Rabu, 31 Januari 2024

Kedudukan Ibu dalam Islam

                                                            Sumber: Dokumen Pribadi


Islam memberikan penghargaan dan pengakuan kepada peran Ibu untuk hamil dan menyusui, sebagaimana tampak dalam ayat ayat berikut:


وَوَصَّيْنَا الْإِنْسَانَ بِوَالِدَيْهِ حَمَلَتْهُ أُمُّهُ وَهْنًا عَلَىٰ وَهْنٍ وَفِصَالُهُ فِي عَامَيْنِ أَنِ اشْكُرْ لِي وَلِوَالِدَيْكَ إِلَيَّ

الْمَصِيرُ


Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu” (QS. Luqman/31:14)


Sumber rujukan:


Halaman 77-78 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Satu


#penyuluhanagamaislam

Senin, 29 Januari 2024

Kesehatan Reproduksi Perempuan

 

                                                                Sumber: Dokumen Pribadi


Organ Reproduksi Perempuan dan Fungsinya: 

a. Indung telur (ovarium), tempat menghasilkan sel telur (ovum), hormon estrogen dan progesteron, dll., 

b. Saluran telur (tuba falopi) tempat berjalannya sel telur setelah keluar dari ovarium (proses ovulasi) dan tempat pembuahan, (konsepsi) pada saat bertemunya sel telur dengan sperma,

c. Rahim (Uterus) tempat berkembangnya janin setelah terjadi pembuahan sel telur oleh sperma. Apabila tidak terjadi pembuahan, maka akan terjadi penebalan pada dinding rahim yang berisi pembuluh darah, untuk kemudian keluar sebagai menstruasi, 

d. Liang kemaluan (vagina) sebagai saluran lobang sanggama dan untuk melahirkan bayi, 

e. Bibir kemaluan (vulva), Bibir luar (labia mayora), dan bibir dalam (labia minora) yang melindungi vagina. 


Sesuai dengan kondisi fisik dan bagian-bagian organ reproduksi perempuan sangat rentan terhadap gangguan kesehatan organ reproduksi, untuk itu maka pemeliharaan dan pengecekan kesehatannya harus sangat diperhatikan, antara lain: 


a. Tidak menggunakan pembilas vagina terutama dengan sembarang pembilas, kecuali ada infeksi tertentu dan harus dalam pengawasan dokter ahli, 

b. Secara rutin memeriksa apakah ada benjolan pada payudara, setiap setelah menstruasi, c. Tidak memasukan benda asing ke dalam vagina, 

d. Gunakan celana dalam yang menyerap keringat dan bersih, serta menggantinya minimal dua kali setiap hari, serta tidak menggunakan celana yang ketat, 

e. Jauhi merokok, meminum minuman beralkohol, narkoba dan sejenisnya, 

f. Mengatur asupanmakanan yang bergizi dan halal, 

g. Jauhi pergaulan bebas atau seks bebas, 

h. Setelah menikah dianjurkan melakukan deteksi dini kanker leher rahim dengan metode pemerikasaan IVA di fasilitas pelayanan kesehatan.


Sumber rujukan:


Halaman 75-76 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam puluh


#penyuluhanagamaislam

Kamis, 25 Januari 2024

Kesehatan Reproduksi Laki-Laki

                                                        Sumber: Dokumen Pribadi
 

Organ Reproduksi Laki-Laki dan fungsinya


a. Buah pelir atau testis tempat menghasilkan sperma,

b. Saluran sperma (vas defferensi) sebagai tempat berjalannya sperma dari testis ke prostat,

c. Prostat dan kelenjar lainnya yang menghasilkan cairan mani untuk membawa sperma ke luar penis (batang kemaluan),

d. Uretra (saluran kemih/air kencing) sebagai tempat lewatnya air mani yang mengandung sperma ke luar penis,

e. Batang kemaluan sebagai alat kemih dan alat senggama dan ejakulasi (keluar mani).


Sesuai dengan fungsinya bagian reproduksi laki-laki merupakan bagian penting dalam kehidupan suami. Terutama dalam memperkuat ikatan kasih sayang dan melanjutkan keturunan. Untuk itu pemeliharaan kesehatan organ reproduksi laki-laki harus menjadi perhatian serius yang meliputi:


a. Sunat atau khitan,

b. Jangan memakai celana yang terlalu ketat, termasuk celana dalam, dan selalu memakai celana dalam yang bersih serta menggantinya minimal setiap hari,

c. Mengatur asupan makanan yang bergizi,

d. Tidak merokok, minum yang beralkohol, narkoba, serta jauhi seks bebas,

e. Apabila merasa ada kelainan pada bagian tertentu segera konsultasi ke dokter.


Sumber rujukan:


Halaman 74-75 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Lima Puluh Sembilan


#penyuluhanagamaislam


Senin, 22 Januari 2024

Tugas-Tugas Keluarga dalam Pemeliharaan Kesehatan


                                                         Sumber: Dokumen Pribadi

Tugas-tugas keluarga dalam pemeliharaan kesehatan adalah:


1. Mengenal gangguan perkembangan kesehatan setiap anggota keluarganya,
2. Mengambil keputusan untuk tindakan kesehatan yang tepat,
3. Memberikan perawatan kepada anggota keluarga yang sakit,
4. Mempertahankan suasana rumah yang menguntungkan untuk kesehatan dan perkembangan kepribadian anggota keluarganya,
5. Mempertahankan hubungan timbal balik antara keluarga dan fasilitas kesehatan.

Sumber rujukan:

Halaman 73 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Lima Puluh Delapan

#penyuluhanagamaislam

Minggu, 21 Januari 2024

Fungsi Keluarga

 

                                                        Sumber: Dokumen Pribadi


Menurut Friedman dalam Family Nursing, terdapat Lima fungsi keluarga, yaitu:


1. Fungsi afektif (The Affective Function) adalah fungsi keluarga yang utama untuk mengajarkan segala sesuatu untuk mempersiapkan anggota keluarga berhubungan dengan orang lain. Fungsi ini dibutuhkan untuk perkembangan individu dan psikososial anggota keluarga.

2. Fungsi sosialisasi yaitu proses perkembangan dan perubahan yang dilalui individu yang menghasilkan interaksi sosial dan belajar berperan dalam lingkungan sosialnya. Sosialisasi dimulai sejak lahir. Fungsi ini berguna untuk membina sosialisasi pada anak, membentuk norma-norma tingkah laku sesuai dengan tingkat perkembangan anak dan meneruskan nilai-nilai budaya keluarga.

3. Fungsi reproduksi (The Reproduction Function) adalah fungsi untuk mempertahankan generasi dan menjaga kelangsungan keluarga.

4. Fungsi ekonomi (The Economic Function) yaitu keluarga berfungsi untuk memenuhi kebutuhan keluarga secara ekonomi dan tempat untuk mengembangkan kemampuan individu meningkatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan keluarga.

5. Fungsi perawatan atau pemeliharaan kesehatan (The Health Care Function) adalah untuk mempertahankan keadaan kesehatan anggota keluarga agar tetap memiliki produktivitas yang tinggi.


Sumber rujukan:


Halaman 72-73 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Lima Puluh Tujuh


#penyuluhanagamaislam


Kamis, 18 Januari 2024

Kesehatan Keluarga

                                                        Sumber: Dokumen Pribadi

Pada umumnya, kehidupan yang sehat, nyaman, dan bersih baik dalam kaitannya dengan diri maupun dengan lingkungan dimana mereka tinggal, merupakan kondisi ideal yang diidam-idamkan. Sayangnya, tidak semua orang mengetahui berbagai cara yang dapat dilakukan demi mencapai kondisi tersebut. Dalam kaitannya dengan hal tersebut, Islam justru menekankan hal tersebut lewat berbagai firman Allah, dan mendorong setiap muslim untuk melakukan pola hidup bersih dan sehat dengan amat terperinci.


Karena itu, pemahaman akan pola hidup sehat menjadi penting bagi semua orang, terutama bagi mereka yang akan menikah. Pemahaman yang baik dan kemudian dilanjutkan dengan implementasi yang baik setelah menikah diharapkan dapat menjadi salah satu faktor pembentuk keluarga sehat yang harmonis dan penuh kasih sayang. Pembangunan kesehatan dimulai dari unit terkecil dari masyarakat, yaitu keluarga.


Sumber rujukan:


Halaman 71-71 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Lima Puluh Enam


#penyuluhanagamaislam


Rabu, 17 Januari 2024

Membudayakan Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan



Strategi yang dapat dipertimbangkan untuk dipergunakan dalam menghadapi beberapa masalah keluarga salah satunya:


Membudayakan Musyawarah dalam Pengambilan Keputusan Sebagaimana sebuah tim, maka berbagai keputusan yang diambil dalam keluarga harus merupakan keputusan bersama yang mempertimbangkan kepentingan bersama. Keputusan seperti ini harus diperoleh melalui mekanisme musyawarah keluarga yang menempatkan seluruh anggota dalam kedudukan yang setara. Dengan demikian setiap pendapat dari anggota keluarga diharga dan didengar. Budaya musyawarah dalam keluarga ini merupakan langkah penting demi menciptakan keluarga bahagia dan harmonis.


Sumber rujukan:


Halaman 67 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Lima Puluh Lima


#penyuluhanagamaislam


Senin, 15 Januari 2024

Membongkar Ketabuan dan Mengedepankan Keterbukaan

                                                    Sumber Gmbar: Dokumen Pribadi
 

Strategi yang dapat dipertimbangkan untuk dipergunakan dalam menghadapi beberapa masalah keluarga salah satunya:


Membongkar Ketabuan dan Mengedepankan Keterbukaan Keluarga yang sakinah adalah keluarga yang penuh ketenangan dan kedamaian. Menciptakan suasana damai dan tenang membutuhkan keberanian untuk bersikap terbuka dan jujur. Karena itu, hal-hal yang dianggap tabu untuk dibicarakan harus diabaikan dengan menjadikannya sebagai wacana yang penting untuk dibahas dan didiskusikan di dalam keluarga.

Pada umumnya hal yang dianggap tabu dibicarakan adalah hal-hal yang terkait dengan seksualitas dan kesehatan reproduksi. Padahal, dalam keluarga, justru kedua hal tersebut banyak berkaitan dengan hubungan suami dan istri. Demikian juga dengan pendidikan kesehatan reproduksi bagi anak yang merupakan kebutuhan keluarga dan menjadi tanggung jawab orang tua. Pendidikan ini penting dilakukan dan dimulai dari dalam keluarga dalam upaya memastikan hak kesehatan reproduksi seluruh anggota keluarga terjaga/terjamin.

Sumber rujukan:

Halaman 66-67 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Lima Puluh Empat

#penyuluhanagamaislam

Kamis, 11 Januari 2024

Relasi Berkualitas

                                                        Sumber: Dokumen Pribadi

strategi yang dapat dipertimbangkan untuk dipergunakan dalam menghadapi beberapa masalah keluarga salah satunya:


Relasi Berkualitas antara Kepala dan Anggota Rumah Tangga Seperti nakhoda dalam sebuah bahtera, posisi kepala rumah tangga amat penting dan menentukan ke arah mana rumah tangga ini akan dibawa. Karena itu, seorang kepala rumah tangga harus sosok yang bijaksana dalam menyelesaikan masalah dan mampu mengarahkan misi dan tujuan rumah tangganya menuju kehidupan yang menentramkan dan penuh kasih sayang (sakinah, mawaddah, rahmah). Untuk mencapai tujuan tersebut, seorang kepala rumah tangga harus membangun relasi atau hubungan yang setara dengan seluruh anggota keluarga agar jalinan hubungan antar anggota dalam keluarga tersebut terjadi dengan penuh cinta dan kasih sayang, bukan didasarkan kepada rasa takut dan dominasi yang timpang.


Sumber rujukan:


Halaman 66 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Lima Puluh Tiga


#penyuluhanagamaislam


Rabu, 10 Januari 2024

Bekerja Sebagai Tim Beragam

 

                                                        Sumber : Dokumen Pribadi

strategi yang dapat dipertimbangkan untuk dipergunakan dalam menghadapi beberapa masalah keluarga salah satunya:

Bekerja sebagai Tim Beragam dan meningkatnya kebutuhan rumah tangga dari satu masa ke masa yang lain, menuntut pasangan suami-istri untuk bekerja sebagai sebuah tim yang solid. Suami dan istri harus saling bahu membahu dan saling mengisi kekurangan pasangannya dalam memenuhi kebutuhan keluarga. Dengan merasa sebagai bagian dari tim, maka suami atau istri akan merasa belum lengkap tanpa pasangannya. Kebutuhan tersebut yang pada akhirnya akan mewujudkan penghargaan terhadap apa yang telah diupayakan/ diperoleh pasangannya. Situasi ini akan bermuara kepada hubungan suami istri yang makin erat dan melahirkan rasa nyaman dalam rumah tangga.

Sumber rujukan:

Halaman 65-66 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Lima Puluh Dua

#penyuluhanagamaislam

 

Selasa, 09 Januari 2024

Pembagian Peran yang Lentur

 

                                                        Sumber : Dokumen Pribadi

Beberapa strategi yang dapat dipertimbangkan untuk dipergunakan dalam menghadapi beberapa masalah keluarga:

1.       Pembagian Peran yang Lentur

Peran domestik (tugas-tugas rumah tangga) dan peran publik (nafkah dan aktualisasi diri) yang merupakan peran utama dalam sebuah rumah tangga, sangat penting, dan tidak dapat diabaikan, serta membutuhkan perhatian serius dari pasangan suami-istri. Pengabaian atau kekeliruan dalam memperlakukan pembagian peran ini yang kerap dan dapat berdampak kepada ketidakstabilan rumah tangga akibat ada kebutuhan yang tidak terpenuhi dengan baik.

Maka dari itu, pasangan suami-istri hendaknya menyadari bahwa pembagian peran vital tersebut dapat dilakukan dengan lentur dan kondisional. Tidak ada pembebanan peran secara spesifik dan kaku serta berlaku sepanjang waktu dan kondisi kepada salah satu pihak. Seorang suami, misalnya, dapat menggantikan peran istri dalam urusan domestik ketika sang istri berhalangan melakukannya. Begitu pula istri, dapat mengambil alih peran yang lazimnya dilakukan oleh sang suami ketika sang suami tidak dapat atau berhalangan untuk melakukannya.

Dengan kelenturan yang terus terbangun dalam perjalanan perkawinan diharapkan kebutuhan rumah tangga berupa pelaksanaan peran-peran tersebut dapat dipenuhi secara optimal.

Sumber rujukan:

Halaman 65 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Lima Puluh Satu

#penyuluhanagamaislam

 

Senin, 08 Januari 2024

Strategi dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga

 

                                                            Sumber: Dokumen Pribadi

Tidak ada perjalanan perkawinan yang lepas dari masalah dan rintangan. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan tentang strategi yang dapat dipergunakan untuk menjadikan masalah yang dihadapi sebagai pelajaran berharga dalam perjalanan perkawinan dan bahkan mempererat hubungan suami istri di masa mendatang. Strategi ini diperlukan sejak gejala masalah tersebut terdeteksi atau muncul ke permukaan, atau ketika isyarat akan adanya masalah muncul.


Sumber rujukan:


Halaman 65 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Lima Puluh


#penyuluhanagamaislam


Minggu, 07 Januari 2024

Pembagian Peran dalam Keluarga

                                                            Sumber: Dokumen Pribadi

Pembagian Peran dalam Keluarga Dalam kehidupan berumah tangga sehari-hari, ada dua peran penting, yaitu peran domestik dan peran publik. Peran domestik adalah berbagai tugas dan kegiatan yang dilakukan di dalam rumah atau kegiatan terkait tugas-tugas reproduksi. Di antara peran domestik atau tugas reproduksi adalah mencuci, membersihkan rumah, merawat anak, memasak, menemani anak belajar, dan merawat rumah. Sedangkan peran publik adalah tugas atau peran di luar rumah yang diorientasikan untuk mendapatkan dana atau uang (income) dan untuk kepentingan pengembangan potensi dan aktualisasi diri.


Dua peran ini kerap dipahami dengan pembagian peran pada suami dan istri secara baku/ketat. Laki-laki dianggap harus berperan di publik untuk mencari uang, sedangkan yang dianggap sebagai peran ideal seorang istri perempuan adalah tinggal di rumah dan mengerjakan berbagai tugas rumah tangga dan reproduksi (pengasuhan dan pendidikan anak). Akibat dari anggapan tersebut adalah istri yang berperan di publik atau bekerja di luar rumah kerap disalahkan ketika ada masalah di dalam rumah, seperti anak jatuh, atau prestasi anak menurun. Demikian pula dengan suami yang tidak bekerja dan memilih merawat rumah dan anak-anak dinilai sebagian besar masyarakat sebagai sosok atau suami yang kurang bertanggung jawab. Padahal, pada dasarnya pembagian peran ini lebih bersifat pilihan, sehingga baik suami maupun istri bisa bekerjasama baik dalam hal kerja publik untuk mencari nafkah dan aktualisasi diri maupun kerja domestik untuk tugas tugas di dalam rumah. Dengan demikian suami dan istri dapat menyesuaikan dengan kondisi, kesempatan, kemampuan, dan kapasitasnya masing-masing.

Sumber rujukan:

Halaman 64 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Empat Puluh Sembilan

#penyuluhanagamaislam

Kamis, 04 Januari 2024

Kepemimpinan dalam Keluarga


                                                            Sumber: Dokumen Pribadi

Selayaknya bahtera yang membutuhkan nakhoda, demikian juga bahtera rumah tangga membutuhkan pemimpin yang bertanggung jawab, mengatur dan melindungi anggota rumah tangganya. Pada umumnya, pemimpin dalam keluarga adalah suami. Model kepemimpinan ini adalah kepemimpinan tunggal karena ada satu pemimpin yang bertanggung jawab terhadap keluarga. Hal ini sejalan dengan pandangan sejumlah ulama fikih dalam menafsirkan firman Allah dalam QS. An-Nisa/4: 34 yang berbunyi: Kaum laki laki itu adalah pemimpin bagi kaum perempuan, oleh karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain,...”, sebagaimana diungkapkan oleh Husein Muhammad dalam Fiqh Perempuan, dan Nasaruddin Umar dalam Argumen Kesetaraan Jender. Akan tetapi fakta di lapangan juga menunjukkan bahwa dalam situasi tertentu, istri juga dapat menggantikan peran tersebut dalam rumah tangga.


Selain kepemimpinan tunggal sebagaimana gambaran di atas, pola kepemimpinan kolektif juga ditemukan dalam realitas masyarakat. Kepemimpinan kolektif ini merupakan kepemimpinan yang dimiliki bersama antara suami dan istri. Keduanya merupakan tim pemimpin yang bersama-sama memimpin dan mengelola rumah tangga. Semua ini menunjukkan keberagaman bentuk kepemimpinan dalam keluarga.


Pada dasarnya, siapa pun yang menjadi pemimpin sebaiknya tidak perlu dipersoalkan sepanjang kepemimpinannya baik dan bertanggung jawab. Pemimpin keluarga yang baik adalah:


a. memiliki kemampuan manajerial, bersikap adil dan bijaksana, berorientasi pada kepentingan anggota keluarga, mengayomi, dan memastikan seluruh kebutuhan keluarga terpenuhi,


b. mampu bersikap adil pada seluruh anggota keluarga yang dipimpin, bukan yang menguasai, mendominasi, atau mengambil keputusan secara sepihak demi kepentingan dirinya saja,


c. mampu membangun suasana yang harmonis dan damai dalam keluarga, menciptakan budaya saling menghormati dan menghargai, serta merawat kasih sayang di antara anggota keluarga.


Secara khusus, pemimpin keluarga haruslah memenuhi dua syarat utama, yaitu bertanggungjawab dalam pemenuhan nafkah dalam keluarga dan memiliki kemampuan manajerial dalam mengatur rumah tangga dengan adil dan bijaksana. Hal ini sejalan dengan pemahaman tafsir QS. An-Nisa/4:34.


Sumber rujukan:


Halaman 62-64 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Empat Puluh Delapan


#penyuluhanagamaislam


Rabu, 03 Januari 2024

Problem dalam Pemenuhan Kebutuhan Keluarga

                                                        Sumber: Dokumen Pribadi

Layaknya bahtera yang mengarungi lautan, tak pernah ada bahtera yang berlayar di laut yang selamanya tenang. Pasti dalam perjalanan tersebut, akan ditemukan gelombang kecil dan besar, bahkan badai. Dengan kata lain, akan ada rintangan dan halangan dalam memenuhi kebutuhan keluarga tersebut. Suami dan istri harus mewaspadai berbagai masalah yang berpotensi dan biasa muncul dalam pernikahan, terutama pada tahun-tahun pertama. Dengan pengetahuan dan pemahaman terhadap berbagai potensi masalah tersebut, diharapkan pasangan suami istri dapat lebih tanggap ketika gejala masalah tersebut muncul serta bekerjasama menemukan solusi masalah tersebut pada tahapan sedini mungkin.


Berikut ini beberapa masalah yang berpotensi muncul dalam perjalanan pernikahan:

1. Kepemimpinan dalam Keluarga

2. Pembagian Peran dalam Keluarga


Sumber rujukan:


Halaman 62-64 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Empat Puluh Tujuh


#penyuluhanagamaislam