyatakan bahwa perkawinan boleh dirayakan sesuai dengan agama masing-masing jika dikehendaki, namun pendaftaran dilakukan sebelum perayaan tersebut.
6)      Pembatalan Pernikahan.[16]
Dalam The Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951 pasal 19 dijelaskan, bahwa suatu pernikahan harus dibatalkan apabila salah satu pihak berada dalam 3 (tiga) kondisi tertentu. Pertama, salah satu pihak telah berumah tangga saat menikah. Kedua, salah satu pihak pada saat pernikahan menderita sakit jiwa ataupun penyakit permanent lainya. Ketiga, pernikahan termasuk yang dilarang. Sedangkan menurut Hanafiyah, pernikahan dianggap batal jika ada rukun atau syarat dalam pernikahan yang tidak terpenuhi.
7)      Pernikahan yang Tidak Sah.[17]
The Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951 mengatur hal ini dalam pasal 17-25. Pengadilan diberi kewenangan untuk menyatakan ketidakabsahan suatu pernikahan sesuai alasan-alasan yang telah ditetapkan, diantaranya:
                                                                               I.            Pada saat menikah ada peniaian dari salah satu pihak suami isteri yang merasa dirugikan.
                                                                            II.            Salah satu pihak mengetahui dengan jelas kejelekan pasangannya yang berhubungan dengan karakter moral.
                                                                         III.            Salah satu pihak dipaksa menikah dengan ancaman yang menbahayakan kehidupan, kesehatan, finansial ataupun membahayakan kerabat dekat.


a.       Perceraian dan Pemisahan
Menurut undang-undang sipil Turki, ada beberapa hal yang membolehkan suami atau isteri menuntut pengadilan untuk mengeluarkan dekrit perceraian. Namun demikian, pengadilan terlebih dahulu memberikan jangka waktu kepada mempelai untuk saling memisahkan diri yang berguna untuk perenungan dan penumbuhan kembali rasa saling membutuhkan. Jika jangka waktu yang diberikan telah habis dan tidak ada rekonsiliasi diantara keduanya, maka salah satu pihak boleh meminta cerai.
Adapun hal-hal yang membolehkan untuk meminta cerai diantaranya adalah:
1.      Salah satu pihak berkomitmen untuk bercerai.
2.      Salah satu pihak menyebabkan luka bagi pihak lain.
3.      Hubungan suami isteri sedemikian tegang sehingga hubungan perkawinan tidak dapat dilanjutkan lagi.[18]
Pada dasarnya, dalam fiqh klasik, talak adalah hak suami. Biarpun seorang isteri mengucapkan kata “cerai” seribu kalipun jika suami tidak menyetujuinya maka hubungan perkawinan tersebut masih tetap berlanjut. Sebaliknya sang suami dapat dengan mudah menjatuhkan talak walau tanpa alasan apapun.
b.      Kompensasi
Hal ini diatur dalam The Turkish Family Law of Cyprus tahun 1951 pasal 22. Dalam hal ini telah ditetapkan bahwa pengadilan boleh menetapkan uang ganti rugi yang harus dibayar salah satu dari suami isteri untuk pasangan yang disakiti atau tidak dipenuhi haknya. Lain halnya menurut Hanafi, Maliki, Syafi’i dan Hanbali yang berpendapat bahwa apabila isteri tidak dapat memenuhi hak suami, maka hak nafkah isteri gugur. Sebaliknya, jika sang isteri yang dirugikan karena sang suami tadak dapat memenuhi hak isteri, sang isteri tidak dapat meminta ganti rugi, melainkan hanya mendapat nafkah seperti biasa.[19]
c.       Hukum Waris
Salah satu prinsip hukum sipil Turki adalah kesetaraan antara laki-laki dan perempuan, demikian juga dalam hal kewarisan. Artinya, laki-laki dan perempuan mendapatkan bagian yang sama, bukan lagi dua banding satu, melainkan satu banding satu. Berbeda dengan fiqh klasik yang menentukan bagian waris antara laki-laki dan perempuan adalah dua banding satu sesuai dengan firman Allah dalam Q.S An-Nisa’ ayat 11. Berdasarkan sisterm kewariasan satu banding satu inilah nampak jelas bahwa Republik Turki ingin mengangkat derajat wanita yang sebelumnya didiskreditkan. Khususnya pada masa pemerintahan Kerajaan Utsmani.[20]
B.     Sebab Terjadinya Pembaharuan dan Tujuan Hukum Islam di Turki.
1. Sebab Terjadinya Pembaharuan Hukum Islam di Turki.
Sebab dikeluarkannya Dekrit Imperium Hatt-i Syarif pada tahun 1839 yaitu karena terdapat perebutan wewenang antara sultan dan mufti tentang siapa yang berhak melegitimasi hukum syariah.[21]
Adapun sebab dikeluarkan undang-undang perdagangan dan pidana pada tahun 1850-1858 dikarenakan untuk megantisipasi maraknya perdagangan yang tidak terkontrol.[22]
Lebih lanjut, penyebab dikeluarkannya Undang-Undang Sipil Islam atau yang disebut Majallat al-Ahkam al-‘Adliyah[23] karena belum ada undang-undang yang mengatur tentang warga sipil.
            Pada tahun 1915 muncul dua Dekrit Kerajaan yang mereformasi hukum matrimonial (yang berhubungan dengan perkawinan) yang secara lokal terkait dengan hak-hak perempuan terhadap perceraian. Dekrit tersebut berisi diperbolehkannya perempuan mengupayakan perceraian atas dasar ditinggalkan suami atau karena penyakit yang dideritanya.[24] Adapun penyebab munculnya dekrit tersebut yaitu, banyak perempuan yang terbebani dikarenakan tidak dibolehkan bercerai apabila ditinggal suami atau karena suami menderita penyakit.
            Penyebab dikeluarkannya undang-undang tentang hukum matrimonial yang berjudul Qanun-i Qarar Huquq al-Illah al-Utsmaniyah yang berisi 156 pasal pada tahun 1917[25], yaitu belum adanya undang-undang yang mengatur tentang hukum keluarga secara komperhensif.
            Lahirnya undang-undang keluarga yang merupakan bentuk amandemen terhadap undang-undang perkawinan 1917 yang mengharamkan poligami, menjadikan suami dan isteri berkedudukan sama dalam perceraian, dan sejak saat itu perceraian harus dijatuhkan di pengadilan dengan syarat-syarat tertentu, tidak semata-mata hak prerogatif suami.[26] Adapun penyebabnya ialah tidak adanya aturan yang mengatur masalah poligami, sehingga banyak masyarakat yang berpoligami tanpa melihat keadaan di Turki. Selain itu, di Turki belum terwujud kesetaraan antara laki-laki dan perempuan di depan hukum. Perlu ditekankan pula,  bahwa perceraian yang dijatuhkan di luar pengadilan menyebabkan masalah tersebut tidak tertib secara administrasi.
            Pada tahun 1933-1965 muncul undang-undang sebagai amandemen undang-undang sipil Turki 1926. Adapun hasil amandemen terhadap undang-undang sipil Turki 1926 antara lain berkaitan dengan ganti kerugian, dispensasi kawin, pasangan suami isteri diberi kesempatan untuk memperbaiki hubungan ketika pisah ranjang, juga penghapusan segala bentuk perceraian di luar pengadilan, serta tersedianya perceraian di pengadilan yang didasarkan pada kehendak masing-masing pihak (Pasal 125-132).[27] Adapun sebab munculnya amandemen tersebut ialah konsep ganti rugi, dispensasi kawin, perbaikan hubungan ketika bercerai, dan kehendak bercerai yang masih diluar dari kebutuhan masyarakat.
            Munculnya amandemen pada tahun 1988-1992 yang berisi kesepakatan bersama (divorce by mutual consents), nafkah isteri, penetapan sementara selama proses perceraian berlangsung, pasca pertunangan, perceraian dan adopsi disebabkan aturan-aturan yang mengatur masalah tersebut masih jauh dari keinginan dan harapan masyarakat.[28]
2. Tujuan Pembaharuan Hukum Islam di Turki. 
            Adapun tujuan pembaruan Hukum Keluarga Islam Kontemporer secara umum dapat pula dikelompokan menjadi tiga, yakni:
a.       Unifikasi hukum perkawinan.
b.      Peningkatan status wanita.
c.       Respon terhadap perkembangan dan tuntutan zaman.[29]
Menurut hemat penulis, tujuan pembaharuan hukum keluarga islam di Turki meliputi tiga hal diatas.
Pertama, unifikasi hukum perkawinan. Hal tersebut dapat dilihat pada tahun 1917.
Kedua, peningkatan status wanita. Hal tersebut dapat dilihat pada tahun 1915, 1924, 1926, 1933-1965, dan 1988-1992.
Ketiga, respon terhadap perkembangan dan tuntutan zaman. Hal tersebut dapat dilihat pada tahun 1876, 1917, dan 1923.
C.    Relevansi Kajian Untuk Kehidupan Sekarang.
Perubahan situasi dan kondisi, adalah suatu hal yang tidak dapat dihindarkan oleh manusia. Keduanya merupakan hukum alam yang sudah ditentukan oleh Allah SWT untuk selalu mengiringi kehidupan manusia. Perubahan situasi dan kondisi juga tidak semata-mata menguntungkan bagi kehidupan manusia yang mejemuk dan plural, namun dapat pula menimbulkan problem, polemik, dan konflik.
Perubahan situasi dan kondisi dapat dipengaruhi oleh kemajuan teknologi, sehingga memunculkan istilah modernitas[30], yang mana modernitas itu ditandai dengan kemajuan peradaban, ilmu, sosial, budaya, politik, dan sebagainya.
Atas dasar itu, sangat wajar apabila Turki mengalami perubahan. Karena perubahan itu sesuai dengan hukum alam (Sunnatullah). Sesuai dengann firman Allah SWT:
فِطْرَةَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا
Artinya:
 (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (Ar Rum: 31)
Menurut Shahrur, maksud ayat diatas adalah islam sebagai agama fitrah, yaitu agama yang memiliki kelenturan beradaptasi dengan perkembangan zaman sesuai perubahan kondisi sosio-ekonomi dalam masyarakat. Agama islam adalah agama yang benar-benar serasi dengan fitrah manusia. Agama ini memiliki kemiripan besar dengan hukum-hukum alam. Maka, ayat diatas menjelaskan tentang perilaku manusia dengan hukum alam dalam firman-Nya (Laa Tabdila li-Khalqilah), kemudian menambahkan di akhir surat bahwa agama ini adalah agama yang kuat dan kokoh “al-Din al-Qayim”, yaitu agama yang memiliki keluasan dan kekuatan. Dengan demikian, islamlah yang memiliki kebenaran sejati nan abadi (qayumiyah). Sementara itu, mayoritas manusia tidak mengetahui kebenaran bahwa islam adalah agama yang selaras dengan fitrah manusia dan hukum alam.[31]      
Menurutnya, fiqih islam yang ditulis oleh ulama masa lampau terdapat kerancuan apabila diaplikasikan pada saat ini.[32] Apabila Turki mereformasi hukum dari madzhab Hanafi ke hukum lain (hukum barat), tidak dapat dikatakan sebagai penyimpangan syariat, karena Turki sendiri berijtihad dengan jalan menginterpretasikan teks syariah.[33]
Menurut Fazlurrahman, pembaharuan-pembaharuan dalam islam terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan paradigma yang mempengaruhinya.[34] Atas dasar itu, muncullah konsep tajdid dalam pembaruan hukum islam. Tajdid disini suatu upaya agar hukum islam bisa menyesuaikan perkembangan zaman dan memenuhi kebetuhan zaman, khususnya kebutuhan masyarakat di negara Turki. Sebagaimana yang dijelaskan oleh K.H Ali Yafie:
“Tajdid merupakan upaya menerapkan norma-norma agama atas realitas sosial-untuk memenuhi kebutuhan perkembangan masyarakat dengan berpegang pada dasar-dasar (ushul) yang sudah diletakkan oleh agama itu-melalui proses pemurnian yang dinamis. Sehingga, tajdid yang dimaksud bukan berarti mengganti ajaran-ajaran dan hukum-hukum yang bersifat mutlak, fundamental, dan universal yang sudah tertuang dalam ketentuan-ketentuan yang otentik (qath’iyat). Tetapi, tajdid itu mempunyai gerak yang cukup luas dalam hal memperbarui cara memahami, menginterpretasi, mereformulasi, dan melakukan topassing atas ajaran-ajaran agama yang berada di luar wilayah qathi’yat yaitu ketentuan-ketentuan yang sifatnya zhanniyat yang menjadi wilayah kajian ijtihad.”[35]    
            Reinterpretasi pada dalam hal ini diaplikasikan pada ayat dzanni, bukan pada ayat qath’i. Ayat Qat’i sifatnya tetap tidak bisa berubah walaupun suatu negara mengalami perubahan zaman dan tempat, tetapi ayat dzanni bisa berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Sebagai mana yang tertulis dalam qaidah ushul fiqih:
تغير الا حكام بتغير الازمنة و الامكنة والاحوال[36]
Artinya:
            “Perubahan hukum disesuaikan dengan perubahan zaman, tempat, dan keadaan.”
            Dari pemaparan diatas dapat difahami, bahwa inti dari perkembangan zaman adalah perubahan. Tidak dapat dipungkiri bahwa segala sesuatu yang ada di bumi bisa berubah, termasuk hukum islam.
Selain dilatar belakangi oleh reinterpretasi nash, reformasi hukum islam di Turki juga dilatar belakangi oleh perubahan zaman dan tempat. Tidak mengherankan apabila negara-negara muslim lain seperti Yordania, Tunisia, Iran, Iraq, Malaysia, Brunei Darusslam, bahkan Indonesia pun melakukan reformasi hukum karena terinspirasi dari Turki. Hal itu disebabkan karena kultur dan budaya tempat yang berbeda antara satu negara muslim dengan negara muslim lain.
D.    Analisis.   
Suatu pembaharuan hukum islam, hendaknya disesuikan dengan kemaslahatan di suatu tempat. Dengan mengacu pada kemaslahatan, maka hukum islam tersebut akan selalu digunakan dan diaplikasikan oleh masyarakat. Bagaimanapun juga, suatu ketentuan hukum islam diturunkan oleh Allah didasarkan pada kemaslahatan yang berlaku pada waktu itu.
Selain mengacu pada kemaslahatan, pembaharuan hukum islam juga harus mengacu pada Maqashid Syari’ah. Adapun tujuan darinya yaitu menjaga agama (Hifdz al-Din), Menjaga jiwa  (Hifdz al-Nafs), Menjaga akal (Hifdz al-‘Aql), Menjaga keturunan (Hifdz al-Nasl), dan Menjaga (Hifdz al-Mal). Apabila Maqashid Syari’ah diterapakan, maka terciptalah suatu hukum yang berlandaskan nilai-nilai keislaman.
Suatu konsep hukum islam janganlah dinilai dari bentuk formal, namun haruslah dinilai dari sesuatu yang bersifat esensi. Dengan begitu, hukum islam akan selalu berpedoman pada ketentuan yang disyariatkan oleh Allah, namun dapat mengikuti perkembangan zaman dan tempat.
Agar hukum islam senantiasa permissive terhadap dinamikan yang terjadi pada masyarakat, maka sudah selayaknya melakukan kontekstualisasi. Nash-nash yang ada, seperti al-Quran dan al-Hadist apabila diinterpretasikan secara kontekstual maka akan terlihat nilai-nilai historisitasnya, namun apabila nash tidak diinterpretasikan secara kontekstual, akan kehilangan nilai historisitasnya.                    
            Dengan adanya konsep Maqashid Syariah, reinterpretasi nash, dan kontekstualiasasi, pembaharuan hukum islam di Turki tidak dapat lagi dikatakan sebagai westernisasi dan sekulerisasi. Pembaharuan tetap dilakukan, namun tetap berpegang pada nilai-nilai keislaman.




                                                                        BAB III
                                                                    PENUTUP
Pembaruan hukum keluarga di Turki terjadi pada tahun 1876, 1915, 1917, 1923, 1924, 1926, 1933-1965, dan 1988-1992. Pembaharuan hukum dari tahun ke tahun tentunya mempunyai sebab yang berbeda-beda, dan tentunya dengan isi hukum yang berbeda-beda pula, tergantung tujuan dan kepentingan masyarakat di Turki.
 Unsur-unsur pembaharuan hukum keluraga yang ada di Turki meliputi: Pertama, Masalah perkawinan (pertunangan {khithbah; betrothal}, umur penikahan, orang yang dilarang melakukan pernikahan, poligami, resepsi pernikahan, pembatalan pernikahan {faskh al-nikah}, pernikahan yang tidak sah {voidable}, perceraian dan pemisahan, kompensasi, hukum waris.
Sebab terjadinya pembaharuan hukum keluarga islam di Turki juga berbeda-beda, namun secara umum, pembaharuan hukum tersebut disebabkan karena banyaknya permasalahan keluarga yang tidak tertulis dalam undang-undang, sehingga terkadang terjadi berbagai tindak penyimpangan di Turki.
Adapun tujuan pembaharuan di Turki meluputi: Pertama, merespon perkembangan zaman. Kedua, meningkatkan status wanita. Ketiga, unifikasi hukum.
Relevansi kajian tersebut yaitu: Pertama, suatu perubahan itu adalah sunnatullah. Kedua, perlunya tajdid. Ketiga, perlunya reinterpretasi terhadap nash.
Analisis dari kajian diatas itu ialah: Pertama, suatu hukum hendaknya disesuaikan dengan kemaslahatan. Kedua, pembaharuan hukum didasarkan pada Maqashid Syariah. Ketiga, perlunya kontekstualisasi.




                                                            DAFTAR PUSTAKA
Budiono, Kamus Ilmiah Populer Internasional, Cet. I, Surabaya: Alumni, 2005.
Effendi, Djohan, Pembaruan Tanpa Membongkar Tradisi: Wacana Keagamaan di Kalangan Generasi Muda NU Masa Kepemimpinan Gus Dur, Cet. I, Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010.
Faruq Thohir, Umar, “Reformasi Hukum Keluarga Islam Turki,” dalam Khoirudin Nasution, dkk (ed), Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern, Cet. I, Yogyakarta: ACAdeMIA, 2012.
Mawardi, “Hermeneutika Al-Quran Fazlurrahman (Teori Double Movement),” dalam Sahiron Syamsudin (ed), Hermeneutika Al Quran dan Hadist, Cet. I, Yogyakarta: eLSAQ Press, 2010.
Nasution, Khoirudin, Pengantar dan Pemikiran: Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Cet. I, Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2007.
Shahrur, Muhammad, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, alih bahasa Sahiron Syamsudin dan Burhanudin Dzkri, Cet. II, Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007.
Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, Cet. VII, Jakarta: Haji Masagung, 1994.





[1]   Umar Faruq Thohir, “Reformasi Hukum Keluarga Islam Turki,” dalam Khoirudin Nasution, dkk (ed), Hukum Perkawinan dan Warisan di Dunia Muslim Modern, Cet. I (Yogyakarta: ACAdeMIA, 2012)., hlm 94.
[2]  Ibid
[3]  Ibid., hlm 94-95.
[4]  Ibid., hlm 95-96.
[5] Ibid., hlm 96.
[6] Ibid., hlm 96-97.
[7] Ibid., hlm 97.
[8] Ibid., hlm 97-98.
[9] Ibid., hlm 98.
[10] Ibid ., hlm 101.
[11] Ibid., hlm 102-103.
[12] Ibid ., hlm 103-105.
[13] Ibid ., hlm 105-106.
[14] Ibid ., hlm 106-109.
[15] Ibid ., hlm 109-110.
[16] Ibid ., hlm 110-111.
[17] Ibid ., hlm 111-114.
18 Ibid., hlm 113-114.
19 Ibid., hlm 114-115.

[20]  Ibid., hlm 115-116.
[21] Ibid., hlm 99.
[22] Ibid
[23] Ibid
[24] Ibid
[25] Ibid ., hlm 100.
[26] Ibid   
[27] Ibid ., hlm 100-101.
[28] Ibid ., hlm 101.
[29]  Khoirudin Nasution, Pengantar dan Pemikiran: Hukum Keluarga (Perdata) Islam Indonesia, Cet. I (Yogyakarta: ACAdeMIA+TAZZAFA, 2007)., hlm 44.
[30]  Budiono, Kamus Ilmiah Populer Internasional, Cet. I (Surabaya: Alumni, 2005)., hlm. 412.  Dalam kamus ilmiah ini modernitas diartikan sebagai kemodernan, yang modern, dan keadaan yang modern.

[31] Muhammad Shahrur, Prinsip dan Dasar Hermeneutika Hukum Islam Kontemporer, alih bahasa Sahiron Syamsudin dan Burhanudin Dzkri, Cet. II (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2007)., hlm 204.
[32]  Ibid
[33]  Siti Munadzirah, “Pembaruan Hukum Keluarga di Tunisia,” dalam Khoirudin Nasution, dkk (ed), Hukum Perkawinan dan Warisan ........, hlm 49.
[34] Mawardi, “Hermeneutika Al-Quran Fazlurrahman (Teori Double Movement),” dalam Sahiron Syamsudin (ed), Hermeneutika Al Quran dan Hadist, Cet. I (Yogyakarta: eLSAQ Press, 2010)., hlm 66.

[35]  Djohan Effendi, Pembaruan Tanpa Membongkar Tradisi: Wacana Keagamaan di Kalangan Generasi Muda NU Masa Kepemimpinan Gus Dur, Cet. I (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2010)., hlm  128.
[36] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, Cet. VII (Jakarta: Haji Masagung, 1994)., hlm 71.

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda