Organisasi Daerah sebagai Wadah Penyaluran Opini Publik Melalui Forum Diskusi
J.R. Schermehorn berkata: Organisasi merupakan kesatuan, kelompok kerja
sama antara orang-orang yang diadakan untuk mencapai tujuan bersama.
Berdasarkan pengertian yang dikemukakan J.R. Schermehorn titik tekan pengertian
tersebut pada 1) sekelompok orang, 2) bekerja sama, dan 3) tujuan bersama. Dewasa ini sangat banyak
corak organisasi, terutama organisasi mahasiswa di kampus baik swasta maupun
negeri, mulai dari organisasi ekstra maupun intra. Salah satu organisasi ekstra
yang berkembang di kampus adalah Organisasi Daerah. Menurut penulis, Organisasi
Daerah merupakan suatu kelompok mahasiswa satu daerah di kampus yang saling bekerja
sama untuk memberikan kontribusi dan sumbangsih bagi daerah asal mahasiswa.
Organisasi Daerah merupakan wadah penyaluran ide dan gagasan melalui lisan,
tulisan, dan perbuatan.
Saat ini banyak
pihak yang mengatakan bahwa membicarakan mahasiswa dan organisasi, termasuk
Organisasi Daerah, berarti membicarakan perubahan baik secara makro maupun
secara mikro. Perubahan yang dicapai mahasiswa kadangkala disampaikan melalui
opini publik seperti melakukan aksi demonstrasi. Demonstrasi kadangkala
dianggap sebagai bentuk perlawanan mahasiswa karena ada kondisi yang timpang,
dan tentunya mereka berada pada posisi yang dirugikan. Perasaan dirugikan
itulah yang menimbulkan pemikiran bahwa mereka telah mendapatkan perlakuan yang
tidak adil, sehingga mendorong munculnya perlawanan (Yusron: 2009). Hal ini
merupakan sesuatu yang wajar karena demokrasi menempatkan opini publik sebagai
suara rakyat (voice of the people). Sebab menyuarakan pendapat bagi
warga negara merupakan merupakan kebutuhan vital untuk mewujudkan hak-hak
politisnya (Asep: 2008).
Oleh karena itu,
penyaluran opini publik bagi mahasiswa merupakan sesuatu yang tak terelakkan,
apalagi di tahun 1998 runtuhnya rezim orde baru dicapai melalui demontrasi
besar-besaran dan berimplikasi turunnya Presiden Soeharto dari jabatan Presiden
karena krisis ekonomi yang melanda Asia Tenggara (Abidin: 2009).
Gambar 1. Aksi demonstrasi mahasiswa
Secara singkat opini publik ialah kumpulan pendapat orang mengenai
hal ihwal untuk mempengaruhi atau menarik minat komunitas (Nimmo: 2005). Maka,
secara tersirat opini publik merupakan suatu cara komunikasi dari seseorang
atau kelompok kepada orang atau kelompok lain dengan tujuan agar mereka bisa menyetujui
dan membenarkan apa yang dikomunikasikan.
Dalam dekade
terakhir ini, penyaluran opini tidak hanya melalui demontrasi, tetapi dapat
pula melalui pers. Antonio Gramsci berpendapat bahwa media massa berperan besar
dalam membentuk suatu ideologi dan kepentingan masyarakat. Menurut penulis, tak
mengherenkan jika opini publik tertuang dalam lembaga pers mahasiswa seperti
Bestari, Salemba, Civitas, Aspirasi, Kami, Inovasi, Mimbar, Komunikasi,
Mahasiswa Indonesia, Mimbar Demokrasi, Muhibbah, Forum, Gelora Mahasiswa, dan
Kampus (Imam: 2009). Selain melalalui lembaga pers mahasiswa, opini publik yang
disuarakan oleh mahasiswa juga tertuang dalam surat kabar, majalah, radio, dan
TV. Adapun beberapa pilihan pers tersebut merupakan alternatif pilihan mahasiswa
untuk mengungkapkan opini publik sesuai dengan kapasitas dan kapabilitasnya
sebagai upaya melakukan pengawasan jalur non formal kepada negara. Mengapa
opini publik dapat dituangakan pada media tersebut? Dalam teori media dan
masyarakat massa, media memiliki sejumlah asumsi untuk membentuk masyarakat,
diantaranya:
1.
Media
massa memiliki efek yang berbahaya sekaligus menular bagi masyarakat.
2.
Media
massa memiliki kekuatan untuk mempengaruhi pola pikir rata-rata audiennya.
Bahkan pada asumsi berikutnya, ketika pola pikir seseorang sudah terpengaruh
oleh media, maka semakin lama pengaruh tersebut semakin besar.
3.
Rata-rata
orang yang terpengaruh media, dikarenakan dia mengalami keterputusan dengan
isntitusi sosial yang sebelumnya justru melindungi dari efek negatif media
(Mufid: 2005).
Gambar 2. Mahasiswa menyampaikan opini publik melalui media cetak
Paparan diatas menunjukkan bahwa opini publik yang disampaikan
melalui pers dalam teori media dan masyarakat massa memiliki keefektifan untuk
menyuarakan ide, gagasan, bahkan kritik konstruktif mahasiswa kepada publik,
harapannya publik memberi respon atas opini tersebut secara positif. Hal ini
senada apa yang diungkapkan Lindsey: “Pada umumnya, salah satu kekuatan media
massa adalah kepiawainnya dalam mempengaruhi sikap dan perilaku orang/publik.
Media cukup efektif dalam membangun kesadaran warga mengenai suatu masalah
(isu). Media memiliki peran sentral dalam menyaring informasi dan membentuk
opini msyarakat.” Bahkan para pemikir sosial seperti Louis Wirth dan Talcott
Parsons menekankan pentingnya media massa sebagai alat kontrol sosial, karena
mampu berkomunikasi intensif dengan publik dalam jangka waktu yang relatif
singkat (Riyanto: 2013).
Dewasa ini ide dan gagasan banyak disampaikan melalui televisi. Hal
ini didasari bahwa televisi merupakan konsumsi publik secara umum sebagaimana
yang diungkapkan John Corner:
1.
(Televisi)
merupakan suatu ranah manajemen pengetahuan yang lengkap dan intensif.
2.
Sesuatu
yang merepresentasikan dunia melalui terpaan visual dan aural yang bekerja
untuk meminta kredibiltas realis, bukan janji-janji kritis.
3.
Sesuatu
dimana ilmu politik didominasi oleh personalisasi strategis.
Atas dasar paparan John Corner tak mengherankan jika banyak opini
yang disampaikan melalui televisi dalam acara berita berskala lokal maupun
berskala nasional. Tentunya ini merupakan prospek cerah bagi mahasiswa yang
berperan sebagai penyampai opini kepada publik, dimana publik tersebut mengatas
namakan kepentingan organisasi dan kelompok.
Gambar 3. Mahasiswa
menyalurkan opini melalui televisi
Yang perlu diperhatikan oleh para mahasiswa ialah, bagaimana
caranya menyampaikan opini publik secara kritis dan tajam, namun tetap bersifat
santun nan arif. Salah satu cara mengembangkan opini publik dengan meningkatkan
kualitas dan kuantitas bahan bacaan mahasiwa. Dengan kata lain, Organisasi
Daerah idealnya bisa membangkitkan budaya leterasi dikalangan mahasiswa, adapun
cara membangkitkan budaya tersebut ialah dengan mengadakan diskusi intensif
mengenai isu-isu sosial dan sains dikalangan mahasiswa. Mengapa perlu diadakan
diskusi? Kerana sebelum menyalurkan opini, hendaknya mahasiswa dibekali teori
sebagai upaya “dialogis” melihat realita dan fakta sosial, sehingga kedua hal
tersebut dapat dijadikan pisau analis tehadap kontrol kebijakan pemerintah
secara umum, dan dikhususkan daerah asal mahasiswa berasal.
Penyelenggaraan diskusi mahasiswa bisa dilakukan sepekan sekali,
dua minggu sekali atau mungkin sebulan sekali tergantung kebutuhan dari
Organisasi Daerah tersebut. Diskusi intensif yang dijalankan pun, sifatnya bisa
dibuat tematik dan non tematik, tetapi menurut hemat penulis alangkah baiknya
dibuat tematik dan pihak penyelenggara diskusi membuat goal setting acara
diskusi, sehingga ada suatu target yang harus dicapai bagi peserta (Mahasiswa
Organisai Daerah). Pemilihan pemateri juga sangat fleksibel, bisa dari kalangan
dosen di suatu Perguruan Tinggi, alumni organisasi, senior organisasi, atau
mungkin sesekali dari kalangan mahasiswa pengurus Organisasi Daerah sebagai
upaya melatih retorika penyampaian opini tingkat awal. Sedangangkan tema
diskusi bisa bermacam-macam seperti isu sosial, politik, budaya, agama, sains,
teknologi, dll sesuai dengan berita-berita hangat yang beredar di media massa.
Forum diskusi merupakan ajang tukar beragam pikiran yang berbeda,
mau tidak mau mahasiswa diajarkan untuk berlaku arif terhadap perbedaan
pendapat. Secara tidak langsung berdiskusi berarti mengimplementasikan
kebebasan untuk berfikir, berbicara secara jujur dan penuh tanggung jawab. Hal
ini tertulis dalam pasal 28 UUD 1945: “Kemerdekaan berserikat dan berkumpul,
mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan
undang-undang.” Selain itu kebebasan berpendapat juga tercantum dalam pasa 1 UU
No 1 Tahun 1998: “bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum adalah
hak asasi manusia yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 dan Deklarasi
Universal Hak-hak Asasi Manusia.”
Adanya 2
legitimasi diatas menjadi peluang bagi Organisasi Daerah dan para pengurusnya
untuk menyelenggarakan berbagai macam aktivitas diskusi tanpa perlu khawatir
akan ada ancaman dan intervensi dari pihak lain yang tidak berwenang.
Organisasi Daerah mempunyai peluang dan potensi untuk membawa perubahan kepada
para anggotanya, dan terlebih lagi akan membawa perubahan bagi daerah dengan
meningkatnya kualitas SDM anggota dimana setelah mereka lulus dari Perguruan Tinggi
akan kembali ke daerah mereka untuk berpartisipasi dalam bidang ekonomi,
pendidikan, budaya, dan politik. Kemudian,
adanya forum diskusi Organisasi Daerah merupakan upaya controlling
terhadap kebijakan pemerintah jika dirasa kebijakan tersebut tidak pro terhadap
keadaan rakyat secara umum, dan pada akhirnya dari proses diskusi terbentuklah
suatu opini publik yang bisa disampaikan baik melalui media cetak maupun online
#LombaEsai
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda