Kamis, 28 Desember 2023

Kebutuhan Immateri

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
                        

Kebutuhan keluarga yang bersifat immateri (selain materi) merupakan kebutuhan keluarga yang lebih banyak berhubungan dengan rasa kenyamanan dan ketenangan anggota keluarga. Di antara contoh kebutuhan immateri ini adalah rasa mencintai dan dicintai, kasih sayang, rasa aman dan tidak takut, tenang atau tidak khawatir, merasa terlindungi, diperhatikan, dijaga, dihormati, berharga, dipercaya, dan lain sebagainya.


Pemenuhannya juga membutuhkan kesadaran dan kemauan seluruh anggota keluarga. Sikap saling menghormati dan menghargai, misalnya, dimulai dari hubungan yang saling menghormati dan menghargai antara suami dan istri. Tidak ada yang lebih dominan di antara suami dan istri karena keduanya adalah pasangan yang saling mencintai dan menyayangi. Tidak ada yang merasa lebih berkuasa di antara suami istri karena keduanya telah bersepakat seia sekata dalam suka dan duka. Dengan hubungan yang setara antara suami dan istri, maka keduanya akan sama-sama merasa dihargai dan dihormati oleh pasangannya masing-masing.

Hubungan suami istri yang saling menghormati dan menghargai tersebut akan berdampak pada hubungan keluarga yang lebih luas. Ketika anak lahir dan menjadi anggota keluarga yang baru, anak-anak tersebut di kemudian hari akan menjadikan sikap orang tuanya sebagai contoh teladan. Anak-anak akan meniru cara orang tuanya memperlakukan anggota keluarga lainnya yang penuh penghormatan dan penghargaan. Dengan demikian, di dalam keluarga akan terbangun budaya saling menjaga, saling menghormati, saling menyayangi, saling mencintai, dan saling memerhatikan. Suasana inilah yang memiliki pengaruh penting dalam membangun suasana rumah yang damai, tenang, bahagia.

Sumber rujukan:

Halaman 61-62 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Empat Puluh Enam

#penyuluhanagamaislam

Rabu, 27 Desember 2023

Kebutuhan Materi

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Kebutuhan yang bersifat Materi Kebutuhan keluarga yang bersifat materi merupakan kebutuhan keluarga yang membutuhkan dukungan finansial (keuangan). Kebutuhan keluarga yang bersifat materi ini terdiri dari dua hal, yaitu kebutuhan fisik dan kebutuhan non fisik. Kebutuhan fisik terdiri dari kebutuhan sandang, pangan, dan papan, sedangkan kebutuhan non fisik seperti biaya-biaya yang terkait dengan kesehatan, pendidikan, pengamanan, rekreasi/hiburan, dan lainnya.


Pemenuhan kebutuhan tersebut, baik fisik dan non fisik, membutuhkan perhatian dan kerjasama suami-istri. Kedua elemen utama dalam rumah tangga ini harus duduk bersama dalam merancang dan menetapkan skala prioritas yang harus dicapai dalam perjalanan pernikahan mereka.

Dalam kebutuhan fisik misalnya, keluarga baru bisa jadi akan memprioritaskan pemenuhan kebutuhan sandang dan pangan terlebih dahulu. Hal tersebut dikarenakan, misalnya, suami dan istri masih berada di awal karir mereka. Tapi bisa jadi kebutuhan papan menjadi prioritas ketika keduanya sudah memiliki tabungan yang cukup.

Demikian halnya dengan pemenuhan kebutuhan non fisik. Baik suami maupun istri harus merancang dan menetapkan prioritas kebutuhan mereka. Sebagai misal, biaya persalinan menjadi prioritas jika ternyata dalam beberapa bulan setelah perkawinan istri hamil. Kemudian biaya pendidikan menjadi prioritas ketika anak sudah mencapai usia 3-4 tahun, dan demikian seterusnya.

Sumber rujukan:

Halaman 60-61 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Empat Puluh Lima

#penyuluhanagamaislam

Selasa, 26 Desember 2023

Kebutuhan Keluarga

                                                    Sumber Gambar : Dokumen Pribadi

Bagi umat Islam, pernikahan memiliki makna yang dalam. Pernikahan bukan hanya aktifitas yang dilaksanakan demi pemenuhan kebutuhan manusia sebagai mahluk sosial belaka, tapi juga merupakan bagian dari aktifitas ibadah kepada Sang Pencipta, Allah SWT. Dengan demikian, pernikahan adalah aktifitas yang memiliki dimensi ganda: dimensi duniawi yang berkaitan dengan manusia sebagai mahluk sosial, dan dimensi ukhrawi yang berkaitan dengan Sang Pencipta dengan menjadikannya sebagai bagian dari ibadah.


Islam juga mengajarkan bahwa pernikahan sebagai sebuah ikatan antara dua anak manusia memiliki tujuan yang mulia: menciptakan keluarga yang menghadirkan ketentraman (sakinah), dan kasih sayang (mawaddah dan rahmah) bagi seluruh anggota keluarga, sebagaimana firman Allah dalam QS. Ar-Rum/30:21

Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu pasangan (suami/isteri) dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa kasih dan sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir.”

Untuk mewujudkan hal tersebut, kedua belah pihak (calon suami dan istri) harus memahami bahwa kehidupan berkeluarga menenteramkan dan penuh kasih sayang tersebut, hanya akan terwujud apabila kebutuhan yang mengiringi pernikahan dari mana ke masa terpenuhi dengan baik. Dan untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, selain kerjasama yang erat antara suami dan istri, keduanya harus memahami apa saja kebutuhan yang mungkin timbul dalam perjalanan mengarungi bahtera rumah tangga nanti, juga halangan yang muncul dalam pemenuhannya serta strategi yang dapat dipergunakan untuk mencapai pemenuhan tersebut.

Sumber rujukan:

Halaman 59-60 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Empat Puluh Empat

#penyuluhanagamaislam

Kamis, 21 Desember 2023

Terampil Berkomunikasi

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Salah satu hal yang dianggap sering menjadi problem perkawinan adalah bagaimana suami dan istri berkomunikasi. Hubungan suami istri merenggang, karena tak mampu berkomunikasi dengan baik. Pasangan suami-istri yang mengenal dirinya sendiri dan mengenal pribadi pasangannya memiliki bekal untuk saling memahami dengan lebih mudah. Ditambah dengan terus menjaga komunikasi yang matang dengan pasangan, serta menjaga gairah di antara pasangan, maka komitmen dan kedekatan emosi akan tetap terjaga dengan baik. Dan dengan demikian, sampailah kita menjadi keluarga sakinah.


Sumber rujukan:


Halaman 57 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Empat Puluh Tiga


#penyuluhanagamaislam


Rabu, 20 Desember 2023

Rekening Bank Hubungan

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
 

Hal yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami-istri dalam membangun hubungan positif: 


Rekening Bank Hubungan, yaitu semacam rekening atau tabungan emosi antar pasangan. Ibaratnya, hal-hal baik yang kita lakukan untuk pasangan menjadi semacam setoran, dan sebaliknya hal-hal buruk yang kita lakukan menjadi semacam penarikan rekening. Sikap tulus dan saling ridla menjadi dasar dalam hal ini. Dengan memahami kebutuhan yang berbeda, kita bisa menambah saldo rekening bank hubungan dengan tepat. Layaknya manusia, kita pasti kerap berbuat salah. Setiap kali kita melakukan sesuatu yang menyenangkan bagi pasangan, maka saldo rekening kita akan bertambah. Setiap kali kita menyakiti pasangan kita, misalnya berselingkuh; maka saldo rekening kita akan berkurang. Saldo yang minus akan membuat hubungan menjadi hancur.


Sumber rujukan:


Halaman 54-55 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Empat Puluh Dua


#penyuluhanagamaislam

Selasa, 19 Desember 2023

Memahami Kebutuhan Yang Berbeda

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi
 

Dalam membangun hubungan yang positif, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pasangan suami-istri:


Pasangan suami-istri harus memahami kebutuhan yang berbeda-beda di antara keduanya. Di sinilah prinsip kafa’ah akan membantu agar perbedaan di antara keduanya tidak terlalu tajam. Prinsip mawaddah dan rahmah pun terkait dengan kebutuhan yang berbeda ini. Seringkali suami/istri melupakan bahwa mereka berbeda dengan pasangannya. Apa yang dianggap penting bagi suami, belum tentu penting bagi istri. Demikian juga sebaliknya. Contohnya, seorang suami memiliki kebutuhan yang tinggi untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, sementara sang istri lebih membutuhkan kedekatan melalui ungkapan verbal.


Sumber rujukan:


Halaman 54 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Empat Puluh Satu


#penyuluhanagamaislam


Senin, 18 Desember 2023

Mengabaikan Pasangan

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Sikap mendiamkan (mengabaikan), di mana suami/istri memilih untuk mendiamkan pasangannya. Biasanya dengan alasan tidak ingin bertengkar, suami/istri justru bersikap pasif-agresif yaitu menyerang dalam diam. Di sini suami/istri melawan dengan melakukan hal yang berbeda dengan apa yang diharapkan pasangan. Misalnya suami meminta istri untuk menerima Ibu sang suami yang akan tinggal bersama pasangan suami-istri. Sang istri tidak menentang, tetapi selama sang Ibu Mertua di rumah, ia mengabaikan kebutuhan si Ibu Mertua.


Sumber rujukan:


Halaman 53 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Empat Puluh


#penyuluhanagamaislam


Minggu, 17 Desember 2023

Suka Beralasan

 

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Sikap penghancur rumah tangga lain ialah membela diri dan mencari-cari alasan, di mana suami/ istri menganggap bahwa sikap dan perilakunya yang salah adalah karena sebab lain di luar dirinya. Misalnya suami yang terlalu sibuk di luar rumah membela dirinya dengan menyalahkan istri yang membuatnya tidak kerasan di rumah.

Sumber rujukan:

Halaman 53 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Tiga Puluh Sembilan

#penyuluhanagamaislam



Kamis, 14 Desember 2023

Mencari Kesalahan Pasangan

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Salah satu sikap yang dapat menghacurkan rumah tangga ialah sikap membenci dan merendahkan, di mana suami/istri menunjukkan bahwa pasangannya bukan pasangan yang baik, membandingkannya dengan orang lain, dan menunjukkan kebencian dengan mengungkit berbagai kelemahan pasangan. Misalnya, istri mengatakan “aku menyesal menikah dengan kamu, kalau dulu aku memilih menikah dengan si Anu pasti hidupku sudah kaya-raya dan bahagia.


Sumber rujukan:


Halaman 53 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Tiga Puluh Delapan


#penyuluhanagamaislam


Rabu, 13 Desember 2023

Memahami Kebutuhan Suami Istri

                                                        Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Pasangan suami-istri harus memahami kebutuhan yang berbeda-beda di antara keduanya. Di sinilah prinsip kafa’ah (kesetaraan) akan membantu agar perbedaan di antara keduanya tidak terlalu tajam. Prinsip mawaddah dan rahmah pun terkait dengan kebutuhan yang berbeda ini. Seringkali suami/istri melupakan bahwa mereka berbeda dengan pasangannya. Apa yang dianggap penting bagi suami, belum tentu penting bagi istri. Demikian juga sebaliknya. Contohnya, seorang suami memiliki kebutuhan yang tinggi untuk menghabiskan waktu bersama keluarga, sementara sang istri lebih membutuhkan kedekatan melalui ungkapan verbal.


Sumber rujukan:

Halaman 54 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Tiga Puluh Tujuh

#penyuluhanagamaislam

Senin, 11 Desember 2023

Penghancur Hubungan Perkawinan



Beberapa di antara Sikap Penghancur Hubungan menurut The Gottman Institute dalam The Four Hosemen adalah sebagai berikut:


1. Kritik pedas (sikap menyalahkan), di mana suami istri tidak dapat melihat kebaikan dan keunggulan dari pasangan, dan tidak melihat kesalahan diri sendiri yang menyebabkan terjadinya pertengkaran. Misalnya, suami menganggap istri tidak becus menjadi ibu sehingga anak mereka menjadi bandel dan suka berkelahi. Ia lupa bahwa tanggungjawab menjadi orangtua jatuh kepada baik suami maupun istri. 


2. Sikap membenci dan merendahkan, di mana suami/istri menunjukkan bahwa pasangannya bukan pasangan yang baik, membandingkannya dengan orang lain, dan menunjukkan kebencian dengan mengungkit berbagai kelemahan pasangan. Misalnya, istri mengatakan “aku menyesal menikah dengan kamu, kalau dulu aku memilih menikah dengan si Anu pasti hidupku sudah kaya-raya dan bahagia.” 


3. Sikap membela diri dan mencari-cari alasan, di mana suami/ istri menganggap bahwa sikap dan perilakunya yang salah adalah karena sebab lain di luar dirinya. Misalnya suami yang terlalu sibuk di luar rumah membela dirinya dengan menyalahkan istri yang membuatnya tidak kerasan di rumah. 


4. Sikap mendiamkan (mengabaikan), di mana suami/istri memilih untuk mendiamkan pasangannya. Biasanya dengan alasan tidak ingin bertengkar, suami/istri justru bersikap pasif-agresif yaitu menyerang dalam diam. Di sini suami/istri melawan dengan melakukan hal yang berbeda dengan apa yang diharapkan pasangan. Misalnya suami meminta istri untuk menerima Ibu sang suami yang akan tinggal bersama pasangan suami-istri. Sang istri tidak menentang, tetapi selama sang Ibu Mertua di rumah, ia mengabaikan kebutuhan si Ibu Mertua. 


Sumber rujukan:


Halaman 52-53 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Tiga Puluh Enam


#penyuluhanagamaislam

Minggu, 10 Desember 2023

Penghancur dan Pembangun Hubungan Perkawinan

 

                                                    Sumber Gambar : Dokumen Pribadi


Dampak dari tantangan dan dinamika perkawinan bisa bermacam-macam. Pada pasangan suami-istri yang berhasil menjalani proses dengan sehat dan baik, perkawinan menjadi tempat yang sangat nyaman dan sumber kekuatan untuk menghadapi tantangan kehidupan. Pada pasangan suami-istri yang tidak berhasil mengelola proses ini dengan sehat dan baik, perkawinan menjadi beban dan bahkan menjadi sumber masalah.

Al-Qur’an sudah menyebutkan perintah Allah SWT agar pasangan suami-istri bersikap dan berperilaku baik satu sama lain (mu’asyarah bil ma’ruf). Bagaimana bentuk nyatanya? Berdasarkan berbagai penelitian, para ahli psikologi keluarga menyatakan bahwa ada beberapa sikap dan perilaku yang bisa menghancurkan atau memperkuat hubungan pasangan suami-istri. Kita sebut saja keduanya sebagai Sikap “Penghancur Hubungan” dan “Pembangun Hubungan.”

Sikap Penghancur Hubungan terutama muncul saat pasangan suami-istri menghadapi permasalahan. Misalnya, suatu ketika Ibu Mertua memutuskan untuk tinggal bersama pasangan suami[1]istri, namun sang suami tidak menyetujui. Atau saat istri berbeda pendapat dengan suami tentang cara mendisiplinkan anak.

Sumber rujukan:

Halaman 52 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Tiga Puluh Lima

#penyuluhanagamaislam

Kamis, 07 Desember 2023

Tahap Pembaruan (tahun 25 ke atas)

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Banyak pasangan lanjut usia yang menunjukkan kedekatan emosi yang kuat, dan hubungan yang romantis. Ini terjadi karena setelah 25 tahun, pasangan suami-istri sudah menjalani manis-pahitnya kehidupan perkawinan bersama-sama. Mereka menemukan kembali rasa bahagia karena memiliki cinta yang teruji dan pasangan jiwa yang bisa diandalkan.


Tantangan di masa ini adalah menjaga kesabaran dalam menghadapi pasangan. Kadangkala kebiasaan-kebiasaan lama di masa muda muncul kembali, dan ini menimbulkan ketegangan di antara pasangan. Ketegangan ini perlu dikelola dengan baik dengan mengingat komitmen dan kedekatan emosi.


Sumber rujukan:


Halaman 52 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Tiga Puluh Empat


#penyuluhanagamaislam


Minggu, 03 Desember 2023

Tahap Penyesuaian dalam Pernikahan (tahun 15-24)

                                                            Sumber: Dokumen Pribadi
 

Di tahap ini, pasangan suami-istri sibuk untuk menyesuaikan diri dengan tantangan hidup yang baru. Misalnya anak-anak mulai tumbuh besar dan mandiri. Biasanya suami/istri sudah menerima pasangan apa adanya, dan sudah menemukan cara menghadapi hal hal yang tidak disukai dari pasangannya.

Di masa ini, pasangan sudah melalui banyak persoalan hidup bersama-sama. Namun di sisi lain, hal ini seringkali memunculkan persoalan baru, yakni saling menggampangkan dan saling menuntut. Terkadang muncul rasa putus asa karena pasangan tidak kunjung berubah sehingga membuat suami/istri menjadi mudah marah.

Tantangan tahap ini adalah memahami bahwa kehidupan membawa telah banyak perubahan bagi kita dan pasangan. Suami/ istri perlu menghindari sikap merasa benar sendiri dan merasa paling tahu situasi. Untuk itu diperlukan keterampilan menjadi pendengar yang baik.

Sumber rujukan:

Halaman 51 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Tiga Puluh Tiga

#penyuluhanagamaislam