Perkawinan Dibawah Umur
BAB I
PENDAHULUAN
Perkawinan merupakan hal yang bukan main-main
yang harus dijalankan dengan sungguh-sungguh. Oleh karena itu, undang-undang
benar-benar mengatur siapa saja orang yang berhak memasuki jenjang perkawinan.
melalui UUP No. 1 Tahun 1974, Hukum membatasi bolehnya melaksanakan perkawinan
bagi calon suami istri yang sudah berumur 19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun
bagi perempuan. Hal tersebut berarti bahwa perkawinan di bawah umur-umur
tersebut dilarang kecuali ada penyimpangan yang sifatnya darurat. Undang-undang
tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi kerusakan rumah tangga akibat umur para
calon mempelai yang masih terlalu dini yang notabene masih berjiwa labil dan
juga untuk menjaga kesehatan reproduksi mereka.
Dewasa ini, perkawinan bawah umur atau biasa
disebut pernikahan dini bukan lagi hal yang asing. Bahkan seringkali terjadi
akibat si pihak wanita sudah hamil duluan. Maka dalam keadaan yang seperti
inilah, mereka dapat meminta dispensasi ke PA untuk digunakan sebagai pelengkap
persyaratan nikah di KUA. Dan dalam hal ini, KUA yang akan menikahkan mereka
setelah mereka melengkapi semua persyaratan yang ada.
Mengenai perkawinan di bawah umur ini,
penyusun akan membahas seluk beluk mengenai pengertiannya baik dipandang dari
hukum adat, BW, maupun UUP, prosedur pengajuan permohonan dispensasi nikah di
pengadilan dan contoh-contoh suratnya.semoga bermanfaat bagi penyusun khususnya
dan bagi pembaca pada umumnya.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Perkawinan di bawah umur adalah ikatan lahir batin antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan
sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga yang kekal dan bahagia yang dilaksanakan oleh calon suami dan atau istri yang usianya masih
belum mencapai usia yang telah ditetapkan dalam Undang-undang No. 1 Tahun 1974
tentang perkawinan yakni umur 19 tahun bagi pria dan
umur 16 tahun bagi wanita. Istilah ini lebih sering dikenal masyarakat dengan sebutan
perkawinan dini.
Ketentuan usia
perkawinan dilihat dari berbagai pandangan hukum, seperti:
a)
Usia Perkawinan Berdasarkan Hukum Adat
Dalam hukum adat ketentuan mengenai batas usia perkawinan tidak
dinyatakan secara tegas karena mengingat hukum adat adalah hukum asli bangsa Indonesia yang tidak
tertulis yang disana-sini mengandung unsur keagamaan sehingga mengenai batas
usia untuk melangsungkan perkawinan juga tidak tertulis. Setiap daerah
mempunyai hukum adatnya masing-masing karena Negara Indonesia terdiri dari
banyak suku, adat dan kebudayaan yang beraneka ragam. Daerah yang memegang
teguh adatnya maka secara otomatis mereka dalam melangsungkan perkawinan, batas
usia perkawinan ditentukan dengan hukum adat yang berlaku bagi mereka.
Contohnya masyarakat Jawa dengan hukun adat jawanya, kaum pria dinyatakan
pantas untuk kawin jika mereka sudah “Kuat Gawe” artinya mereka yang telah
mampu berpenghasilan sendiri (sudah bekerja).
b)
Usia Perkawinan Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
(KUHPer/BW)
Berdasarkan KUHPerdata , masing-masing pihak harus mencapai umur
minimum yang ditentukan oleh Undang-undang (pasal 29 B.W). Batas minimum usia
perkawianan bagi seorang pria adalah 18 tahun dan untuk wanita adalah 15 tahun,
kecuali dengan dispensasi dari presiden, hal tersebut akan diberikan jika
terdapat hal-hal yang bersifat mendesak. Alasan-alasan pada umumnya ialah
apabila pihak istri sudah dalam keadaan hamil sebelum perkawianan.
c)
Usia Perkawinan Berdasarkan Hukum Islam
Dalam hukum islam untuk melaksanakan perkawianan tidak disebutkan
dengan pasti, hanya disebutkan bahwa baik pria maupun wanita supaya sah
melaksanakan akad-nikah harus sudah baligh( dewasa) dan mempunyai kecakapan
sempurna. Ukuran baligh atau dewasa ini menurut pandangan Islam yaitu bagi pria
ditandai dengan telah mengalami suatu mimpi basah dan bagi wanita ditandai
dengan ia telah mestruasi atau datang bulan. Walupun hukum islam tidak
menyebutkan secara pasti batas umur tertentu, ini tidak berarti bahwa hukum
islam memperbolehkan untuk kawin pada umur muda karena ini menyangkut tujuan
perkawinan yang hendak dicapai, jika perkwinan dilangsungkan menyimpang dari
tujuan perkawinan maka perkawinan tersebut merupakan perkawinan yang dilarang.
d)
Usia Perkawinan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974
Di dalam UU No 1 tahun 1974 telah diatur tentang usia yang
diperbolehkan untuk melangsungkan pernikahan dan orang-orang yang dilarang
untuk dinikahi yaitu sebagai berikut :
Pasal
6 :
(1) Perkawinan
didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai.
(2) Untuk melangsungkan perkawinan seorang yang belum
mencapai umur 21 (dua puluh satu) tahun harus mendapat izin kedua orang tua.
Pasal
7 :
(1) Perkawinan hanya diizinkan bila pihak pria mencapai umur 19 (sembilan belas) tahun dan pihak wanita
sudah mencapai usia 16 (enam belas) tahun.
(2) Dalam hal penyimpangan dalam ayat
(1) pasal ini dapat minta dispensasi kepada Pengadilan atau pejabat
lain yang diminta oleh kedua orang tua pihak pria atau pihak wanita.[1]
Kompilasi Hukum
Islam juga memuat yang kurang lebih sama. Pada pasal 15, KHI menyebutkan bahwa
batas usia perkawinan sama seperti pasal 7 Undang-Undang Perkawinan. Demikian
juga soal dispensasi itu bisa dibenarkan, yaitu untuk kemaslahatan keluarga dan
rumah tangga.[2]
Bagi seseorang
yang akan menikah dan berusia di bawah usia 21 tahun harus mendapatkan izin
dari kedua orang tua, sebagaimana yang telah tercantum dalam Pasal 6 ayat
(2),(3),(4) dan (5) Undang-undang No. 1 Tahun 1974. Apabila seorang laki-laki
maupun perempuan akan melangsungkan perkawinan dan usianya masih di bawah umur
19 tahun bagi laki-laki dan 16 tahun bagi perempuan, maka harus mendapatkan
dispensasi nikah bagi mereka dari Pengadilan Agama. [3]
Secara politis bunyi dari UU itu memiliki nilai-nilai yang positif demi
menjaga kemaslahatan perkawinan itu, misalnya bagi yang belum berusia 21
tahun harus mendapat izin dari orang tua, batas usia minimal boleh kawin adalah
19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita merupakan usaha untuk mencegah
terjadinya kerusakan dalam membina rumah tangga nantinya.
Dalam
Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 ditetapkan ketentuan batas umur bagi calon
suami isteri, yaitu pria umur 19 tahun dan wanita umur 16 tahun, Penyimpangan terhadap ketentuan tersebut, maka perkawinan baru dapat
dilakukan setelah mendapat dispensasi dari Pengadilan Agama. Pencegahan
perkawinan di bawah umur menurut ketentuan Undang-Undang Perkawinan antara lain
dimaksudkan untuk menjaga kesehatan suami isteri dan keturunan, serta mengarah
kepada kematangan jiwa / pemikiran. Menurut Satjipto Raharjo, dilihat dari
proses perkembangan masyarakat menuju kepada masyarakat industri, Undang-undang nomor 1 tahun 1974 Perkawinan patut dicatat sebagai
suatu kemajuan yang pesat.[4]
Permohonan
dispensasi perkawinan di bawah umur diajukan oleh kedua orang tua pria maupun
wanita kepada Pengadilan Agama dalam wilayah hukum Pemohon. Dispensasi dari
pengadilan diberikan karena memang benar-benar adanya keadaan memaksa (darurat)
sehingga perkawinan harus segera dilangsungkan walaupun calon mempelai berada
dibawah umur, misalnya wanita hamil sebelum perkawinan dilangsungkan / hamil di
luar nikah. Dalam hal demikian, KUA selaku
lembaga pencatatan perkawinan harus mengawinkan/menikahkan calon mempelai yang berada dalam keadaan tersebut.
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pengajuan permohonan
dispensasi nikah, antara lain:
1. Surat permohonan
2. Fotocopy akta nikah orang tua sebagai pemohon
yang bermaterai
3. Surat pemberitahuan penolakan perkawinan dari
KUA karena belum cukup umur
4. Fotocopy akta kelahiran calon mempelai
laki-laki dan perempuan atau fotocopy ijazah yang sah yang bermaterai
Setelah menerima
surat permohonan Dispensasi kawin, Pengadilan Agama memeriksa perkaranya dengan langkah-langkah sebagai berikut :
1.
Memanggil pihak-pihak yang berperkara
2.
Memeriksa kebenaran alasan permohonan pemohon
3.
Memeriksa alat-alat bukti
4.
Mendengarkan keterangan para saksi atau keluarga dekat
5.
Mempertimbangkan maslahat dan mudharat
6.
Mengadili dan memutus perkaranya
Permohonan
dispensasi kawin adalah bersifat voluntair dan produk pengadilan berupa
penetapan. Salinan penetapan ini dibuat dan diberikan kepada Pemohon untuk
memenuhi persyaratan melangsungkan perkawinan.
Jika pemohon tidak puas atas putusan pengadilan, maka dapat mengajukan upaya
hukum kasasi ke mahkamah agung.[5]
Salinan penetapan dispensasi nikah akan diserahkan kepada orang tua sebagai
pemohon yang nantinya digunakan sebagai pelengkap persyaratan nikah bagi calon
mempelai yang masih di bawah umur. Tanpa dispensasi tersebut, perkawinan anak
yang masih di bawah umur 19 tahun bagi laki-laki dan umur 16 tahun bagi
perempuan akan di tolak oleh PPN KUA.
Ø
Contoh Surat Permohonan Dispensasi Nikah di bawah umur
SURAT PERMOHONAN DISPENSASI NIKAH
(Kabupaten/Kota), ... ............. 20..
Hal : Permohonan Dispensasi Kawin
Kepada Yth :
Ketua Pengadilan Agama..........
Di
....................
Assalamu’ alaikum Wr. Wb.
Yang bertanda tangan dibawah ini :
N a m a :
……………….. bin …………….;
Tanggal lahir/umur : …..
tahun;
Agama :
Islam;
Pendidikan :
........ (Pendidikan Terakhir, bukan pendidikan yang sedang ditempuh
saat ini);
Pekerjaan :
Swasta/ (Tulis karyawan PT. .....), atau PNS pada instansi ....
Alamat :
jalan .........................................................RT. ...... RW.
..... No. ......
Desa/
kelurahan ...................... Kecamatan ............. Kota/ kabupaten
...................., selanjutnya disebut Sebagai Pemohon
Dengan ini mengajukan permohonan dispensasi kawin terhadap anak
saya :
N a m a :
…………………… bin …………………;
Tanggal lahir/umur :
tanggal, bulan dan tahun/ …… tahun …. bulan
Pendidikan :
........ (Pendidikan Terakhir, bukan pendidikan yang sedang ditempuh
saat ini);
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Swasta/ (Tulis karyawan PT. .....), atau PNS pada instansi ....
Alamat :
jalan .........................................................RT. ...... RW.
..... No. ......
Desa/ kelurahan ...................... Kecamatan ............. Kota/
kabupaten
...................., selanjutnya disebut Anak Pemohon
yang akan melaksanakan perkawinan dengan seorang perempuan:
N ama :
…………………… binti ………….
Tanggal lahir/umur :
tanggal, bulan dan tahun / ….. tahun …. bulan
Pendidikan :
........ (Pendidikan Terakhir, bukan pendidikan yang sedang ditempuh
saat ini)
Agama :
Islam
Pekerjaan :
Swasta/ (Tulis karyawan PT. .....), atau PNS pada instansi ....
Alamat :
jalan .........................................................RT. ...... RW.
..... No. ......
Desa/ kelurahan
...................... Kecamatan ............. Kota/ kabupaten
...................., selanjutnya disebut sebagai Calon Istri Anak
Pemohon
Bahwa permohonan tersebut diajukan atas dasar / alasan-alasan
sebagai berikut :
1. Bahwa
Pemohon telah menikah dengan......................binti.............pada
tanggal....... 19.....berdasarkan Kutipan Akta Nikah/ Duplikat Kutipan Akta
Nikah/ Daftar Riwayat Nikah (sesuai dengan Surat Yang dimiliki)
Nomor:..../..../...../..... yang dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama
kecamatan...........kabupaten/kota.......... tanggal.........(bulan dan tahun)
dan dikaruniai.....(...) orang anak yang bernama 1)........umur....tahun.......bulan.....
2).........umur..........tahun.......bulan..... 3) dst...
2. Bahwa Pemohon
berencana akan menikahkan
anak pertama yang
bernama
.......................
bin .................. dengan ......................... binti
....................;
3. Bahwa
Pemohon telah datang dan melapor ke PPN KUA Kecamatan..........,
Kabupaten/Kota............ guna mencatatkan pernikahan anak Pemohon tersebut,
namun ditolak dengan alasan belum cukup umur;
4. Bahwa antara anak
Pemohon..........................bin ...................dengan
........................ binti
.................... telah berkenalan dan
telah menjalin hubungan
cinta kasih sekitar
.... (......) tahun, dan keduanya merupakan tetangga;
6. Bahwa Pemohon menghendak agar anak
Pemohon........................bin................dengan
............................. binti ................... tersebut segera
dinikahkan, demi kebaikan mereka berdua kelak/ dan juga karena saat ini
........................... binti ................. telah hamil ...
(..........) bulan;
7. Bahwa Pemohon ingin agar
anak Pemohon dengan calon istrinya
tersebut segera
dinikahkan, namun
terhambat menyangkut usia anak Pemohon tersebut yang masih
belum mencapai usia kawin
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku;
8. Bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut, maka Pemohon
mohon kepada Ketua
Pengadilan Agama
Malang c.q. Majelis Hakim yang
memeriksa perkara ini agar
berkenan untuk
memeriksa dan selanjutnya menjatuhkan penetapan sebagai berikut:
PRIMER:
1. Mengabulkan permohonan
Pemohon ;
2. Memberi Despensasi
Kawin kepada Pemohon untuk menikahkan anak Pemohon
Yang
bernama………......bin……..…... dengan…………binti ……………;
3. Menetapkan biaya
perkara menurut hukum ;
SUBSIDER:
Atau apabila
Pengadilan Agama...........berpendapat lain, pemohon mohon Penetapan
yang seadil-adilnya.
Demikian atas
terkabulnya permohonan ini, Pemohon sampaikan terima
kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Pemohon,
……………bin …………...
Ø
Contoh Surat Penetapan Dispensasi Nikah di bawah umur.
P E N E
T A P A N
Nomor : xxx / Pdt.P / 2011 / PA Bpp.
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Agama...................yang memeriksa dan mengadili
perkara-perkara tertentu pada tingkat pertama, dalam persidangan Majelis Hakim
telah menjatuhkan penetapan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara Dispensasi
Nikah yang diajukan oleh:
(nama pemohon), umur .... tahun, agama Islam, pekerjaan........,
pendidikan ........, bertempat
kediaman di Kota .........., sebagai "Pemohon";
Pengadilan
Agama tersebut;
Setelah
membaca dan mempelajari berkas perkara;
Setelah
mendengar keterangan Pemohon, dan
pihak-pihak yang terkait di
persidangan;
TENTANG DUDUK PERKARANYA
Menimbang, bahwa Pemohon
dengan surat Permohonannya tertanggal ............... yang telah terdaftar di
Kepaniteraan Pengadilan Agama ....................... Nomor : xxx/Pdt.P/2011/PA
......
mengemukakan
hal-hal sebagai berikut :
1. Bahwa Pemohon hendak menikahkan anak kandung Pemohon
bernama.............., tanggal lahir tanggal/bulan/tahun (umur ... tahun ...
bulan ...), Agama Islam, pekerjaan......, pendidikan......, dengan calon
suaminya bernama................., umur
... tahun, Agama Islam, pekerjaan.........., pendidikan........, yang akan
dilaksanakan dan dicatatkan dihadapan Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan
Agama Kecamatan............, Kabupaten/Kota............;
2. Bahwa syarat-syarat untuk melaksanakan pernikahan tersebut baik
menurut ketentuan hukum Islam maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku
telah terpenuhi kecuali syarat usia bagi anak pemohon belum mencapai 16 tahun.
Namun pernikahan tersebut sangat mendesak untuk tetap dilangsungkan karena
keduanya telah berpacaran sejak 1 tahun
yang lalu dan hubungan keduanya
sudah sedimikian eratnya karena anak pemohon
telah hamil 4 bulan;
3. Bahwa antara anak pemohon dan calon suaminya tersebut tidak ada
larangan untuk melakukan pernikahan;
4. Bahwa anak
pemohon tersebut berstatus perawan, dan telah akil baligh serta sudah siap
untuk menjadi seorang istri dan/atau ibu rumah tangga, Begitupun calon suaminya
sudah siap pula untuk menjadi seorang suami dan/atau kepala keluarga keluarga
serta telah bekerja sebagai Karyawan dengan penghasilan tetap setiap bulannya
Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
5. Bahwa keluarga
pemohon dan orang tua calon suami anak pemohon telah merestui rencana
pernikahan tersebut dan tidak ada pihak ketiga lainnya yang keberatan atas
berlangsungnya pernikahan tersebut;
6. Bahwa pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul akibat perkara
ini;
Berdasarkan hal-hal tersebut di
atas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama ............ segera memeriksa
dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan penetapan yang amarnya
berbunyi sebagai berikut :
Primer
:
1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon bernama
.................. untuk dinikahkan dengan calon suaminya
bernama....................;
3. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;
4. Atau menjatuhkan penetapan lain yang seadil-adilnya;
Menimbang, bahwa pada hari persidangan yang telah ditetapkan,
Pemohon telah hadir sendiri di persidangan dan menyatakan tetap pada
permohonannya untuk diberi dispensasi kawin kepada anak pemohon yang bernama
..................... untuk melangsungkan pernikahan dengan seorang
laki-laki bernama ...................;
Menimbang, bahwa untuk memperkuat dalil Permohonannya, Pemohon
telah mengajukan bukti-bukti
tertulis :
1. Fotokopi sesuai aslinya Surat Kutipan Akta Kelahiran atas nama
.................(anak kandung pemohon) yang diterbitkan oleh Kantor
Kependudukan dan Catatan Sipil Kota .......... Nomor : xxxx/1995 tanggal 30 Mei
1995, bukti P-1;
2. Surat pemberitahuan adanya kekurangan persyaratan nikah atas
nama yang diterbitkan oleh KUA Kecamatan..............., dengan nomor : Kk.
xx.xx.x/PW.xx/xxx/2011 tanggal.............., bukti P-2
3. Surat
pemberitahuan penolakan Nikah atas nama ................ yang diterbitkan oleh
KUA Kecamatan .............., Nomor : Kk. xx.xx.x/PW.xx/xxx/2011
tanggal............, bukti P-3;
Menimbang, bahwa untuk melengkapi permohonannya, pemohon telah
menghadirkan putrinya yang akan dinikahkan yang bernama...................,
yang telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada saat ini ia baru berumur 15 tahun
9 bulan; (misal)
- Bahwa ia telah siap untuk
menikah, dan telah siap untuk menjadi istri apalagi saat ini ia telah hamil 4
bulan;
- Bahwa antara keduanya
sudah saling mencintai, tidak ada paksaan untuk menikah, dan didukung oleh
pihak keluarga kedua belah pihak, selain itu keduanya telah siap untuk hidup
berumah tangga sebagai suami istri;
Menimbang, bahwa pemohon juga menghadirkan calon suami anak pemohon
yang bernama ................. yang
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
- Bahwa ia telah berumur
22 tahun.
- Bahwa antara ia dengan
Anak Kandung Pemohon telah saling mencintai, telah didukung oleh keluarga kedua
belah pihak, antara keduanya tidak ada paksaan untuk menikah.
- Bahwa ia saat ini telah
siap untuk melaksanakan kewajiban-kewajibannya sebagai suami dan berpenghasilan
tetap setiap bulan sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya pemohon menyatakan tidak akan
mengajukan suatu apapun lagi, dan hanya memohon kepada Majelis Hakim agar
segera menjatuhkan penetapannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian penetapan ini, maka
ditunjuk segala hal sebagaimana tercantum dalam Berita Acara pemeriksaan
perkara ini;
TENTANG HUKUMNYA
Menimbang, bahwa maksud dan tujuan Permohonan Pemohon sebagaimana
telah diuraikan di atas;
Menimbang, bahwa pemohon mengajukan
permohonan untuk diberikan dispensasi mengawinkan anaknya yang bernama
............... dengan seorang laki-laki bernama ................sebagaimana
tertuang dalam surat permohonnya tanggal..............., Nomor : xxx/Pdt.P/2011/PA.....
dengan alasan adanya pemberitahuan tentang kekurangan persyaratan pernikahan
dan penolakan dari Kantor Urusan Agama
Kecamatan............. Kabupaten/Kota........., bukti P-2 dan P-3 terhadap
rencana pernikahan tersebut yang disebabkan
calon mempelai wanita masih
dibawah umur;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti P-2 dan P-3 tersebut, pemohon
mengajukan perkara Dispensasi Kawin di Pengadilan Agama ........... untuk
memenuhi ketentuan Undang-undang Nomor 1 tahun 1974 pasal 7 (2) tentang ketentuan
umur dalam perkawinan 19 tahun bagi pria dan 16 tahun bagi wanita, bukti (P-1)
Menimbang, bahwa untuk memperkuat alasan permohonan pemohon di
persidangan selain bukti tertulis P-1,
P-2, dan P-3, tersebut pemohon di persidangan telah menghadirkan kedua calon
yang akan segera dinikahkan (Anak Kandung Pemohon dan Calon Suami Anak Kandung
Pemohon);
Menimbang, bahwa dari keterangan pemohon dan kedua orang calon
mempelai, terungkap fakta-fakta hukum sebagai berikut :
- Bahwa, calon mempelai
wanita (Anak Kandung Pemohon) saat ini masih belum mencukupi umur perkawinan
yaitu minimal 16 tahun tetapi saat ini telah hamil 4 bulan, namun keduanya
telah saling mencintai, dan telah bertekad untuk membangun rumah tangga
yang bahagia, dan calon mempelai laki-laki (Calon Suami Anak Kandung Pemohon);
- Bahwa keduanya telah siap untuk melaksanakan kewajiban-kewajiban
masing-masing, sebagai suami istri
apabila sudah menikah;
- Bahwa atas keinginan
keduanya tersebut telah mendapat persetujuan dari kedua orang tua calon
mempelai;
Menimbang, bahwa dari fakta-fakta tersebut Majelis Hakim
berpendapat, untuk menghindari bagi kedua calon mempelai, yakni Anak Kandung
Pemohon dan Calon Suami Anak Kandung Pemohon terjerumus lebih jauh berupa
fitnah dan pelanggaran norma agama (terutama calon bayi) yang sedang dikandung
agar memiliki status yang jelas, dan untuk menghalalkan bagi keduanya dalam
bergaul lebih intim, maka jalan yang terbaik bagi mereka berdua adalah
melangsungkan pernikahan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di
atas, maka Majelis hakim menilai bahwa permohonan pemohon telah memenuhi maksud
Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam di Indonesia. Oleh karenanya permohonan pemohon
menurut hukum dapat dikabulkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pasal 89 (1) Undang - undang Nomor 7
tahun 1989 maka biaya perkara dibebankan kepada pemohon.
Memperhatikan ketentuan Perundang-undangan, dalil syar'i serta
ketentuan lain yang berkaitan dengan
perkara ini;
M E N E T A P K A N
1. Mengabulkan permohonan pemohon;
2. Menetapkan, memberikan dispensasi kepada anak Pemohon...........
untuk menikah dengan seorang laki-laki bernama..........;
3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini
sebesar Rp. ........,- (....)
Demikian penetapan ini dijatuhkan
pada hari ....... tanggal......... M bertepatan dengan tanggal............. H., oleh kami ............ selaku Ketua Majelis, ............
dan............. selaku Hakim-hakim Anggota. Penetapan tersebut dibacakan dalam
persidangan yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis, dengan dihadiri para
Hakim Anggota, dibantu oleh ............
selaku Panitera Pengganti, dan dihadiri
oleh pemohon;
Ketua Majelis,
Hakim-hakim Anggota,
Ttd
Ttd
.............................
..................................
Ttd
....................................
Panitera Pengganti
Ttd
...........................
2.
Dampak dari
perkawinan di bawah umur atau dini
Ø
Kematangan emosi
merupakan aspek yang sangat penting untuk menjaga
kelangsungan perkawinan. Keberhasilan rumah tangga sangat banyak di tentukan
oleh kematangan emosi, baik suami maupun istri. Dengan dilangsungkannya
perkawinan maka status sosialnya dalam kehidupan bermasyarakat diakui sebagai
pasangan suami-istri, dan sah secara hukum.
Perkawinan
pada umumnya dilakukan oleh orang dewasa dengan tidak memandang pada profesi,
agama, suku bangsa, miskin atau kaya, tinggal di desa atau di kota. Dalam
kehidupan manusia perkawinan bukanlah bersifat sementara tetapi untuk seumur
hidup. Sayangnya tidak semua orang tidak bisa memahami hakekat dan tujuan dari
perkawinan yang seutuhnya yaitu mendapatkan kebahagiaan yang sejati dalam
berumah-tangga.Batas usia dalam melangsungkan perkawinan adalah penting atau
dapat dikatakan sangat penting. Hal ini disebabkan karena didalam perkawinan
menghendaki kematangan psikologis.
Ø
Usia perkawinan
yang terlalu muda dapat mengakibatkan meningkatnya kasus perceraian karena
kurangnya kesadaran untuk bertanggung jawab dalam kehidupan berumah tangga bagi
suami istri. Pernikahan yang sukses sering ditandai dengan kesiapan memikul
tanggung-jawab. Begitu memutuskan untuk menikah, mereka siap menanggung segala
beban yang timbul akibat adanya pernikahan, baik yang menyangkut pemberian
nafkah, pendidikan anak, maupun yang berkait dengan perlindungan, pendidikan,
serta pergaulan yang baik.
Ø
Tujuan dari
perkawinan yang lain adalah memperoleh keturunan yang baik. Dengan perkawinan
pada usia yang terlalu muda mustahil akan memperoleh keturunan yang
berkualitas. Kedewasaan ibu juga sangat berpengaruh terhadap perkembangan anak,
karena ibu yang telah dewasa secara psikologis akan akan lebih terkendali emosi
maupun tindakannya, bila dibandingkan dengan para ibu muda. Sedangkan bagi
remaja, mereka belum dikatakan manusia
dewasa yang yang memiliki kematangan pikiran.[6]
Belum
mempunyai kemampuan yang matang untuk menyelesaikan konflik-konflik yang
dihadapi, serta belum mempunyai pemikiran yang matang tentang masa depan yang
baik), akan sangat mempengaruhi perkembangan psikososial anak dalam hal ini
kemampuan konflikpun, usia itu berpengaruh.
BAB III
PENUTUP
Perkawinan di bawah umur bukanlah perkawinan yang
diperbolehkan begitu saja karena menurut UUP sebenarnya hal tersebut merupakan
bentuk penyimpangan terhadap Pasal 7 ayat 1. Oleh karena itu, pelaksanaannya
pun harus dikawal oleh pengadilan agama melalui dispensasi nikah yang diajukan
oleh orang tua calon mempelai. Dalam Islam, ketentuan boleh melaksanakan
perkawinan adalah baligh, berbeda halnya dengan hukum Indonesia termasuk dalam
KHI, namun jika ditelaah sebenarnya keduanya hampir sama persepsi, yakni
baligh. Akan tetapi, mengenai ukuran baligh dalam Islam sendiri itu tidak mudah
untuk mengetahuinya begitu saja dan tidak semua masyarakat muslim Indonesia
tahu akan hal itu. Maka dengan menentukan umur, akan lebih mudah dicerna oleh
kalangan mana saja.
DAFTAR PUSTAKA
Kompilasi
Hukum Islam. 2005. Bandung: Fokus Media.
Mahkamah Agung RI. 2009. Pedoman Teknis
Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II. Jakarta:
Mahkamah Agung RI.
Prabu, Mangkunegara Anwar. 2003. Perencanaan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia. Bandung,: Refika Aditama.
Raharjo, Satjipto. 1979. Hukum dan Perubahan Sosial. Bandung
: Alumni.
Ramulyo, Moh. Idris. 1986. Tinjauan beberapa Pasal UU No. 1 Tahun 1974 dari Segi Hukum Perkawinan Islam. Jakarta: Ind. Hillco.
Undang-undang
RI No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam
[3] Moh. Idris
Ramulyo, Tinjauan beberapa Pasal UU No. 1 Tahun 1974 dari Segi Hukum
Perkawinan Islam (Jakarta:Ind. Hillco. 1986), hlm. 160.
[5] Mahkamah
Agung RI, Pedoman Teknins Administrasi dan Teknis Peradilan Agama, Buku II
(Jakarta: 2009), hlm 197-198
[6]Mangkunegara Anwar Prabu, A.A., Perencanaan
dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, (Bandung,:Refika Aditama,
2003), hlm. 6.
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda