Jumat, 07 Februari 2014

Ruju'

BAB I
PENDAHULUAN
            Pernikahan merupakan sesuatu yang sakral dalam pandangan islam. Pernikahan juga merupakan suatu dasar yang penting dalam memelihara kemashlahatan umum. Kalau tidak ada pernikahan, maka manusia akan memperturutkan hawa nafsunya, yang pada gilirannya dapat menimbulkan bencana dalam masyarakat.
Pada dasarnya, dua orang (laki-laki dan perempuan) melangsungkan pernikahan dan membangun rumah tangga dengan tujuan untuk memperoleh kebahagian atau dikenal dengan istilah membentuk keluarga sakinah, mawaddah, warahma. Akan tetapi, pada kenyataannya tidak semua rumah tangga yang terbentuk melalui pernikahan dilimpahi kebahagiaan. Kadang ada saja masalah yang menimbulkan perselisihan yang dapat berujung pada perceraian.
Islam sebagai agama yang sempurna telah mengatur segala hal tentang kehidupan, termasuk pernikahan, perceraian (talak), rujuk, idah, dan sebagainya. Talak dapat dilaksanakan dalam keadaan yang sangat membutuhkan, dan tidak ada jalan lain untuk mengadakan perbaikan. Hal ini antara lain dibolehkan apabila suami istri sudajh tidak dapat melakukan kewajiban masing-masing sesuai dengan ketentuan agama, seingga tujuan rumah tangga yang pokok yaitu mencapai kehidupan rumah tangga yang tenang dan bahagia sudah tidak tercapai lagi. Apalagi kalau rumah tangga itu dapat mengakibatkan penderitaan-penderitaan dan perpecajhan antara suami istri tersebut, maka dalam keadaan demikian perceraian dapat dilaksanakan, yaitu sebagai jalan keluar bagi segala penderitaan bailk yang menimpa suami atau istri.
Namun demikian, bagi wanita yang dicerai oleh suaminya, baik vcerai biasa atau cerai mati (ditinggal mati), tidakl boleh langsung menikah lagi dengan laki-laki lain, melainkan ia harus menunggu untuk sementara waktu lebih dahulu. Masa menunggu bagi wanita yang bercerai itu disebut iddah. Diadakan masa iddah itu dimaksudkan untuk mengetahui apakah selama masa iddah itu wanita tersebut hamil atau tidak, dan jika ternyata hamil maka anak tersebut masih sebagai anak dari suami yang pertama. Selain itu, iddah dimaksudkan sebagai masa untuk ‘berpikir ulang’ bagi suami istri untuk menetukan kelanjutan hubungan mereka. Jika ternyata dalam masa iddah itu, suami istri menyesali perceraian mereka, mereka bisa rujuk atau kembali ke ikatan pernikahan mereka yang lama. Nah, pada makalah ini hanya akan membahas mengenai hal-hal tentang ruju’.
BAB II
   PEMBAHASAN
A. Pengertian Ruju’
            Secara bahasa ruju’ berasal dari kata raja’a, yarji’u, ruju’an yang artinya pulang atau kembali. Ruju’ menurut istilah berarti mengembalikan status hukum perkawinan secara penuh setelah terjadi talak raj’i yang dilakukan oleh bekas suami terhadap bekas isterinya dalam masa ‘iddah dengan ucapan tertentu.[1]
B. Dasar Hukum
Dasar hukum ruju’ ini terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 228 dan ayat 231, yaitu:
 Wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru',[2] tidak boleh mereka menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya.[3] dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana.
             
 “Apabila kamu mentalak isteri-isterimu, lalu mereka mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan cara yang ma'ruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang ma'ruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudharatan, Karena dengan demikian kamu menganiaya mereka.[4] barangsiapa berbuat demikian, Maka sungguh ia Telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan, dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang Telah diturunkan Allah kepadamu yaitu Al Kitab dan Al hikmah (As Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. dan bertakwalah kepada Allah serta Ketahuilah bahwasanya Allah Maha mengetahui segala sesuatu.”
   Serta sabda Rosululloh SAW yang berkenaan dengan hadist dari Ibn Umar RA bahwa:  ia mentalaq isterinya di waktu haid, lalu Umar bertanya kepada Rosululoh SAW perihal tersebut, lalu beliau bersabda kepada Umar untuk memerintahkan kepada anaknya itu agar dia meruju’i isterinya. (HR. Muslim)[5]
C. Hukum  Ruju’
            Hukum ruju’ ini pada dasarnya adalah mubah atau boleh, namun hal tersebut dapat berubah seiring dengan adanya suatu sebab. yaitu:
1.      Wajib terhadap suami yang  menthalaq salah seorang isterinya, sebelum dia sempurna pembagia waktunya terhadap isteri yang dithalaq.
2.      Haram apabila terjadi dari sebab ruju’nya itu menyakiti isterinya.
3.      Makruh kalau terusnya perceraian lebih baik dan berfaedah bagi keduanya (suami-isteri).
4.      Sunah jika dimaksud oleh  suami untuk memperbaiki kekadaan isterinya, atau karena ruju’ itu lebih baik berfaedah bagi keduanya (suami-isteri).[6]
D. Syarat dan Rukun ruju’
1. Syarat Rujuk
a.       Saksi untuk rujuk
Fuqaha berbeda pendapat tentang adanya saksi dalam rujuk, apakah ia menjadi syarat sahnya rujuk atau tidak. Imam malik berpendapat bahwa saksi dalam rujuk adalah disunnahkan, sedangkan Imam syafi’i mewajibkan. Perbedaan pendapat ini disebabkan karena pertentangan antara qiyas dengan zahir nas Al-qur’an yaitu pada QS. At-Thalq:2
…….dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil…..
Ayat tersebut menunjukan wajibnya mendatangkan saksi. Akan tetapi pengkiasan haq rujuk dengan hak-hak lain yang diterima oleh seseorang, menghendaki tidak adanya saksi. Oleh karena itu, penggabungan antara qiyas dengan ayat tersebut adalah dengan membawa perintah pada ayat tersebut sebagai sunnah.
b.      Belum habis masa ‘iddah
c.       Istri tidak di ceraikan dengan talak tiga
d.      Talak itu setelah persetubuhan
e.       Jika istri yang telah di cerai belum perah di campuri, maka tidak sah untuk rujuk, tetapi harus dengan perkawinan baru lagi. Firman Allah Swt QS.al-Ahzab:49
 Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, Kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[7] dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.

2. Rukun Ruju’
1. Isteri : disyariatkan keadaan isteri beberapa syarat:
a. Sudah dicampuri, karena isteri yang belum dicampuri apabila dithalaq, terus putus pertalian anatara keduanya, si isteri tidak mempunyai iddah sebagaimana yang telah dijelaskan.
b. Keadaan isteri yang diruju’ itu  tertentu. Kalau suami menthalaq beberapa isterinya, kemudian ia ruju’ kepada salah seorang dari mereka dengan tidak ditentukan siapa yang diruju’inya, maka ruju’nya itu tidak sah.
c. Keadaan thalaqnya thalaq raj’i. jika ia dithalaq dengan thalaq tebus atau thalaq tiga, maka  ia tidak dapat druju’ lagi.
d. Terjadinya ruju’ itu sewaktu isteri masih dalam keadaan iddah.
Firman Allah SWT: pada QS. Al-baqarah: 228 yang telah ada diatas.
2. Suami: disyariatkan keadaan suami dengan kehendaknya sendiri (tidak dipaksa).
3. Saksi: Telah berselisih paham ulama, apakah saksi itu wajib manjadi rukun atau sunnah. Setengah mengatakan wajib, yang lain mangatakan tidak wajib, hanya sunnah.
     Firman Allah SWT: pada QS. At- Thalaq: 2
Artinya: ”Apabila mereka Telah mendekati akhir iddahnya, Maka rujukilah mereka dengan baik atau lepaskanlah mereka dengan baik dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu dan hendaklah kamu tegakkan kesaksian itu Karena Allah. Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang beriman kepada Allah dan hari akhirat. barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya dia akan mengadakan baginya jalan keluar.”
4. Sighat, (lafaz): sighat ada dua:
a. Terang-terangan, seperti dikatakan: “saya kembali kepada isteri saya,” atau: “saya ruju’ kepadamu.”
b. Perkataan sindiran, seperti: “saya pegang engkau,“ atau: “saya kawin engkau,“ atau sebagaimananya, tiap-tiap kalimat yang boleh dipakai untuk ruju’ atau untuk lainnya.
Disyariatkan shigat itu perkartaan tunai, berarti tidak digantungkan dengan  sesuatu. Umpamanya dikatakan: “saya kembali kepadamu jikau engakau suka,” atau kembali kepadamu kalau si Anu datang.” Ruju’ yang digantungkan dengan kalimat tersebut, tidak sah.[8]

E. Persoalan dalam Ruju’
1. Ruju’ dalam Talaq
a. Talaq raj’i, yaitu talaq yang suami diberi hak untuk ruju’ kepada isteri yang ditalaqnya tanpa harus melalui akad nikah yang baru, selama isteri masih dalam masa iddah. Kebolehan ruju’ dalam talaq satu atau dua sebagaimana disebutkan firman Allah: “ talaq itu sampai dua kali, sesudah itu tahanlah dengan baik atau lepaskanlah dengan baik[9]
b. Talaq ba’in, yaitu talaq yang tidak diberikan hak kepada suami untuk ruju’ kepada isterinya. Apabila suami ingin ruju’ kepada mantan isterinya, maka harus dilakukan dengan akad nikah yang baru yang memenuhi unsur-unsur dan syarat-syaratnya.
1. ba’in sughra, yaitu talaq yang tidak memberikan hak ruju’ kepada suami tetapi suami bisa menikah kembali kepada isterinya dengan tidak disyaratkan isteri harus menikah dahulu dengan laki-laki lain.
2. ba’in kubra, yaitu apabila suami ingin kembali kepada mantan isterinya, selain harus dilakukan dengan akad nikah yang baru, disyariatkan juga isteri terlebih dahulu menikah dengan orang lain dan telah diceraikan(sebelum dicerai sudah pernah jima’).[10]
2. Ruju’ dalam Khulu’
          Jumhur ulama, termasuk imam madzhab empat berpendapat bahwa apabila terjadi khulu’, maka isteri menguasai dirinya, ia berhak nasibnya sendiri, suami tidak boleh meruju’nya karena ia telah mengeluarkan uang (sesuatu) untuk melepaskan diri dari suaminya . sekalipun suami bersedia mengembalikan tebusan isterinya, suami tetap tidak berhak meruju’ isterinya selama masa iddah. Dalam pada itu Sa’id bin Musyayab dan az-Zuhri (guru imam Malik) berpendapat bahwa suami berhak maruju’ isteri dengan mengemablikan tebusannya selama masa iddah dan ruju’nya harus dipersaksikan. Pendapat jumhur lebih rajih, karena kalau suami berhak meruju’ isteri, maka tebusan isteri tidak ada artinya sama sekali.[11]
F. Konsep Rujuk dalam KHI
a) Umum
(1) Seorang suami dapat merujuk isterunya yang dalam masaiddah.
(2) Rujuk dapat dilakukan dalam hal-hal :
a. putusnya perkawinan karena talak, kecuali talak yang telah jatuh tiga kali talak yang
dijatuhkan qobla al dukhul;
b. putusnya perkawinan berdasarkan putusan pengadilan dengan alasan atau alasan-alasan
selain zina dan khuluk. (pasal 163 KHI)
b) Seorang wanita dalam iddah thalaq raj’i berhak mengajukan keberatan atas kehendak rujuk dari bekas suaminya dihadapan Pegawai Pencatatan Nikah disaksikan dua orang saksi. (pasal 164 KHI)
c) Rujuk yang dilakukan tanpa persetujuan bekas istri dapat dinyatakan tidak sah dengan putusan Pengadilan Agama. (pasal 165 KHI)
d) Rujuk harus dapat dibuktikan dengan kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan bila bukti tersebut hilang atau rusak sehingga tidak dapat dipergunakan lagi, dapat dimintakan dupilkatnya  kepada instansi yang mengeluarkannya semula. (pasal 166 KHI)[12]
G. Prosedur Ruju’
            Pasangan mantan suami-isteri yang akan melakukan ruju’ harus datang menghadapi PPN (pegawai pencatatan Nikah) atau (KUA) yang mewilayahi tempat tinggal isteri dengan membawa surat keterangan untuk ruju’ dari kepala Desa/ Lurah serta kutipan dari buku pendaftaran Talaq/cerai atau akta talaq.
1.      Di hadapan PPN suami mengikrarkan ruju’nya kepada isteri disaksikan oleh minimal dua orang saksi.
2.      PPN mencatatnya dalam Buku pendaftaran Ruju’, kemudian membacanya di hadapan suami-isteri tersebut serta saksi-saksi, dan selanjutnya masing-masing membubuhkan tanda tangan.
3.      PPN membuat kutipan Buku Pendaftaran Ruju’ rangkap dua dengan nomor dan kode yang sama.
4.      Kutipan diberikan kepada suami-isteri yang ruju’.
5.      PPN membuat surat keterangan tentang terjadinya ruju’ dan memgirimkannya kepada Pengadilan Agama yang mengeluarkan akta talaq yang bersangkutan.
6.      Suami-isteri dengan membawa kutipan Buku pendaftaran Ruju’ datang ke Pengadilan Agama temapt terjadinya talaq untuk mendapatkan kembali Akta Nikahnya masing-masing.
7.      Pengadilam Agama memberikan Kutipan Akta Nikah yang bersangkutan dengan menahan Kutipan Buku Pendaftaran Ruju’.[13]
Lebih lanjut Mohd. Idris Ramulyo menjelaskan prosedur rujuk sebagai berikut:[14]
1.      Suami yang hendak merujuk istrinya datang bersama-sama istrinya ke Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami istri dengan membawa penetapan tentang terjadinya talak dan surat keterangan lain yang diperlukan.
2.      Rujuk dilakukan dengan persetujuan istri di hadapan Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pencatat Nikah.
3.      Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah memeriksa dan menyelidiki apakah suami yang akan merujuk itu memenuhi syarat-syarat merujuk menurut hukum munakahat, apakah rujuk yang dilakukan itu masih dalam iddah talak raji’i, apakah perempuan yang akan dirujuk itu adalah istrinya.
4.      Setelah itu suami mengucapkan rujuknya dan masing-masing yang bersangkutan beserta saksi-saksi menandatangani Buku Pendaftaran Rujuk.
5.      Setelah rujuk itu dilaksanakan, Pegawai Pencatat Nikah atau Pembantu Pegawai Pencatat Nikah menasihati suami istri tentang hukum-hukum dan kewajiban mereka yang berhubungan dengan rujuk. (pasal 167 KHI)
1.      Dalam hal rujuk dilakukan di hadapan Pembantu Pegawai Pencatat Nikah daftar rujuk dibuat rangkap 2 (dua), diisi dan ditandatangani oleh masing-masing yang bersangkutan besreta saksisaksi, sehelai dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahinya, disertai surat-surat keterengan yang diperlukan untuk dicatat dalam buku Pendaftaran Rujuk dan yang lain disimpan.
2.       Pengiriman lembar pertama dari daftar rujuk oleh Pembantu Pegawai Pencatat Nikah dilakukan selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari sesudah rujuk dilakukan.
3.       Apabila lembar pertama dari daftar rujuk itu hilang, maka Pembantu Pegawai Pencatat Nikah membuatkan salinan dari daftar lembar kedua,dengan berita acara tentang sebab-sebab hilangnya. (pasal 168 KHI)
1.      Pegawai Pencatat Nikah membuat surat keterangan tentang terjadinya rujuk dan mengirimkannya kepada Pengadilan Agama ditempat berlangsungnya talak yang bersangkutan, dan kepada suami dan isteri masing-masing diberikan Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk menurut contoh yang ditetapkan oleh Menteri Agama.
2.       Suami isteri atau kuasanya dengan membawa Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk tersebut datangke Pengadilan Agama di tempat berlangsungnya talak dahulu untuk mengurus dan mengambil Kutipan akta Nikah masing-masing yang bersangkutan setelah diberi catatan oleh Pengadilan Agama dalam ruang yang telah tersedia ppada Kutipan Akta Nikah tersebut, bahwa yang bersangkutan benar telah rujuk.
3.       Catatan yang dimaksud ayat (dua) berisi tempat terjadinya rujuk, tanggal rujuk diikrarkan, nomordan tanggal Kutipan Buku Pendaftaran Rujuk dan tanda tangan Panitera. (pasal 169 KHI)

6.       
  BAB III
PENUTUP

            Aturan tentang ruju’ ini merupakan indikasi bahwa Islam sebenarnya menghendaki suatu perkawina itu dapat berlangsung kekal selamanya . oleh karena itu jika terjadi perceraian, maka mantan suami tetap diprioaritaskan untuk menyambung kambali tali  perkawinannya sebelum kesempatan itu diambil oleh orang lain setelah berakhirnya masa ‘iddah. Namun demikian isteri juga berhak menerima atau menolak keinginan ruju’ dari mantan suaminya tersebut.
            Oleh karena itu seseorang laki-laki disarankan untuk tidak mudah mangatakan kata cerai terhadap isterinya, karena katika isteri telah dicerai tiga (talaq ba’in) maka hak suami untuk ruju’ manjadi gugur, dia tidak bisa lagi ruju’ kepada mantan isterinya bahkan tidak boleh manikah kembali kecuali mantan isterinya tersebut terlebih dahulu telah menikah dengan orang lain  lalu cerai ba’da al-dukhul dan telah habis masa ‘iddahnya.
            Ketentuan tersebut didasarkan pada firman Allah dalam surat al-Baqarah (2): 230:  
Kemudian jika si suami mentalaknya (sesudah Talak yang kedua), Maka perempuan itu tidak lagi halal baginya hingga dia kawin dengan suami yang lain. Kemudian jika suami yang lain itu menceraikannya, Maka tidak ada dosa bagi keduanya (bekas suami pertama dan isteri) untuk kawin kembali jika keduanya berpendapat akan dapat menjalankan hukum-hukum Allah. Itulah hukum-hukum Allah, diterangkan-Nya kepada kaum yang (mau) Mengetahui.
DAFTAR PUSTAKA

Muhdlor, Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan, Bandung: al-Bayan, 1995.
Nur, Djaman, Fiqh Munakahat, Semarang: Dina Utama Semarang, 1993.
Suprtiatna, Amilia Fatma, Baidi Yasin fiqh Munakahat II, Yogyakarta: Sukses offset,2008.
Ramulyo, Idris, Hukum Perkawinan Islam, Jakarta: Sinar Grafika Offset, 1996.
____________, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam, Jakarta: Bumi Aksara, 1996
Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, cet. ke-23, Bandung: Sinar Baru Baandung, 1989.


[1] Departemen Agama, Op-cit, hlm. 282-283.
[2] Quru' dapat diartikan Suci atau haidh.
[3] hal Ini disebabkan Karena suami bertanggung jawab terhadap keselamatan dan kesejahteraan rumah tangga (lihat surat An Nisaa' ayat 34).
[4] Umpamanya: memaksa mereka minta cerai dengan cara khulu' atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.
[5] Suprtiatna, Amilia Fatma, Baidi Yasin fiqh Munakahat II, (Yogyakarta: Sukses offset,2008)., hlm 76-77.
[6] Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, cet. ke-23, (Bandung: Sinar Baru Baandung, 1989)., hlm. 387.
[7] Yang dimaksud dengan mut'ah di sini pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
[8] Rasjid, Sulaiman, Fiqh Islam, cet. ke-23, (Bandung: Sinar Baru Baandung, 1989)., hlm 387-388.
[9] QS al-Baqarah (2): 229.
[10] Suprtiatna, Amilia Fatma, Baidi Yasin fiqh Munakahat..., hlm. 32-33.
[11] Ibid., hlm 56.
[12]  Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam: Suatu Analisis Dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Dan Kompilasi Hukum Islam (Jakarta: Bumi Aksara, 1996)., hlm 164-165
[13]  Muhdlor, Zuhdi, Memahami Hukum Perkawinan, Bandung, al-Bayan, 1995.
[14]  Mohd. Idris Ramulyo, Hukum Perkawinan Islam......, hlm 165-167

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda