Senin, 18 Mei 2026

Contoh Naskah Pidato: Meneruskan Perjuangan Nyai Siti Walidah di Zaman Modern

 

                                    Ilustrasi: gambar Nyai Siti Walidah, Sumber gambar: swararahima.com

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. أَمَّا بَعْدُ

Dewan juri yang kami hormati…

            Apa yang terlintas dalam benak kita ketika mendengar nama Nyai Siti Walidah? Kebanyakan dari kita akan menjawab bahwa beliau adalah pendiri organisasi Aisyiah. Fakta tersebut memang benar adanya, tetapi kita harus ingat bahwa perjuangan beliau tidak hanya itu, begitu kompleksnya sehingga kita tidak akan mampu mengurai satu-persatu dalam waktu singkat ini.

            Walau begitu, setidaknya Nyai Siti Walidah adalah penggerak organisasi perempuan berskala modern, menjadi inspirasi wanita untuk bisa berpikir melintasi zaman dan bergerak maju ke depan. Melawan segala bentuk kebudayaan yang mendiskreditkan perempuan di zamannya, dimana saat itu wanita tidak layak untuk berpendidikan tinggi. Perempuan cukup di rumah melayani suami, sehingga ia identik dengan sumur, kasur, dan dapur. Selama sehari penuh, 24 jam hanya mengurus suami, tidak punya kebebasan di ruang publik, dan segala tindak-tanduk harus tunduk pada budaya patriarki.

            Segala perjuangan dari Nyai Siti Walidah terus dilakukan hingga berdirilah organisasi perempuan Aisyiah. Berdiriya organisasi tersebut janganlah dilihat dari sudut pandang masa kini semata, tetapi harus dilihat pada konteks masa masa lalu, dimana perempuan keluar rumah untuk berkumpul dan melaksanakan kegiatan sosial, seolah mengambil lahan pekerjaan bagi kaum Adam.

Layaknya K.H Ahmad Dahlan yang dicibir oleh masyarakat karena mempunyai pemahaman arah kiblat masjid berbeda dengan orang-orang saat itu. Nyai Siti Walidah terus mendidik perempuan melalui organisasi Aisyiah dan tak menghiraukan cibiran dari masyarakat, karena beliau yakin bahwa cibiran tidak akan pernah berhasil meruntuhkan tekad yang kokoh. Pada akhirnya, kini perempuan tidak lagi identik dengan ranah domestik, tetapi bisa bekarja pada tataran publik. Wanita bisa menjadi guru, dokter, perawat, psikiater, dll.

Dewan juri yang kami hormati…

Meski hari ini kita tidak lagi hidup di zaman Siti Nurbaya, tetapi kita harus terus berjuang meneruskan perjuangan dari Nyai Siti Walidah, karena kita adalah pewaris pemikirannya, dan kita juga anak-cucu ideologis dari beliau. Maka, kini tidaklah cukup hanya membicarakannya semata tanpa melakukan aksi-aksi nyata untuk kepentingan agama, nusa, dan bangsa.

Lalu bagaimana caranya agar kita bisa melanjutkan estafet perjuangan Nyai Siti Walidah? Setidaknya ada dua hal:

Pertama, membuka cakrawala dengan luas agar segala bentuk informasi dan ilmu bisa kita saring, lalu serap. Jangan sampai kita phobia terhadap informasi/ilmu modern dan menjadi kolot,  kita harus paham bahwa  modernisasi adalah sebuah keniscayaan/kunci agar perempuan maju dan berdaya dengan tetap memegang Al Quran dan As Sunnah. Hal ini sesuai dengan inti sabda Nabi SAW:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya:

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim" (HR. Ibnu Majah)

Kedua, melakukan kegiatan sosial-filantropi berdasarkan surat Al Maun. Surat pendek yang telah kita hafal dan mengerti artinya tidaklah cukup hanya dihafal lalu diperdebatkan, mari kita bersama-sama mengulurkan tangan, saling menolong, serta bergerak mengentaskan kemisikinan, kebodohan, dan keterbelakangan melalui tetesan keringat dan darah perempuan. Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (Q.S Al Maidah: 2)

Setidaknya dua hal itu bisa dijadikan pegangan, khususnya kaum perempuan dalam meneruskan estafet perjuangan Nyai Siti Walidah. Mudahan-mudahan yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf atas segala khilaf.

Billahi Taufiq Wal Hidayah

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Senin, 11 Mei 2026

Analisis Kritis Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2005: Menimbang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme

 

                                                    Sumber Gambar: AI ChatGPT

MUI (Majelis Ulama Indonesia) adalah sebuah organisasi berbasis keagamaan di masyarakat yang didirikan ulama lintas organisasi seperti; NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, dll. Adanya organisasi tersebut setidaknya bisa menjadi jembatan penghubung suara antara masyarakat juga pemerintah. Harapannya kebijakan pemerintah bisa diintegrasikan dan dapat disampaikan melalui bahasa agama.

Selain itu,  penulis juga mempunyai harapan besar agar MUI memegang kendali pengawasan (Check and balance) kebijakan pemerintah selaras dengan prinsip demokrasi yang mewajibkan masyarakat melakukan auto kritik agar sebuah pemerintahan bisa berjalan dengan sehat. Jika tidak demikian, maka yang akan terjadi negara menjadi absolut tanpa pengawasan, sewenang-wenang membuat kebijakan demi mengenyangkan perut penguasa, sebagaimana terjadi pada negara Prancis, Iran, dan Rusia, memicu terjadinya revolusi.

Mungkin harapan di atas masih jauh dari harapan, karena selama ini yang dirasakan penulis bahwa MUI masih dominan hadir hanya sekadar dalam bentuk fatwa kepada masyarakat, belum menyentuh pada pendampingan masyarakat secara umum, dengan menembus sekat-sekat maupun batas-batas interpretasi agama di masyarakat majemuk-plural.

Hal itu sangat tampak dengan munculnya fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang “Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama.” Definisi tentang tiga konsep tersebut masih terlihat bias dalam dokumen fatwa. Berikut uraian definisi pluralisme, liberalisme dan sekulerisme dalam butir-butir fatwa:

“Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.”

“Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

“Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.”

Mari kita analisis satu-persatu dari 3 definisi tersebut:

1. Pluralisme: Keniscayaan Hukum Alam

Pluralisme yang dikemukakan MUI identik dengan penyamaan semua agama, relativisme kebenaran dan semua akan masuk surga. Pertanyaan yang patut kita ajukan ialah rujukan pendapat tersebut dari mana? Dan siapa pencetusnya?

Mengutip pendapat Cak Nur atau Nur Kholis Majid, pluralisme agama mempunyai titik tekan pada persatuan dimensi sosial, dan menganggap ranah agama adalah privat, sehingga merupakan manifestasi dan konsekuensi keimanan seseorang. Urusan benar-salah, masuk surga-neraka urusan atau hak prerogatif Allah. Artinya hal ini tidak perlu diperdebatkan di ranah publik.

“Pluralisme merupakan sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. Dalam kitab suci juga disebutkan bahwa perbedaan antara manusia dalam bahasa dan warna kulit harus diterima sebagai kenyataan postif, dimana merupakan tanda-tanda kebesaran Allah sebagaimana terdapat dalam Q.S Ar-Rum ayat 22 (Ahmad Gaus AF, 2010: 96).”

Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya pluralisme merupakan keniscayaan hukum alam atau sunnatullah dalam menjalankan kehidupan berbangsa, beragama, dan bernegara. Tanpa adanya pluralisme, hidup akan dipenuhi dengan ketunggalan, bisa memunculkan anti Kebhinekaan dan berpotensi memunculkan fundamentalisme, radikalisme, penggantian ideologi terhadap Pancasila. Sekali lagi, definisi di atas kurang tepat sebagai acuan pengharaman pluralisme.

2. Liberalisme: Keterbukaan terhadap Kemajuan

Mengenai liberalisme, Cak Nur menjelaskan bahwa ia mengandung makna; pertama, idea of progress yang menuntut sikap terbuka, dengan menerima dan mengambil nilai-nilai (duniawi) dan mana saja asal mengandung kebenaran. Konsep ini berhubungan erat dengan kebebasan berpikir (freedom of thought) dan berbicara (freedom of speech), mendengar dan mengikuti ide-ide terbaik. Mengingat bahwa kecenderungan manusia di masa sekarang menutup sikap dari yang lain (Ahmad Gaus AF, 2010: 98).

Kedua, liberalisme berarti intellectual freedom guna menghadapi modernisasi berbagai bidang yang berasal dari barat; seperti ekonomi, ilmu alam, juga pembangunan. Prinsipnya sama dengan idea of progress, intellectual freedom sebagaimana tercantum pada kaidah usul fiqih:

 

المُحَافَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَّالِحِ وَالأَخْذُ بِالجَدِيْدِ الأَصْلَحِ

Artinya:

"Memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik."

Secara halus liberalisme bisa identik dengan:

"Think Globally, Act Locally"

Artinya:

“Berpikir global, bertindak lokal.”

Jika tidak demikian, maka umat Islam akan tertinggal dan potensi negara Indonesia menjadi negara maju akan statis, karena menutup diri dari yang lain. Secara tersirat, liberalisme merupakan pra syarat suatu negara jika ingin maju dan modern, maka harus menerima liberalisasi. Kemudian jika menolaknya, maka sama saja menutup diri akan kemuajuan sehingga kejumudan yang akan didapat.

3. Sekularisme: Desakralisasi dan Proporsionalitas

Mengenai sekulerisme MUI mendefinisikan sebagai pemisahan agama dan dunia, sedang Cak Nur menekankan pada pemilahan mana profan dan sakral. Adanya dua pemilahan pada keduanya ditujukan agar digunakan secara tepat sasaran dan tidak tercampur satu sama lain.

Contohnya seperti masjid (sakral) tidak digunakan untuk memfasilitasi kepentingan politis beberapa caleg menggaet suara jamaah saat pilihan legislatif. Lebih jelasnya dalam masalah partai Islam dan non-Islam perlu disekulerisasi, seperti ungkapan popular yang sering digagas Cak Nur:

“Islam Yes, Partai Islam No.”

Zaman itu terdapat kecenderungan sangat kuat untuk menyucikan partai. Partai Islam (saat itu Masyumi yang kemudian menjadi Parmusi, PSII, dan Perti) menjadi setingkat dengan agama. “Bunyi kampanye politik saat itu, kalau tidak memilih partai (Islam), berarti saya kafir.” Begitu sucinya parta Islam saat itu, sampai-sampai mempertahankan partai dipandang lebih penting daripada mempertahankan hidup (Ahmad Gaus AF, 2010: 94).

Jadi Cak Nur mengupayakan sekulerisasi atau desakralisasi, mungkin ada kecenderungan definisi yang dipaparkan MUI, mengacu pada trauma sekulerisme Turki oleh Mustafa Kemal Attaturk, merombak sama sekali fiqih Islam dengan hukum buatan Barat. Bahkan, lafaz azan tadinya berbahasa Arab diganti dengan Bahasa Turki, serta larangan berjilbab di tempat umum.

Juga bisa jadi trauma sekulerisme berasal dari Tunisia, atas kemauan Habib Bourgiba selaku presiden pertama, poligami dilarang secara mutlak di sana, padahal dalam fiqih Islam diperbolehkan.

Penutup dan Refleksi

Tentu yang diinginakan di Indonesia tidak seperti itu. Tiga konsep yang telah dipaparkan harapannya menjadi dasar epistemologi bagi MUI dalam merumuskan fatwa. Di mana Indonesia negara majemuk  dan plural, sehingga fatwa yang dihasilkan bisa menampung semua golongan agar tidak kotra produktif. Bagaimana pun juga Indonesia bukan negara agama dan menganut ideologi sosialis, komunis, dan sosialis. Melainkan negara Pancasila, yang mengakomodir seluruh agama untuk bisa menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai dengan kepercayaan.

Adanya Kementrian Agama, dan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) menjadi tanda bahwa Indonesia memegang semangat pluralis, liberalis, sekuler sesuai dengan koridor. Pertanyaannya, fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang “Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama.” Berdasarkan rumusan siapa? Apakah adanya fatwa tersebut menjadi produktif atau kontra produktif? Atau malah berpotensi memicu masalah pada grassroot (akar rumput)?