Jumat, 07 Februari 2014

Poligami



BAB I
PENDAHULUAN
Poligami saat ini masih menjadi pembicaraan hangat ditengah-tengah masyarakat. Aksi pro dan kontra terus berdatangan menyikapi permasalahan poligami termasuk dikalangan para aktivis perempuan. terutama kalangan feminis yang menganggap bahwa poligami merupakan salah satu wadah penindasan kaum laki-laki kepada perempuan. Bahkan pandangan ini seakan-akan memperoleh legitimasi dengan adanya praktek-praktek di tengah masyarakat yang tidak sesuai dengan tuntunan Islam. Pendapat yang lain menyatakan bahwa, dilarangnya poligami justru menjadi pemicu dan cenderung melegalisasi prostitusi. Berbagai pendapat terus mengalir kian menambah.
Masalah poligami sekarang ini semakin dianggap sebagai perbuatan tabu, seolah-olah poligami merupakan perbuatan tercela. Hanya satu kata, tapi belakangan membuat Indonesia geger. Dari sudut pandang Islam, boleh, dan tidak terlalu banyak "variabel" yang dibutuhkan untuk melakukannya. Jika kemudian masalah poligami menjadi rumit, karena banyak sekali "variabel" yang dipergunakan sebagai bahan pertimbangan. Menurut saya, syarat-syarat dan argumen-argumen yang kemudian muncul dikalangan umat Islam untuk "menekan" angka poligami, sebetulnya merupakan kebijaksanaan ulama’, terutama menyangkut perempuan. Meskipun masalah perempuan hanya satu, masalah perasaan yang sulit dikompromikan jika menyangkut "saingan", atau mungkin lebih tepatnya, masalah eksistensi diri.







BAB II
PEMBAHASAN
A.    Poligami Versi Hukum Islam dan Versi Hukum Positif di Indonesia (Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam {KHI})

1.      Konsep Poligami Versi Hukum Islam
                   Syariat Islam memperbolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan, pakaian, tempat tinggal, serta lainnya yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang  kaya dan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah.[1] Bila suami khawatir berbuat dzalim dan tidak mampu memenuhi semua hak-hak mereka, maka hendaknya tidak berpoligami. Bila yang sanggup dipenuhinya hanya tiga, maka tidak dianjurkan baginya menikah dengan empat orang. Jika dia hanya mampu  memenuhi hak dua orang istri maka tidak dianjurkan baginya untuk menikah sampai tiga kali. Begitu juga kalau ia khawatir berbuat dzalim dengan mengawini dua orang perempuan maka baginya tidak dianjurkan untuk melakukan poligami. Sebagaimana dalam firman Allah SWT dalam surat An-Nisa’ ayat 3:
فانكحوا ماطاب لكم  من النساء  مثنى  وثلاث  ورباع فإن خفتم الا تعدلوا فواحدة او مالكت أيمانكم ذلك  أدنى الا تعولوا
Artinya: “Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka (kawinilah) seorang saja, atau budak-budak yang kamu miliki, yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.” (QS. an-Nisa’ (4): 3).[2]

Dalam sebuah hadits Nabi Saw. Juga disebutkan:
عن أبى هريرة رضى الله عنه أن النبى صلى الله عليه وسلم قال: من كانت له إمرأتان فمال إلى إحداهما جاء يوم القيامة وشقّه مائل (رواه أبو داود والترمذى والنسائى وابن حبان)
Artinya: Dari Abi Hurairah r.a sesungguhnya Nabi Saw. Bersabda: “Barang siapa yang mempunyai dua orang istri lalu memberatkan pada salah satunya, maka ia akan datang di hari kiamat nanti dengan punggung  miring”. (HR. Abu Daud, Tirmidzi, Nasa’i, dan Ibnu Hibban).[3]

Keadilan yang diwajibkan oleh Allah dalam ayat diatas, tidaklah bertentangan dengan firman Allah Swt. Dalam Surat an-Nisa’ ayat 129:
ولن تستطيعوا أن تعدلوا بين النساء  ولو حرصتم فلا تميلوا كل الميل فتذروها كالمعلقة وأن تصلحوا  وتتقوا فإن الله  كان غفورا رحيما
Artinya: “Dan kamu sekali-kali tidak akan dapat berlaku adil diantara istri-istri(mu), walupun kamu sangat ingin berbuat demikian, karena itu jangan lah kamu terlalu cenderung (kepada yang kamu cinta), sehingga kamu biarkan yang lain terkatung-katung. dan jika kamu mengadakan perbaikan dan memelihara diri (dari kecurangan), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.( QS. an-Nisa’ (4) : 129).[4]

Kalau ayat tersebut seolah-olah bertentangan dengan masalah berlaku adil, pada ayat 3 surat an-Nisa’, diwajibkan berlaku adil, sedangkan ayat 129 meniadakan berlaku adil. Pada hakikatnya, kedua ayat tersebut tidaklah bertentangan karena yang dituntut disini adalah adil dalam masalah lahiriyah bukan kemampuan manusia. Berlaku adil yang ditiadakan dalam ayat diatas adalah adil dalam masalah cinta dan kasih sayang.[5]

Abi Bakar bin ‘Arabi mengatakan bahwa memang benar apabila keadilan dalam cinta itu berada di luar kesanggupan manusia. Sebab, cinta itu adanya dalam genggaman Allah Swt. Yang mampu membolak-balikannya menurut kehendak-Nya. Begitu juga dengan bersetubuh, terkadang ia bergairah dengan istri yang satu tapi tidak begitu bergairah dengan istrinya yang lain. Dalam hal ini, apabila tidak sengaja, ia tidak terkena hukuman dosa karena berada diluar kemampuannya. Oleh karen itu, ia tidaklah dipaksa untuk melakukannya.[6]

Aisyah r.a. berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم يقسم لنسائه فيعدل ويقول : اللهم هذا قسمى فيما أملك فلا تلمنى فيما تملك ولا أملك قال ابوداود يعنى القلب.
Artinya: Rasullullah Saw. selalu membagi giliran sesama istrinya dengan adil dan beliau pernah berdo’a: Ya Allah! Ini bagianku yang dapat aku kerjakan. Karena itu janganlah engkau mencelakakanku tentang apa yang Engkau Kuasai, sedang aku tidak menguasainya. “ Abu Dawud berkata bahwa yang dimaksud dengan “Engkau tetapi aku tidak menguasai”, yaitu hati. (HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i dan Ibnu Majah).[7]

Menurut sebagian Ulama, hadis tersebut sebagai penguat kewajiban melakukan pembagian yang adil terhadap istri-istrinya yang merdeka dan makruh bersikap berat sebelah dalam menggaulinya, yang berarti mengurangi haknya, tetapi tidak dilarang untuk mencintai perempuan yang satu daripada lainnya, karena masalah cinta berada diluar kesanggupannya.[8]

Jika suami melakukan perjalanan, hendaklah dia mengajak salah seorang diantara istrinya untuk menemaninya, dan lebih baik apabila dilakukan dengan undian. Dalam hal ini, para ulama juga berkata, giliran yang dilakukan oleh Rasulullah Saw. terkadang ada yang mendapat siang hari, terkadang juga ada yang mendapat giliran malam hari. Dalam hak giliran, juga ada hak hibah sebagaimana adanya hak hibah dalam hal harta benda.[9]

Kebanyakan Ulama sepakat bahwa istri yang ikut serta menemaninya bepergian, maka hari-hari yang digunakan itu tidak dijumlahkan dan di ganti dengan hari-hari lainnya, dan hari-hari yang digunakannya itu tidak menyebabkan dia kehilangan sekian kali masa giliran menurut lama dan pendeknya waktu perjalanan. Akan tetapi, segolongan Ulama yang lain berpendapat bahwa, hari-hari yang digunakan tadi dijumlahkan dan di ganti dengan hari-hari lain sehingga nantinya ia kehilangan sekian kali masa giliran, dan masa banyak.[10]

Pendapat pertama yang lebih baik karena sudah menjadi ijma’ sebagian besar ulama. Di samping itu, walaupun dia mendapatkan hari-hari menemani suaminya lebih banyak, ia mengalami penderitaan dan kesusahan semasa perjalanan yang cukup berat. Selain itu prinsip keadilan juga menolak hal ini. Sebab, kalau disamakan berarti menyimpang dari rasa adil. Itulah maksud dari hadits berikut, yang memperbolehkan istri yang mendapat giliran dari suaminya untuk tidak menggunakannya, sebab menjadi hak sepenuhnya dan ia boleh memberikan kesempatan bepergian kepada istri yang lain. Sahabat pernah berkata:
كان رسول الله صلى الله عليه وسلم اذا اراد سفرا اقرع بين نسائه فأيتهن خرج سهمها خرج بها معه وكان يقسم بكل إمرأة منهن يومها غير أنّ سودة بنت زمعة وهبت يومها لعائشة.
Artinya: Rasulullah jika mau bepergian, beliau mengadakan undian diantara para istrinya. Maka mana yang mendapat giliran, dialah yang akan keluar menemani beliau. Dan beliau menggilir istri-istrinya pada hari-hari yang ditentukannya, kecuali bagian Saudah bin Zama’ah diberikannya hari gilirannya kepada ‘Aisyah.[11]

Dalam hal giliran tidur bersama, kalau suami bekerja di siang hari, hendaklah diadakan giliran di malam hari, maka gilirannya di siang hari, maka ia harus bermalam pula pada istri yang lain selama dua-tiga hari. Bila ia sedang berada dalam giliran seorang istri, maka ia tidak boleh memasuki istri yang lain, kecuali ada keperluan yang sangat penting. Misalnya istri sedang sakit keras atau sedang ada bahaya lainnya. Dalam keadaan demikian, ia boleh memasuki rumah istrinya itu walaupun ia sedang dalam giliran istri yang lain. Demikian juga bila di antara istri-istri itu sudah ada kerelaan dalam masalah ini.[12]

Dalam sebuah hadits yang bersumber dari Aisyah disebutkan:
عن عائشة رضى الله عنه قالت كان رسول الله صلى الله عليه وسلم  لايفضّل بعضنا على بعض فى القسم من مكثه عندنا وكان قل يوم إلاّ وهو يطوف علينا جميعا فيدنو من كل إمرأة من غير مسيس حتى يبلغ الّتى هو يومها فيبيت عندها.
                             Artinya: Dari Aisyah r.a. berkata: “Rasulullah Saw. tidak melebihkan sebagian kami diatas yang lain, dalam pembagian waktu untuk kembali kepada kami, walaupun sedikit sekali  waktu bagi Rasulullah. Tetapi beliau tetap bergilir kepada kami. Beliau mendekati tiap-tiap istrinya dengan tidak mencampurinya hingga ia sampai kepada istrinya yang mendapat giliran itu, lalu ia bermalam di rumahnya.” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).[13]

Hadits lain juga menyebutkan:
عن أنس رضى الله عنه قال: كان النبى صلّى الله عليه وسلم يطوف على نساءه فى الّليلة الواحدة وله يومئذ تسع نسوة (رواه البخارى ومسلم)
Artinya: Dari Anas r.a. berkata: Nabi Saw. Bergilir kepada istri-istrinya pada suatu malam, dan bagi beliau ketika itu ada sembilan orang istri. (HR. Bukhari dan Muslim).[14]

Seorang suami boleh masuk kepada istri yang bukan gilirannya di siang hari sekadar untuk meletakkan barang atau memberi nafkah dan tidak boleh masuk untuk berkasih mesra. Sekurang-kurangnya, giliran perempuan itu satu malam, dan paling banyak tiga malam. Tidak diperbolehkannya melebihi tiga malam/hari agar tidak menyebabkan adanya penyerobotan diantara istri-istri yang lain. Karena gilirannya yang lebih dari tiga hari, berarti telah mengambil hak dari yang lain, yang berarti telah berbuat durhaka.[15]

2.      Poligami Versi Hukum Positif di Indonesia (Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Kompilasi Hukum Islam {KHI}):
a.      Konsep Poligami Versi Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974
Pengertian poligami menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak disebutkan secara jelas tetapi pada intinya poligami adalah seorang suami yang beristri lebih dari seorang. Masalah poligami merupakan masalah yang cukup kontroversial, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Pihak yang mendukung adanya poligami berdasarkan pada kaidah ketentuan agama. Sedangkan pihak yang kontra memandang poligami sebagai tindakan sewenang-wenang dan merupakan bentuk pengunggulan kaum laki-laki.

Poligami dalam UU No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dinyatakan dalam:

Pasal 3
(1) Pada azasnya dalam suatu perkawinan seorang pria hanya boleh beristeri seorang. Seorang wanita hanya boleh bersuami seorang.
(2)  Pengadilan dapat memberi izin kepada seorang suami untuk beristeri lebih dari seorang jika dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan.

Dianutnya asas monogami dalam ketentuan pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Perkawinan diatas mencerminkan pengutamaan diterapkannya asas monogami dalam setiap perkawinan. Namun, dalam hal kondisi tertentu dan darurat, dimungkinkan adanya poligami dengan dasar alasan ketat dan persyaratan yang sangat berat. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk menghargai pandangan sebagian masyarakat muslim yang membolehkan poligami dengan syarat harus mampu berlaku adil. Menurut Nur Rasyidah Rahmawati dalam bukunya wacana poligami di Indonesia bahwa dicantumkan ketentuan  yang membolehkan adanya poligami dalam pasal 3 ayat 2 Undang-Undang Perkawinan bukan dimaksudkan sebagai bentuk pelecehan, diskriminasi, dan pengunggulan kaum laki-laki. Praktik dalam masyarakat tentang poligami sering menampakkan kesewenang-wenangan suami terhadap istri tidak dapat digunakan untuk menggeneralisasi bahwa poligami pasti diskriminatif, wujud penindasan kaum suami terhadap istri.[16]

Dengan demikian, dari aspek ketentuan hukumnya, ketentuan Undang-Undang Perkawinan tersebut sudah cukup baik dalam arti secara tegas ditentukan bahwa pada asasnya dianut monogami. Selain itu, penerapan poligami dimungkinkan jika para pihak menyetujui dan tidak lain ditujukan untuk mengatasi suatu masalah yang tidak dapat diselesaikan. Dengan kata lain, poligami harus dilakukan sebagai upaya akhir jika semua upaya penyelesaian lain telah dicoba. Hal ini tampak dari prosedur pengajuan izin menikah lagi yang cukup rumit dan sulit apabila bagi suami  berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil.

Permasalahn poligami dewasa ini semakin bertambah rumit karena banyak terdapat pertentangan oleh berbagai pihak dalam menyetujui diperbolehkannya dilakukan poligami yang berupa diperketatnya persyaratan pelaksanaan poligami. Kasus- kasus poligami yang yang kebanyakan saat ini terjadi jika ditinjau dari perspektif keadilan sangat sulit sekali dimana walaupun suami tersebut mampu dalam segi materiilnya tetapi belum mampu dalam segi moril dalam pembagian terhadap istri-istrinya. Sehingga dalam hal ini masih diperlukan pemikiran-pemikiran lebih dalam lagi serta pertimbangan-pertimbangan yang lebih matang dalam pengambilan tindakan. Akan tetapi permasalahnnya juga sering timbul dan  tidak sedikit yang menjadi meruncing, apalagi dari kasus-kasus tersebut timbul perkara dan masalah yang baru.
Poligami sendiri mempunyai arti suatu sistem perkawinan antara satu orang pria dengan lebih seorang isteri.[17] Pada dasarnya dalam Undang-Undang Perkawinan No.1/1974 menganut adanya asas monogami dalam perkawinan. Hal ini disebut dengan tegas dalam pasal 3 ayat 1 yang menyebutkan bahwa pada dasarnya seorang pria hanya boleh mempunyai seorang istri dan seorang wanita hanya boleh mempunyai seorang suami. Akan tetapi asas monogami dalam Undang-Undang Perkawinan tersebut tidak bersifat mutlak, artinya hanya bersifat pengarahan pada pembentukan perkawinan monogami dengan jalan mempersulit dan mempersempit penggunaan lembaga poligami dan bukan menghapus sama sekali sistem poligami. Ini dapat diambil sebuah argumen yaitu jika perkawinan poligami ini dipermudah maka setiap laki-laki yang sudah beristri maupun yang belum tentu akan beramai-ramai untuk melakukan poligami dan ini tentunya akan sangat merugikan pihak perempuan juga anak-anak yang dilahirkannya nanti dikemudian hari.

Ketentuan adanya asas monogami ini bukan hanya bersifat limitatif saja, karena dalam pasal 3 ayat 2 UU Perkawinan disebutkan dimana pengadilan dapat memberikan izin pada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh para pihak yang bersangkutan. Ketentuan  ini membuka kemungkinan seorang suami dapat melakukan poligami dengan izin pengadilan. Hal ini erat kaitannya dengan berbagai macam agama yang ada yang dianut oleh masyarakat karena ada agama yang melarang untuk berpoligami dan ada agama yang membenarkan atau membolehkan seorang suami untuk melakukan poligami. Khusus yang beragama Islam harus mendapat izin dari Pengadilan Negeri. Jadi hal ini tergantung dari agama yang dianut dan Pengadilan yang berkompeten untuk itu. 

Untuk mendapatkan izin poligami dari Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat tertentu disertai dengan alasan yang dibenarkan. Tentang hal ini lebih lanjut diatur dalam pasal 5 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Nomor 9/1975 juga harus mengindahkan ketentuan khusus yang termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
1)      Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
2)      Adanya kepastian bahwa suami mampu keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
3)      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anak mereka.[18]

Perkawinan poligami di dalam masyarakat lebih sering kita lihat daripada perkawinan poliandri yaitu seorang isteri atau seorang wanita mempunyai lebih dari seorang suami. Bahkan masyarakat lebih dapat menerima terjadinya perkawinan poligami daripada perkawinan poliandri, sehingga dalam kenyataannya sangat jarang terjadi perempuan menikah dengan lebih dari seorang laki-laki, kalaupun ada itu hanya bersifat kasuistis saja.

b.   Konsep Poligami Versi Kompilasi Hukum Islam {KHI}
Dalam kompilasi Hukum Islam (KHI), poligami diatur dalam BAB IX pasal 55-59, yaitu:
BAB IX
BERISTERI LEBIH SATU ORANG
Pasal 55
(1)   Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.
(2)   Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
(3)   Apabila syarat utama yang disebut pada ayat (2) tidak mungkin dipenuhi, suami dilarang beristeri dari seorang.

Pasal 56
(1)   Suami yang hendak beristeri lebih dari satu orang harus mendapat izin dari Pengadilan Agama.
(2)   Pengajuan permohonan Izin dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut pada tata cara sebagaimana diatur dalam Bab.VIII Peraturan Pemeritah No.9 Tahun 1975.
(3)   Perkawinan yang dilakukan dengan isteri kedua, ketiga atau keempat tanpa izin dari Pengadilan Agama, tidak mempunyai kekuatan hukum.

Pasal 57
Pengadilan Agama hanya memberikan izin kepada seorang suami yang akan beristeri lebih dari seorang apabila:
a. isteri tidak dapat menjalankan kewajiban sebagai isteri;
b. isteri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan;
c. isteri tidak dapat melahirkan keturunan.

Pasal 58
(1)   Selain syarat utama yang disebut pada pasal 55 ayat (2) maka untuk memperoleh izin Pengadilan Agama, harus pula dipenuhi syarat-syarat yang ditentukan pada pasal 5 Undang-Undang No.1 Tahun 1974 yaitu:
a.  adanya pesetujuan isteri;
b. adanya kepastian bahwa suami mampu menjamin keperluan hidup ister-isteri dan anak-anak mereka.
(2)   Dengan tidak mengurangi ketentuan pasal 41 huruf b Peraturan Pemerintah No. 9 Tahun 1975, persetujuan isteri atau isteri-isteri dapat diberikan secara tertulis atau denganlisan, tetapi sekalipun telah ada persetujuan tertulis, persetujuan ini dipertegas dengan persetujuan lisan isteri pada sidang Pengadilan Agama.
(3)   Persetujuan dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak diperlukan bagi seorang suami apabila isteri atau isteri-isterinya tidak mungkin dimintai persetujuannya dan tidak dapat menjadi pihak dalam perjanjian atau apabila tidak ada kabar dari isteri atau isteri-isterinyasekurang-kurangnya 2 tahun atau karena sebab lain yang perlu mendapat penilaian Hakim.

Pasal 59
Dalam hal istri tidak mau memberikan persetujuan, dan permohonan izin untuk beristeri lebih dari satu orang berdasarkan atas salh satu alasan yang diatur dalam pasal 55 ayat (2) dan 57, Pengadilan Agama dapat menetapkan tenyang pemberian izin setelah memeriksa dan mendengar isteri yang bersangkutan di persidangan Pengadilan Agama, dan terhadap penetapan ini isteri atau suami dapat mengajukan banding atau kasasi.[19]

B.     Tata Cara Poligami
1.      Dasar Hukum
UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Pasal 4 ayat 1 “Dalam hal seorang suami akan beristeri lebih dari seorang sebagaimana dalam Pasal 3 Ayat (2) mengajukan permohonan ke Pengadilan di daerah tempat tinggalnya”.
Keputusan M.A. No. 477 Tahun 2004 Pasal 7 Ayat (2) huruf I : ”Izin dari Pengadilan bagi seorang suami yang hendak beristeri lebih dari seorang.”
2.      Prosedur Poligami:
1)      Calon suami datang ke Kelurahan/Desa meminta surat pengantar ke Pengadilan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
2)      Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat-surat dari Kelurahan/ Desa, surat persetujuan dari isteri pertama, surat pernyataan bisa berlaku adil, surat keterangan penghasilan dan surat-surat lain yang dibutuhkan Pengadilan Agama.
3)      Sidang penetapan izin poligami di Pengadilan Agama.
4)      Datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin poligami dan meminta surat-surat untuk pernikahan berupa surat keterangan, model N1, N2, N3, & N4.
5)      Laporan Pernikahan ke KUA Kecamatan setempat.
6)      Ijab Qabul.[20]

C.    Hikmah Poligami
1.      Terhindar dari maksiat dan zina, juga dapat mengurangi prostitusi Kejahatan dan pelacuran tersebar di mana-mana sehingga jumlah peacur lebih banyak dari pada perempuan yang bersuami. Kasus yang ekstrim memang mungkin saja terjadi. Suami memiliki tingkat dorongan kebutuhan yang melebihi rata-rata, sebaliknya istri memiliki kemampuan pelayanan yang justru di bawah rata-rata. Dalam kasus seperti ini memang sulit untuk mencari titik temu. Karena hal ini merupakan fithrah alamiah yang ada begitu saja pada masing-masing pihak. Dan kasus seperti ini adalah alasan yang paling logis dan masuk akal untuk terjadinya penyelewengan, selingkuh, prostitusi, pelecehan seksual dan perzinahan.
2.      Memperbanyak keturunan. Di antara manusia ada yang ingin mendapat keturunan tetapi sayang isterinya mandul atau sakit sehingga tidak mempunyai anak.
3.      Melindungi para janda, perawan tua dan kelebihan perempuan. Jika kita lihat pada saat ini jumlah perempuan lebih banyak dari pada jumlah kaum laki-laki maka poligami inilah satu-satunya jalan untuk melindungi para janda serta mengurangi jumlah perawan tua.
4.      Istri terpacu untuk melakukan yang terbaik bagi suaminya karena ada yang lain (madunya) Salah satu hikmah dari poligami adalah, membuka peluang bagi wanita untuk dapat mengembangkan dirinya sendiri karena dia punya kesempatan untuk saling meringankan beban pekerjaan sehari-harinya dengan sesama istri yang lain.
5.      Status yang jelas bagi perempuan. Sama halnya dengan anak yang lahir dari perbuatan zina yang tidak memiliki status yang jelas di masyarakat maka perempuan yang berbuat zina juga tidak memiliki ststus social yang jelas.
6.      Terhindar dari berbagai penyakit yang berbahaya dan menular. Sebagaimana yang kita ketahui bersama bahwa akibat dari kita bergonta-ganti pasangan adalah tersebarnya penyakit kelamin yang berbahaya yang mampu menular ke siapa saja. Seperti, HIV atau AIDS.

BAB III
KESIMPULAN

Syariat Islam memperbolehkan poligami dengan batasan sampai empat orang dan mewajibkan berlaku adil kepada mereka, baik dalam urusan pangan, pakaian, tempat tinggal, serta lainnya yang bersifat kebendaan tanpa membedakan antara istri yang  kaya dan istri yang miskin, yang berasal dari keturunan tinggi dengan yang rendah dari golongan bawah.[21] Pengertian poligami menurut Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 tidak disebutkan secara jelas, akan tetapi pada intinya poligami adalah seorang suami yang beristri lebih dari seorang.
Untuk mendapatkan izin poligami dari Pengadilan harus memenuhi syarat-syarat tertentu disertai dengan alasan yang dibenarkan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi adalah:
1)      Adanya persetujuan dari isteri/isteri-isteri.
2)      Adanya kepastian bahwa suami mampu keperluan-keperluan hidup isteri-isteri dan anak-anak mereka.
3)      Adanya jaminan bahwa suami akan berlaku adil terhadap ister-isteri dan anak-anak mereka.[22]
Pengertian poligami dalam kompilasi Hukum Islam (KHI) diatur dalam BAB IX mengenai “Beristeri Lebih Dari Satu Orang” yakni dalam pasal 55-59, yang diantaranya dalam pasal 55 ayat (1) disebutkan bahwa, “Beristeri lebih satu orang pada waktu bersamaan, terbatas hanya sampai empat isteri.” Adapun syarat utama yang harus dipenuhi jika berpoligami dituangkan dalam pasal 55 ayat (2) disebutkan bahwa “Syarat utama beristeri lebih dari seorang, suami harus mampu berlaku adil terhadap isteri-isteri dan anak-anaknya.
Adapun tata cara jika seorang suami akan beristeri lebih dari seorang jikalau suami tersebut sudah memenuhu persyaratan yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum (KHI) sudah terpenuhi, maka prosedur yang harus dilaksanakan seorang suami tersebut selanjutnya yaitu:
1)      Calon suami datang ke Kelurahan/Desa meminta surat pengantar ke Pengadilan dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).
2)      Datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat-surat dari Kelurahan/ Desa, surat persetujuan dari isteri pertama, surat pernyataan bisa berlaku adil, surat keterangan penghasilan dan surat-surat lain yang dibutuhkan Pengadilan Agama.
3)      Sidang penetapan izin poligami di Pengadilan Agama.
4)      Datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa penetapan izin poligami dan meminta surat-surat untuk pernikahan berupa surat keterangan, model N1, N2, N3, & N4.
5)      Laporan Pernikahan ke KUA Kecamatan setempat.
6)      Ijab Qabul.[23]
Dan yang terakhir dari pembahasan ini adalah hikmah poligami diantaranya ialah terhindar dari maksiat dan zina, memperbanyak keturunan dan terhindar dari berbagai penyakit yang berbahaya dan menular.












DAFTAR PUSTAKA

Al-Atsqalani, al-Hafidz bin Hajar.___. Bulughul Maram. Surabaya: Darul ‘Ilm.
Al-Malibari, Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz.___. Fathul Mu'in. Surabaya: Darul Ilm.
QS. an-Nisa’ (4): 3 dan 129.
Rahman Ghazaly, Abdul. 2006. Fiqih Munakahat.  Jakarta: Kencana.
Rosyidah Rahmawati, Nur. 2005. Wacana Poligami di Indonesia.  Bandung: Mizan.
Sahrani, Sobari.___. Fikih Munakahat.
Sutro Atmojo, Asro & Alawi, Wasit. 1975. Hukum Perkawinan di Indonesia. Jakarta: Bulan Bintang.
Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.
InpresNo. 1 Tahun 1991. Kompilasi Hukum Islam. Surabaya: Karya Anda.
http://kuapagedangan.wordpress.com/pelayanan/tatacara-poligami/ 



[1] Sobari Sahrani, Fikih Munakahat, hlm. 361.
[2] QS. an-Nisa’ (4): 3.
[3] al-Hafidz bin Hajar al- Atsqalani, Bulughul Maram, (Surabaya: Darul ‘Ilm, t.t), hlm. 221.
[4] QS. an-Nisa’ (4) : 129.
[5] Sobari Sahrani, Fiqih Munakahat, hlm. 363.
[6] Abdul Rahman Ghazaly, Fiqih Munakahat (Jakarta: Kencana, 2006), hlm. 133
[7] al-Hafidz bin Hajar al- Atsqalani, Bulughul Maram, (Surabaya: Darul ‘Ilm, t.t), hlm. 221.
[8] Sobari Sahrani, Fiqih Munakahat, hlm. 364.
[9] Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al- Malibari, Fathul Mu'in (Surabaya:Darul Ilm,t.t), hlm. 221.
[10] Ibid., hlm. 222.
[11] al-Hafidz bin Hajar al- Atsqalani, Bulughul Maram, (Surabaya: Darul ‘Ilm, t.t), hlm. 221.
[12] Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al- Malibari, Fathul Mu'in (Surabaya:Darul Ilm,t.t), hlm. 222.
[13] al-Hafidz bin Hajar al- Atsqalani, Bulughul Maram, (Surabaya: Darul ‘Ilm, t.t), hlm. 221.
[14] Ibid, hlm. 223.
[15] Syaikh Zainuddin bin Abdul Aziz al- Malibari, Fathul Mu'in (Surabaya:Darul Ilm,t.t), hlm. 223.
[16] Nur Rosyidah Rahmawati, Wacana Poligami di Indonesia ( Bandung: Mizan, 2005), hlm. 40.
[17] Undang-Undang Perkawinan ,hlm. 6.
[18] Asro Sutro Atmojo & Wasit Alawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 84.
[19] Kompilasi Hukum Islam, BAB IX: pasal 55-59
[20]  http://kuapagedangan.wordpress.com/pelayanan/tatacara-poligami/
[21] Sobari Sahrani, Fikih Munakahat, hlm. 361.
[22] Asro Sutro Atmojo & Wasit Alawi, Hukum Perkawinan di Indonesia (Jakarta: Bulan Bintang, 1975), hlm. 84.
[23]  http://kuapagedangan.wordpress.com/pelayanan/tatacara-poligami/

1 Komentar:

Pada 31 Desember 2015 pukul 22.21 , Anonymous Anonim mengatakan...

Komentar ini telah dihapus oleh pengarang.

 

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda