KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah
memberikan rahmat dan karunia-Nya, sehingga kami dapat menyusun laporan
kegiatan Penyuluhan pada kelompok sasaran.
Laporan ini kami susun sebagai wujud pertanggung jawaban dalam hal sebagai
penyuluh agama Islam non-PNS tahun 2020. Harapan kami dengan laporan ini dapat memberikan gambaran yang
jelas tentang kegiatan penyuluh agama Islan non-PNS dalam rangka untuk melaksanakan tugas pokok
dan fungsinya.
Akhirnya,
kami mengucapkan terima kasih kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten
Wonosobo dan pihak terkait. Semoga bermanfaat.
Wonosobo, 31 Januari
2020
…………………............................
Ade Lanuari Abdan Syakura, S.H.I
DAFTAR ISI
HALAMAN JUDUL
KATA PENGANTAR
DAFTAR ISI
BAB I PENDAHULUAN
A.
Dasar
Pemikiran
B.
Landasan
Hukum
C.
Maksud
dan Tujuan
D.
Indikator
Keberhasilan
BAB II PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Hari/Tgl/Jam
B.
Sasaran
Penyuluhan
C.
Jumlah
Jama’ah (L/P)
D.
Waktu
dan Tempat Pelaksanaan
E.
Materi
Bimbingan dan Penyuluhan
F.
Metode
G.
Masalah
H.
Solusi
BAB IIIEVALUASI HASIL KEGIATAN
A.
Resume
Kegiaatan Penyuluhan
B.
Faktor
Pendukung , Penghambat dan Solusi
BAB IVPENUTUP
A.
Kesimpulan
B.
Saran
LAMPIRAN – LAMPIRAN
1.
SK
Penyuluh Non-PNS
2.
Jadwal
Bimbingan dan Penyuluhan (Mingguan, Bulanan)
3.
Daftar Hadir Ustadz dan jama’ah
4.
Materi
Bingluh
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Salah satu indikator keberhasilan Kementerian Agama RI dalam
pembangunan bidang agama tercermin dari seberapa jauh tingkat indeks pengamalan
agama dalam masyarakat Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan profesionalisme bimbingan
dan penyuluhan kepada masyarakat.
Upaya pengembangan profesi penyuluh melalui kegiatan Bimbingan dan Penyuluhan
Agama menjadi sesuatu yang harus mendapatkan perhatian penting didalam meningkatkan
kualitas layanan penyuluh kepada masyarakat.
Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya penyuluh berada dalam
fungsi advokasi, edukasi, informasi dan bimbingan. Maka penyuluh harus
bertanggng tanggung jawab mengembangkan visi, wawasan keilmuan dan pemahaman
agama untuk memenuhi tuntutan masyarakat di bidang agama Islam yang semakin
kompleks sehingga terwujud peningkatan kualitas kehidupan agama.
Setiap Penyuluh Agama harus memiliki loyalitas dan dedikasi yang
tinggi pada panggilan tugas diserta dengan wawasan yang akurat tentang fungsi
dan peranan yang mesti dijalankannya di tengah masyarakat. Dedikasi dan wawasan
dimaksud perlu dibangun dengan dilandasi sepenuhnya oleh pemahaman yang
mendalam terhadap ajaran agama, pemahaman dakwah dan kepedulian terhadap
problema aktual di masyarakat.
Penyusunan laporan merupakan bagian integral dari kegiatan
bimbingan dan penyuluhan agama. Selain merupakan kewajiban, penyusunan laporan
atas pelaksanaan kegiatan tersebut memiliki angka kredit tersendiri. Oleh
karena itu setiap Penyuluh Agama perlu menguasai teknik penyusunan laporan,
kemampuan mengolah data dan informasi yang diperlukan dan menyajikan secara
sistematis.
B.
Dasar
Hukum
Jabatan Fungsional Penyuluh Agama salah satu dari Jabatan
Fungsional dalam Rumpun Keagamaan. Hal ini berdasarkan Perpres nomor 87 tahun
1999 tentang Rumpun Jabatan Fungsional dalam Rumpun Keagamaan.
Menurut SKB Menteri Agama dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor
574 tahun1999 dan Nomor 178 tahun 1999 tentang jabatan Fungsional Penyuluh
Agama dan Angka Kreditnya. Dalam SKB tersebut ditetapkan bahwa Penyuluh Agama
adalah Pegawai Negeri Sipil yang diberi tugas, tanggungjawab, wewenang dan hak
secara penuh oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan kegiatan bimbingan
atau penyuluhan dan pembangunan melalui bahasa agama.
Menurut SKB tersebut, bimbingan atau penyuluhan agama dan
pembangunan merupakan salah satu tugas pokok Penyuluh Agama. Bimbingan atau
penyuluhan agama terdiri dari empat unsur kegiatan:
1.
Persiapan
bimbingan atau penyuluhan;
2.
Pelaksanaan
bimbingan atau penyuluhan;
3.
Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan hasil pelaksanaan bimbingan atau penyuluhan;
4.
Pelayanan
konsultasi agama dan pembangunan.
Adapun Penyuluh Agama Islan non-PNS,
dasar hukumnya adalah sebagai berikut :
1.
Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara (Lembaga Negara
Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, tambahan lembaga negara Repubik
indonesia nomor 4286);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 tetang Tata Cara Pelaksanaan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun
2003 Nomor 103 tambahan lembaga negara Repubik Indonesia nomor 5423);
3.
Keputusan Menteri Agama Nomor 164 Tahun 1996 Honorarium Penyuluh Agama;
4.
Keputusan Menteri Agama Nomor 148 Tahun 2014 tentang Penetapan Honorarium
bagi Penyuluh Agama Non Pegawai Negeri Sipil;
C.
Maksud
dan Tujuan
1.
Maksud
Meningkatkan pengetahuan dan wawasan keilmuan para penyuluh dalam
mengembangkan profesinya, khususnya dalam melaksanakan tugas Bimbingan dan
Penyuluhan Agama dan Pembangunan kepada masyarakat.
2.
Tujuan
a.
Menumbuhkan
aktivitas penyuluh untuk selalu bertanggungjawab
terhadadap tugas dan fungsinya.
b.
Menghasilkan
kegiatan yang bermutu dan maksimal di bidang kepenyuluhan.
D.
Indikator Keberhasilan
Indikator keberhasilan
penyuluhan ini adalah terlaksananya Bimbingan dan Penyuluhan pada setiap kelompok
sasaran. Dari sini diharapkan ;
1.
Mampu meningkatkan
kualitas wawasan keilmuan dan keagamaan kelompok sasaran.
2.
Mampu mencari
solusi dalam penanganan kasus keagamaan yang terjadi di Masyarakat.
3.
Memahami perlunya meningkatkan kualitas penyuluh dan pelayanan prima kepada
masyarakat.
BAB II
PELAKSANAAN KEGIATAN
A.
Tempat dan Waktu Kegiatan
Kegiatan penyuluhan dilaksanakan di masjid
Ash-Shobri Dusun Semayu setiap hari Kamis ba’da Isya. Selain itu, penyuluhan
juga diadakan di masjid Al-Ikhlas Dusun Depok setiap hari Rabu bakda Maghrib
sampai Isya.
B.
Sasaran Penyuluhan
Kegiatan penyuluhan difokuskan untuk orang-orang
dewasa, baik pria maupun wanita.
C.
Jumlah Jama’ah
Jumlah jamaah dari kegiatan penyuluhan Majelis
Taklim As-Shobri sebanyak 20 orang, sedangkan penyuluhan Majelis Taklim
Al-Ikhlas sebanyak 35 orang.
D.
Materi Penyuluhan
Materi yang diberikan berupa hadist-hadist
pilihan dalam Kitab Arbain An-Nawawi karya Abu Zakaria Muhyuddin An-Nawawi.
Hadist-hadist tersebut bermuara pada aqidah, akhlak, fiqih, dan muamalah. Untuk
mempermudah penjabaran hadist, maka saat penyuluhan disampaikan pula syarahnya
yang disandarkan pada Syarah Arbain An-Nawawi karya Syaikh Shalih bin Abdul
Aziz bin Muhammad bin Ibrahim Alu Syaikh.
Adapun point-point materi terangkum dalam
lampiran.
E.
Metode
Metode yang digunakan menyesuaikan materi yang
disampaikan, dan fleksibel sesuai dengan situasi dan kondisi, Adapun metode yang dipakai antara lain:
1.
Metode
Ceramah:
Yaitu metode yang digunakan untuk menyampaikan
materi bimbingan dan penyuluhan secara umum oleh penyuluh terutama jika materi
yang disampaikan hanya membutuhkan komunikasi satu arah saja.
2.
Metode
Tanya jawab:
Yaitu metode yang dilakukan untuk memberikan
kesempatan kepada para jamaah menanyakan masalah masalah yang belum dipahami
dan dijawab oleh penyuluh, demikian pula penyuluh bisa memberikan pertanyaan
kepada jamaah terutama untuk mengetahui sampai dimana materi penyuluhan sudah
dapat dipahami oleh jamaah, dan dengan materi ini dapat menciptakan system
komunikasi dua arah.
3.
Metode
Demonstrasi
Yaitu metode yang digunakan dengan memberikan
contoh untuk
melakukan sesuatu terutama ibadah praktis.
4.
Metode
bercerita
Metode cerita diberikan disela sela
materi yaitu cerita yang
berisi ketauladanan dan petuah agar bisa diamalkan dalam kehidupan sehari-hari.
F.
Masalah
Dalam memberikan penyuluhan dan bimbingan
kadang mengalami kendala dan permasalahan yang disebabkan oleh:
1. Sumber daya
Manusia yang dimiliki oleh jamaah yang tidak sama
2. Keterbatasan
sarana dan prasarana
G. Solusi
Untuk
mengatasi permasalahandan kendala dalam proses penyuluhan dan bimbingan maka
dilakukan cara cara:
1. Memberikan
perlakuan yang sama kepada seluruh jamaah
2. Mencari
menyediakan peralatan sendiri secara manual
BAB III
EVALUASI HASIL KEGIATAN
A.
Resume
Kegiaatan Penyuluhan
Kegiatan
bimbingan dan penyuluhan Agama Islam dilaksanakan secara berkala masing
masing kelompok bimbingan adalah sekali dalam satu minggu yaitu setiap hari Rabu malam Kamis dan hari
kamis malam Jumat sehingga total kegiatan yang dilaksanakan seama satu bulan di
bulan Januari ini masing masing ada 1
dan 5 kali kegiatan bimbingan dan penyuluhan materi dasar yang disampaikan
adalah mengambil sumber-sumber materi yang sesuai dengan pokok bahasan yang
dibutuhkan terutama adalah materi yang berkaitan dengan isu-isu terkini dan
lebih lebih mengutamakan komunikasi dua arah sehingga jamaah mempunyai peluang
waktu untuk bertanya secara memadai.
Salah satu tolok ukur keberhasilan kegiatan
bimbingan dan penyuluhan adalah tumbuhnya kesadaran dan sikap kritis terhadap
permasalahan permasalahn aktual yang kemudian tercermin dalam sikap dan
perilaku keagamaan, Contoh yang kongkret dalam keseharian adalah dengan
meningkatnya kedisplinan dalam beribadah ,meningkatnya kepedulian pada
lingkungan meningkatnya rasa kebersamaan di masyarakat dll..
B.
Faktor
Pendukung dan Penghambat
Faktor pendukung adanya antusias jamaah
yang lebih. Adanya apresiasi dan tanggapan positif secara moril, begitu
memudahkan pelaksanaan penyuluhan secara berkala.
Adapun
faktor yang menjadi hambatannya adanya SDM jamaah yang tidak sama sehingga
output yang dihasilkan berbeda-beda. Selain itu, adanya berbagai kesibukan yang
dimiliki jamaah membuat mereka tidak konsisten dalam kehadiran.
BAB IV
PENUTUP
A.
Kesimpulan
Kegiatan Pembimbingan dan penyuluhan
Agama Islam yang dilaksanakn selama sebulan ini dapat berjalan dengan lancar
,meskipun belum dapat memenuhi target hasil yang maksimal.
Pemahaman
dan wawasan keagamaan jamaah bimbingan dan penyuluhan mengalami peningkatan,
tetapi masih berproses dalam mengaplikasikannya.
B.
Saran
Untuk dapat meningkatkan kegiatan
dan pencapaian maksud serta tujuan
bimbingan dan penyuluhan Agama Islam perlu diberi pelatihan guna menambah wawasa dan strategi dalam
memberikan penyuluhan.
Demikian Laporan bulanan ini kami buat, dan tentunya masih banyak
kekurangan, serta
kekeliruan karena keterbatasan kemampuan kami, mohon maaf dan terimakasih.
Wonosobo,
31 Januari 2020
Penyuluh
Ade
lanuari Abdan Syakura, S.H.I
Mengetahui :
Kepala Kua Penyuluh
Kecamatan Selomerto PAIF Kecamatan Selomerto
H. Slamet ZA,
S.Ag Faqih
Al Aziz, S.Ag
NIP. NIP.