Senin, 11 Mei 2026

Analisis Kritis Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2005: Menimbang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme

 

                                                    Sumber Gambar: AI ChatGPT

MUI (Majelis Ulama Indonesia) adalah sebuah organisasi berbasis keagamaan di masyarakat yang didirikan ulama lintas organisasi seperti; NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, dll. Adanya organisasi tersebut setidaknya bisa menjadi jembatan penghubung suara antara masyarakat juga pemerintah. Harapannya kebijakan pemerintah bisa diintegrasikan dan dapat disampaikan melalui bahasa agama.

Selain itu,  penulis juga mempunyai harapan besar agar MUI memegang kendali pengawasan (Check and balance) kebijakan pemerintah selaras dengan prinsip demokrasi yang mewajibkan masyarakat melakukan auto kritik agar sebuah pemerintahan bisa berjalan dengan sehat. Jika tidak demikian, maka yang akan terjadi negara menjadi absolut tanpa pengawasan, sewenang-wenang membuat kebijakan demi mengenyangkan perut penguasa, sebagaimana terjadi pada negara Prancis, Iran, dan Rusia, memicu terjadinya revolusi.

Mungkin harapan di atas masih jauh dari harapan, karena selama ini yang dirasakan penulis bahwa MUI masih dominan hadir hanya sekadar dalam bentuk fatwa kepada masyarakat, belum menyentuh pada pendampingan masyarakat secara umum, dengan menembus sekat-sekat maupun batas-batas interpretasi agama di masyarakat majemuk-plural.

Hal itu sangat tampak dengan munculnya fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang “Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama.” Definisi tentang tiga konsep tersebut masih terlihat bias dalam dokumen fatwa. Berikut uraian definisi pluralisme, liberalisme dan sekulerisme dalam butir-butir fatwa:

“Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.”

“Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.

“Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.”

Mari kita analisis satu-persatu dari 3 definisi tersebut:

1. Pluralisme: Keniscayaan Hukum Alam

Pluralisme yang dikemukakan MUI identik dengan penyamaan semua agama, relativisme kebenaran dan semua akan masuk surga. Pertanyaan yang patut kita ajukan ialah rujukan pendapat tersebut dari mana? Dan siapa pencetusnya?

Mengutip pendapat Cak Nur atau Nur Kholis Majid, pluralisme agama mempunyai titik tekan pada persatuan dimensi sosial, dan menganggap ranah agama adalah privat, sehingga merupakan manifestasi dan konsekuensi keimanan seseorang. Urusan benar-salah, masuk surga-neraka urusan atau hak prerogatif Allah. Artinya hal ini tidak perlu diperdebatkan di ranah publik.

“Pluralisme merupakan sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. Dalam kitab suci juga disebutkan bahwa perbedaan antara manusia dalam bahasa dan warna kulit harus diterima sebagai kenyataan postif, dimana merupakan tanda-tanda kebesaran Allah sebagaimana terdapat dalam Q.S Ar-Rum ayat 22 (Ahmad Gaus AF, 2010: 96).”

Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya pluralisme merupakan keniscayaan hukum alam atau sunnatullah dalam menjalankan kehidupan berbangsa, beragama, dan bernegara. Tanpa adanya pluralisme, hidup akan dipenuhi dengan ketunggalan, bisa memunculkan anti Kebhinekaan dan berpotensi memunculkan fundamentalisme, radikalisme, penggantian ideologi terhadap Pancasila. Sekali lagi, definisi di atas kurang tepat sebagai acuan pengharaman pluralisme.

2. Liberalisme: Keterbukaan terhadap Kemajuan

Mengenai liberalisme, Cak Nur menjelaskan bahwa ia mengandung makna; pertama, idea of progress yang menuntut sikap terbuka, dengan menerima dan mengambil nilai-nilai (duniawi) dan mana saja asal mengandung kebenaran. Konsep ini berhubungan erat dengan kebebasan berpikir (freedom of thought) dan berbicara (freedom of speech), mendengar dan mengikuti ide-ide terbaik. Mengingat bahwa kecenderungan manusia di masa sekarang menutup sikap dari yang lain (Ahmad Gaus AF, 2010: 98).

Kedua, liberalisme berarti intellectual freedom guna menghadapi modernisasi berbagai bidang yang berasal dari barat; seperti ekonomi, ilmu alam, juga pembangunan. Prinsipnya sama dengan idea of progress, intellectual freedom sebagaimana tercantum pada kaidah usul fiqih:

 

المُحَافَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَّالِحِ وَالأَخْذُ بِالجَدِيْدِ الأَصْلَحِ

Artinya:

"Memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik."

Secara halus liberalisme bisa identik dengan:

"Think Globally, Act Locally"

Artinya:

“Berpikir global, bertindak lokal.”

Jika tidak demikian, maka umat Islam akan tertinggal dan potensi negara Indonesia menjadi negara maju akan statis, karena menutup diri dari yang lain. Secara tersirat, liberalisme merupakan pra syarat suatu negara jika ingin maju dan modern, maka harus menerima liberalisasi. Kemudian jika menolaknya, maka sama saja menutup diri akan kemuajuan sehingga kejumudan yang akan didapat.

3. Sekularisme: Desakralisasi dan Proporsionalitas

Mengenai sekulerisme MUI mendefinisikan sebagai pemisahan agama dan dunia, sedang Cak Nur menekankan pada pemilahan mana profan dan sakral. Adanya dua pemilahan pada keduanya ditujukan agar digunakan secara tepat sasaran dan tidak tercampur satu sama lain.

Contohnya seperti masjid (sakral) tidak digunakan untuk memfasilitasi kepentingan politis beberapa caleg menggaet suara jamaah saat pilihan legislatif. Lebih jelasnya dalam masalah partai Islam dan non-Islam perlu disekulerisasi, seperti ungkapan popular yang sering digagas Cak Nur:

“Islam Yes, Partai Islam No.”

Zaman itu terdapat kecenderungan sangat kuat untuk menyucikan partai. Partai Islam (saat itu Masyumi yang kemudian menjadi Parmusi, PSII, dan Perti) menjadi setingkat dengan agama. “Bunyi kampanye politik saat itu, kalau tidak memilih partai (Islam), berarti saya kafir.” Begitu sucinya parta Islam saat itu, sampai-sampai mempertahankan partai dipandang lebih penting daripada mempertahankan hidup (Ahmad Gaus AF, 2010: 94).

Jadi Cak Nur mengupayakan sekulerisasi atau desakralisasi, mungkin ada kecenderungan definisi yang dipaparkan MUI, mengacu pada trauma sekulerisme Turki oleh Mustafa Kemal Attaturk, merombak sama sekali fiqih Islam dengan hukum buatan Barat. Bahkan, lafaz azan tadinya berbahasa Arab diganti dengan Bahasa Turki, serta larangan berjilbab di tempat umum.

Juga bisa jadi trauma sekulerisme berasal dari Tunisia, atas kemauan Habib Bourgiba selaku presiden pertama, poligami dilarang secara mutlak di sana, padahal dalam fiqih Islam diperbolehkan.

Penutup dan Refleksi

Tentu yang diinginakan di Indonesia tidak seperti itu. Tiga konsep yang telah dipaparkan harapannya menjadi dasar epistemologi bagi MUI dalam merumuskan fatwa. Di mana Indonesia negara majemuk  dan plural, sehingga fatwa yang dihasilkan bisa menampung semua golongan agar tidak kotra produktif. Bagaimana pun juga Indonesia bukan negara agama dan menganut ideologi sosialis, komunis, dan sosialis. Melainkan negara Pancasila, yang mengakomodir seluruh agama untuk bisa menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai dengan kepercayaan.

Adanya Kementrian Agama, dan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) menjadi tanda bahwa Indonesia memegang semangat pluralis, liberalis, sekuler sesuai dengan koridor. Pertanyaannya, fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang “Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama.” Berdasarkan rumusan siapa? Apakah adanya fatwa tersebut menjadi produktif atau kontra produktif? Atau malah berpotensi memicu masalah pada grassroot (akar rumput)?