Ijtihad Progresif Muhammadiyah
Sumber: AI ChatGPT
Saat saya berusia 8-13
tahun (kisaran SD), saya hanya tahu bahwa agama Islam hanya satu macam, baik
dalam tataran konsep maupun implementasi. Dimana dulu saya hidup di lingkungan
yang beramaliyah Muhammadiyah. Ketika salat subuh tidak menggunakan qunut,
melaksanakan qiyam Ramadhan hanya 11 rakaat, dan beberapa amalan lain.
Ketika lulus SD dan berpindah ke Jogja, saya di
sekolahkan di Muhammadiyah dari MTS sampai dengan MA. Kebiasaan beragama saat
SD secara otomatis diteruskan setelah saat memasuki jenjang keduanya, bahkan
konsep-konsep keagamaan seperti fiqih, hadist, dan penafsiran diajarkan secara massive.
Saya pun semakin yakin bahwa Islam itu hanya satu dalam segi keyakinan, maupun
pengamalan. Dari pulau Jawa sampai Papua semua amalan sama.
Keyakinan itu berubah ketika saya memasuki bangku kuliah,
dan tinggal di lingkungan dengan basic tradisionalis. Di sana ada zikir secara
bersama-sama setelah salat, qiyam Ramadhan 23 rakaat, dan qunut salat subuh.
Ternyata saya baru sadar, bahwa agama Islam memang satu, tetapi cara
mengekpresikan keagamaan ada beberapa varian, termasuk yang mempengaruhi
amaliyah ialah ormas Islam dengan beragam pemikiran, dan Muhammadiyah merupakan
salah satu ormas yang ada di Indonesia.
Tentu tidak ada masalah dengan hal tersebut, saya anggap
semua pemahaman dan amalan oleh masyarakat pasti memiliki kekuatan pada tataran
konsep, mengenai ragam perbedaan, kita dituntut untuk saling menghormati dan
toleransi. Hanya saja dengan banyaknya organisasi Islam yang ada di Indonesia
memunculkan sebuah refleksi serta pertanyaan yang butuh dijawab.
“Mengapa
saya memilih Muhammadiyah dan bukan organisasi lain?”
“Mengapa
saya tetap di Muhammadiyah?”
Pertanyaan ini sulit untuk dijawab karena tergantung pada
faktor sosial, budaya, dan pendidikan, juga kebiasaan. Perlu bertahun-tahun
untuk menjawab pertanyaan tersebut. Sampai akhirnya saya menemukan jawaban
ketika membaca buku-buku tanya jawab agama Muhammadiyah jilid ke 8.
Muhammadiyah
yang bercorak modernis, berkemajuan, dan tidak bermazhab tetapi tidak anti
mazhab punya cara yang unik dalam menjawab sebuah persoalan.
Pertama,
bagaimana hukum mengucap talak tetapi tidak di depan hakim? Apakah jatuh talak?
Sebagaimana tercantum dalam halaman
41-45.
Majelis
Tarjih Muhammadiyah langsung merujuk pasal 39 UU No. 1/1974 tentang Perkawinan
dan pasal 65 UU No. 9/1989 tentang Peradilan Agama, perceraian hanya dapat
dilakukan didepan sidang Pengadilan setelah Pengadilan yang bersangkutan
berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak.
Kemudian
merujuk pada KHI (Kompilasi Hukum Islam) pasal 115 mewajibkan prosedur
perceraian melalui pengadilan, dan pasal 123 bahwa perceraian itu dinyatakan di
depan sidang pengadilan.
Dari
dua dasar di atas, kemudian memberikan titik tekan:
1. Perceraian harus dilakukan melalui
proses pemeriksaan pengadilan: cerai talak dilakukan dengan cara suami mengikrarkan
talaknya di depan sidang pengadilan, dan cerai gugat diputuskan oleh hakim.
2. Perceraian yang dilakukan luar siding
pengadilan tidak sah.
Fatwa
ini tentu berseberangan dengan fikih klasik yang membolehkan suami mengucapkan
talak di waktu dan tempat mana pun. Mungkin fatwa ini terlalu berani diputuskan
pada masa itu, mengingat bahwa kecenderungan masyarakat Indonesia sulit
melepaskan fikih klasik dan menjadi pegangan kuat di setiap masyarakat.
Saya
menilai bahwa fatwa Mejelis Tarjih Muhammadiyah merupakan langkah maju untuk:
1. Mendukung kebijakan pemerintah untuk
memberikan status hukum keluarga, baik melalui pencatatan perkawinan maupun
perceraian. Singkatnya, nikah sah/legal bila dicatat negara (KUA). Sama halnya
talak sah/legal bila dicatat negara (PA). Artinya bila dua hal itu tidak
dilakukan maka nikah dan talak dianggap tidak sah/legal menurut Majelis Tarjih
Muhammadiyah.
2. Menengahi ragamnya perbedaan fiqih.
Adanya fatwa tersebut menjadi jalan tengah dalam menyikapi perbedaan pendapat
masalah fiqih, di mana Indonesia bukanlah negara Islam dengan mazhab fiqih
tertentu.
Hal ini diperkuat
dalam tafsir At Tanwir jilid 2 halaman 260, menanggapi Q.S Al Baqarah ayat 229:
“…Di Indonesia melalui regulasi yang
ada, perbedaan pendapat (penulis: mengenai perceraian) dapat di atasi.
Perceraian diakui keabsahannya bila pihak pengadilan memutuskannya.
Perceraian harus melalui proses peradilan. Di sini pengadilan menjadi
penentu untuk membawa talak hanya dihitung satu kali saja. Tidak ada
pembicaraan lagi tentang talak tiga atau talak seribu. Iddah dihitung sesuai
dengan Keputusan hakim pengadilan, tidak dari beberapa hari atau beberapa bulan
sebelum mereka menghadap hakim di pengadilan. Kemudian, kalau ayat tentang
rujuk itu diaktualisasikan dalam fikih bahwa rujuk tidak perlu saksi, maka demi
tertib administrasi dan maslahat yang lebih besar, rujuk harus diproses di
pengadilan, tidak dapat dilakukan seperti yang dijelaskan kitab-kitab fikih.
3. Dasar hukum UU Perkawinan No 1 Tahun
1974 dan KHI sebagai landasan fatwa Majelis Tarjih Muhammadiyah harusnya
merupakan hal yang mengikat, karena ia tidak saja hadir dalam bentuk fatwa
organisasi, melainkan putusan hukum yang telah ditetapkan negara.
Keberanian
Majelis Tarjih Muhammadiyah dalam berfatwa tidak serta-merta waton sulaya
yang penting berbeda atau menolak tradisi fikih klasik tanpa pertimbangan
rasional dan objektif. Tentu keberanian dalam mengemukakan fatwa ini dilandasi
dengan qaidah usul fiqih:
تغير الأحكام بتغير الزمان والمكان
Artinya:
“Perubahan hukum karena perubahan
zaman dan tempat.”
Semangat itulah yang dibawa, sehingga fatwa pengucapan
talaq di depan hakim atau di luar pengadilan dapat diputuskan sesuai
kemaslahatan umat di Indonesia.
Dilihat dari
fatwa yang dikeluarkan, Majelis Tarjih Muhammadiyah menggabungkan konsep bayani,
burhani, dan irfani, mengutip konsep cendikiawan muslim Maroko
Abid Al Jabiri.
Konsep bayani
mengambil teks-teks dari Al Quran dan hadist tentang perceraian.
Burhani mengambil
kaidah usul fiqih agar konteks talaq bisa menyesuaikan dengan perkembangan
zaman.
Irfani
menyelaraskan rasa perseorangan dengan kemaslahatan manusia.
Kedua, ucapan
talaq jatuh bila dalam keadaan tidak marah. Apabila marah, maka belum jatuh
talaq. Sebagaimana tercantum pada Fatwa
Majelis Tarjih PP Muhammadiyah, Menjatuhkan Talak (Cerai) dalam Keadaan Emos
halaman 1-2. Fatwa tarjih didasarkan pada dua nash al hadist sebagai berikut:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ عَنِ
النَّبِيِّ صلعم: كُلُّ الطَّلاَقِ جَائِزٌ إِلاَّ الطَلاَقُ اْلمَعْلُوْبُ
عَلَى عَقْلِهِ. (رواه الترمذي والبخاري)
Artinya:
“Diriwayatkan dari Abu Hurairah dan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
beliau bersabda: ‘Setiap talak (yang dijatuhkan suami) adalah sah, kecuali
talak (suami) yang tertutup akalnya’.” (HR. at-Turmuzi dan al-Bukhari)
Kata-kata tertutup
akal bisa diartikan marah dan disetarakan dengan orang gila.
Sebagaimana hadist Nabi SAW:
"رُفِعَ
الْقَلَمُ عَنْ ثَلَاثَةٍ: عَنِ النَّائِمِ حَتَّى يَسْتَيْقِظَ، وَعَنِ الصَّبِيِّ
حَتَّى يَحْتَلِمَ، وَعَنِ الْمَجْنُونِ حَتَّى يَعْقِلَ"
Artinya: "Pena
diangkat dari tiga orang: orang yang tidur sampai ia bangun, anak kecil sampai
ia baligh, dan orang gila sampai ia berakal (sadar)."
Pada dasarnya
tarjih menganggap bahwa ketika seorang suami atau istri marah pasti akan lepas
kendali, mengesampingkan rasio atau akal sehat. Dalam hal ini maka perasaan
akan diutamakan. Berkaitan dengan hukum mengucapkan talaq di luar pengadilan,
talaq yang diucapkan suami dan istri saat marah juga tidak sah, karena:
1. Diucapkan dalam keadaan emosi,
2. Diucapkan luar pengadilan karena membutuhkan
kajian dari hakim apakah unsur dan syarat terpenuhi atau tidak?
Dengan adanya
fatwa diatas, setidaknya bagi saya bisa meminimalisir angka perceraian di
Indonesia, sekaligus orang muslim tidak mudah bermain dengan kata-kata
perceraian. Sekali lagi dalam memutuskan fatwa Tarhih Muhammadiyah tidak
semata-mata menggunakan teks (bayani), tapi juga mendasarkan pada rasio (burhani),
dan intuisi (irfani).
Pada akhirnya
putusan fatwa-fatwa yang dikeluarkan merupakan jawaban dari tantangan zaman,
dimana modernisasi adalah keniscayaan tak dapat ditolak. Dilematisnya, jika
modernisasi ditolak mentah-mentah, maka umat Islam akan jumud, kaku,
statis dalam menghadapi perkembangan zaman, namun apabila diterima secara mentah
bisa menyebabkan mereka kehilangan identitas. Terlebih modernisasi muncul dari
dunia barat yang liberal dan sekuler.
Maka sikap tawasuth
atau moderat, Tengah-tengah menjadi pilihan bijak. Salah satunya ialah dalam
berijtihad mengenai hukum halal-haram. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
خَيْرُ الأُمُوْرِ أَوْسَطُهَا
Artinya: “Sebaik-baik perkara Adalah yang tengah-tengah
(moderat).”
Wallahu a’lam.


