Mengawali dengan Khitbah
Sumber: Dokumen Pribadi
Dalam Islam, prosesi pra-nikah dikenal dengan sebutan peminangan (khitbah) yang merupakan penyampaian kehendak seorang pria untuk menikahi seorang perempuan. Pada dasarnya semua perempuan yang bukan termasuk haram untuk dinikahi sah untuk dilamar. Pengecualian terdapat pada perempuan yang masih dalam masa iddah rujuk (raj’i) yang masih masuk dalam kategori haram untuk dilamar, baik melamar secara tegas maupun sindiran. Pelarangan tersebut dikarenakan perempuan tersebut masih terikat dengan suami yang menceraikannya dan dalam kondisi ini sang suami lebih berhak untuk rujuk (kembali) kepadanya dengan syarat mempunyai keinginan untuk perdamaian.
Biasanya proses peminangan melibatkan keluarga laki-laki dan keluarga perempuan. Dalam prosesi ini, diharapkan terjadinya pengenalan dan penyesuaian bagi kedua calon pengantin dan juga keluarga besar kedua belah pihak. Pada tahapan ini, kedua calon pengantin masuk dalam tahapan pra-nikah yang krusial dan akan sangat baik jika dipergunakan untuk mengenal perbedaan masingmasing dalam berbagai hal, mulai dari karakter, budaya, keluarga; termasuk visi tentang pernikahan dan keluarga yang hendak dibangun. Pengenalan yang lebih dalam terhadap sisi psikologi, karakter, keluarga, dan budaya calon pasangan hidup ini akan sangat berguna di masa yang akan datang; terutama meminimalisir konflik yang diakibatkan oleh perbedaan yang ada.
Penting diperhatikan oleh kedua calon mempelai bahwa tahapan khitbah atau peminangan bukan akad pernikahan. Prosesi ini hanya merupakan pengikat pra-nikah dan karena itu hubungan pernikahan sama sekali belum terjadi. Dengan demikian, maka kedua calon pengantin tidak dihalalkan untuk melakukan hubungan suami istri hingga nanti akad nikah selesai dilaksanakan. Kalau pun ada adat yang membolehkan hubungan suami istri hanya karena telah melakukan lamaran, maka adat tersebut jelas bertentangan dengan syariat Islam dan tidak dibenarkan untuk diikuti. Karena jika diikuti, maka hubungan suami istri pada tahapan ini masuk dalam kategori perzinaan yang merupakan dosa besar dalam Islam.
Hal lain yang patut mendapatkan perhatian adalah perempuan yang telah dilamar dan menerima lamaran dari satu pria tidak diperkenankan untuk menerima lamaran dari pria lain. Pria lain juga tidak diperkenankan untuk mengajukan lamaran kepada perempuan yang sudah menerima lamaran dari pria lain sampai perempuan membatalkan lamaran dari pihak sebelumnya. Pembatalan khitbah atau lamaran dapat dilakukan dan bukan dimasukkan dalam kategori bercerai karena hubungan pernikahan belum terjadi. Akan tetapi hendaknya pembatalan tersebut, jika memang harus terjadi, dilakukan dengan tetap mengindahkan hubungan baik dan dilakukan dengan cara yang baik.
Sumber rujukan:
Halaman 33-34 Buku Fondasi Keluarga Sakinah (Bacaan Mandiri Calon Pengantin) Penulis Subdit Bina Keluarga Sakinah Direktorat Bina KUA & Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag RI tahun 2017.
Edisi Tujuh Belas
#penyuluhanagamaislam