Jumat, 07 Februari 2014

Isbat Nikah



BAB I
PENDAHULUAN
 Perkawinan adalah salah satu asas pokok hidup, terutama dalam pergaulan atau bermasyarakat yang sempurna, selain itu perkawinan juga merupakan suatu pokok yang utama untuk menyusun masyarakat kecil, yang nantinya akan menjadi anggota dalam masyarakat yang besar.
Perkawinan merupakan perbuatan hukum, tujuan utama pengaturan hukum dalam perkawinan adalah upaya untuk mewujudkan rumah tangga yang sakinah, mawaddah dan rahmat serta menghindari potensi penzaliman antara satu pihak dengan pihak lainnya. Kenyataan di masyarakat masih banyak ditemukan perkawinan yang dilakukan pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan berbagai sebab dan alasan sehingga mereka tidak mempunyai Buku Nikah.
Dari kenyataan tersebut, jelas bahwa pasangan suami istri yang tidak mempunyai Buku Nikah karena perkawinannya tidak tercatat atau dicatatkan, tidak dapat memperoleh hak-haknya untuk mendapatkan dokumen pribadi yang dibutuhkan, termasuk anak-anak mereka tidak akan memperoleh Akta Kelahiran dari Kantor Catatan Sipil. Solusi yang dapat ditempuh oleh mereka adalah mengajukan permohoan itsbat nikah ke Pengadilan Agama. Penetapan itsbat nikah yang dikeluarkan oleh pengadilan agama itu sendiri, kemudian digunakan dasar untuk mencatatkan perkawinan mereka pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama, dan selanjutnya Kantor Urusan Agama akan menerbitkan Buku Nikah atau Kutipan Akta Nikah.
Dalam makalah ini nantinya akan membicarakan seputar Isbat Nikah dan permasalahan yang ada didalamnya, selain itu juga kita cantumkan permasalahan mengenai kepastian hukum Itsbat Nikah terhadap status anak, kepastian hukum Itsbat Nikah terhadap status harta perkawinan, serta Itsbat Nikah atas perkawinan kedua ( poligami ) yang tidak tercatat.



BAB II
PENDAHULUAN
A.    Pengertian dan Dasar Hukum Itsbat Nikah
Menurut bahasa itsbat nikah terdiri dari dua kata yaitu kata “ itsbat” yang merupakan masdar atau asal kata dari “atsbata” yang memiliki arti “menetapkan”, dan kata “ nikah”  yang berasal dari kata “nakaha” yang memiliki arti “saling menikah”, dengan demikian kata “itsbat nikah” memiliki arti yaitu “penetapan pernikahan”.[1]
 Menurut Peter Salim kata itsbat nikah memiliki pengertian penetapan tentang kebenaran nikah.[2] Itsbat nikah sebenarnya sudah menjadi istilah dalam Bahasa Indonesia dengan sedikit revisi yaitu dengan sebutan isbat nikah. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, isbat nikah adalah penetapan tentang kebenaran (keabsahan) nikah. Itsbat nikah adalah pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, akan tetapi tidak dicatat oleh KUA atau PPN yang berwenang (Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/032/SK/2006 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan).
Status perkawinan dalam hal ini diartikan dengan keadaan dan kedudukan perkawinan yang telah dilangsungkan. Dalam aspek ini sebenarnya undang-undang telah memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah. Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan menyebutkan bahwa perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Dalam penjelasan Pasal 2 disebutkan bahwa Dengan perumusan pada Pasal 2 ayat (1) ini, tidak ada Perkawinan diluar hukum rnasing-masing agamanya dan kepercayaannya itu, sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945. Yang dimaksud dengan hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu termasuk ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi golongan agamanya dan kepercayaannya itu sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam Undang-undang ini. Berdasarakan ketentuan Pasal 2 Ayat 1 UUP dan penjelasannya ini, dapat diketahui bahwa patokan untuk mengetahui suatu perkawinan sah adalah hukum masing-masing agama dan kepercayaan para pihak serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sepanjang tidak bertentangan atau tidak ditentukan lain dalam UUP.
Pasal 2 ayat (2) menyebutkan bahwa tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pencatatan perkawinan akan menimbulkan kemaslahatan umum karena dengan pencatatan ini akan memberikan kepastian hukum terkait dengan hak-hak suami/isteri, kemaslahatan anak maupun efek lain dari perkawinan itu sendiri. Perkawinan yang dilakukan di bawah pengawasan atau di hadapan  Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama akan mendapatkan Akta Nikah sebagai bukti telah dilangsungkannya sebuah perkawinan.
Akta Nikah merupakan akta autentik karena Akta Nikah tersebut dibuat oleh dan di hadapan Pegawai Pencatat Nikah sebagai pejabat yang berwenang untuk melakukan pencatatan perkawinan, dibuat sesuai dengan bentuk yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan dibuat di tempat Pegawai Pencatat Nikah/Kantor Urusan Agama tersebut melaksanakan tugasnya. Meskipun, Peraturan Perundang-Undangan sudah mengharuskan adanya Akta Nikah sebagai bukti perkawinan, namun tidak jarang terjadi suami istri yang telah menikah tidak mempunyai Kutipan Akta Nikah.
Berdasarkan ketentuan Pasal 7 Ayat (1) Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Pasal 100 KUH Perdata tersebut, adanya suatu perkawinan hanya bisa dibuktikan dengan akta perkawinan atau akta nikah yang dicatat dalam register. Bahkan ditegaskan, akta perkawinan atau akta nikah merupakan satu-satunya alat bukti perkawinan. Dengan perkataan lain, perkawinan yang dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah (PPN) Kantor Urusan Agama Kecamatan akan diterbitkan Akta Nikah atau Buku Nikah merupakan unsur konstitutif (yang melahirkan) perkawinan. Tanpa akta perkawinan yang dicatat, secara hukum tidak ada atau belum ada perkawinan. Sedangkan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Akta Nikah dan pencatatan perkawinan bukan satu-satunya alat bukti keberadaan atau keabsahan perkawinan, karena itu walaupun sebagai alat bukti tetapi bukan sebagai alat bukti yang menentukan sahnya perkawinan, karena hukum perkawinan agamalah yang menentukan keberadaan dan keabsahan perkawinan.
Kompilasi Hukum Islam juga memberikan rumusan tentang perkawinan yang sah dan ketentuan untuk tertibnya perkawinan. Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam memberikan penegasan bahwa  “perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan pasal 2 ayat 1 UU no 1 tahun1974 tentang perkawinan. Pasal 5 KHI merumuskan: (1) agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam setiap perkawinan harus dicatat; (2) pencatatan perkawinan tersebut pada ayat (1), dilakukan oleh Pegawai Pencatat Nikah sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang No.22 Tahun 1946 jo Undang-undang No. 32 Tahun 1954.
Selanjutnya Pasal 6 KHI merumuskan: (1) untuk memenuhi ketentuan dalam pasal 5, setiap perkawinan harus dilangsungkan dihadapan dan di bawah pengawasan Pegawai Pencatat Nikah; (2) perkawinan yang dilakukan di luar pengawasan Pegawai Pencatat Nikah tidak mempunyai kekuatan Hukum.
Pasal 7 menyebutkan bahwa: (1) perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan Akta Nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah; (2) dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan Akat Nikah, dapat diajukan itsbat nikahnya ke Pengadilan Agama; (3) itsbat nikah yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama terbatas mengenai hal-hal yang berkenaan dengan : (a) Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;  (b) Hilangnya Akta Nikah; (c) Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan; (d) Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-undang No. 1 Tahun 1974 dan; (e) Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang No.1 Tahun 1974; (4) yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Sedangan dari hokum syar’i sendiri secara eksplisit memang tidak satupun nash baik al-Quran maupun hadis yang menyatakan keharusan adanya pencatatan perkawinan. Akan tetapi dalam kondisi seperti sekarang ini, pencatatan perkawinan menjadi sebuah keharusan bagi seseorang, hal ini disebabkan karena banyak sekali mudharat yang akan ditimbulkan jika tidak dilakukan pencatatan. Islam menggariskan bahwa setiap kemudharatan itu sedapat mungkin harus dihindari, sebagaimana ungkapan sebuah kaedah fikih yang berbunyi :
الضرر يزال
 “Kemudharatan harus dihilangkan”
Kemudian sebagai upaya untuk mengurai kesalah pemahaman tentang sah perkawinan menurut peraturan perundang-udangan,  Syekhul Azhar (Guru Besar) DR. Jaad al-Haq ‘Ali Jaad al-Haq dalam fatwanya mengemukakan tentang al-zawaj al-‘urfy adalah sebuah pernikahan yang tidak tercatat sebagaimana mestinya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syakh Jaad al-haq mengklasifikasikan ketentuan yang mengatur pernikahan kepada dua katagori, yaitu peraturan syara’ dan peraturan yang bersifat al-tawtsiqiy.  
Peraturan syara’ adalah peraturan yang menentukan sah atau tidak sahnya sebuah pernikahan. Peraturan ini adalah peraturan yang ditetapkan Syari’at Islam seperti yang telah dirumuskan dalam kitab-kitab fikih dari berbagai madzhab yang pada intinya adalah kemestian adanya ijab dan kabul dari masing-masing dua orang yang berakad (wali dan calon suami) yang diucapkan pada majelis yang sama, dengan menggunakan lafal yang menunjukan telah terjadinya ijab dan kabul yang diucapkan oleh masing-masing dari dua orang yang mempunyai kecakapan untuk melakukan akad menurut hukum syara’ serta dihadiri oleh dua orang saksi yang telah baligh berakal lagi beragama Islam, di mana dua orang saksi itu disyaratkan mendengarkan sendiri secara langsung lafal ijab kabul tersebut. Dua orang saksi tersebut mengerti tentang isi ijab dan kabul itu serta syarat-syarat lainnya seperti yang telah dibentangkan dalam kajian fiqih, dan tidak terdapat larangan hukum syara’.
Peraturan tersebut di atas merupakan unsur-unsur pembentuk akad nikah. Apabila unsur-unsur pembentuknya seperti diatur dalam Syari’at Islam telah secara sempurna terpenuhi, maka menurutnya akad nikah itu secara syar’i telah dianggap sah, sehingga halal bergaul sebagaimana layaknya suami istri yang sah dan anak dari hubungan suami istri itu sudah dianggap sebagai anak yang sah.
Peraturan yang bersifat tawtsiqiy adalah peraturan tambahan dengan tujuan agar pernikahan di kalangan ummat Islam tidak liar, tetapi tercatat pada buku register Akta Nikah yang dibuat oleh pihak yang berwenang untuk itu yang diatur dalam peraturan perundangan administrasi negara. Kegunaannya agar sebuah lembaga perkawinan yang merupakan tempat yang sangat penting dan strategis dalam masyarakat Islam dapat dilindungi dari adanya upaya-upaya negatif dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab. Misalnya sebagai upaya antisipasi dari adanya pengingkaran akad nikah oleh seorang suami di kemudian hari, meskipun pada dasarnya dapat dilindungi dengan adanya para saksi, tetapi sudah tentu akan lebih dapat dilindungi lagi dengan adanya pencatatan resmi di lembaga yang berwenang untuk itu.
Wahbah Al-Zulaily dalam karyanya Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu, dengan tegas membagi syarat nikah kepada syarat syar’iy dan syarat tautsiqy. Syarat syar’iy adalah suatu syarat tentang keabsahan suatu peristiwa hukum tergantung kepadanya, yang dalam hal ini adalah rukun-rukun pernikahan dengan syarat-syarat yang telah ditentukan. Sedangkan syarat tawtsiqiy merupakan suatu yang dirumuskan untuk dijadikan sebagai bukti kebenaran terjadinya suatu tindakan sebagai upaya antisipasi adanya ketidak jelasan di kemudian hari. Syarat tawtsiqiy tidak berhubungan dengan syarat sahnya suatu perbuatan, tetapi sebagai bukti adanya perbuatan itu. Misalnya hadirnya dua orang saksi dalam setiap bentuk transaksi adalah merupakan syarat tawtsiqiy, kecuali kehadiran dua orang saksi itu dalam perikatan pernikahan adalah merupakan syarat syar’iy, karena merupakan unsur pembentuk prosesi pernikahan itu dan yang menentukan pula sah atau tidak sahnya suatu peristiwa pernikahan, disamping sebagai syarat tawtsiqiy.
Contoh syarat tawtsiqiy dalam al-Qur’an adalah syarat pencatatan jual beli dengan tidak secara tunai, sebagaimana ditegaskan dalam Surat al-Baqarah ayat 282, “Ya ayyuhalladzina aamanuu idza tadayantum bidaidin illa ajalin musamma faktubuh” dan pada ayat setelahnya dinyatakan “wa in kuntum ‘ala safarin wa lam tajidu katiban farihanumm maqbuudlah” Apabila penggalan dua ayat ini, dipahami secara tektual belaka tanpa mengaitkannya dengan ajaran pada ayat berikutnya, maka kesimpulan yang segera diperoleh adalah adanya kemestian pencatatan utang piutang dan kewajiban memberikan barang tanggungan sebagai jaminan utang. seolah-olah utang-piutang tidak dianggap sah apabila tidak dicatatkan dan atau tidak ada barang jaminan. Pemahaman seperti ini tidak sejalan dengan pemahaman para ulama yang ahli dibidangnya. Sebab menurut kesimpulan para ulama, kedudukan pencatatan dan barang jaminan, hanyalah sebagai alat bukti belaka dan sebagai jaminan bahwa utang tersebut akan dibayar sesuai waktu yang dijanjikannya. Kesimpulan para ulama tersebut adalah karena pemahaman ayat di atas dihubungkan dengan ayat setelahnya “fa in amina ba’dlukun ‘ala ba’dlin falyuaddi alladzi u’tumina amanatahu” ayat terakhir ini menunjukkan pencatatan dan barang jaminan adalah alat tawtsiqiy, apabila tautsiqiy atau kepercayaan itu telah ada pada masing-masing pihak, maka pencatatan dan barang jaminan itu tidak diperlukan lagi dan utang piutang merupakan amanah yang wajib dibayar.
Perkembangan pemikiran tentang dasar perintah pencatatan nikah, setidaknya ada dua alasan, yaitu qiyas dan maslahah mursalah.[3]
a.       Qiyas
1.      Diqiyaskan kepada pencatatan kegiatan mudayanah yang dalam situasi tertentu diperintahkan agar dicacat. Firman Allah QS. al-Baqarah ayat 282:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ إِلَى أَجَلٍ مُسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ......
Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya ... .
2.      Apabila akad hutang piutang atau hubungan kerja yang lain harus dicatatkan, mestinya akad nikah yang begitu luhur, agung, dan sakral lebih utama lagi untuk dicatatkan.
3.      Akad nikah bukanlah muamalah biasa akan tetapi perjanjian yang sangat kuat, seperti disebutkan dalam al-Qur'an surat an-Nisa' ayat 21:
وَكَيْفَ تَأْخُذُونَهُ وَقَدْ أَفْضَى بَعْضُكُمْ إِلَى بَعْضٍ وَأَخَذْنَ مِنْكُمْ مِيثَاقًا غَلِيظًا
Bagaimana kamu akan mengambilnya kembali, padahal sebagian kamu Telah bergaul (bercampur) dengan yang lain sebagai suami-isteri. dan mereka (isteri-isterimu) Telah mengambil dari kamu perjanjian yang kuat.
b.      Maslahah Mursalah.
Maslahah mursalah adalah kemaslahatan yang tidak dianjurkan oleh syari’at dan juga tidak dilarang oleh syari’at, semata-mata hadir atas dasar kebutuhan masyarakat. Penetapan hukum atas dasar kemaslahatan merupakan salah satu prinsip dalam penetapan hukum Islam. Dalam hal ini, itsbat nikah dipandang sebagai suatu kemaslahatan yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.


B.     Sebab-sebab Diajukannya Permohonan Isbat Nikah
Itsbat nikah yang dilaksanak oleh Pengadilan Agama karena pertimbangan mashlahah bagi umat Islam. Itsbat nikah sangat bermanfaat bagi umat Islam untuk mengurus dan mendapatkan hak-haknya yang berupa surat-surat atau dokumen pribadi yang dibutuhkan dari instansi yang berwenang serta memberikan jaminan perlindungan kepastian hukum terhadap masing-masing pasangan suami istri.
Adapun sebab-sebab yang melatar belakangi adanya permohonan Itsbat Nikah ke PA itu sendiri, dalam praktek, khususnya di PA pihak-pihak yang mengajukan permohonan Itsbat Nikah dapat ditemukan kebanyakannya :[4]
1.      Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya UU No 1 th 1974. untuk hal ini biasanya dilatar belakangi:
a.    Guna untuk mencairkan dana pensiun pada PT. Taspen
b.    Untuk penetapan ahli waris dan pembagian harta waris

2.      Adanya perkawinan yang terjadi sesudah berlakunya UU No 1 th 1974. ini biasanya dilatar belakangi:
a.    Karena Akta Nikah Hilang ;
- bisa karena untuk pembuatan Akta Kelahiran Anak
- bisa juga digunakan untuk Gugat Cerai
- bisa juga untuk gugat pembagian harta gono-gini
Untuk kasus Akta Nikah Hilang seperti ini, biasanya pihak pemohon     dianjurkan untuk memintakan duplikat Kutipan Akta Nikah dimana tempat nikahnya itu dilaksanakan; tapi kadangkala ditemukan juga pihak KUA nya menerangkan perkawinannya tidak terdaftar di KUA ybs, atau ada juga arsip di KUA nya telah tidak ditemukan, hal terakhir ini biasanya Itsbat Nikah yang dikumulasi dengan Gugat Cerai.
b.    Karena tidak punya Akta Nikah
Dalam hal ini kebanyakan diajukan Itsbat Nikah:
- Karena sudah nikah dibawah tangan dengan alasan sudah hamil duluan dan nikah dilangsungkan karena menutupi malu.
- Karena nikah dibawah tangan sebagai Isteri kedua dan belum dicatatkan
-Dan ada juga Itsbat Nikah yang semata-mata diajukan untuk memperoleh kepastian hukum dalam status sebagai isteri, yang pernikahannya dilakukan dibawah tangan, dan ternyata dibalik itu semua terkandung maksud upaya melegalkan poligami.
C.    Prosedur, syarat-syarat Itsbat Nikah
 Aturan Pengesahan nikah/itsbat nikah, dibuat atas dasar adanya sebuah peristiwa perkawinan yang dilangsungkan berdasarkan aturan yang ditentukan oleh Agama akan tetapi tidak memenuhi persyaratan yang di atur oleh Negara yaitu tidak dicatat oleh PPN yang berwenang.
Adapun prosedur dalam permohonan pengesahan nikah/Itsbat nikah samahalnya dengan prosedur-prosedur pengajuan perkara perdata yang lain yaitu sebagaimana di jelaskan didalam buku Peradilan Agama Di Indonesia di paparkan secara jelas tentang tata cara berperkara di pengadilan Agama yaitu:[5]
Datang dan Mendaftar ke Kantor Pengadilan
·         Mendatangi Kantor Pengadilan Agama di wilayah tempat tinggal anda. untuk menyatakan bahwa dirinya ingin mengajukan gugatan atau permohonan. Gugatan atau permohonan dapat diajukan dalam bentuk surat atau secara lisan, atau juga dapat dengan menggunakan kuasa yang telah ditunjuk kepada ketua Pengadilan Agama dengan membawa surat bukti identitas diri(KTP).
·         Membuat surat permohonan itsbat nikah. Surat permohonan dapat dibuat sendiri (seperti terlampir). Apabila anda tidak bisa membuat surat permohonan, anda dapat meminta bantuan kepada Pos Bakum (Pos Bantuan Hukum) yang ada pada pengadilan setempat secara cuma-Cuma.
·         Memfotokopi formulir permohonan Itsbat Nikah sebanyak 5 rangkap, kemudian mengisinya dan menandatangani formulir yang telah lengkap. Empat rangkap formulir permohonan diserahkan kepada petugas Pengadilan, satu fotokopi anda simpan.
·         Melampirkan surat-surat yang diperlukan, antara lain surat keterangan dari KUA bahwa pernikahannya tidak tercatat.
·         Penggugat wajib membayar uang muka atau biaya ongkos berperkara (pasal 121 ayat (4) HIR)
·         Panitera pendaftaran perkara menyampaikan gugatan kepada bagian berperkara sehingga gugatan secara resmi dapat diterima dan didaftarkan dalam buku register
·         Setelah didaftarkan, gugatan diteruskan kepada Ketua Pengadilan Agama dan diberi catatan mengenai nomor, tanggal perkara dan ditentukan hari sidangnya
·         Ketua Pengadilan Agama menentukan majelis Hakim yang akan mengadili dan menentukan hari sidang
Menghadiri Persidangan
·         Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
·         Hakim ketua atau anggota majelis Hakim (yang akan memeriksa perkara)memeriksa kelengkapan surat gugatan
·         Panitera memanggil penggugat dan tergugat dengan membawa surat panggilan sidang secarat patut
·         Semua proses pemeriksaan perkara dicatat dalam Berita Acara Persidangan(BAP).
·         Untuk sidang pertama, bawa serta dokumen seperti Surat Panggilan Persidangan, fotokopi formulir permohonan yang telah diisi. Dalam sidang pertama ini hakim akan menanyakan identitas para Pihak misalnya KTP atau kartu identitas lainnya yang asli. Dalam kondisi tertentu hakim kemungkinan akan melakukan pemeriksaan isi permohonan.
·         Untuk sidang selanjutnya, hakim akan memberitahukan kepada Pemohon/Termohon yang hadir dalam sidang kapan tanggal dan waktu sidang berikutnya. Bagi Pemohon/Termohon yang tidak hadir dalam sidang,untuk persidangan berikutnya akan dilakukan pemanggilan ulang kepada yang bersangkutan melalui surat.
·         Untuk sidang kedua dan seterusnya, ada kemungkinan anda harus mempersiapkan dokumen dan bukti sesuai dengan permintaan hakim. Dalam kondisi tertentu, hakim akan meminta anda menghadirkan saksi-saksi yaitu orang yang mengetahui pernikahan anda diantaranya wali nikah dan saksi nikah, atau orang-orang terdekat yang mengetahui pernikahan anda.
Putusan/Penetapan Pengadilan
·         Jika permohonan anda dikabulkan, Pengadilan akan mengeluarkanputusan/ penetapan itsbat nikah.
·         Salinan putusan/penetapan itsbat nikah akan siap diambil dalam jangkawaktu setelah 14 hari dari sidang terakhir.
·         Salinan putusan/penetapan itsbat nikah dapat diambil sendiri ke kantorPengadilan atau mewakilkan kepada orang lain dengan Surat Kuasa.
·         Setelah mendapatkan salinan putusan/penetapan tersebut, bisa meminta KUA setempat untuk mencatatkan pernikahan anda dengan menunjukkan bukti salinan putusan/penetapan pengadilan tersebut.
Syarat-syarat Itsbat Nikah
Syarat-syarat seseorang yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikahantara lain:
1)   Suami atau istri
2)   Anak-anak mereka
3)   Wali nikah
4)   Pihak-pihak yang berkepentingan.
Sebagaimana yang termaktub dalam KHI pasal 7 ayat 4 yang berbunyi; yang berhak mengajukan permohonan itsbat nikah ialah suami atau isteri, anak-anak mereka, wali nikah dan pihak yang berkepentingan dengan perkawinan itu.
Selanjutnya akan diuraikan tentang prosedur pengajuan isbat nikah, namun perlu diketahui bahwa perkara isbat nikah yang diajukan ke Pengadilan Agama memiliki berapa bentuk antara lain :[6]
1.   Bersifat volunteir (perkara yang pihaknya hanya terdiri dari Pemohon saja, tidak ada pihak Termohon):
a.       Jika permohonan diajukan oleh suami dan isteri secara bersama-sama;
b.      Jika permohonan diajukan oleh suami/isteri yang ditinggal mati oleh suami/isterinya, sedang Pemohon tidak mengetahui ada ahli waris lainnya selain dia.
2.    Bersifat kontensius, (perkara yang pihaknya terdiri dari Pemohon melawan Termohon atau Penggugat melawanTergugat):
a.       Jika permohonan diajukan oleh salah seorang suami atau isteri, dengan mendudukkan suami atau isteri sebagai pihak Termohon;
b.      Jika pernohonan diajukan oleh suami atau isteri sedang salah satu dari suami isteri tersebut masih ada hubungan perkawinan dengan pihak lain, maka pihak lain tersebut juga harus dijadikan pihak dalam permohonan tersebut;
c.       Jika permohonan diajukan oleh suami atau isteri yang ditinggal mati oleh suami atau isterinya, tetapi dia tahu ada ahli waris lainnya selain dia;
d.      Jika permohonan diajukan oleh wali nikah, ahli waris atau pihak lain yang berkepentingan


D.    Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Anak
Sesuai dengan pembahasan sebelumnya bahwa itsbat nikah hanya dimungkinkan bagi perkawinan yang tidak ada bukti dicatatkan oleh lembaga berwenang yang memenuhi peraturan syara’, tentunya itsbat nikah yang dilaksanakan akan memberikan kepastian hukum terhadap status anak yang dilahirkan dalam perkawinan tersebut. dalam hal ini, kepastian hukum tentang status anak di antaranya dapat dilihat dari peraturan berikut ini:
a.       Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945, pada Pasal 28-B ayat (1), yaitu: "Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah";
b.      Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan pada Pasal 42, yaitu : "Anak sah adalah anak yang lahir dalam atau sebagai akibat perkawinan yang sah";
c.       Pasal 2 ayat (1), yaitu : "Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu";
d.      Pasal 2 ayat (2), yaitu :"Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku ";
e.       Pasal 99 KHI, Anak yang sah adalah: a. anak yang dilahirkan dalam atau akibat perkawinan yang sah;
f.       hasil perbuatan suami isteri yang sah di luar rahim dan dilahirkan oleh isteri tersebut.
Dilihat dari alasan pengajuan itsbat nikah, alasan utama para pemohon mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama adalah dalam rangka mengurusan Akta Kelahiran anak-anak mereka di samping untuk mendapatkan kepastian hukum perkawinan para pemohon itu sendiri. Ini berarti para orang tua (ayah-ibu) ingin memperjelas status anak-anak mereka yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat atau tidak dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan. Anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan, pada Akta Kelahiran yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil hanya akan mencantumkan nama ibunya sama dengan Akta Kelahiran anak-anak yang lahir di luar nikah.
Konsekuensi hukumnya, kalau anak perempuan ayahnya tidak dapat menjadi wali nikah apabila akan menikah karena mereka hanya dinisbahkan kepada ibunya dan/atau keluarga ibunya, sehingga secara yuridis mereka hanya akan menjadi ahli waris dan mewarisi harta peninggalan ibunya apabila ibunya telah meninggal dunia, sedangkan kepada ayahnya sulit untuk menjadi ahli waris dan mewarisi harta ayahnya karena secara yuridis tidak ada bukti otentik bahwa ia anak ayahnya. Terlebih lagi apabila ayahnya memiliki anak lain dari isteri yang dikawini atau dinikahi secara sah dan dicatatkan pada Pegawai Pencatat Nikah. Penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama antara lain bertujuan untuk memberikan perlindungan terhadap anak-anak yang lahir dari perkawinan yang tidak tercatat/dicatatkan.
Undang-Undang Perkawinan (UU No. 1 Tahun 1974) menyebutkan aturan hukum perlindungan anak dalam Pasal 41, 42, 45, 47, 48, dan 49, antara lain berupa status - hubungan hukum, pendidikan dan perawatan, pemeliharaan dan tindakan hukum, dan pemelihraan hak dan harta bendanya. Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) perlindungan anak disebutkan dalam Pasal-pasal 98, 99, 104, 105, dan 106. Dan upaya mempertegas dalam memberikan perlindungan anak, negara telah melakukannya secara hukum melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Sehubungan dengan keharusan memberikan perlindungan kepada anak, Pasal 20 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menyebutkan, “Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak”. Di antara organ dan/atau komponen yang berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan perlindungan anak sebagaimana tersebut di atas, adalah negara dan pemerintah. Kewajiban negara dan pemerintah dalam penyelenggaraan perlindungan anak, Pasal 21 Undang-Undang Nomor 123 Tahun 2002 dinyatakan, “Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran, dan kondisi fisik dan/atau mental”.
Itsbat nikah oleh Pengadilan Agama oleh para pemohon digunakan sebagai alas hukum untuk mencatatkan perkawinannya pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan akan mengeluarkan Buku Kutipan Akta Nikah sebagai bukti otentik bahwa suatu perkawinan telah tercatat, untuk selanjutnya Buku Kutipan Akta Nikah itu akan digunakan oleh yang bersangkutan untuk mengurus Akta Kelahiran Anak pada Kantor Catatan Sipil yang mewilayahinya dengan dilampiri penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama.
Pengadilan Agama dengan itsbat nikah mempunyai andil dan kontribusi yang sangat besar dan penting dalam upaya memberikan rasa keadilan dan kepastian serta perlindungan hukum bagi masyarakat. Mereka yang selama ini tidak memiliki Kartu Keluarga karena tidak mempunyai Buku Nikah, setelah adanya penetapan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama mereka akan mudah mengurus Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran anak-anaka mereka sehingga sudah tidak kesulitan untuk masuk sekolah. Bahkan, calon jamaah haji yang tidak mempunyai Buku Nikah sangat terbantu dengan itsbat nikah oleh Pengadilan Agama untuk mengurus paspor.
Ketentuan pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bertujuan agar terjamin ketertiban perkawinan bagi masyarakat Islam (Pasal 5 Ayat (2) Kompilasi Hukum Islam) dan untuk menjamin ketertiban hukum (legal order) sebagai instrumen kepastian hukum, kemudahan hukum, di samping sebagai bukti otentik adanya perkawinan. Pencatatan perkawinan merupakan salah satu bentuk intervensi pemerintah atau negara untuk melindungi dan menjamin terpenuhinya hak-hak sosial setiap warga negara, khususnya pasangan suami istri, serta anak-anak yang lahir dari perkawinan itu.
Terpenuhinya hak-hak sosial itu, akan melahirkan tertib sosial sehingga akan tercipta keserasian dan keselarasan hidup bermasyarakat. Berkaitan dengan itu, pencatatan perkawinan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan, merupakan salah satu produk politik sosial sebagai deposit politik sosial modern. Oleh karena itu, pasangan suami istri yang telah melakukan perkawinan menurut hukum agama (Islam), tetapi tidak tercatat atau dicatatkan, cukup dilakukan pencatatan pada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama dengan terlebih dahulu mengajukan permohonan itsbat nikah ke Pengadilan Agama, tanpa harus melakukan nikah ulang atau nikah baru (tajdid an-nikah) karena hal itu bertentangan dengan ketentuan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Pemecahan masalah agar anak yang dilahirkan dari perkawinan yang demikian agar mendapatkan status hukum dapat ditempuh sesuai ketentuan Pasal 55 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang menyatakan “bila akta kelahiran tersebut dalam ayat (1) pasal ini tidak ada, maka pengadilan dapat mengeluarkan penetapan tentang asal usul seorang anak setelah diadakan pemeriksaan yang teliti berdasarkan bukti-bukti yang memenuhi syarat”. Bukti-bukti dalam hal ini harus dikembalikan kepada asas umum pembuktian sesuai Pasal 284 Rbg dan 164 HIR untuk membuktikan adanya perkawinan yang sah ditambah bukti lain berupa bukti hasil pemeriksaan tes DNA untuk membuktikan bahwa anak tersebut benar-benar dilahirkan dari suami istri itu. Solusi ini juga sebenarnya mengandung konsekwensi apabila seorang anak dinyatakan sebagai anak sah dari hasil perkawinan poligami di bawah tangan tersebut, walaupun tidak dinyatakan secara tegas, akan berakibat secara tersirat pengadilan telah mengakui adanya perkawinan yang menurut undang-undang terdapat halangan.
Akibat hukum terhadap anak-anak yang dilahirkannya dari perkawinan yang telah memenuhi peraturan syara’ tidak dapat dinyatakan sebagai anak zina yang identik dengan anak di luar perkawinan, melainkan sebagai anak yang sah dengan segala konsekwensi hukumnya, seperti akibat pekawinan tidak tercatat itu menyebabkan anak-anak yang dilahirkan nasabnya dihubungkan kepada kedua orang tuanya itu, demikian pula hak dan kewajiban orang tua terhadap anak-anak seharusnya berjalan sebagai mana mestinya, di antara mereka dapat saling mewarisi satu dengan yang lainnya dan apabila anak yang dilahirkan itu perempuan, maka ayahnya berhak menjadi wali anak perempuannya berlaku secara natural (alamiah) saja. Oleh sebab itu, untuk mendapatkan kepastian hukum harus dilakukan itsbat nikah di pengadilan Agama.



E.     Kepastian Hukum Itsbat Nikah Terhadap Status Harta Perkawinan
Sejalan dengan kepastian hukum itsbat nikah terhadap status perkawinan, status anak, maka itsbat nikah juga akan memberikan kepastian hukum terhadap stutus harta perkawinan. Dengan adanya itsbat nikah, penyelesaian sengketa harta perkawinan dapat merujuk kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada, seperti ketentuan Bab VII UU Nomor 1 tahun 1974 mengatur tentang harta benda dalam perkawinan. Pada pasal 35 disebutkan bahwa (1) Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama; (2) Harta bawaan dari masing-masing suami dan istri dan harta yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Dalam pasal 36 dirumuskan bahwa: (1) Mengenai harta bersama, suami atau istri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak; (2) Mengenai harta bawaan masing-masing, suami dan istri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum mengenai hartanya. Apabila pasangan suami istri itu perkawinannya putus karena perceraian, maka masing-masing pihak akan mendapatkan separuh dari harta bersama (gono gini) yang mereka peroleh selama dalam ikatan perkawinan sepanjang tidak ditentukan lain dalam perjanjian kawin (Pasal 37 Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 97 Kompilasi Hukum Islam).
F.     Itsbat Nikah Atas Perkawinan Kedua ( Poligami ) yang tidak tercatat.
Pada dasarnya kewenangan perkara Itsbat Nikah bagi Pengadilan Agama dalam sejarahnya adalah diperuntukkan bagi mereka yang melakukan perkawinan dibawah tangan sebelum berlakunya UU No 1 th 1974 jo Peraturan Pemerintah no.9 th 1975, hal ini dapat dilihat dari pasal 64 undang-undang no 1 tahun 1974 yang berbunyi : “untuk perkawinan dan segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan yang terjadi sebelum undang-undang ini berlaku yang dijalankan menurut peraturan-peraturan lama, adalah sah” dan dipertegas pelaksanaannya dalam aturan organik, sebagaimana dalam pasal 49 PP no 9 tahun 1975, pada ayat (1) menyatakan : “Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal 1 oktober 1975” dan pada ayat (2) berbunyi ”mulai berlakunya Peraturan Pemerintah ini, merupakan pelaksanaan secara efektif dari UU no 1  tahun 1974 tentang perkawinan”.
Kemudian dengan lahirnya  Inpres no 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991 tentang KHI dan Keputusan Menteri Agama no 154 tahun 1991 tentang pelaksanaan Inpres no 1 tahun 1991 tanggal 10 juni 1991, telah memberikan kewenangan lebih luas lagi pada Pengadilan Agama, sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1, 2, 3 dan 4 KHI. Padahal menurut pasal 2 TAP MPR RI nomor III/MPR/2000 tentang Sumber Hukum dan Tata Urutan Perundang-undangan, Inpres tidaklah termasuk dalam Tata Urutan Peraturan Perundang-undangan RI, pertanyaannya adalah apakah ketentuan yang diatur dalam  pasal 7 ayat 1, 2, 3 dan 4 KHI tsb, sudah cukup kuat untuk mengatur kewenangan PA tentang hal istbat nikah tersebut menurut hukum ? jawabannya kewenangan pengadilan harus diatur dalam UU, hal ini dapat kita lihat pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No 14 th 1970 tentang ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, yang ayat (1) menyatakan “Penyelenggaraan Kekuasaan Kehakiman tercantum pada pasal 1 diserahkan kepada badan-badan Peradilan dan ditetapkan dengan undang-undang, dengan tugas pokok…” dan pada ayat (2) berbunyi : “ tugas lain dari pada yang tsb pada ayat (1) dapat diberikan kepadanya berdasarkan peraturan perundang-undangan “.
Dan dalam UU no 4 th 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman tentang penyesuaian dan perubahan atas UU no 35 th 1999 dan UU no 14 th 1970. yang dalam pasal 6 ayat (1) menyatakan : “tidak seorang pun dapt dihadapkan didepan pengadilan selain dari pada yang ditentukan oleh undang-undang”.
Bila dilihat dari betapa lemahnya posisi KHI dari segi Tata Urutan Perundangan-Undangan di Indonesia, dalam hal ini aturan yang mengatur tentang Itsbat Nikah, maka tidak mustahil Secara Sosiologis, apalagi dipahami sementara banyak kalangan yang penting pernikahan itu sah menurut Norma Agama, akan mendorong terjadinya perkawinan dibawah tangan secara massif. Kecuali itu hemat penulis selain disempurnakan, termasuk sanksi-sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh pihak yang mengajukan Itsbat Nikah lebih-lebih Itsbat Nikah atas poligami yang tidak tercatat, sebagai pembelajaran hukum bagi masyarakat baik bagi yang melangsungkan pernikahan maupun bagi pihak yang menikahkan, juga segera diusulkan agar KHI ditetapkan sebagai UU.
Perlu kita ketahui, hukum perkawinan di Indonesia telah di atur dalam UU no 1 th 1974 jo PP no 9 th 1975. UU no 1 th 1974 berlaku secara efektif sejak tgl 1 oktober 1975, ini artinya sejak tanggal tsb semua perkawinan baik yang pertama, kedua dan seterusnya harus mengikuti ketentuan yang telah diatur dalam kedua ketentuan tsb. Dan apabila perkawinan itu dilakukan setelah tanggal tsb, tapi tidak mengikuti ketentuan tsb, seperti perkawinan dibawah tangan, poligami liar dsb, dianggap telah menyimpang dari sistem peraturan perundang-undangan yang berlaku. Secara a Contrario ( mafhum mukhalafah ) perkawinan tsb dapat ditafsirkan tidak sah.
Menurut hukum, perkawinan seperti tsb di atas harus dianggap tidak pernah ada. Konsekwensi yuridisnya jika perkawinan tsb dimohonkan Itsbatnya ke PA dengan alasan apapun harus ditolak, setidaknya dinyatakan tidak dapat diterima ( not on vankelijk ). Sebab bila perkawinan dibawah tangan itu dikabulkan dan atau Itsbat Nikahnya diterima, itu berarti telah mengakui dan membenarkan suatu perbuatan yang telah menyimpang dan atau melanggar hukum. Semestinya terhadap pelaku penyimpangan dan atau pelanggaran hukum harus diberi sanksi hukum, dan sanksi hukum atas hal tsb, tidak hanya sanksi moral saja tapi harus lebih konkrit seperti sanksi berupa denda baik bagi yang melakukan pernikahan dibawah tangan maupun bagi yang menikahkan.












DAFTAR PUSTAKA
Ahmad Warsono Munawir , Al–Munawir Kamus Arab-Indonesia.
Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum.
Drs. H. Masrum M Noor, MH.(Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat), Penetapan Pengesahan Perkawinan, pdf.
Dep.Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia.
Panduan Pengajuan Isbat Nikah, pdf.
http://www.nu.or.id/Situs Resmi Nahdlatul Ulama   NU Online   Kepastian Hukum â��Itsbat Nikahâ�� Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan.htm.
http://www.intanghina’s.blogspot.com/Analisis Yuridis Status Hukum Istri yang Menikah di Bawah Tangan Berdasarkan Ketentuan yang Berlaku Tentang Perkawinan/« Intanghina’s Weblog.htm
www.pa-pelaihari.net/makalah isbat nikah/htm.



[1] Ahmad Warsono Munawir , Al–Munawir Kamus Arab-Indonesia, hal. 145.
[2] Dep.Pendidikan dan Kebudayaan, Kamus Besar Bahasa Indonesia, hal. 339.
[3] http://www.nu.or.id/Situs Resmi Nahdlatul Ulama   NU Online   Kepastian Hukum â��Itsbat Nikahâ�� Terhadap Status Perkawinan, Anak dan Harta Perkawinan.htm
[4] Departemen Agama RI, Bahan Penyuluhan Hukum, hlm 167.
[5] Panduan Pengajuan Isbat Nikah, pdf

[6] Drs. H. Masrum M Noor, MH.(Ketua Pengadilan Agama Jakarta Pusat), Penetapan Pengesahan Perkawinan, pdf.

6 Komentar:

Pada 19 Februari 2016 pukul 21.18 , Blogger Unknown mengatakan...

saya mw bikin akta anak saya,,tp ga bisa,,krna buku nikah saya lebih muda dr umur anak saya,,tp saya punya lampiran surat keterangan menikah dr kelurahan,,tp ttp ga bisa,,bgmn solusi'y,,

 
Pada 19 Februari 2016 pukul 21.22 , Blogger Unknown mengatakan...

saya mw bikin akta anak saya,,tp ga bisa,,krna buku nikah saya lebih muda dr umur anak saya,,tp saya punya lampiran surat keterangan menikah dr kelurahan,,tp ttp ga bisa,,bgmn solusi'y,,

 
Pada 9 November 2016 pukul 22.25 , Blogger Unknown mengatakan...

Mas, mau tanya..kalau calon suami statusnya sudah menikah, apakah dalam buku nikahnya akan ditulis statusnya POLIGAMI?

Terima kasih ya Mas.

 
Pada 13 Maret 2017 pukul 04.29 , Blogger Unknown mengatakan...

Ass..saya mau tanya....kami baru saja menikah di KUA tpi km sudah punya anak dr sebelum kami menikah..pas saya mau ngurus akte anak koq ga bisa ya...malah saya diharuskan ke sidang istbat dlu...saya mohon penjelasannya yaa..

 
Pada 13 Maret 2017 pukul 04.32 , Blogger Unknown mengatakan...

Maav mas rahmadi adie itu kya yg saya alami sekarang...saya mo tanya apa mas sudah selesai membuat akte sekarang

 
Pada 14 Desember 2017 pukul 02.19 , Blogger Unknown mengatakan...

Assalamualaiakum. saya mau bertanya. bapak saya sedang pengajuan sidang isbat untuk pengurusan penetapan ahli waris dan mendapat kendala. karena : 1. Kakek (Ortu Bapak) menikah pada tahun 1943 dan pencatatan di KUA tempat menikah dulu baru dimulai tahun 1950, 2. sewaktu kita mengajukan saksi di tolak Pengadilan karena saksi berusia baru 2 tahun pd saat pernikahan kakek terjadi...padahal, saksi yg saya ajukan adalah saksi yang tertua di kampung domisili kakek. mohon saya bisa diberikan solusi. terimakasih.

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda