Minggu, 19 April 2026

Ijtihad Progresif Muhammadiyah

 

                                                                       Sumber: AI ChatGPT

Saat saya berusia 8-13 tahun (kisaran SD), saya hanya tahu bahwa agama Islam hanya satu macam, baik dalam tataran konsep maupun implementasi. Dimana dulu saya hidup di lingkungan yang beramaliyah Muhammadiyah. Ketika salat subuh tidak menggunakan qunut, melaksanakan qiyam Ramadhan hanya 11 rakaat, dan beberapa amalan lain.

            Ketika lulus SD dan berpindah ke Jogja, saya di sekolahkan di Muhammadiyah dari MTS sampai dengan MA. Kebiasaan beragama saat SD secara otomatis diteruskan setelah saat memasuki jenjang keduanya, bahkan konsep-konsep keagamaan seperti fiqih, hadist, dan penafsiran diajarkan secara massive. Saya pun semakin yakin bahwa Islam itu hanya satu dalam segi keyakinan, maupun pengamalan. Dari pulau Jawa sampai Papua semua amalan sama.

            Keyakinan itu berubah ketika saya memasuki bangku kuliah, dan tinggal di lingkungan dengan basic tradisionalis. Di sana ada zikir secara bersama-sama setelah salat, qiyam Ramadhan 23 rakaat, dan qunut salat subuh. Ternyata saya baru sadar, bahwa agama Islam memang satu, tetapi cara mengekpresikan keagamaan ada beberapa varian, termasuk yang mempengaruhi amaliyah ialah ormas Islam dengan beragam pemikiran, dan Muhammadiyah merupakan salah satu ormas yang ada di Indonesia.

            Tentu tidak ada masalah dengan hal tersebut, saya anggap semua pemahaman dan amalan oleh masyarakat pasti memiliki kekuatan pada tataran konsep, mengenai ragam perbedaan, kita dituntut untuk saling menghormati dan toleransi. Hanya saja dengan banyaknya organisasi Islam yang ada di Indonesia memunculkan sebuah refleksi serta pertanyaan yang butuh dijawab.

“Mengapa saya memilih Muhammadiyah dan bukan organisasi lain?”

“Mengapa saya tetap di Muhammadiyah?”

            Pertanyaan ini sulit untuk dijawab karena tergantung pada faktor sosial, budaya, dan pendidikan, juga kebiasaan. Perlu bertahun-tahun untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sampai akhirnya saya menemukan jawaban ketika membaca buku-buku tanya jawab agama Muhammadiyah jilid ke 8.

Muhammadiyah yang bercorak modernis, berkemajuan, dan tidak bermazhab tetapi tidak anti mazhab punya cara yang unik dalam menjawab sebuah persoalan.

Pertama, bagaimana hukum mengucap talak tetapi tidak di depan hakim? Apakah jatuh talak? Sebagaimana tercantum  dalam halaman 41-45.

Majelis Tarjih Muhammadiyah langsung merujuk pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No. 9/1989 tentang Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Kemudian merujuk pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 115 mewajibkan prosedur perceraian melalui pengadilan, dan pasal 123 bahwa perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Dari dua dasar di atas, kemudian memberikan titik tekan:

1.      Perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim.

2.      Perceraian yang dilakukan luar siding pengadilan tidak sah.

Fatwa ini tentu berseberangan dengan fikih klasik yang membolehkan suami mengucapkan talak di waktu dan tempat mana pun. Mungkin fatwa ini terlalu berani diputuskan pada masa itu, mengingat bahwa kecenderungan masyarakat Indonesia sulit melepaskan fikih klasik dan menjadi pegangan kuat di setiap masyarakat.

Saya menilai bahwa fatwa Mejelis Tarjih Muhammadiyah merupakan langkah maju untuk:

1.      Mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan status hukum keluarga, baik melalui pencatatan perkawinan maupun perceraian. Singkatnya, nikah sah/legal bila dicatat negara (KUA). Sama halnya talak sah/legal bila dicatat negara (PA). Artinya bila dua hal itu tidak dilakukan maka nikah dan talak dianggap tidak sah/legal menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah.

2.      Menengahi ragamnya perbedaan fiqih. Adanya fatwa tersebut menjadi jalan tengah dalam menyikapi perbedaan pendapat masalah fiqih, di mana Indonesia bukanlah negara Islam dengan mazhab fiqih tertentu.

Hal ini diperkuat dalam tafsir At Tanwir jilid 2 halaman 260, menanggapi Q.S Al Baqarah ayat 229:

“…Di Indonesia melalui regulasi yang ada, perbedaan pendapat (penulis: mengenai perceraian) dapat di atasi. Perceraian diakui keabsahannya bila pihak pengadilan memutuskannya. Perceraian harus melalui proses peradilan. Di sini pengadilan menjadi penentu untuk membawa talak hanya dihitung satu kali saja. Tidak ada pembicaraan lagi tentang talak tiga atau talak seribu. Iddah dihitung sesuai dengan Keputusan hakim pengadilan, tidak dari beberapa hari atau beberapa bulan sebelum mereka menghadap hakim di pengadilan. Kemudian, kalau ayat tentang rujuk itu diaktualisasikan dalam fikih bahwa rujuk tidak perlu saksi, maka demi tertib administrasi dan maslahat yang lebih besar, rujuk harus diproses di pengadilan, tidak dapat dilakukan seperti yang dijelaskan kitab-kitab fikih.

3.      Dasar hukum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI sebagai landasan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah harusnya merupakan hal yang mengikat, karena ia tidak saja hadir dalam bentuk fatwa organisasi, melainkan putusan hukum yang telah ditetapkan negara.

Keberanian Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam berfatwa tidak serta-merta waton sulaya yang penting berbeda atau menolak tradisi fikih klasik tanpa pertimbangan rasional dan objektif. Tentu keberanian dalam mengemukakan fatwa ini dilandasi dengan qaidah usul fiqih:

تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان

Artinya: “Perubahan hukum karena perubahan zaman dan tempat.”

Semangat itulah yang dibawa, sehingga fatwa pengucapan talaq di depan hakim atau di luar pengadilan dapat diputuskan sesuai kemaslahatan umat di Indonesia.

Dilihat dari fatwa yang dikeluarkan, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggabungkan konsep bayani, burhani, dan irfani, mengutip konsep cendikiawan muslim Maroko Abid Al Jabiri.

Konsep bayani mengambil teks-teks dari Al Quran dan hadist tentang perceraian.

Burhani mengambil kaidah usul fiqih agar konteks talaq bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Irfani menyelaraskan rasa perseorangan dengan kemaslahatan manusia.

Kedua, ucapan talaq jatuh bila dalam keadaan tidak marah. Apabila marah, maka belum jatuh talaq. Sebagaimana tercantum pada Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Menjatuhkan Talak (Cerai) dalam Keadaan Emos halaman 1-2. Fatwa tarjih didasarkan pada dua nash al hadist sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari)

Kata-kata tertutup akal bisa diartikan marah dan disetarakan dengan orang gila. Sebagaimana hadist Nabi SAW:

"رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ"

Artinya: "Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia berakal (sadar)."

Pada dasarnya tarjih menganggap bahwa ketika seorang suami atau istri marah pasti akan lepas kendali, mengesampingkan rasio atau akal sehat. Dalam hal ini maka perasaan akan diutamakan. Berkaitan dengan hukum mengucapkan talaq di luar pengadilan, talaq yang diucapkan suami dan istri saat marah juga tidak sah, karena:

1.      Diucapkan dalam keadaan emosi,

2.      Diucapkan luar pengadilan karena membutuhkan kajian dari hakim apakah unsur dan syarat terpenuhi atau tidak?

Dengan adanya fatwa diatas, setidaknya bagi saya bisa meminimalisir angka perceraian di Indonesia, sekaligus orang muslim tidak mudah bermain dengan kata-kata perceraian. Sekali lagi dalam memutuskan fatwa Tarhih Muhammadiyah tidak semata-mata menggunakan teks (bayani), tapi juga mendasarkan pada rasio (burhani), dan intuisi (irfani).

Pada akhirnya putusan fatwa-fatwa yang dikeluarkan merupakan jawaban dari tantangan zaman, dimana modernisasi adalah keniscayaan tak dapat ditolak. Dilematisnya, jika modernisasi ditolak mentah-mentah, maka umat Islam akan jumud, kaku, statis dalam menghadapi perkembangan zaman, namun apabila diterima secara mentah bisa menyebabkan mereka kehilangan identitas. Terlebih modernisasi muncul dari dunia barat yang liberal dan sekuler.

Maka sikap tawasuth atau moderat, Tengah-tengah menjadi pilihan bijak. Salah satunya ialah dalam berijtihad mengenai hukum halal-haram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

خَيْرُ الأُمُوْرِ أَوْسَطُهَا

Artinya: “Sebaik-baik perkara Adalah yang tengah-tengah (moderat).”

Wallahu a’lam.

Senin, 04 Maret 2024

Pengaturan Jarak Kelahiran

                                                           Sumber: Dokumen Pribadi

Secara tehnis pelaksanaan keluarga berencana ialah melakukan pengaturan jarak kehamilan dan kelahiran serta memperhitungkan pada umur berapa perempuan sebaiknya mulai hamil dan pada umur berapa sebaiknya dia mengakhiri masa kehamilan. Oleh sebab itu untuk mengurangi resiko kematian ibu karena hamil dan melahirkan dikenal rumus pemikiran menjauhi “4 terlalu” yaitu jangan: 1) terlalu muda usia ibu waktu hamil, 2) terlalu tua usia ibu, masih hamil, 3) terlalu dekat jarak kehamilan, dan 4) terlalu sering (banyak) melahirkan. Al-Quran memberikan anjuran dalam hal menyapih anak yang disusui agar mencukupkannya selama dua tahun. Sejalan dengan QS. Al-Baqarah/2:233 di atas, dalam QS. Luqman/31:14, Allah berfirman:


Dan Kami perintahkan kepada manusia (berbuat baik) kepada dua orang ibu-bapaknya; ibunya telah mengandungnya dalam keadaan lemah yang bertambah-tambah, dan menyapihnya dalam dua tahun. Bersyukurlah kepada-Ku dan kepada dua orang ibu bapakmu, hanya kepada-Kulah kembalimu. 


Dari ayat tersebut dapat dilihat bahwa jarak antara kehamilan sebaiknya dua tahun, dan tidak menjadi soal jika jarak itu diperpanjang menjadi 3-4 tahun dengan tujuan mengatur kehamilan agar secara kesehatan ibu dan anak, secara ekonomi mapan, dan lain sebagainya. 


Secara teknis medis, pengaturan kehamilan tersebut dapat dilakukan dengan berbagai macam cara; dikenal dengan metode, alat, dan obat kontrasepsi. Metode, alat, dan obat kontrasepsi tersebut ada yang bersifat tradisional seperti pantang berkala atau metode kalender; hormonal seperti pil, suntik, alat kontrasepsi bawah kulit (implan) yang dikenal dengan susuk KB; non hormonal seperti kondom, alat kotrasepsi dalam rahim (AKDR) yang dikenal dengan IUD, dan cara operasi yang dikenal dengan Metode Operasi untuk Perempuan (MOW) atau Tubektomi, dan Metode Operasi Pria (MOP) atau Vasektomi. 


Penggunaan metode, alat, dan obat kontrasepsi tidak boleh sekehendak sendiri, semuanya harus dalam pengawasan, bimbingan, dan anjuran dokter. Karena tidak semua alat dan obat kontrasepsi cocok untuk semua orang, maka pemeriksaan status kesehatan calon akseptor (peserta KB) oleh dokter atau bidan sangat diperlukan agar dapat dipilih alat dan obat kontrasepsi yang paling sesuai dengan kondisi dan kebutuhan akseptor. 


Ada baiknya suami istri berpikir jauh ke depan dan merencanakan bersama berbagai hal yang berkaitan dengan tahapan masa produktif dan peningkatan kebutuhan keluarga. Dengan demikian, jika seorang suami adalah seorang pegawai, maka dia dapat memperkirakan kapan memasuki usia pensiun, berapa pemasukan yang akan dihasilkan setiap tahun, berapa peningkatan kebutuhan dalam keluarga dan seterusnya. Bagi seorang istri, dia dapat memperkirakan kapan beban mengurus anak menjadi semakin ringan seiring dengan meningkatnya usia anak dan usia dirinya. Dengan demikian, seorang istri dapat melakukan kegiatan lain yang menunjang pemenuhan kebutuhan dirinya dan juga keluarga seperti mengikuti berbagai pendidikan dan kursus, mengembangkan karir dan usaha, memperdalam pengetahuan agama dan seterusnya.


Sumber rujukan:


Halaman 85-87 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Delapan


#penyuluhanagamaislam

Kamis, 22 Februari 2024

Keluarga Berencana

 



Dalam QS. An-Nisa/4:9, Alah Swt berfirman:

Dan hendaklah takut kepada Allah orang-orang yang seandainya meninggalkan di belakang mereka anak-anak yang lemah, yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan) mereka. Oleh sebab itu hendaklah mereka bertakwa kepada Allah dan hendaklah mereka mengucapkan perkataan yang benar.

Pengertian yang lemah pada ayat di atas mempunyai makna lemah secara fisik biologis, mental psikologis, mental spiritual, sosial ekonomi, pendidikan dan keterampilan, sosial kemasyarakatan, dan sebagainya. Ayat terebut sejalan dengan hadis Rasulullah Saw. yang berbunyi:

Orang mu’min yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah Swt daripada orag mu’min yang lemah. (HR. Bukhari)

Sejalan dengan ayat di atas dan kandungan undang-undang No. 52 Tahun 2009 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga, tujuan program keluarga berencana adalah dengan mempunyai keluarga kecil dan jarak kelahiran yang ideal, keluarga-keluarga dapat menjaga dan meningkatkan status kesehatan ibu dan anak, memberikan kesempatan kepada sumi-istri untuk mengasuh dan mendidik anak semaksimal mungkin, memberikan hak-hak anak secara maksimal, dan memberikan kesempatan untuk meningkatkan usaha produktif untuk meningkatkan status ekonomi keluarga sehingga kehidupan keluarga sejahtera, tenang, dan harmonis.

Rasulullah Saw bersabda:

Cobaan yang paling berat/meletihkan adalah banyak anak tanpa sarana yang cukup. (HR. Hakim)

Hadis di atas mengisyaratkan bahwa harus ada keseimbangan antara jumlah anak dengan kemampuan ekonomi, bahkan Rasulullah Saw menguatkan hal tersebut dalam sabda beliau:

Sesungguhnya lebih baik bagi kamu sekalian meninggalkan ahli warismu dalam keadaan berkecukupan daripada meninggalkan mereka dalam keadaan lemah menjadi beban orang lain (menadahkan tangan meminta-minta kepada orang lain). (HR. Bukhari-Muslim)

Sumber rujukan:

Halaman 83-85 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Enam Puluh Tujuh

#penyuluhanagamaislam

Rabu, 21 Februari 2024

Pasca Persalinan, Menyusui, dan Pemberian ASI eksklusif

                                                        Sumber: Dokumen Pribadi

Pasca persalinan atau masa nifas dimulai dari keluarnya bayi lahir yang diikuti keluarnya ari-ari (plasenta) sampai rahim pulih kembali. Biasanya kondisi ini berlangsung selama 40 hari.

Menyusui merupakan bagian sangat penting dilakukan segera setelah bayi lahir dengan cara “Inisiasi Menyusu Dini (IMD)” dimana bayi yang baru saja dilahirkan diupayakan untuk segera menyusu kepada ibunya dalam 1 jam pertama dengan meletakkan bayi di dada ibunya sesuai dengan petunjuk dalam PP No. 33 Tahun 2012 tentang Pemberian Air Susu Ibu Eksklusif. Cara ini untuk memberikan kesempatan kepada bayi untuk mendapatkan air susu pertama yang disebut “kolostrum”. Air susu ini sangat baik untuk bayi yang baru lahir karena mengandung zat kekebalan tubuh bagi bayi untuk melindungi tubuhnya dari berbagai penyakit. Jangan terpengaruh oleh rumor tidak bertanggung jawab yang menyatakan bahwa air susu yang berwarna agak kuning itu tidak baik untuk bayi atau basi. Dianjurkan agar tidak menjadwalkan waktu menyusui bayi, karena kondisi masing-masing bayi sangat berbeda, susui bayi sesering mungkin.

Susuilah bayi dengan cara yang benar, yaitu dengan memperhatikan posisi dan pelekatan menyusui yang tepat. Konsultasikanlah hal ini kepada petugas kesehatan (dokter, bidan dan konselor menyusui). Kegiatan meyusui juga dapat dilakukan di tempat umum dan tempat kerja, karena saat ini pemerintah sudah mendorong pengelola tempat umum dan tempat kerja untuk menyediakan ruang laktasi/ruang menyusui.

Sumber rujukan:

Halaman 81-82 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.

Edisi Enam Puluh Enam

#penyuluhanagamaislam

Selasa, 20 Februari 2024

Persiapan Menjelang Kelahiran

                                                            Sumber: Dokumen Pribadi

Menjelang waktu kelahiran merupakan saat yang sangat mengkhawatirkan bagi seorang calon ibu. Di samping gambaran kegembiraan yang muncul karena akan mempunyai bayi yang normal, sehat, lincah, dan menyenangkan, terimpit pula rasa ketakutan dengan bayangan sakitnya saat melahirkan. Untuk itu, beberapa hal harus disiapkan oleh suami istri, di antaranya:


1) Kesiapan mental psikologis istri. Suami harus semakin dekat kepada istrinya, sering memberi semangat, menghibur, mengajak membicarakan kebutuhan bayi, pakaian bayi, nama anak yang bernafaskan Islam, dan lainnya, sehingga istri merasa terhibur dan disayang suaminya,

2) Memeriksa dan memelihara payudara agar proses menyusui bayi berjalan normal,

3) Persiapan ekonomi dengan mengecek keuangan, dan lainnya,

4) Hubungi dokter atau bidan tempat pemeriksaan kehamilan, dan hubungi bidan lain jaga-jaga apabila terjadi halangan pada dokter atau bidan tempat pemeriksaan kehamilan.


Sumber rujukan:


Halaman 80-81 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Lima


#penyuluhanagamaislam


Minggu, 18 Februari 2024

Persiapan Kehamilan

                                                            Sumber: Dokumen Pribadi

Perlu disadari betul oleh suami istri bahwa perempuan yang sedang hamil itu sedang mengandung janin atau calon bayi yang akan lahir, hidup dan berkembang menjadi manusia yang sempurna. Oleh sebab itu maka suami istri harus secara bersama-sama memelihara kehamilan agar ibu yang mengandung dan janin di dalam perutnya juga terjaga kesehatannya. Di antara tindakan pemeliharaan tersebut adalah:


1) Persiapan fisik biologis sebelum hamil. Kehamilan yang baik pada saat umur perempuan antara 20 - 30 tahun. Resiko kematian ibu dan bayi sangat tinggi pada kehamilan sebelum umur 20 tahun atau setelah 30 tahun,


2) Persiapan mental dan emosional serta pengetahuan karena tugas dari orang tua tidak mudah dan membutuhkan banyak kedewasaan mental serta keragaman pengetahuan,


3) Menjaga kesehatan badan dan kesehatan janin dengan selalu memeriksakan kehamilan secara rutin dengan mengikuti anjuran dokter atau bidan. Sang ibu hendaknya mengonsumsi makanan yang halal dan bergizi dengan porsi minimal dua kali dari porsi biasanya. Lakukan imunisasi sesuai petunjuk dokter dan selalu jaga istirahat yang cukup, dan lain sebagainya,


4) Persiapan ekonomi untuk memenuhi kebutuhan dasar; makanan, pakaian, dan lain sebagainya yang dibutuhkan selama kehamilan, kelahiran, dan pasca kelahiran,


5) Bagi suami, harus selalu siap mengawasi dan mendampingi istri pada setiap saat yang diperlukan seperti, membantu pekerjaan rumah tangga untuk meringankan beban istri, mengantar istri pada saat pemeriksaan kehamilan, menyediakan makanan yang halal dan bergizi untuk istrinya. Suami mesti SIAGA (siap antar dan jaga selama kehamilan istrinya, dan menyiapkan hal-hal yang diperlukan pada saat melahirkan dan pasca kelahiran sesuai dengan kadar kemampuan,


6) Secara bersama-sama suami-istri selalu mendekatkan diri kepada Allah Swt dengan selalu melakukan ibadah, membaca Al-Qur’an, dan melakukan amal-amal baik lainnya, seperti infak, shadaqah, dan lain sebagainya.


Sumber rujukan:


Halaman 79-80 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Empat


#penyuluhanagamaislam


Jumat, 16 Februari 2024

Kehamilan yang Sehat

                                                           Sumber: Dokumen Pribadi

Proses kehamilan dimulai dengan terjadinya beberapa tanda dimulainya proses kehamilan, antara lain:


1) Tidak datang haid,

2) Pusing dan muntah-muntah terutama pada pagi hari, 

3) Buah dada membesar dan sekitar puting susu berwarna kegelapan, 

4) Sejalan dengan bertambahnya waktu kehamilan perut membesar,

 

Proses kehamilan sendiri dimulai dengan terjadinya pembuahan sel telur yang sudah matang dan sudah di tuba falopi oleh sperma (konsepsi) yang disebut zigot. Selanjutnya berkembang dengan memecah diri menjadi 2-3-4-8 dan seterusnya yang disebut janin, sambil pada saat yang sama berjalan menuju rongga rahim, normalnya selama 6 hari. Di dinding rongga rahim inilah janin menempel dan terus berkembang yang kita sebut hamil sampai proses melahirkan. 


Sumber rujukan:


Halaman 79 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.


Edisi Enam Puluh Tiga


#penyuluhanagamaislam