Rabu, 29 November 2023

Tahap Kolaborasi dalam Pernikahan (tahun ke 5-14)


Tahap selanjutnya adalah Kolaborasi atau Kerjasama. Karena sudah merasa yakin dengan komitmen kepada pasangan, suami/istri biasanya menjadi pribadi yang mengalami kemajuan dalam bidang bidang hidup lainnya. Suami/istri sudah menemukan cara untuk bekerjasama dan memberikan dukungan kepada pasangannya. Misalnya saat suami/istri dipindahtugaskan ke luar kota, pasangan mendukung dengan melakukan penyesuaian yang diperlukan. 


Pada tahap ini muncul masalah tersendiri. Banyak pasangan kemudian lupa untuk menghargai pengorbanan yang diberikan oleh pasangan. Problem lainnya adalah komunikasi yang mulai memburuk bila salah satu pasangan sedang sibuk dengan hal-hal di luar keluarga. Bila kebablasan, pasangan suami-istri akan bergerak menjauh satu sama lain tanpa mereka sadari. 


Tantangan yang muncul adalah bagaimana tetap berbesar hati untuk tidak saling mengungkung, dan terus menjalin komunikasi yang baik agar jarak antara kedua pihak tidak semakin melebar.


Sumber rujukan:


Halaman 51 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Tiga Puluh Dua


#penyuluhanagamaislam

Selasa, 28 November 2023

Tahap Kebutuhan Pribadi dalam Pernikahan (tahun 3-4 )

                                            Sumber Gambar : Dokumen Pribadi
                                    

Di tahap ini, kebutuhan pribadi mulai terasa semakin kuat. Kebutuhan untuk selalu bersama pasangan sudah mulai berkurang. Misalnya, suami yang dulu suka memancing, sekarang mulai ingin kembali memancing bersama teman-temannya.


Dalam hubungan yang sehat, suami/istri cukup yakin dengan kekuatan hubungan perkawinannya, dan tidak cemas saat pasangan ingin melakukan sesuatu tanpa mengajak dirinya. Suami/istri yang menjaga komitmen akan mencari titik tengah antara kebutuhan pribadinya dengan kebutuhan keluarganya.


Tantangan khas pada tahap ini adalah menjaga keseimbangan tersebut. Suami/istri yang tidak mampu menjaga titik tengah akan cenderung memaksakan kebutuhan pribadinya tanpa mempertimbangkan perasaan dan kebutuhan pasangannya. Sedangkan suami/istri yang belum matang akan cemas dan curiga pada saat pasangannya mulai meminta waktu untuk dirinya sendiri. Di sini pasangan suami-istri perlu belajar berkompromi. Bila tidak, pasangan akan berjalan sendiri-sendiri dan menjauh satu sama lain.


Sumber rujukan:


Halaman 50-51 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Tiga Puluh Satu


#penyuluhanagamaislam


Senin, 27 November 2023

Tahap Bersarang dalam Pernikahan (2-3 tahun)

 

                                                       Sumber Gambar : Dokumen Pribadi


Di tahun kedua dan ketiga, pasangan suami-istri umumnya sudah memiliki kehidupan yang lebih ajeg. Sebagian besar sudah memiliki anak, sehingga ada kebutuhan untuk memiliki sarang yang nyaman, dalam bentuk rumah dan kendaraan, serta kemapanan finansial.

Beberapa persoalan umum di tahap ini adalah pembagian peran suami/istri dalam keluarga, munculnya kembali perbedaan pribadi, munculnya kembali kebutuhan untuk dekat dengan teman dan keluarga besar, dan lain-lain.

Tantangan di tahap ini adalah bagaimana mengelola perbedaan tersebut. Di sinilah timbul pertengkaran kecil maupun besar, karena pertimbangan-pertimbangan pribadi mulai bermunculan. Di tahap ini pasangan suami-istri perlu belajar mencari solusi, bukan dengan menekan kegelisahan sampai meledak menjadi kemarahan. Kemampuan negosiasi dan bermusyawarah akan membantu pasangan untuk menyelesaikan konflik dengan baik.

Sumber rujukan:

Halaman 50 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Tiga Puluh

#penyuluhanagamaislam

Minggu, 26 November 2023

Tahap Menyatu dalam Pernikahan

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Perkembangan hubungan pasangan suami-istri adalah sesuatu yang wajar. Menurut Andrew G. Marshall dalam I Love You but I Am Not in Love with You mengatakan bahwa setiap perkawinan akan mengalami beberapa tahap perkembangan hubungan yang membawa tantangannya masing-masing, yakni:


1. Tahap Menyatu (12-18 bulan)


Tahap ini dimulai saat pasangan suami-istri mulai menyatukan kedua pribadi. Kebutuhan pribadi belum begitu tampak, karena suami/istri dikuasai oleh perasaan ingin menyenangkan pasangan. Misalnya, dulu tidak suka musik dangdut, tetapi karena pasangan menyukainya, sekarang jadi ikut menyukai. Biasanya, hal-hal yang berbeda di antara kedua pasangan jadi tersisihkan. Ini karena pasangan meluangkan banyak waktu untuk selalu bersama. Masing masing pihak tidak ingin berjauhan.


Tantangan bagi pasangan dalam tahap ini adalah mencari keseimbangan antara kebutuhan pribadi dan keinginan untuk menyatu. Pasangan perlu mampu mengikhlaskan proses menyatu ini, tanpa takut kehilangan kebutuhan pribadi. Banyak orang tidak ingin menikah karena merasa khawatir harus mengorbankan sebagian kebutuhan pribadinya, karena harus memikirkan pasangannya. Padahal suatu saat di masa depan, di dalam tahap yang tepat, kebutuhan pribadi itu akan mendapatkan ruangnya kembali.


Sumber rujukan:


Halaman 49-50 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Dua Puluh Sembilan


#penyuluhanagamaislam


Kamis, 23 November 2023

Pada Mulanya adalah Jatuh Cinta

    

    
                                                       Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Secara umum, hubungan lelaki dan perempuan bermula dari munculnya sebuah perasaan, yang sering disebut sebagai “jatuh cinta.” Jatuh cinta adalah kondisi khusus yang tidak berlangsung lama. Pada tahap ini, seseorang mengalami ketertarikan yang luar biasa kepada orang lain yang menjadi objek jatuh cinta. Ada rasa ingin selalu berdekatan, berdebar bila sedang bersama, selalu memikirkan sang objek, merasa mendadak cocok luar-dalam, merasa sangat dimengerti oleh sang objek, dan lain-lain. Semua ini adalah tanda-tanda umum orang yang sedang jatuh cinta sehingga muncul ungkapan “jatuh cinta itu berjuta rasanya” atau “saat sedang jatuh cinta, dunia serasa milik berdua, sedangkan semua orang lain hanya menumpang belaka.”


Tetapi sesungguhnya, dalam perkawinan modal jatuh cinta saja tak cukup. Perlu dipahami bahwa, menurut para psikolog, jatuh cinta dengan cinta itu berbeda. Perasaan-perasaan yang dirasakan kala jatuh cinta itu perlahan akan menghilang setelah pasangan saling mengenal lebih dekat dan mulai membangun kehidupan bersama. Di sinilah kedekatan emosi, gairah seksual, dan komitmen mulai berkembang dan menggantikan rasa jatuh cinta. Hubungan menjadi lebih matang dan konsisten. Lalu dari sini perlahan-lahan cinta yang sesungguhnya mulai tumbuh dan berkembang. Maka dimulailah wujud nyata dari prinsip mengupayakan kondisi yang lebih baik (Ihsan). 


Pasangan suami-istri yang tidak memahami perbedaan antara jatuh cinta dengan cinta mengira bahwa hilangnya perasaan indah selama fase jatuh cinta itu berarti bahwa rasa cintanya sudah hilang. Mereka lalu kecewa karena merasa salah memilih pasangan. Mereka jadi takut akan hilangnya bunga-bunga asmara yang indah sebagaimana yang mereka rasakan kala jatuh cinta. Tetapi, pasangan yang memahami perbedaan tersebut justru akan semakin kuat hubungannya. Karena itulah, setelah menikah, pasangan suami istri perlu memahami tahap-tahap perkembangan hubungan dalam perkawinan.


Sumber rujukan:


Halaman 48-49 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Dua Puluh Delapan


#penyuluhanagamaislam

Rabu, 22 November 2023

Tahap Perkembangan Hubungan Perkawinan

 

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Perkawinan adalah proses yang dinamis dan berlangsung secara terus-menerus. Oleh karena itu, hubungan dalam perkawinan juga senantiasa mengalami perubahan. Pribadi pasangan suami dan istri juga akan berubah dan berkembang. Inilah sebabnya mengapa sangat penting untuk selalu bersandar kepada prinsip dan pilar perkawinan kokoh dalam Islam selama menjalani kehidupan rumah-tangga. Bagaimana perkembangan yang umumnya terjadi dalam hubungan perkawinan?


Sumber rujukan:


Halaman 48 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Dua Puluh Tujuh


#penyuluhanagamaislam


Selasa, 21 November 2023

Menjaga Api Gairah

                                                               Sumber: Dokumen Pribadi


Bagaimana dengan gairah? Gairah seksual merupakan kebutuhan dan dorongan yang sehat dalam kehidupan manusia. Apalagi dalam kehidupan suami istri. Menurut riset, bagi sebagian besar laki-laki, hubungan seksual bukan hanya soal mendapatkan kepuasan fisik. Demikian juga bagi sebagian perempuan. Di dalam hubungan seksual inilah, terjadi hubungan fisik dan emosional yang paling dekat antara laki-laki dan perempuan.

Untuk menjaga api gairah, pasangan suami-istri perlu dengan sengaja memelihara hubungan yang sangat intim ini. Banyak hal akan membatasi hubungan seksual, seperti kesibukan, kelelahan mencari nafkah, kehadiran buah hati, bahkan kondisi lingkungan secara fisik. Justru dalam kondisi seperti inilah hubungan seksual perlu diperkuat. Ada banyak hal sederhana untuk menjaganya. Misalnya sentuhan fisik sederhana setiap kali sedang berdekatan, atau menyiapkan diri dengan pakaian dan wewangian yang mengundang keintiman. Bahkan pasangan suami-istri perlu meluangkan waktu khusus secara berkala untuk dihabiskan berdua saja

Sumber rujukan:

Halaman 46-47 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Dua Puluh Enam

#penyuluhanagamaislam

Minggu, 19 November 2023

Menjaga Komitmen Tetap Kokoh

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Bagaimana suami istri dapat menjaga dan memupuk komitmen? Caranya adalah dengan menjaga kejujuran dan kesetiaan, apapun yang terjadi, dan juga diiringi dengan sikap bertanggungjawab. Orang yang mampu menjaga komitmen sesungguhnya sedang mengamalkan teladan Nabi Muhammad Saw, yaitu bersikap Amanah. Selain itu juga harus selalu diingat bahwa komitmen perkawinan adalah perjanjian kokoh di hadapan Allah SWT.


Sumber rujukan:

Halaman 46 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Dua Puluh Lima

#penyuluhanagamaislam

Kamis, 16 November 2023

Hakikat Puasa

 Puasa tidak semata menahan lapar dan dahaga, namun juga menahan hawa nafsu agar tidak terjebak pada perkara-perkara yang dapat merusak ibadah puasa itu sendiri.

Lebih lanjut tonton videonya sampai habis ya?



https://m.youtube.com/watch?v=SQXDuoTJSiY

Memupuk Kedekatan Emosi




Bagaimana suami dan istri dapat memupuk kedekatan emosi? Dengan selalu menjaga keterbukaan dan sikap saling memahami di antara mereka. Banyak suami dan istri terjebak pada sikap saling menuntut dari pasangannya. Mereka berpikir “kalau kamu bisa membahagiakan saya, baru saya akan membahagiakan kamu.” Padahal di dalam perkawinan ada prinsip saling (tabadul), dan ini berarti kita tidak menunggu pasangan untuk melakukannya terlebih dahulu

Sumber rujukan:

Halaman 46 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Dua Puluh Empat

#penyuluhanagamaislam

Selasa, 14 November 2023

7 macam kondisi perkawinan



7 macam kondisi perkawinan, yakni:

1. Kedekatan Emosi + Gairah + Komitmen

Ini adalah kondisi yang ideal dan dapat menciptakan kondisi sakinah mawaddah wa rahmah bagi pasangan suami istri.

2. Gairah + Komitmen – Kedekatan Emosi

Dalam kondisi ini, pasangan suami-istri sulit mendapatkan ketentraman hati. Ini karena kebutuhannya untuk memiliki pasangan jiwa tidak terpenuhi. Akibatnya, salah satu atau kedua belah pihak merasa tidak bahagia.

3. Komitmen + Kedekatan Emosi – Gairah

Tanpa gairah, kebutuhan seksual pasangan suami istri tidak akan terpenuhi, walaupun mereka memiliki komitmen hubungan yang kuat, dan saling memahami. Padahal kebutuhan seksual tak dapat diingkari bagi individu yang sehat. Apabila kebutuhan ini tak terpenuhi, cepat atau lambat ia akan cenderung mencari pemenuhan di luar hubungan pasangan suami-istri.

4. Kedekatan Emosi + Gairah – Komitmen

Bentuk hubungan seperti ini biasanya muncul pada saat pasangan sedang jatuh cinta. Perasaan yang menggebu gebu mendominasi, sementara komitmen belum kuat. Tanpa komitmen, itikad kedua belah pihak tidak bisa dijamin. Karena itu bentuk hubungan ini tidak langgeng.

5. Kedekatan Emosi - Gairah – Komitmen

Bila yang dimiliki oleh pasangan suami-istri hanya kedekatan emosi, tetapi tidak ada gairah maupun komitmen di antara keduanya, maka bentuk hubungannya lebih mirip dengan persahabatan. Pasangan merasa nyaman, tapi tidak bisa mendapatkan kepuasan seksual dan jaminan jangka panjang.

6. Gairah - Komitmen – Kedekatan Emosi

Gairah yang tinggi tanpa komitmen dan kedekatan emosi akan membuat hubungan yang tercipta menjadi hubungan yang sifatnya fisik belaka. Padahal untuk hubungan jangka panjang dibutuhkan komitmen yang tinggi.

7. Komitmen - Kedekatan Emosi – Gairah

Komitmen pasangan suami-istri adalah bentuk penghormatan kepada perjanjian kokoh (mitsaaqan ghalidhan) di mata Allah SWT. Tetapi tanpa kedekatan emosi dan gairah, hubungan yang terwujud adalah hubungan yang kering atau cinta hampa (empty love). Kondisi ini rawan menyebabkan pasangan suami-istri terjebak perselingkuhan, baik fisik maupun psikologis.

Keseimbangan antara ketiga komponen ini tentu saja tidak kaku. Ada dinamika yang berubah-ubah, mengikuti dinamika perkembangan perkawinan. Suatu saat, mungkin saja satu komponen akan terasa lemah. Apalagi bila keluarga atau pasangan suami-istri sedang berada pada kondisi tertentu, seperti hidup terpisah sementara karena tugas pekerjaan, atau salah satu pasangan mengalami sakit kronis.

Dalam kondisi seperti itu, pasangan suami-istri perlu mengingat bahwa komitmen perkawinan kita bukan hanya kepada pasangan tetapi juga kepada Allah SWT sebagai sebuah perjanjian yang kokoh. Sikap saling memahami dan saling memberi kepada pasangan akan mengalahkan sikap menuntut untuk dipenuhi kebutuhannya.

Sumber rujukan:

Halaman 44-45 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Dua Puluh Tiga

#penyuluhanagamaislam

Senin, 13 November 2023

Komponen dalam Hubungan Perkawinan

 

                                                               Sumber: Dokumen Pribadi


Berdasarkan penelitian-penelitian di dunia psikologi perkawinan, secara garis besar ada 3 komponen utama yang akan memengaruhi bentuk dan dinamika hubungan antara suami dan istri. Ketiga komponen itu adalah:

a. Kedekatan Emosi, yaitu, bagaimana pasangan suami-istri merasa saling memiliki, saling terhubung dua pribadi menjadi satu.

b. Komitmen, yaitu, bagaimana kedua pasangan suami-istri mengikat janji untuk menjaga hubungan agar lestari dan membawa kebaikan bersama.

c. Gairah, yaitu bagaimana dalam hubungan suami istri itu tercipta keinginan untuk mendapatkan kepuasan fisik dan seksual. Dalam hadis Nabi Saw dinyatakan bahwa perkawinan adalah demi “menjaga mata dan alat kelamin/organ reproduksi” (Aghadhdh li al-Bashar wa Ahshan li al-Farji). Jadi, salah satu tujuan perkawinan adalah menghalalkan hubungan seks antara laki-laki dan perempuan.

Idealnya, ketiga komponen ini tumbuh subur dalam hubungan suami-istri. Keduanya memiliki kedekatan emosi, merasakan gairah seksual yang sehat kepada pasangannya, serta memelihara komitmen perkawinan. Namun sayangnya, tidak selalu terjadi demikian. Kadangkala, ada komponen yang terabaikan.

Sumber rujukan:

Halaman 42-44 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Dua Puluh Dua

#penyuluhanagamaislam

Minggu, 12 November 2023

“Selamat Menempuh Hidup Baru.”


                                                        Sumber Gambar : Dokumen Pribadi

Kita sering mendengar ucapan selamat tersebut disampaikan kepada pasangan suami-istri yang baru menikah. Sebab, setelah resmi menikah, keduanya akan menjalani kehidupan yang sangat berbeda. Yang sebelumnya bertanggung jawab hanya untuk dirinya sendiri, setelah menikah mereka harus mengemban tanggung jawab dalam hidup bersama sebagai satu kesatuan. Yang sebelumnya hidup bersama keluarga orangtua, setelah menikah mereka harus mandiri. Ringkasnya, sesudah menikah, banyak hal dalam hidup yang mesti dihadapi bersama-sama. Dari sinilah mulai muncul aspek muamalah dan ibadah dalam perkawinan.

Sebagaimana perjalanan hidup manusia pada umumnya, kehidupan dalam perkawinan juga akan senantiasa mengalami perubahan dan pasang-surut. Inilah yang disebut dinamika perkawinan. Banyak hal yang akan memengaruhi dinamika perkawinan ini. Sebagian perkawinan berubah menjadi tak harmonis karena pasangan suami-istri tidak siap menjalani perannya dalam perkawinan. Atau, sebagian kehidupan rumah tangga berantakan karena pasangan suami-istri tidak siap dengan berbagai tantangan yang datang silih berganti.

Agar kehidupan rumah-tangga tetap sehat, harmonis, dan mampu menghadapi beragam tantangan dan persoalan hidup, perkawinan harus ditopang oleh pilar-pilar yang kuat. Sebagaimana dibahas dalam bab sebelumnya, ada 4 pilar perkawinan yang sehat. Pasangan suami-istri harus menyadari dan memahami bahwa bahwa:

1. hubungan perkawinan adalah berpasangan (zawaj),

2. perkawinan adalah perjanjian yang kokoh (mitsaaqan ghalidha)

3. perkawinan perlu dibangun dengan sikap dan hubungan yang baik (mu’asyarah bil ma’ruf)

4. perkawinan dikelola dengan prinsip musyawarah.

Keempat pilar inilah yang akan membantu menjaga hubungan yang kokoh antara pasangan suami-istri dan mewujudkan kehidupan perkawinan yang sakinah mawaddah wa rahmah.

Sumber rujukan:

Halaman 41-42 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Dua Puluh Satu

#penyuluhanagamaislam

Rabu, 08 November 2023

Menyelenggarakan Walimah

 

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Walimah adalah perayaan dan ungkapan rasa syukur setelah akad pernikahan. Aktivitas tersebut juga berfungsi sebagai pemberitahuan kepada publik tentang adanya keluarga baru. Di saat yang sama, walimah bisa menjadi ajang dukungan keluarga dan komunitas terhadap kedua mempelai. Dan sebagaimana prinsip dalam mahar, keberadaan walimah juga adalah untuk memperkuat komitmen kedua mempelai. Bukan sebaliknya sehingga segala tata caranya harus dipastikan bisa mengantarkan mereka pada komitmen pernikahan yang kokoh dan membahagiakan.

Sebagaimana mahar, walimah juga tidak memiliki batasan tertentu dalam Islam. Untuk besar kecilnya, banyak orang akan merujuk kepada adat istiadat masing-masing. Namun, karena walimah merupakan ungkapan rasa syukur kepada yang Maha Kuasa, maka sebaiknya aktivitas tersebut bersifat mudah dan menyenangkan. Berkaitan dengan hal tersebut, secara umum, Islam meminta untuk melihat kemampuan masing-masing sehingga prosesi tersebut tidak memberatkan atau menyulitkan kedua mempelai atau keluarga, apalagi sampai meninggalkan hutang piutang.

Sumber rujukan:

Halaman 37-38 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Dua Puluh

#penyuluhanagamaislam

Selasa, 07 November 2023

Perjanjian Pernikahan

 

                                                    Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Beberapa pasangan memilih membuat berbagai perjanjian dalam akad pernikahan. Baik yang mengikat salah satu pihak, maupun yang mengikat dua pihak sekaligus. Dalam fiqh, perjanjian ini dikenal dengan syurut fi an-Nikah (Perjanjian Pernikahan). Perjanjian semacam ini dibolehkan selama tidak melanggar ajaran dasar Islam dan tidak menghapus hak-hak dasar dari pernikahan. Bahkan beberapa ulama justru menganggap ini penting karena pernikahan menuntut kehati-hatian, sebagaimana dijelaskan oleh Syarifuddin dalam Hukum Perkawinan Islam dan Indonesia. Berkaitan dengan hal ini, Rasulullah SAW bersabda:

Dari Uqbah bin Amir ra, berkata: Rasulullah saw bersabda: “Syarat-syarat (perjanjian) yang paling layak untuk kalian penuhi adalah syarat yang berkenaan dengan pernikahan”. (HR. Bukhari).

Undang-undang Perkawinan tahun 1974 sudah mengatur perjanjian pernikahan. Disebutkan, perjanjian pernikahan dapat disahkan selama tidak melanggar hukum, agama, dan kesusilaan. Perjanjian tersebut mengikat sejak akad dan berlangsung selama pernikahan dan tidak dapat diubah, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak. KHI juga mengatur lebih rinci hingga mengenai tata cara perjanjian tersebut, termasuk di antaranya adalah taklik talak. Tata cara ini memiliki tujuan memberikan perlindungan yang cukup kepada perempuan dari kemungkinan penelantaran yang dilakukan pria. Hanya saja karena bersifat kontraktual, maka perjanjian tersebut hanya berlaku bagi mereka yang mengikatkan diri dengan perjanjian tersebut. Artinya, tidak semua pernikahan harus disertakan dengan perjanjian pernikahan.

Sumber rujukan:

Halaman 36-37 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Sembilan Belas

#penyuluhanagamaislam

Rabu, 01 November 2023

Pemberian Mahar

 

                                                Sumber Gambar: Dokumen Pribadi

Di nusantara ini, prosesi akad nikah kadang lebih kental dengan nuansa budaya dibanding agama. Kebanyakan orang lebih terikat dengan adat istiadat yang telah membudaya daripada dengan ajaran agama. Tentu saja, adat istiadat yang berkaitan dengan pernikahan diperbolehkan selama tidak bertentangan dengan syariat Islam. Walaupun demikian, sejak awal Islam juga mengajarkan kesederhanaan dalam prosesi pernikahan sehingga semua rangkaian prosesi ini tidak menyulitkan atau membebani kedua mempelai. Sebab, dalam pandangan Islam, seluruh rangkaian prosesi tersebut tak lebih dari simbol belaka, sementara substansinya adalah ikatan dan komitmen mereka berdua.

Hal yang sama juga berlaku dengan mahar yang menjadi salah satu rukun akad nikah dalam Islam. Mahar adalah pemberian suka rela yang merupakan simbol dari ketulusan, kejujuran, dan komitmennya dalam menikahi seorang perempuan. Al Qur’an sendiri menyebutkan dengan kata shaduqah yang berarti kejujuran dan ketulusan sebagaiana firman-Nya dalam QS An-Nisa/4:4:

Dan berikanlah para perempuan itu mahar-mahar mereka dengan penuh suka rela. Ketika mereka memberikan dengan suka cita kepada kamu sebagian dari mahar tersebut, maka makanlah (ambillah) pemberian itu dengan nyaman dan senang hati.

Dalam ayat tersebut jelas disebutkan bahwa mahar merupakan komitmen cinta yang diberikan dengan penuh sukarela (nihlah) dan suka cita. Kedua kondisi tersebut mengindikasikan bahwa mahar tidak seharusnya memberatkan seorang pria, apalagi menghalanginya untuk menikahi seorang perempuan. Hukum Islam sendiri tidak memberikan batasan baku tentang besaran jumlah mahar. Akan tetapi, berbagai sabda Rasulullah SAW melalui berbagai hadis menganjurkan mahar itu ringan dan mudah. Dalam rangkaian hadis tersebut, disebutkan bahwa Rasulullah pernah merestui pernikahan dengan mahar berupa cincin besi, sepasang sandal, bahkan jasa sebentuk pengajaran al-Quran. Hal ini diperkuat dengan firman Allah dalam QS. Ath-Thalaq/65:7

Hendaknya seseorang yang berkemampuan memberikan (sesuatu) sesuai kemampuannya; siapa yang telah diberi rizki (yang bisa jadi sedikit) hendaklah memberi sesuai yang diberi Allah itu. Allah tidak akan membebani seseorang kecuali sebanyak yang telah diberikan oleh-Nya. Allah akan memberikan kelapangan di balik kesusahan.

Pemahaman mahar sebagai simbol cinta kasih ini juga penting karena ada sementara orang yang memahami mahar adalah alat tukar. Dengan demikian, ketika mahar sudah diberikan maka perempuan tersebut menjadi miliknya, dapat dikuasai dan harus mengikuti perintah dan kemauannya. Lebih jauh lagi, dengan pemahaman tersebut, makin besar mahar yang diberikan maka semakin tinggi rasa kepemilikan suami terhadap istrinya. Pemahaman seperti ini bukan hanya menyalahi alasan disyariatkannya mahar tapi juga berpotensi besar mengarah kepada kekerasan dalam rumah tangga dan berbagai efek negatif lain.

Sumber rujukan:

Halaman 34-36 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Delapan Belas

#penyuluhanagamaislam