Senin, 18 Mei 2026

Contoh Naskah Pidato: Meneruskan Perjuangan Nyai Siti Walidah di Zaman Modern

 

                                    Ilustrasi: gambar Nyai Siti Walidah, Sumber gambar: swararahima.com

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

إِنَّ الْحَمْدَ لِلَّهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِينُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ، وَنَعُوذُ بِاللَّهِ مِنْ شُرُورِ أَنْفُسِنَا وَمِنْ سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا، مَنْ يَهْدِهِ اللَّهُ فَلَا مُضِلَّ لَهُ، وَمَنْ يُضْلِلْ فَلَا هَادِيَ لَهُ، أَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ وَأَشْهَدُ أَنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُولُهُ. أَمَّا بَعْدُ

Dewan juri yang kami hormati…

            Apa yang terlintas dalam benak kita ketika mendengar nama Nyai Siti Walidah? Kebanyakan dari kita akan menjawab bahwa beliau adalah pendiri organisasi Aisyiah. Fakta tersebut memang benar adanya, tetapi kita harus ingat bahwa perjuangan beliau tidak hanya itu, begitu kompleksnya sehingga kita tidak akan mampu mengurai satu-persatu dalam waktu singkat ini.

            Walau begitu, setidaknya Nyai Siti Walidah adalah penggerak organisasi perempuan berskala modern, menjadi inspirasi wanita untuk bisa berpikir melintasi zaman dan bergerak maju ke depan. Melawan segala bentuk kebudayaan yang mendiskreditkan perempuan di zamannya, dimana saat itu wanita tidak layak untuk berpendidikan tinggi. Perempuan cukup di rumah melayani suami, sehingga ia identik dengan sumur, kasur, dan dapur. Selama sehari penuh, 24 jam hanya mengurus suami, tidak punya kebebasan di ruang publik, dan segala tindak-tanduk harus tunduk pada budaya patriarki.

            Segala perjuangan dari Nyai Siti Walidah terus dilakukan hingga berdirilah organisasi perempuan Aisyiah. Berdiriya organisasi tersebut janganlah dilihat dari sudut pandang masa kini semata, tetapi harus dilihat pada konteks masa masa lalu, dimana perempuan keluar rumah untuk berkumpul dan melaksanakan kegiatan sosial, seolah mengambil lahan pekerjaan bagi kaum Adam.

Layaknya K.H Ahmad Dahlan yang dicibir oleh masyarakat karena mempunyai pemahaman arah kiblat masjid berbeda dengan orang-orang saat itu. Nyai Siti Walidah terus mendidik perempuan melalui organisasi Aisyiah dan tak menghiraukan cibiran dari masyarakat, karena beliau yakin bahwa cibiran tidak akan pernah berhasil meruntuhkan tekad yang kokoh. Pada akhirnya, kini perempuan tidak lagi identik dengan ranah domestik, tetapi bisa bekarja pada tataran publik. Wanita bisa menjadi guru, dokter, perawat, psikiater, dll.

Dewan juri yang kami hormati…

Meski hari ini kita tidak lagi hidup di zaman Siti Nurbaya, tetapi kita harus terus berjuang meneruskan perjuangan dari Nyai Siti Walidah, karena kita adalah pewaris pemikirannya, dan kita juga anak-cucu ideologis dari beliau. Maka, kini tidaklah cukup hanya membicarakannya semata tanpa melakukan aksi-aksi nyata untuk kepentingan agama, nusa, dan bangsa.

Lalu bagaimana caranya agar kita bisa melanjutkan estafet perjuangan Nyai Siti Walidah? Setidaknya ada dua hal:

Pertama, membuka cakrawala dengan luas agar segala bentuk informasi dan ilmu bisa kita saring, lalu serap. Jangan sampai kita phobia terhadap informasi/ilmu modern dan menjadi kolot,  kita harus paham bahwa  modernisasi adalah sebuah keniscayaan/kunci agar perempuan maju dan berdaya dengan tetap memegang Al Quran dan As Sunnah. Hal ini sesuai dengan inti sabda Nabi SAW:

طَلَبُ الْعِلْمِ فَرِيْضَةٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ

Artinya:

“Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim" (HR. Ibnu Majah)

Kedua, melakukan kegiatan sosial-filantropi berdasarkan surat Al Maun. Surat pendek yang telah kita hafal dan mengerti artinya tidaklah cukup hanya dihafal lalu diperdebatkan, mari kita bersama-sama mengulurkan tangan, saling menolong, serta bergerak mengentaskan kemisikinan, kebodohan, dan keterbelakangan melalui tetesan keringat dan darah perempuan. Allah SWT berfirman:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ ۖ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Artinya:

"Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan." (Q.S Al Maidah: 2)

Setidaknya dua hal itu bisa dijadikan pegangan, khususnya kaum perempuan dalam meneruskan estafet perjuangan Nyai Siti Walidah. Mudahan-mudahan yang sedikit ini bermanfaat bagi kita semua. Mohon maaf atas segala khilaf.

Billahi Taufiq Wal Hidayah

Wassalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Senin, 11 Mei 2026

Analisis Kritis Fatwa MUI Nomor 7 Tahun 2005: Menimbang Pluralisme, Liberalisme, dan Sekularisme

 

                                                    Sumber Gambar: AI ChatGPT

MUI (Majelis Ulama Indonesia) adalah sebuah organisasi berbasis keagamaan di masyarakat yang didirikan ulama lintas organisasi seperti; NU, Muhammadiyah, Syarikat Islam, dll. Adanya organisasi tersebut setidaknya bisa menjadi jembatan penghubung suara antara masyarakat juga pemerintah. Harapannya kebijakan pemerintah bisa diintegrasikan dan dapat disampaikan melalui bahasa agama.

Selain itu,  penulis juga mempunyai harapan besar agar MUI memegang kendali pengawasan (Check and balance) kebijakan pemerintah selaras dengan prinsip demokrasi yang mewajibkan masyarakat melakukan auto kritik agar sebuah pemerintahan bisa berjalan dengan sehat. Jika tidak demikian, maka yang akan terjadi negara menjadi absolut tanpa pengawasan, sewenang-wenang membuat kebijakan demi mengenyangkan perut penguasa, sebagaimana terjadi pada negara Prancis, Iran, dan Rusia, memicu terjadinya revolusi.

Mungkin harapan di atas masih jauh dari harapan, karena selama ini yang dirasakan penulis bahwa MUI masih dominan hadir hanya sekadar dalam bentuk fatwa kepada masyarakat, belum menyentuh pada pendampingan masyarakat secara umum, dengan menembus sekat-sekat maupun batas-batas interpretasi agama di masyarakat majemuk-plural.

Hal itu sangat tampak dengan munculnya fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang “Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama.” Definisi tentang tiga konsep tersebut masih terlihat bias dalam dokumen fatwa. Berikut uraian definisi pluralisme, liberalisme dan sekulerisme dalam butir-butir fatwa:

“Pluralisme agama adalah suatu paham yang mengajarkan bahwa semua agama adalah sama dan karenanya kebenaran setiap agama adalah relatif; oleh sebab itu, setiap pemeluk agama tidak boleh mengklaim bahwa hanya agamanya saja yang benar sedangkan agama yang lain salah. Pluralisme agama juga mengajarkan bahwa semua pemeluk agama akan masuk dan hidup berdampingan di surga.”

“Liberalisme agama adalah memahami nash-nash agama (Al-Qur’an & Sunnah) dengan menggunakan akal pikiran yang bebas; dan hanya menerima doktrin-doktrin agama yang sesuai dengan akal pikiran semata.”

“Sekularisme agama adalah memisahkan urusan dunia dari agama; agama hanya digunakan untuk mengatur hubungan pribadi dengan Tuhan, sedangkan hubungan sesama manusia diatur hanya dengan berdasarkan kesepakatan sosial.”

Mari kita analisis satu-persatu dari 3 definisi tersebut:

1. Pluralisme: Keniscayaan Hukum Alam

Pluralisme yang dikemukakan MUI identik dengan penyamaan semua agama, relativisme kebenaran dan semua akan masuk surga. Pertanyaan yang patut kita ajukan ialah rujukan pendapat tersebut dari mana? Dan siapa pencetusnya?

Mengutip pendapat Cak Nur atau Nur Kholis Majid, pluralisme agama mempunyai titik tekan pada persatuan dimensi sosial, dan menganggap ranah agama adalah privat, sehingga merupakan manifestasi dan konsekuensi keimanan seseorang. Urusan benar-salah, masuk surga-neraka urusan atau hak prerogatif Allah. Artinya hal ini tidak perlu diperdebatkan di ranah publik.

“Pluralisme merupakan sistem nilai yang memandang secara positif-optimis terhadap kemajemukan itu sendiri, dengan menerimanya sebagai kenyataan dan berbuat sebaik mungkin berdasarkan kenyataan itu. Dalam kitab suci juga disebutkan bahwa perbedaan antara manusia dalam bahasa dan warna kulit harus diterima sebagai kenyataan postif, dimana merupakan tanda-tanda kebesaran Allah sebagaimana terdapat dalam Q.S Ar-Rum ayat 22 (Ahmad Gaus AF, 2010: 96).”

Berdasarkan pengertian di atas, pada dasarnya pluralisme merupakan keniscayaan hukum alam atau sunnatullah dalam menjalankan kehidupan berbangsa, beragama, dan bernegara. Tanpa adanya pluralisme, hidup akan dipenuhi dengan ketunggalan, bisa memunculkan anti Kebhinekaan dan berpotensi memunculkan fundamentalisme, radikalisme, penggantian ideologi terhadap Pancasila. Sekali lagi, definisi di atas kurang tepat sebagai acuan pengharaman pluralisme.

2. Liberalisme: Keterbukaan terhadap Kemajuan

Mengenai liberalisme, Cak Nur menjelaskan bahwa ia mengandung makna; pertama, idea of progress yang menuntut sikap terbuka, dengan menerima dan mengambil nilai-nilai (duniawi) dan mana saja asal mengandung kebenaran. Konsep ini berhubungan erat dengan kebebasan berpikir (freedom of thought) dan berbicara (freedom of speech), mendengar dan mengikuti ide-ide terbaik. Mengingat bahwa kecenderungan manusia di masa sekarang menutup sikap dari yang lain (Ahmad Gaus AF, 2010: 98).

Kedua, liberalisme berarti intellectual freedom guna menghadapi modernisasi berbagai bidang yang berasal dari barat; seperti ekonomi, ilmu alam, juga pembangunan. Prinsipnya sama dengan idea of progress, intellectual freedom sebagaimana tercantum pada kaidah usul fiqih:

 

المُحَافَظَةُ عَلَى القَدِيْمِ الصَّالِحِ وَالأَخْذُ بِالجَدِيْدِ الأَصْلَحِ

Artinya:

"Memelihara tradisi lama yang baik, dan mengambil tradisi baru yang lebih baik."

Secara halus liberalisme bisa identik dengan:

"Think Globally, Act Locally"

Artinya:

“Berpikir global, bertindak lokal.”

Jika tidak demikian, maka umat Islam akan tertinggal dan potensi negara Indonesia menjadi negara maju akan statis, karena menutup diri dari yang lain. Secara tersirat, liberalisme merupakan pra syarat suatu negara jika ingin maju dan modern, maka harus menerima liberalisasi. Kemudian jika menolaknya, maka sama saja menutup diri akan kemuajuan sehingga kejumudan yang akan didapat.

3. Sekularisme: Desakralisasi dan Proporsionalitas

Mengenai sekulerisme MUI mendefinisikan sebagai pemisahan agama dan dunia, sedang Cak Nur menekankan pada pemilahan mana profan dan sakral. Adanya dua pemilahan pada keduanya ditujukan agar digunakan secara tepat sasaran dan tidak tercampur satu sama lain.

Contohnya seperti masjid (sakral) tidak digunakan untuk memfasilitasi kepentingan politis beberapa caleg menggaet suara jamaah saat pilihan legislatif. Lebih jelasnya dalam masalah partai Islam dan non-Islam perlu disekulerisasi, seperti ungkapan popular yang sering digagas Cak Nur:

“Islam Yes, Partai Islam No.”

Zaman itu terdapat kecenderungan sangat kuat untuk menyucikan partai. Partai Islam (saat itu Masyumi yang kemudian menjadi Parmusi, PSII, dan Perti) menjadi setingkat dengan agama. “Bunyi kampanye politik saat itu, kalau tidak memilih partai (Islam), berarti saya kafir.” Begitu sucinya parta Islam saat itu, sampai-sampai mempertahankan partai dipandang lebih penting daripada mempertahankan hidup (Ahmad Gaus AF, 2010: 94).

Jadi Cak Nur mengupayakan sekulerisasi atau desakralisasi, mungkin ada kecenderungan definisi yang dipaparkan MUI, mengacu pada trauma sekulerisme Turki oleh Mustafa Kemal Attaturk, merombak sama sekali fiqih Islam dengan hukum buatan Barat. Bahkan, lafaz azan tadinya berbahasa Arab diganti dengan Bahasa Turki, serta larangan berjilbab di tempat umum.

Juga bisa jadi trauma sekulerisme berasal dari Tunisia, atas kemauan Habib Bourgiba selaku presiden pertama, poligami dilarang secara mutlak di sana, padahal dalam fiqih Islam diperbolehkan.

Penutup dan Refleksi

Tentu yang diinginakan di Indonesia tidak seperti itu. Tiga konsep yang telah dipaparkan harapannya menjadi dasar epistemologi bagi MUI dalam merumuskan fatwa. Di mana Indonesia negara majemuk  dan plural, sehingga fatwa yang dihasilkan bisa menampung semua golongan agar tidak kotra produktif. Bagaimana pun juga Indonesia bukan negara agama dan menganut ideologi sosialis, komunis, dan sosialis. Melainkan negara Pancasila, yang mengakomodir seluruh agama untuk bisa menjalankan keyakinan dan ibadah sesuai dengan kepercayaan.

Adanya Kementrian Agama, dan FKUB (Forum Komunikasi Umat Beragama) menjadi tanda bahwa Indonesia memegang semangat pluralis, liberalis, sekuler sesuai dengan koridor. Pertanyaannya, fatwa MUI Nomor: 7/MUNAS VII/MUI/11/2005 Tentang “Pluralisme, Liberalisme, dan Sekulerisme Agama.” Berdasarkan rumusan siapa? Apakah adanya fatwa tersebut menjadi produktif atau kontra produktif? Atau malah berpotensi memicu masalah pada grassroot (akar rumput)?

Minggu, 19 April 2026

Ijtihad Progresif Muhammadiyah

 

                                                                   Sumber Gambar: AI ChatGPT

Saat saya berusia 8-13 tahun (kisaran SD), saya hanya tahu bahwa agama Islam hanya satu macam, baik dalam tataran konsep maupun implementasi. Dimana dulu saya hidup di lingkungan yang beramaliyah Muhammadiyah. Ketika salat subuh tidak menggunakan qunut, melaksanakan qiyam Ramadhan hanya 11 rakaat, dan beberapa amalan lain.

            Ketika lulus SD dan berpindah ke Jogja, saya di sekolahkan di Muhammadiyah dari MTS sampai dengan MA. Kebiasaan beragama saat SD secara otomatis diteruskan setelah saat memasuki jenjang keduanya, bahkan konsep-konsep keagamaan seperti fiqih, hadist, dan penafsiran diajarkan secara massive. Saya pun semakin yakin bahwa Islam itu hanya satu dalam segi keyakinan, maupun pengamalan. Dari pulau Jawa sampai Papua semua amalan sama.

            Keyakinan itu berubah ketika saya memasuki bangku kuliah, dan tinggal di lingkungan dengan basic tradisionalis. Di sana ada zikir secara bersama-sama setelah salat, qiyam Ramadhan 23 rakaat, dan qunut salat subuh. Ternyata saya baru sadar, bahwa agama Islam memang satu, tetapi cara mengekpresikan keagamaan ada beberapa varian, termasuk yang mempengaruhi amaliyah ialah ormas Islam dengan beragam pemikiran, dan Muhammadiyah merupakan salah satu ormas yang ada di Indonesia.

            Tentu tidak ada masalah dengan hal tersebut, saya anggap semua pemahaman dan amalan oleh masyarakat pasti memiliki kekuatan pada tataran konsep, mengenai ragam perbedaan, kita dituntut untuk saling menghormati dan toleransi. Hanya saja dengan banyaknya organisasi Islam yang ada di Indonesia memunculkan sebuah refleksi serta pertanyaan yang butuh dijawab.

“Mengapa saya memilih Muhammadiyah dan bukan organisasi lain?”

“Mengapa saya tetap di Muhammadiyah?”

            Pertanyaan ini sulit untuk dijawab karena tergantung pada faktor sosial, budaya, dan pendidikan, juga kebiasaan. Perlu bertahun-tahun untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sampai akhirnya saya menemukan jawaban ketika membaca buku-buku tanya jawab agama Muhammadiyah jilid ke 8.

Muhammadiyah yang bercorak modernis, berkemajuan, dan tidak bermazhab tetapi tidak anti mazhab punya cara yang unik dalam menjawab sebuah persoalan.

Pertama, bagaimana hukum mengucap talak tetapi tidak di depan hakim? Apakah jatuh talak? Sebagaimana tercantum  dalam halaman 41-45.

Majelis Tarjih Muhammadiyah langsung merujuk pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan dan pasal 65 UU No. 9/1989 tentang Peradilan Agama, perceraian hanya dapat dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.

Kemudian merujuk pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 115 mewajibkan prosedur perceraian melalui pengadilan, dan pasal 123 bahwa perceraian itu dinyatakan di depan sidang pengadilan.

Dari dua dasar di atas, kemudian memberikan titik tekan:

1.      Perceraian harus dilakukan melalui proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim.

2.      Perceraian yang dilakukan luar siding pengadilan tidak sah.

Fatwa ini tentu berseberangan dengan fikih klasik yang membolehkan suami mengucapkan talak di waktu dan tempat mana pun. Mungkin fatwa ini terlalu berani diputuskan pada masa itu, mengingat bahwa kecenderungan masyarakat Indonesia sulit melepaskan fikih klasik dan menjadi pegangan kuat di setiap masyarakat.

Saya menilai bahwa fatwa Mejelis Tarjih Muhammadiyah merupakan langkah maju untuk:

1.      Mendukung kebijakan pemerintah untuk memberikan status hukum keluarga, baik melalui pencatatan perkawinan maupun perceraian. Singkatnya, nikah sah/legal bila dicatat negara (KUA). Sama halnya talak sah/legal bila dicatat negara (PA). Artinya bila dua hal itu tidak dilakukan maka nikah dan talak dianggap tidak sah/legal menurut Majelis Tarjih Muhammadiyah.

2.      Menengahi ragamnya perbedaan fiqih. Adanya fatwa tersebut menjadi jalan tengah dalam menyikapi perbedaan pendapat masalah fiqih, di mana Indonesia bukanlah negara Islam dengan mazhab fiqih tertentu.

Hal ini diperkuat dalam tafsir At Tanwir jilid 2 halaman 260, menanggapi Q.S Al Baqarah ayat 229:

“…Di Indonesia melalui regulasi yang ada, perbedaan pendapat (penulis: mengenai perceraian) dapat di atasi. Perceraian diakui keabsahannya bila pihak pengadilan memutuskannya. Perceraian harus melalui proses peradilan. Di sini pengadilan menjadi penentu untuk membawa talak hanya dihitung satu kali saja. Tidak ada pembicaraan lagi tentang talak tiga atau talak seribu. Iddah dihitung sesuai dengan Keputusan hakim pengadilan, tidak dari beberapa hari atau beberapa bulan sebelum mereka menghadap hakim di pengadilan. Kemudian, kalau ayat tentang rujuk itu diaktualisasikan dalam fikih bahwa rujuk tidak perlu saksi, maka demi tertib administrasi dan maslahat yang lebih besar, rujuk harus diproses di pengadilan, tidak dapat dilakukan seperti yang dijelaskan kitab-kitab fikih.

3.      Dasar hukum UU Perkawinan No 1 Tahun 1974 dan KHI sebagai landasan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah harusnya merupakan hal yang mengikat, karena ia tidak saja hadir dalam bentuk fatwa organisasi, melainkan putusan hukum yang telah ditetapkan negara.

Keberanian Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam berfatwa tidak serta-merta waton sulaya yang penting berbeda atau menolak tradisi fikih klasik tanpa pertimbangan rasional dan objektif. Tentu keberanian dalam mengemukakan fatwa ini dilandasi dengan qaidah usul fiqih:

تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان

Artinya: “Perubahan hukum karena perubahan zaman dan tempat.”

Semangat itulah yang dibawa, sehingga fatwa pengucapan talaq di depan hakim atau di luar pengadilan dapat diputuskan sesuai kemaslahatan umat di Indonesia.

Dilihat dari fatwa yang dikeluarkan, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggabungkan konsep bayani, burhani, dan irfani, mengutip konsep cendikiawan muslim Maroko Abid Al Jabiri.

Konsep bayani mengambil teks-teks dari Al Quran dan hadist tentang perceraian.

Burhani mengambil kaidah usul fiqih agar konteks talaq bisa menyesuaikan dengan perkembangan zaman.

Irfani menyelaraskan rasa perseorangan dengan kemaslahatan manusia.

Kedua, ucapan talaq jatuh bila dalam keadaan tidak marah. Apabila marah, maka belum jatuh talaq. Sebagaimana tercantum pada Fatwa Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Menjatuhkan Talak (Cerai) dalam Keadaan Emos halaman 1-2. Fatwa tarjih didasarkan pada dua nash al hadist sebagai berikut:

عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)

Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari)

Kata-kata tertutup akal bisa diartikan marah dan disetarakan dengan orang gila. Sebagaimana hadist Nabi SAW:

"رُفِعَ الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ"

Artinya: "Pena diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai ia baligh, dan orang gila sampai ia berakal (sadar)."

Pada dasarnya tarjih menganggap bahwa ketika seorang suami atau istri marah pasti akan lepas kendali, mengesampingkan rasio atau akal sehat. Dalam hal ini maka perasaan akan diutamakan. Berkaitan dengan hukum mengucapkan talaq di luar pengadilan, talaq yang diucapkan suami dan istri saat marah juga tidak sah, karena:

1.      Diucapkan dalam keadaan emosi,

2.      Diucapkan luar pengadilan karena membutuhkan kajian dari hakim apakah unsur dan syarat terpenuhi atau tidak?

Dengan adanya fatwa diatas, setidaknya bagi saya bisa meminimalisir angka perceraian di Indonesia, sekaligus orang muslim tidak mudah bermain dengan kata-kata perceraian. Sekali lagi dalam memutuskan fatwa Tarhih Muhammadiyah tidak semata-mata menggunakan teks (bayani), tapi juga mendasarkan pada rasio (burhani), dan intuisi (irfani).

Pada akhirnya putusan fatwa-fatwa yang dikeluarkan merupakan jawaban dari tantangan zaman, dimana modernisasi adalah keniscayaan tak dapat ditolak. Dilematisnya, jika modernisasi ditolak mentah-mentah, maka umat Islam akan jumud, kaku, statis dalam menghadapi perkembangan zaman, namun apabila diterima secara mentah bisa menyebabkan mereka kehilangan identitas. Terlebih modernisasi muncul dari dunia barat yang liberal dan sekuler.

Maka sikap tawasuth atau moderat, Tengah-tengah menjadi pilihan bijak. Salah satunya ialah dalam berijtihad mengenai hukum halal-haram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

خَيْرُ الأُمُوْرِ أَوْسَطُهَا

Artinya: “Sebaik-baik perkara Adalah yang tengah-tengah (moderat).”

Wallahu a’lam.

Kamis, 16 November 2023

Hakikat Puasa

 Puasa tidak semata menahan lapar dan dahaga, namun juga menahan hawa nafsu agar tidak terjebak pada perkara-perkara yang dapat merusak ibadah puasa itu sendiri.

Lebih lanjut tonton videonya sampai habis ya?



https://m.youtube.com/watch?v=SQXDuoTJSiY

Rabu, 28 Juli 2021

Selamat Milad Muhammadiyah

 Peringati Milad ke-112, Muhammadiyah Berharap Tetap Konsisten dan Bijak :  Okezone Nasional

112 tahun Muhammadiyah telah mengambil peran guna memajukan permasalahan pendidikan, kesehatan, dan permasalahan lain yang ada di bumi pertiwi ini. Banyaknya ucapan selamat dari para warga dan simpatisan Muhammadiyah saat Milad kemarin, tentunya menaruh harapan bagi masyarakat secara umum agar Muhammadiyah senantiasa memberi perubahan positif bagi kemanusiaan, keagamaan, dan sosial.

                Terlahir di sebuah lingkungan yang kental dengan cara pandang ber-Muhammadiyah (Muhammadiyah minded), penulis tidak lantas tahu tentang seluk-beluk Muhammadiyah secara utuh. Perlu waktu bertahun-tahun untuk mengetahui Muhammadiyah melalui berbagai media cetak maupun online, juga melalui forum-forum diskusi.

                Tidak berhenti di sana, bahkan penulis pernah belajar di sekolah Muhammadiyah selama 6 tahun, dari jenjang Tsanawiyah sampai dengan Aliyah. Sampai sekarang penulis juga hidup di tengah-tengah warga Muhammadiyah. Kesemua hal itu tak lantas membuat penulis semakin piawai dalam ber-Muhammadiyah baik dalam segi organisasi, maupun dalam bidang lain.

                Banyak hal yang belum penulis ketahui. Proses mencari tahu tentang Muhammadiyah terus berlanjut karena apa yang penulis dapat belum tentu sesuai dengan cita-cita K.H.A Dahlan sebagai pendirinya, namun proses itu terus berjalan. Setidaknya saat ini, penulis berani menyampaikan kekaguman melalui sebuah tulisan pendek berdasarkan apa yang pernah dialami oleh penulis sendiri.

Setidaknya ada dua hal yang disorot penulis sebagai orang awam. Pertama, terkait amal usaha Muhammadiyah dan kedua, organisasi sosial dengan manajemen profesional.

                Amal Usaha Muhammadiyah

                Majelis Ekonomi dan Kewirausahaan (MEK) Pimpinan Pusat Muhammadiyah pernah merilis aset yang dimiliki persyarikatan. Amal usaha pendidikan jumlahnya 3.370 TK, 2.901 SD/MI, 1.761 SMP/MTs, 941 SMA/MA/SMK, 67 pondok pesantren, 167 perguruan tinggi.

Amal usaha kesehatan tercatat sebanyak 47 rumah sakit, 217 poliklinik, 82 klinis bersalin. Sedangkan amal usaha ekonomi  ada 1 bank syariah (saham Muhammadiyah 2,5%), 26 BPR/BPRS dan 275 BMT/BTM, 1 Induk Koperasi BTM, 81 Koperasi Syariah, 22 minimart dan 5 kedai pesisir.

Amal usaha pelayanan sosial memiliki lebih 400 panti asuhan, rumah singgah. Data lain menyebut secara rinci 318 panti asuhan, 54 panti jompo, dan 82 rehabilitasi cacat. Tentunya dengan demikian, aset yang dimiliki Muhammadiyah terhitung sangat besar, jumlahnya ratusan triliun jika dirupiahkan.

Sebagai orang yang masih awam dengan Muhammadiyah, penulis yakin bahwa semua itu dicapai dengan kerja keras dalam waktu lama. Tak hanya bermodalkan materi semata, namun di balik semua itu ada sebuah keyakinan bahwa semua perjuangan yang dilakukan demi kepentingan agama dan negara.

Menurut Dahnil Azhar Simanjutak mantan Ketua Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah Periode 2014-2018, Muhammadiyah bisa mempunyai amal usaha yang begitu banyak karena menanamkan spirit Ruhul Jihad dan Ruhul Ikhlas. Jika bukan karena keduanya, tentu sangat mustahil Muhammadiyah menjadi besar seperti sekarang ini.

Selain itu, jauh-jauh hari K.H Ahmad Dahlan telah berpesan:

“Hidup-hidupilah Muhammadiyah, dan jangan mencari hidup di Muhammadiyah.”

 Modal ikhlas tanpa pamrih dari para pengurus organisasi, anggota, serta warga Muhammadiyah secara umum menjadi pijakan agar terus menjalankan amal usaha demi tercapainya perubahan-perubahan sosial dalam lingkup nasional, maupun global.

Muhammadiyah tidak kehilangan sinar meski umurnya selalu bertambah. Hal itu tampak nyata ketikan gagasan-gagasan tentang Islam Berkemajuan selaras dengan semangat Islam Wasatiyah-Islam Ramah-Islam Rahmatan Lil ‘Alamin terus digaungkan dengan hadirnya agenda-agenda, lalu diwujudkan berupa amal usaha yang siap diisuguhkan kepada masyarakat umum.

Pendek kata sebagai organisasi Islam, agenda-agenda Muhammadiyah berupa amal usaha tidak selalu monoton berisi kajian-akajian keagamaan, melainkan juga agenda-agenda kekinian yang dapat bersinergi dengan pemerintah maupun organisasi lain dalam menyelesaikan berbagai permasalahan di Indonesia.

Organiasi Sosial dengan Manajemen Profesional 

Kekaguman yang penulis rasakan pada Muhammadiyah ialah, meski hanya organisasi Islam non profit, namun tetap dikelola secara profesional. Berbagai macam administrasi dan dokumentasi baik primer, serta sekunder tersimpan dengan rapi.

Begitu pula dengan transparansi dana umat, tentunya bagi Muhammadiyah tak asing dengan kata pembukuan dan laporan pertanggungjawabaan sebagai bentuk keseriusannya dalam mengakomodir berbagai antusias masyarakat yang tinggi dalam bentuk materi.

Jika tidak demikian, tentu antusias masyarakat dalam bentuk materi berupa wakaf, hibah, dan pemberian lain tidak akan tinggi. Hal ini penting dilakukan agar segala bantuan dari masyarakat umum tidak disalah gunakan untuk kepentingan pribadi. 

Kepercayaan masyarakat terhadap Muhammadiyah begitu tinggi, maka tidak mengherankan jika berbagai macam bentuk wakaf, hibah dan bentuk lain terus-menerus berdatangan dari umat dengan berbagai cara, tentunya macam-macam bantuan didapat dengan cara yang tidak disangka-sangka, dalam terminologi agama Islam dikenal dengan Min Khaytsu Laa Yahtasib.

Bagaimana tidak, bantuan berupa wakaf ternyata tidak hanya berasal dari warga atau simpatisan Muhammadiyah saja, tetapi juga berasal dari orang-orang di luar Muhammadiyah, seperti yang terjadi di Kabupaten Demak.

Berdasarkan berita yang dilansir pwmjateng.com, pernah seorang sesepuh NU yang bernama Sugiyarto dan Sunaryo mewakafkan tanahnya sebesar seluas 1 hektar ke Muhammadiyah. Di atas tanah tersebut, saat ini sedang dibangun RSU Hj. Fatimah Sulhah PKU Muhammadiyah Demak yang kelak akan menjadi salah satu fasilitas kesehatan untuk memenuhi hajat orang-orang di sana.

Adanya berita tersebut menjadi isyarat nyata bahwa minat dan antusias masyarakat untuk mendermakan harta melalui Muhammadiyah begitu tinggi. Setidaknya, peristiwa di atas memberikan pemahaman kepada warga Muhammadiyah bahwa sebuah usaha yang dibangun dengan dasar profesionalitas akan memberikan dampak positif dan kejutan-kejutan tak terduga di masa mendatang. Ini adalah sebuah prestasi, wajib hukumnya untuk dijaga.

Harapan Untuk Muhammadiyah Kedepan

Kedepannya tentu Muhammadiyah masih membuka dan ada pula bantuan dari masyarakat umum yang diberikan kepadanya. Tentu, para warga Muhammadiyah harus mampu mempertahankan dan meningkatkan profesionalitas, baik dalam mengelola, mendirikan maupun menjalankan amal usaha.

Berbagai macam peristiwa positif yang dialami Muhammadiyah harus dijadikan motivasi bagi warganya untuk senantiasa istiqamah menjalankan amanat umat. Terlebih di usianya yang tak lagi tua, Muhammadiyah harus mampu menunjukkan eksistensinya di kancah nasional maupun global, hal itu tak lain dan tak bukan adalah tugas warga Muhammadiyah secara umum.

Terakhir, sebagai orang awam, penulis berharap bahwa Muhammadiyah akan terus hadir dengan terus memberikan solusi jitu atas setiap persoalan yang menimpa negeri ini, meski tantangan dari zaman ke zaman terus-menerus ada, tentu tak menyurutkan langkah Muhammadiyah dalam rangka berjihad di jalan Allah. Wallahu a’lam.

Mencegah Kemunkaran Tak Harus dengan Kekerasan

Mencegah Kemungkaran dengan Kemungkaran yang Sama - Inilahkoran.com

Islam adalah agama yang menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan. Tak hanya mengatur urusan-urusan ritual kepada Tuhan, namun juga mengatur prinsip-prinsip muamalah dengan seluruh umat manusia di bumi, baik kepada sesama muslim maupun non muslim.

                Oleh karena itu, sungguh aneh jika ada sebagian orang yang mengaku muslim, berbuat kejahatan kepada sesama muslim maupun kepada non muslim dengan tujuan-tujuan bermuatan politis keagamaan. Orang yang melakukan kejahatan tersebut, telah melanggar aturan-aturan dasar dalam agama, sebagaimana yang tertuang dalam maqashid syariah, yaitu hifd al nafs (menjaga jiwa).

                Saat ini, banyak sekali aksi-aksi kejahatan politis keagamaan melalui tindakan-tindakan ekstrem yang dilakukan sebagian umat muslim. Melakukan perusakan fasilitas umum maupun pribadi secara ilegal karena dipandang tidak sesuai dengan keyakinan tertentu. Tanpa prosedur yang benar, mereka melakukan penggrebekan layaknya aparat keamanan.

                 Meski tujuan mereka adalah memberantas kemunkaran dan kemaksiatan, namun jika dilakukan dengan cara-cara kasar, tentu akan menjadi kontraproduktif. Bukan itu saja, citra Islam yang mengusung spirit rahmatan lil ‘alamin akan pudar dengan aksi-aksi tersebut.

                Ibarat pepatah mengatakan:

                “Karena nila setitik, rusak susu sebelangga.”

Hanya karena beberapa oknum yang beragama Islam melakukan tindakan kekerasan, akan berakibat pada citra Islam itu sendiri. Tak heran jika banyak yang memberikan label kepada agama Islam sebagai agama pro kekerasan.

Dalam kasus ini, penulis sepakat dengan statment yang pernah dilontarkan oleh Muhammad Abduh, seorang pembaharu dari Mesir:

“Al Islamu Mahjubun bil Muslimin.”

Artinya, keindahan Islam ditutupi oleh kaum muslim itu sendiri. Jelas-jelas Islam melarang tindakan kekerasan tanpa dasar hukum yang jelas. Agama samawi ini selalu mengedepankan prinsip musyawarah (syura) dalam setiap masalah.

                Tidak dapat dipungkiri bahwa setiap kehidupan akan selalu menimbulkan masalah. Sadar atau tidak, masalah akan selalu menemani manusia dalam setiap hembusan nafasnya. Cara terbaik untuk menyelesaikan masalah, yaitu dengan mengedepankan prinsip syura.

                Ketika prinsip syura telah ditegakkan dan tawakal menjadi pendampingnya, tetapi tak mendapat titik temu alias buntu, malah berujung pada peperangan. Maka bolehlah mengambil pilihan tersebut dengan dasar mempertahankan diri.

                Perang (war), merupakan jalan terakhir dan digunakan sebagai alternatif darurat (emergency exit). Perang yang dilakuan di sini bukan perang dalam artian barbarisme, tanpa aturan dan melegalkan segala cara.

                Dalam sejarah Islam, perang adalah upaya penegakkan keadilan, pengembalian hak-hak yang hilang, pemberantasan diskriminasi, dan pemihakan terhadap kelompok marginal. Tentu terdapat etika-etika yang menyertainya, seperti tidak diperbolehkannya membunuh anak-anak, orang tua, wanita, kaum agamawan. Kemudian juga tidak diperkenankan merusak fasilitas milik pribadi maupun umum.

                Salah Menafsirkan Hadist Kemunkaran

                Adanya aksi-aksi kekerasan yang ilegal dan kontraproduktif tak dapat dilepaskan dari kesalahpahaman dalam menafsirkan hadist berikut:

عَنْ أَبِي سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ، قَالَ: سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ ﷺ يَقُوْلُ: «مَنْ رَأَى مِنْكُمْ مُنْكَراً فَلْيُغَيِّرْهُ بِيَدِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِلِسَانِهِ، فَإِنْ لَمْ يَستَطِعْ فَبِقَلْبِهِ وَذَلِكَ أَضْعَفُ الإِيْمَانِ» رَوَاهُ مُسْلِمٌ.

Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata, “Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, ‘Barangsiapa dari kalian melihat kemungkaran, ubahlah dengan tangannya. Jika tidak bisa, ubahlah dengan lisannya. Jika tidak bisa, ingkarilah dengan hatinya, dan itu merupakan selemah-lemahnya iman.” (HR. Muslim) [HR. Muslim, no. 49]

Banyak kalangan muslim yang menganggap bahwa cara mencegah kemunkaran terbaik dilakukan dengan tangan (biyadihi), dalam artian perbuatan. Tahapan kedua dilakukan dengan perkataan (fabilisanihi), sedang yang terakhir dengan hati (fabiqalbihi). Jadi, cara menafsirkan hadist tersebut secara tartib, tingkatan, dan urutan paling baik ke buruk.

Secara eksplisit, dikatakan dalam hadist tersebut bahwa orang yang paling lemah imannya akan memberantas kemunkaran dengan hati dan secara implisit, manifestasi tertinggi iman ialah ketika memberantas kemunkaran dengan dengan perbuatan. Celakanya, kata “perbuatan” kadang diartikan sebagai tindakan kekerasan dan cenderung main hakim sendiri.

Ibarat kerumunan massa yang menangkap seorang pencuri, bukannya dilaporkan ke polisi, tapi malah menghajar pencuri tersebut hingga meninggal. Itulah fenomena sekelompok umat muslim saat ini, tak mengenal prosedur dan hanya berdasar ghirah yang salah.

Menurut hemat penulis, hadist tersebut seharusnya tidak ditafsirkan secara tartib, urutan, dan tingkatan dari yang paling baik hingga paling buruk, namun ditafsirkan dengan membaca realita sekitar dan sama-sama pilihan baik bagi umat muslim yang melaksanakannya.

                Kalimat ad’aful iman tidak diartikan secara harfiah “selemah-lemahnya iman”, namun sebagai  motivasi bahwa kemunkaran harus dicegah dengan berbagai cara baik tiga cara di atas, maupun di luar tiga cara tersebut. Mengingat banyaknya bahasa hadist yang multi interpretasi,  majazi dan sarat makna ganda, maka menafsirkannya pun harus sesuai kondisi dan relevansi tanpa harus kehilangan esensi.

                Sebagai contoh, seseorang yang melihat beberapa orang yang sedang menegak cairan haram di suatu tempat tidaklah harus ditindak dengan pemukulan atas dasar agama. Bisa jadi nesehat dengan tutur kata yang baik dan lembut akan lebih bisa diterima oleh mereka. Tutur kata (dakwah bil lisan) akan menjadikan mereka sebagai objek dakwah, bukan sebagai iblis yang perlu dibunuh.  

                Dalam konteks ini, mencegah kemunkaran dengan lisan lebih baik ketimbang perbuatan tergantung pilihan dan kemampuan masing-masing. Tidak terpaku pada urutan, tartib, dan tingkatan pada hadist di atas.

Reinterpretasi Nash? Mengapa Tidak?

Bisa disimpulkan bahwa kekerasan dengan tendensi politis keagamaan terjadi karena miskonsepsi terhadap nash-nash keagamaan, seperti hadist kemunkaran di atas. Perlu adanya reinterpretasi terhadap sejumlah nash-nash keagamaan, seperti nash jihad, perang, hubungan antara muslim dan non muslim, dan lain-lain.

Reinterpretasi menjadi kunci utama dalam meminimalisir kekerasan bermuatan politis keagamaan. Tentu dalam reinterpretasi bukan nash yang dirubah, melainkan penafsiran dalam nash tersebut agar sesuai dengan kondisi kekinian dan tak terjadi kembali miskonsepsi.

Sesuai dengan prinsip ulama salaf dan khalaf bahwa nash dalam Islam sudah sempurna dan mutlak, tak membutuhkan perubahan, sedang penafsiran akan selalu berubah sesuai dengan perubahan tempat dan waktu.

Sama halnya dengan kaidah fiqih yang berbunyi:

تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان

Hukum berubah sesuai dengan perubahan zaman dan tempat. Wallahu a’lam.